Selasa, 23 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Belajar Mubadalah

    Ayah Saya Tak Belajar Mubadalah, Tapi Ia Seorang Qawwam Sejati

    Melihat Sakit

    Melihat Sakit sebagai Bentuk Kasih Sayang Allah

    Disabilitas Netra

    Di Balik Kesempatan Kerja bagi Disabilitas Netra

    Li Shixing

    Ketika Li Shixing Datang Belajar tentang Pesantren, Tubuh, dan Ruang Aman

    Platonic Love

    Platonic Love Dan Potret Relationship Manusia Hari Ini

    Podcast

    Prinsip Mubadalah dalam Tren Podcast bagi Teman Tuli

    Angelus

    Angelus dan Seni Mengenal Diri Sendiri dalam Tradisi Katolik

    Parfum Perempuan

    Benarkah Islam Melarang Perempuan Memakai Parfum?

    Gender Equality

    Gender Equality dan Gender Equity: Mencari Titik Temu antara Hak dan Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB Spiral

    KB Spiral Progestin: Manfaat, Efek Samping, dan Kondisi yang Perlu Diwaspadai

    KB

    Mengenal KB Spiral (IUD), Alat Kontrasepsi yang Bisa Mencegah Kehamilan hingga 10 Tahun

    Suntik KB

    Mengenal Suntik KB Kombinasi, Kontrasepsi Hormonal yang Membantu Menjaga Siklus Haid Tetap Teratur

    Suntikan KB

    Suntik KB sebagai Pilihan Kontrasepsi, Apa Saja Kelebihan dan Risikonya?

    Menggunakan Susuk KB

    Susuk KB: Siapa yang Boleh Menggunakannya dan Apa Efek Sampingnya?

    Memilih Susuk KB

    Sebelum Memilih Susuk KB, Kenali Manfaat dan Risikonya Terlebih Dahulu

    Pil KB Mini

    Cara Menggunakan Pil KB Mini yang Benar

    Pil KB Mini

    Tak Cocok dengan Pil KB Kombinasi? Pil KB Mini Bisa Menjadi Pilihan

    Minum Pil KB

    Bagaimana Jika Lupa Minum Pil KB?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Belajar Mubadalah

    Ayah Saya Tak Belajar Mubadalah, Tapi Ia Seorang Qawwam Sejati

    Melihat Sakit

    Melihat Sakit sebagai Bentuk Kasih Sayang Allah

    Disabilitas Netra

    Di Balik Kesempatan Kerja bagi Disabilitas Netra

    Li Shixing

    Ketika Li Shixing Datang Belajar tentang Pesantren, Tubuh, dan Ruang Aman

    Platonic Love

    Platonic Love Dan Potret Relationship Manusia Hari Ini

    Podcast

    Prinsip Mubadalah dalam Tren Podcast bagi Teman Tuli

    Angelus

    Angelus dan Seni Mengenal Diri Sendiri dalam Tradisi Katolik

    Parfum Perempuan

    Benarkah Islam Melarang Perempuan Memakai Parfum?

    Gender Equality

    Gender Equality dan Gender Equity: Mencari Titik Temu antara Hak dan Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB Spiral

    KB Spiral Progestin: Manfaat, Efek Samping, dan Kondisi yang Perlu Diwaspadai

    KB

    Mengenal KB Spiral (IUD), Alat Kontrasepsi yang Bisa Mencegah Kehamilan hingga 10 Tahun

    Suntik KB

    Mengenal Suntik KB Kombinasi, Kontrasepsi Hormonal yang Membantu Menjaga Siklus Haid Tetap Teratur

    Suntikan KB

    Suntik KB sebagai Pilihan Kontrasepsi, Apa Saja Kelebihan dan Risikonya?

    Menggunakan Susuk KB

    Susuk KB: Siapa yang Boleh Menggunakannya dan Apa Efek Sampingnya?

    Memilih Susuk KB

    Sebelum Memilih Susuk KB, Kenali Manfaat dan Risikonya Terlebih Dahulu

    Pil KB Mini

    Cara Menggunakan Pil KB Mini yang Benar

    Pil KB Mini

    Tak Cocok dengan Pil KB Kombinasi? Pil KB Mini Bisa Menjadi Pilihan

    Minum Pil KB

    Bagaimana Jika Lupa Minum Pil KB?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Istri Boleh Meminta Berhubungan Seksual Terlebih Dahulu

Tim Redaksi by Tim Redaksi
17 Juli 2020
in Keluarga
A A
0
Sepak Bola

Sepak Bola

1
SHARES
53
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Selama ini ada anggapan bahwa kebutuhan seks hanya domain laki-laki, sehingga perempuan tidak boleh mengajak terlebih dahulu. Atau seringkali, istri yang mengajak berhubungan seksual lebih dulu dianggap sebagai perempuan gatal, agresif dan punya libido tinggi. padahal tidak demikian juga. Bisa jadi karena malu atau mengganggap itu sesuatu hal yang tabu.

Tetapi tak ada yang salah dengan perempuan mengajak berhubungan seksual terlebih dahulu. Mengapa demikian?

Islam memandang masalah seks dalam kehidupan pernikahan adalah hak dan kewajiban yang timbal balik antara suami dan istri. AlQur’an sendiri menggambarkan isu seks ini dengan deskripsi yang sangat menarik, bahwa suami adalah pakaian bagi istrinya. Dan istri juga merupakan pakaian bagi suaminya. (QS. AlBaqarah, 2 : 187).

Ini adalah deskripsi yang mubadalah, di mana seks dianggap seperti pakaian yang menutupi kebutuhan masing-masing dan menghangatkan. Sehingga, setiap pihak antara suami dan istri berkewajiban melayani sekaligus berhak atas layanan dari yang lain. Termasuk di dalamnya adalah hubungan seksual pasutri.

Penjelasan demikian sesuai dengan karakter akad pernikahan sebagai perkongsian (musyarakah) bersama antara suami dan istri, dan sejalan dengan lima pilar pernikahan. Sehingga salah satu pihak tidak bisa dianggap paling berhak dalam persoalan hubungan seksual, lantas pihak yang lain dalam posisi yang harus selalu melayani, sementara yang lainnya minta dilayani, kapan pun dan di mana pun.

Agar kondisinya tidak menjadi begitu, maka bagaimana keduanya harus berpikir memenuhi kebutuhan seksual pasangannya, dan berhak dipenuhi darinya dalam relasi kemitraan serta kesalingan suami istri. Selanjutnya yang diperlukan adalah komunikasi yang terbuka dan setara untuk mewujudkan hak serta kewajiban yang resiprokal ini. Komunikasi dan penyesuaian diperlukan karena kebutuhan masing-masing, secara kapasitas, kualitas dan kuantitasnya dalam hal kebutuhan  seks bisa berbeda satu sama lain.

Sebagian besar laki-laki, misalnya akibat tuntutan hormonalnya, lebih mudah terangsang oleh hal-hal visual, lebih aktif dan lebih sering memulai. Sementara sebagian besar perempuan, juga karena pengaruh hormon yang ada di dalam tubuhnya, lebih mudah terangsang oleh hal-hal emosional, memerlukan sentuhan lebih lama, perlu waktu, dan lebih sering enggan memulai.

Tentu saja hal itu tidak mutlak berlaku pada semua laki-laki dan perempuan. Tetapi pada dasarnya, masing-masing harus memahami kebutuhan diri dan pasangannya. Masing-masing berhak dipenuhi kebutuhannya sesuai dengan kemampuan pasangannya.

Pada saat bersamaan, masing-masing berkewajiban, sejauh kemampuannya, bisa memenuhi kebutuhan yang diinginkan pasangannya. Maka jika istri ingin memulai huseks terlebih, harus berani untuk mengatakannya. Karena laki-laki takkan mungkin mengetahui kebutuhan seks istri, tanpa istri mau bicara dan bersikap terbuka terhadap pasangan hidupnya itu. []

*)Sumber tulisan dari Buku “Qira’ah Mubadalah”

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Poligami dan Ridho Rhoma

Next Post

RUU PKS : Legalisasi Zina dan Sejumlah Tuduhan Lain yang Salah Kaprah

Tim Redaksi

Tim Redaksi

Related Posts

KB Spiral
Pernak-pernik

KB Spiral Progestin: Manfaat, Efek Samping, dan Kondisi yang Perlu Diwaspadai

22 Juni 2026
Belajar Mubadalah
Keluarga

Ayah Saya Tak Belajar Mubadalah, Tapi Ia Seorang Qawwam Sejati

22 Juni 2026
KB
Pernak-pernik

Mengenal KB Spiral (IUD), Alat Kontrasepsi yang Bisa Mencegah Kehamilan hingga 10 Tahun

22 Juni 2026
Melihat Sakit
Personal

Melihat Sakit sebagai Bentuk Kasih Sayang Allah

22 Juni 2026
Suntik KB
Pernak-pernik

Mengenal Suntik KB Kombinasi, Kontrasepsi Hormonal yang Membantu Menjaga Siklus Haid Tetap Teratur

22 Juni 2026
Piala Dunia 2026
Aktual

Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

22 Juni 2026
Next Post
RUU PKS : Legalisasi Zina dan Sejumlah Tuduhan Lain yang Salah Kaprah

RUU PKS : Legalisasi Zina dan Sejumlah Tuduhan Lain yang Salah Kaprah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • KB Spiral Progestin: Manfaat, Efek Samping, dan Kondisi yang Perlu Diwaspadai
  • Ayah Saya Tak Belajar Mubadalah, Tapi Ia Seorang Qawwam Sejati
  • Mengenal KB Spiral (IUD), Alat Kontrasepsi yang Bisa Mencegah Kehamilan hingga 10 Tahun
  • Melihat Sakit sebagai Bentuk Kasih Sayang Allah
  • Mengenal Suntik KB Kombinasi, Kontrasepsi Hormonal yang Membantu Menjaga Siklus Haid Tetap Teratur

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0