• Login
  • Register
Jumat, 11 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Jalanan Jogja, Kopi yang Terlambat, dan Kisah Perempuan yang Tersisih

Tindakan kekerasan oleh “Mas Pelayaran” dalam kasus kopi yang terlambat ini bisa kita pahami lebih dalam melalui teori patriarki.

Ibnu Fikri Ghozali Ibnu Fikri Ghozali
10/07/2025
in Publik
0
Kopi yang Terlambat

Kopi yang Terlambat

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Konflik antara driver ojol dan seorang pria yang dijuluki “Mas Pelayaran” di Sleman, Yogyakarta, memicu sorotan publik karena mencerminkan persoalan yang jauh lebih besar dari sekadar keterlambatan pesanan kopi. Dalam kasus ini, seorang mitra ShopeeFood perempuan diduga menjadi korban kekerasan fisik berupa jambakan dan cakaran hanya karena mengantar kopi tidak sesuai waktu.

Aksi solidaritas ratusan driver ojol yang mendatangi rumah pelaku menjadi peristiwa sosial yang tak bisa terlihat hanya sebagai aksi spontan emosional. Ia adalah ekspresi kolektif dari kekesalan yang sudah lama terpendam dan sekaligus penanda bahwa ada persoalan struktural yang belum selesai. Ketimpangan sosial, kekerasan berbasis gender, dan kegagalan sistem melindungi kelompok rentan di ruang kerja informal.

Kekerasan terhadap perempuan dalam dunia kerja informal bukan hal baru. Data dari riset Konde.co tahun 2025 menunjukkan bahwa hanya sekitar 20 persen driver ojol di Indonesia adalah perempuan. Namun dari angka kecil itu, mayoritas di antaranya pernah mengalami pelecehan verbal, kekerasan fisik, hingga perlakuan diskriminatif.

Sebanyak 43 persen pernah mengalami pelecehan secara langsung, dan lebih dari 86 persen mengaku order mereka dibatalkan hanya karena mereka perempuan. Dunia kerja yang seharusnya menjadi ruang produktif, justru menjadi medan yang tidak aman. Mereka bekerja di tengah tekanan sistem algoritmik yang menuntut kecepatan, sambil menghadapi ancaman kekerasan dari konsumen maupun sesama pengemudi.

Tindakan kekerasan oleh “Mas Pelayaran” dalam kasus kopi yang terlambat ini bisa kita pahami lebih dalam melalui teori patriarki yang dikemukakan oleh Sylvia Walby. Patriarki bukan hanya sistem relasi dominasi laki-laki terhadap perempuan, tapi juga hadir dalam institusi-institusi seperti keluarga, tempat kerja, hingga media.

Baca Juga:

Haul ke-15 Gus Dur di Yogyakarta: Refleksi Kebijaksanaan dan Warisan Pemikiran untuk Bangsa

Para Ahli Berkumpul di Yogyakarta, Diskusikan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Simposium Best

Nyi Hajar Dewantara : Kesalingan Suami-Istri Dalam Mewujudkan Cita-Cita Perjuangan

Refleksi MayDay 2023: Tantangan dan Harapan Pekerja

Pelanggaran Hak Dasar atas Rasa Aman

Dalam konteks ini, pelanggan laki-laki merasa berhak menghukum pekerja perempuan karena merasa “membeli” layanan. Padahal yang terjadi adalah pelanggaran hak dasar atas rasa aman. Kekerasan ini tak terjadi di ruang kosong. Melainkan dalam sistem sosial yang memungkinkan laki-laki merasa superior dan bebas dari konsekuensi.

Solidaritas yang muncul dari para driver ojol memang menunjukkan bahwa rasa keadilan masih hidup di akar rumput. Mereka bergerak sebagai bentuk pembelaan terhadap rekan sejawat, karena merasa tidak ada mekanisme formal yang mampu menjawab kekerasan yang terjadi.

Namun respons ini juga menggambarkan frustrasi yang meluas di kalangan pekerja informal. Terutama ketika saluran hukum terasa lambat dan perusahaan tempat mereka bernaung tak kunjung memberi perlindungan nyata. Aksi yang berujung kerusakan fasilitas publik, termasuk mobil polisi, menunjukkan bahwa protes bisa berubah menjadi ledakan ketika ketidakadilan dianggap dibiarkan terlalu lama.

Sayangnya, hingga saat ini, negara dan platform ride-hailing belum menunjukkan langkah konkret dalam membangun sistem perlindungan yang cepat, sensitif gender, dan efektif. Akses pengaduan masih rumit, proses perlindungan hukum minim, dan sering kali membiarkan korban menghadapi tekanan sosial sendiri.

Padahal, secara global, sudah ada acuan jelas melalui Konvensi ILO No. 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, yang mengikat negara untuk melindungi semua pekerja. Termasuk pekerja informal dan berbasis platform digital. Indonesia masih belum meratifikasi konvensi ini, padahal tekanan terhadap pekerja platform terus meningkat.

Pekerja Perempuan di Sektor Informal

Secara struktural, pekerja perempuan di sektor informal memang berada dalam posisi yang sangat lemah. Data dari Indonesia Investments mencatat bahwa 57,5 persen perempuan bekerja di sektor informal, daripada 48,8 persen laki-laki.

Di sisi lain, upah perempuan di sektor ini masih tertinggal jauh, dengan rata-rata selisih 20 hingga 23 persen untuk pekerjaan yang sama. Teori feminis tentang “double burden” menggambarkan dengan tepat kondisi ini. Perempuan harus menanggung beban kerja publik sekaligus tanggung jawab domestik. Ini membuat mereka tidak hanya kelelahan secara fisik dan mental, tapi juga lemah secara struktural dalam menuntut hak.

Beban ganda itu juga membuat mereka lebih rentan terhadap kekerasan. Studi ILO menunjukkan bahwa mayoritas pekerja perempuan sektor informal mengalami tekanan dari kombinasi beban rumah dan kerja, yang berdampak pada kesejahteraan dan daya tahan mereka terhadap perlakuan tidak adil. Dalam konteks ini, banyak korban yang enggan melapor karena khawatir dianggap merepotkan, menyusahkan, atau bahkan disalahkan.

Ini diperkuat oleh budaya victim blaming yang masih kuat di masyarakat, termasuk di ruang digital. Komentar-komentar publik sering kali malah menghakimi korban—sebuah cermin bahwa kesadaran kolektif tentang kekerasan berbasis gender masih belum mapan.

Perlindungan Hukum

Mengutip pemikiran Antonio Gramsci tentang hegemoni budaya, nilai dan norma dominan sering kali tidak terlihat. Namun bekerja secara halus dalam mengontrol masyarakat. Dalam kasus ini, norma bahwa “perempuan harus cepat, ramah, dan tak boleh salah” menjadi semacam dogma. Jika kita langgar, dianggap pantas dihukum. Maka yang perlu kita ubah bukan hanya peraturan, tetapi juga cara berpikir masyarakat tentang relasi gender, kekuasaan, dan kerja.

Dari semua sisi, kita bisa melihat bahwa konflik di Sleman adalah puncak gunung es dari akumulasi persoalan yang kompleks. Ia bukan sekadar insiden viral, melainkan sinyal keras bahwa sistem sosial, hukum, dan ekonomi kita belum berpihak pada keadilan yang menyeluruh. Perempuan di sektor informal terus bekerja dalam sunyi, membawa risiko yang sering tak terhitung oleh negara maupun perusahaan.

Untuk itu, negara perlu segera meratifikasi ILO Convention No. 190. Memperluas perlindungan hukum untuk seluruh pekerja berbasis platform. Platform ride-hailing harus membangun sistem pelaporan yang cepat, mudah terakses, dan aman bagi korban. Selain itu memberi sanksi tegas kepada pelaku kekerasan. Masyarakat juga perlu kita dorong untuk tidak menormalisasi kekerasan dan berani berdiri bersama korban. []

Tags: Driver OjolHak BekerjaKerja InformalKopi yang TerlambatPerlindungan HukumSlemanUpah LayakYogyakarta
Ibnu Fikri Ghozali

Ibnu Fikri Ghozali

Saat ini sedang menempuh pendidikan Pascasarjana di Prince of Songkla University, Thailand.

Terkait Posts

Humor Kepada Difabel

Sudahkah Etis Jokes atau Humor Kepada Difabel? Sebuah Pandangan Islam

10 Juli 2025
Melawan Perundungan

Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan

9 Juli 2025
Nikah Massal

Menimbang Kebijakan Nikah Massal

8 Juli 2025
Intoleransi di Sukabumi

Intoleransi di Sukabumi: Ketika Salib diturunkan, Masih Relevankah Nilai Pancasila?

7 Juli 2025
Retret di sukabumi

Pengrusakan Retret Pelajar Kristen di Sukabumi, Sisakan Trauma Mendalam bagi Anak-anak

7 Juli 2025
Ahmad Dhani

Ahmad Dhani dan Microaggression Verbal pada Mantan Pasangan

5 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Life After Graduated

    Life After Graduated: Perempuan dalam Pilihan Berpendidikan, Berkarir, dan Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Suami atas Tubuh Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Horor, Hantu Perempuan dan Mitos-mitos yang Mengikutinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalanan Jogja, Kopi yang Terlambat, dan Kisah Perempuan yang Tersisih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Saatnya Menghentikan Stigma Perempuan Sebagai Fitnah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Berkeluarga adalah Sarana Menjaga Martabat dan Kehormatan Manusia
  • Jalanan Jogja, Kopi yang Terlambat, dan Kisah Perempuan yang Tersisih
  • Sudah Saatnya Menghentikan Stigma Perempuan Sebagai Fitnah
  • Film Horor, Hantu Perempuan dan Mitos-mitos yang Mengikutinya
  • Hingga Saat Ini Perempuan Masih Dipandang sebagai Fitnah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID