• Login
  • Register
Selasa, 24 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Jangan Mempersulit Soal Mahar

Mahar ditetapkan sebagai kewajiban suami kepada isterinya, sebagai tanda keseriusan dia untuk menikahi dan mencintai perempuan, sebagai penghormatan terhadap kemanusiaannya dan sebagai lambang ketulusan hati

Redaksi Redaksi
11/07/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Mahar

Mahar

574
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mahar atau Maskawin. Mahar atau maskawin adalah nama bagi harta yang diberikan kepada perempuan karena terjadinya akad perkawinan.

Dalam fikih Islam, selain kata mahar, terdapat sejumlah istilah lain yang mempunyai konotasi yang sama, antara lain: shadaq, rihlah dan thawl.

Mahar ditetapkan sebagai kewajiban suami kepada istrinya, sebagai tanda keseriusan dia untuk menikahi dan mencintai perempuan, sebagai penghormatan terhadap kemanusiaannya dan sebagai lambang ketulusan hati untuk mempergaulinya secara ma’ruf. Al-Qur’an misalnya menyebutkan:

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا

Artinya: “Berikanlah maskawin kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan”. (QS. an-Nisa ayat 4)

Baca Juga:

Jangan Rusak Lingkungan!

Pesan Al-Qur’an: Jangan Merusak Lingkungan

Bias Gender KHI dalam Persoalan Nusyuz, Mahar dan Poligami

Guru Tidak Boleh Membuat Soal Ujian Sekolah yang Tidak Akesesibel terhadap Penyandang Disabilitas

Jadi maskawin menurut al-Qur’an bukan sebagai harga dari seorang perempuan. Oleh karena itu, maka tidak ada ukuran atau jumlah yang pasti. Ia bisa besar dan bisa pula kecil.

Dalam beberapa hadits justru sebaiknya jumlah maskawin tidak terlalu besar. Nabi Saw mengatakan:

Artinya: “Keberkatan paling agung dari suatu pernikahan adalah maskawin yang mudah/ringan untuk diberikan”. (HR. Ahmad)

Sebaliknya pemberian maskawin secara berlebihan justru dilarang. Hal ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan kesulitan bagi pemuda untuk melangsungkan perkawinannya. Mempersulit perkawinan bisa melahirkan implikasi-implikasi yang buruk bahkan merusak secara personal maupun sosial.

Umar bin Khattab

Umar bin Khattab pernah menyampaikan bahwa ketika seorang laki-laki harus memberi maskawin yang mahal kepada (calon) istrinya, maka boleh jadi ia akan menyimpan kebencian kepada perempuan itu.

Para ahli fikh memang ada yang menetapkan jumlah minimal untuk maskawin ini. Madzhab Hanafi misalnya menetapkan jumlah tidak kurang dari 10 dirham. Sedangkan madzhab Maliki menetapkan seperempat dinar.

Pada madzhab Syafi’i ukuran minimal maskawin tidak berdasarkan nominal tertentu. Yang penting adalah apa saja yang ada harganya atau sesuatu yang berharga.

Semua pendapat ahli fikih di atas sebenarnya hanya memberikan ketentuan maskawin yang sebaik-baiknya menurut tradisinya masing-masing.

Bentuknya bisa bermacam-macam, bisa cincin emas atau perak, uang kertas dan sejenisnya. Bahkan dalam madzhab Hanafi, maskawin bisa pula berupa binatang ternak, tanah, barang-barang perdagangan seperti pakaian dan sebagainya. []

Tags: JanganMaharMempersulitSoal
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Khitan perempuan

Membongkar Dalil Lemah di Balik Khitan Perempuan

24 Juni 2025
Fitnah Perempuan

Mengkaji Ulang Fitnah Perempuan dalam Pandangan Agama

24 Juni 2025
Tubuh Perempuan Sumber Fitnah

Stigma Tubuh Perempuan sebagai Sumber Fitnah

23 Juni 2025
fikih perempuan

Menyoal Tubuh Perempuan sebagai Fitnah dalam Pemikiran Fikih

23 Juni 2025
Seksualitas Perempuan

Seksualitas Perempuan dalam Fikih: Antara Penghormatan dan Subordinasi

23 Juni 2025
Debat Agama

Kisah Salim dan Debat Agama

23 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bias Kultural

    Bias Kultural dalam Duka: Laki-Laki Tak Boleh Sepi, Perempuan Harus Mengisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membongkar Dalil Lemah di Balik Khitan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingkah Melabeli Wahabi Lingkungan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Tak Mau Menikah, Tapi Realitas yang Tak Ramah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Francisca Christy: Ancaman Kekerasan di Era Digital itu Nyata !!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Berbagi dan Selfie: Mengkaji Etika Berbagi di Tengah Dunia Digital
  • Kasus Francisca Christy: Ancaman Kekerasan di Era Digital itu Nyata !!!
  • Bias Kultural dalam Duka: Laki-Laki Tak Boleh Sepi, Perempuan Harus Mengisi
  • Membongkar Dalil Lemah di Balik Khitan Perempuan
  • Bukan Tak Mau Menikah, Tapi Realitas yang Tak Ramah

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID