• Login
  • Register
Selasa, 24 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Jangan Larang Perempuan untuk Beribadah di Masjid

Masjid sebagai ruang bersama, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Keduanya berhak memperoleh manfaat dan kebaikan dari masjid

Redaksi Redaksi
11/07/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
jangan melarang para perempuan untuk shalat di masjid

jangan melarang para perempuan untuk shalat di masjid

223
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Nabi Muhammad Saw telah memberikan banyak teladan bagi kita semua umat Islam. Termasuk meminta kepada umatnya jangan melarang para perempuan untuk shalat di masjid.

Perintah jangan melarang para perempuan untuk shalat di masjid itu merujuk pada hadis yang dicatat Shahih Muslim.

“Janganlah kalian melarang para perempuan mendatangi masjid apabila mereka meminta izin kepadamu untuk mendatanginya” (HR. Shahih Muslim no. 667)

Masjid sebagai ruang bersama, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Keduanya berhak memperoleh manfaat dan kebaikan dari masjid.

Terlebih, Rasulullah Saw sendiri mengajak para perempuan untuk beribadah di masjid. Hal ini tentu menjadi kesempatan bagi perempuan untuk dekat dengan Nabi Saw, dan belajar langsung kepada beliau.

Baca Juga:

Menyoal Tubuh Perempuan sebagai Fitnah dalam Pemikiran Fikih

Islam Menolak Kekerasan, Mengajarkan Kasih Sayang

Urgensi Ijtihad Fikih yang Berpihak Kepada Perempuan

Belajar dari Khansa binti Khidam Ra: Perempuan yang Dipaksa Menikah Berhak untuk Membatalkannya

Karena kedekatan perempuan bersama Nabi Saw saat di masjid, salah satu catatan hadis menyebutkan bahwa Ummu Hisyam binti Haritsah mampu menghafal surat al-Qaf.

Ummu Hisyam binti Haritsah berkata, “Aku belajar (ayat) “al-Qaf, demi al-Qur’an yang agung” dari lisan Rasulullah pada hari Jum’at. Beliau membaca ayat tersebut di atas mimbar pada setiap Jum’at” (HR. Shahih Muslim, kitab al-Jum’at no. 1440)

Teks hadits dalam Sahih Muslim ini tentu menjadi fakta bahwa pada masa Nabi Saw, para perempuan datang hadir pada shalat Jum’at di masjid.

Tidak hanya itu, mereka mendengarkan dengan seksama dan bisa menghafalkan seluruh surat al-Qaf yang berjumlah 45 ayat langsung melalui mimbar khutbah pada hari Jum’at tersebut.

Selain itu, di dalam catatan buku Qiraah Mubadalah karya Faqihuddin Abdul Kodir, menyebutkan bahwa Umm Hisyam juga kerap mendengarkan khutbah-khutbah Nabi Saw bersama perempuan lain, di antaranya Hindun bint Usaid al-Anshariyah ra.

Akan tetapi, berbeda dengan sekarang, dimana banyak ustadz justru melarang para perempuan datang ke masjid. Melarang mereka ikut jama’ah shalat tarawih. Melarang ikut pengajian dan dakwah.

Mereka memandang tempat terbaik para perempuan adalah di dalam rumah saja. Tidak boleh keluar, kecuali benar-benar darurat.

Bahkan, ada yang bilang: hanya boleh keluar ketika sudah wafat untuk dikuburkan ke liang lahat.

Larangan ini, dengan alasan apapun, melanggar teladan Umm Hisyam di atas.

Juga bertentangan dengan hadits shahih yang menyatakan: “Janganlah kalian melarang perempuan yang mau hadir ke masjid-masjid Allah Swt” (Sahih Bukhari, no. 908 dan Sahih Muslim, no. 1018).

Mari kita ciptakan masjid yang tidak hanya ramah bagi laki-laki, tetapi juga bagi perempuan, sehingga mereka bisa beribadah dan menimba ilmu, termasuk menghafal al-Qur’an sebagaimana Umm Hisyam ra. (Rul)

Tags: ibadahibadah di masjidislamlaranganmasjidperempuanshalat
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Khitan perempuan

Membongkar Dalil Lemah di Balik Khitan Perempuan

24 Juni 2025
Fitnah Perempuan

Mengkaji Ulang Fitnah Perempuan dalam Pandangan Agama

24 Juni 2025
Tubuh Perempuan Sumber Fitnah

Stigma Tubuh Perempuan sebagai Sumber Fitnah

23 Juni 2025
fikih perempuan

Menyoal Tubuh Perempuan sebagai Fitnah dalam Pemikiran Fikih

23 Juni 2025
Seksualitas Perempuan

Seksualitas Perempuan dalam Fikih: Antara Penghormatan dan Subordinasi

23 Juni 2025
Debat Agama

Kisah Salim dan Debat Agama

23 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bias Kultural

    Bias Kultural dalam Duka: Laki-Laki Tak Boleh Sepi, Perempuan Harus Mengisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membongkar Dalil Lemah di Balik Khitan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingkah Melabeli Wahabi Lingkungan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Tak Mau Menikah, Tapi Realitas yang Tak Ramah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Francisca Christy: Ancaman Kekerasan di Era Digital itu Nyata !!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Berbagi dan Selfie: Mengkaji Etika Berbagi di Tengah Dunia Digital
  • Kasus Francisca Christy: Ancaman Kekerasan di Era Digital itu Nyata !!!
  • Bias Kultural dalam Duka: Laki-Laki Tak Boleh Sepi, Perempuan Harus Mengisi
  • Membongkar Dalil Lemah di Balik Khitan Perempuan
  • Bukan Tak Mau Menikah, Tapi Realitas yang Tak Ramah

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID