• Login
  • Register
Jumat, 23 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Istri Boleh Meminta Berhubungan Seksual Terlebih Dahulu

Tim Redaksi Tim Redaksi
17/07/2020
in Keluarga
0
Sepak Bola

Sepak Bola

37
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Selama ini ada anggapan bahwa kebutuhan seks hanya domain laki-laki, sehingga perempuan tidak boleh mengajak terlebih dahulu. Atau seringkali, istri yang mengajak berhubungan seksual lebih dulu dianggap sebagai perempuan gatal, agresif dan punya libido tinggi. padahal tidak demikian juga. Bisa jadi karena malu atau mengganggap itu sesuatu hal yang tabu.

Tetapi tak ada yang salah dengan perempuan mengajak berhubungan seksual terlebih dahulu. Mengapa demikian?

Islam memandang masalah seks dalam kehidupan pernikahan adalah hak dan kewajiban yang timbal balik antara suami dan istri. AlQur’an sendiri menggambarkan isu seks ini dengan deskripsi yang sangat menarik, bahwa suami adalah pakaian bagi istrinya. Dan istri juga merupakan pakaian bagi suaminya. (QS. AlBaqarah, 2 : 187).

Ini adalah deskripsi yang mubadalah, di mana seks dianggap seperti pakaian yang menutupi kebutuhan masing-masing dan menghangatkan. Sehingga, setiap pihak antara suami dan istri berkewajiban melayani sekaligus berhak atas layanan dari yang lain. Termasuk di dalamnya adalah hubungan seksual pasutri.

Penjelasan demikian sesuai dengan karakter akad pernikahan sebagai perkongsian (musyarakah) bersama antara suami dan istri, dan sejalan dengan lima pilar pernikahan. Sehingga salah satu pihak tidak bisa dianggap paling berhak dalam persoalan hubungan seksual, lantas pihak yang lain dalam posisi yang harus selalu melayani, sementara yang lainnya minta dilayani, kapan pun dan di mana pun.

Baca Juga:

Melampaui Batasan Tafsir: Membebaskan Narasi Gender dalam Islam Menurut Mernissi dan Wadud

KB dan Politik Negara

“Normal” Itu Mitos: Refleksi atas Buku Disabilitas dan Narasi Ketidaksetaraan

5 Jenis KB Modern

Agar kondisinya tidak menjadi begitu, maka bagaimana keduanya harus berpikir memenuhi kebutuhan seksual pasangannya, dan berhak dipenuhi darinya dalam relasi kemitraan serta kesalingan suami istri. Selanjutnya yang diperlukan adalah komunikasi yang terbuka dan setara untuk mewujudkan hak serta kewajiban yang resiprokal ini. Komunikasi dan penyesuaian diperlukan karena kebutuhan masing-masing, secara kapasitas, kualitas dan kuantitasnya dalam hal kebutuhan  seks bisa berbeda satu sama lain.

Sebagian besar laki-laki, misalnya akibat tuntutan hormonalnya, lebih mudah terangsang oleh hal-hal visual, lebih aktif dan lebih sering memulai. Sementara sebagian besar perempuan, juga karena pengaruh hormon yang ada di dalam tubuhnya, lebih mudah terangsang oleh hal-hal emosional, memerlukan sentuhan lebih lama, perlu waktu, dan lebih sering enggan memulai.

Tentu saja hal itu tidak mutlak berlaku pada semua laki-laki dan perempuan. Tetapi pada dasarnya, masing-masing harus memahami kebutuhan diri dan pasangannya. Masing-masing berhak dipenuhi kebutuhannya sesuai dengan kemampuan pasangannya.

Pada saat bersamaan, masing-masing berkewajiban, sejauh kemampuannya, bisa memenuhi kebutuhan yang diinginkan pasangannya. Maka jika istri ingin memulai huseks terlebih, harus berani untuk mengatakannya. Karena laki-laki takkan mungkin mengetahui kebutuhan seks istri, tanpa istri mau bicara dan bersikap terbuka terhadap pasangan hidupnya itu. []

*)Sumber tulisan dari Buku “Qira’ah Mubadalah”

Tim Redaksi

Tim Redaksi

Terkait Posts

Kekerasan Seksual Sedarah

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

19 Mei 2025
Keberhasilan Anak

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

17 Mei 2025
Pendidikan Seks

Pendidikan Seks bagi Remaja adalah Niscaya, Bagaimana Mubadalah Bicara?

14 Mei 2025
Mengirim Anak ke Barak Militer

Mengirim Anak ke Barak Militer, Efektifkah?

10 Mei 2025
Menjaga Kehamilan

Menguatkan Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Kehamilan Istri

8 Mei 2025
Ibu Hamil

Perhatian Islam kepada Ibu Hamil dan Menyusui

2 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jalan Mandiri Pernikahan

    Jalan Mandiri Pernikahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berhenti Meromantisasi “Age Gap” dalam Genre Bacaan di Kalangan Remaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Dokter Laki-laki Memasangkan Alat Kontrasepsi (IUD) kepada Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah untuk Si Bungsu: Budaya Nusantara Peduli Kaum Rentan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Jenis KB Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melampaui Batasan Tafsir: Membebaskan Narasi Gender dalam Islam Menurut Mernissi dan Wadud
  • KB dan Politik Negara
  • “Normal” Itu Mitos: Refleksi atas Buku Disabilitas dan Narasi Ketidaksetaraan
  • 5 Jenis KB Modern
  • Jalan Mandiri Pernikahan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version