Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Jihad Domestik Kewajiban Suami dan Istri

Melakukan pekerjaan domestik secara bersama akan mengantarkan pasangan pada nilai sakinah, atau ketenangan dalam berumah tangga

Layla Badra S by Layla Badra S
16 Desember 2022
in Keluarga
A A
0
Jihad Domestik

Jihad Domestik

10
SHARES
505
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebelum membincang tentang jihad domestik, yang merupakan kewajiban bersama suami istri, saya mengawali dengan percakapan bersama Nenek. Suatu hari tiba-tiba Nenek memuji suami saya yang sedang menyapu halaman rumah.

Ia bilang begini, “suaminya baik banget mau bantu-bantu menyapu, di sana juga begitu?” Saat itu saya sedang berkunjung ke rumah Ibu saya.

“Iya Nek. Kalau lagi di rumah, biasanya dia yang memasak.” Jawab saya.

Ia lalu melanjutkan bercerita. “Kalau dulu, apa-apa Nenek kerjakan sendiri. Menyapu, ngepel, masak, mandiin anak, nyuci baju. Rasanya euh capek banget.” Keluhnya sambil mengenang masa-masa itu.

Saya tidak bisa membayangkan rasa lelah seperti apa yang ia rasakan. Karena Nenek punya anak sebelas. Hampir setengah usia dari seluruh hidupnya adalah perjalanan pengalaman biologis yang tak pernah usai. Mulai dari menstruasi, lalu hamil sembilan bulan. Kemudian menyusui dua tahun sembari mengalami masa nifas selama 60 hari.

Pengalaman Biologis Perempuan

Setelah itu siklus pengalaman biologis terus berulang sampai sebelas kali. Lalu pekerjaan-pekerjaan domestik yang ia kerjakan sendiri tanpa bantuan kakek membuat hari-hari yang ia lalui semakin berat dan sangat melelahkan.

Saya memiliki satu anak, pekerjaan domestik dibagi rata dengan suami. Dengan kondisi seperti itu, saya masih merasakan kelelahan yang luar biasa. Saya bisa kehilangan banyak energi ketika proses memandikan seorang bayi atau mengganti diapersnya. Itu baru satu aktivitas. Belum proses menyusui, memberi makan, menemani ketika sakit dan lain sebagainya.

Dalam pengalaman saya, barangkali, Bapak dan Ibu saya adalah pemutus mata rantai budaya patriarki di keluarga. Saya menyaksikan bagaimana Bapak dan Ibu dapat bekerja sama untuk melakukan hal-hal domestik. Setiap pagi bapak menyapu, ngepel, dan mencuci pakaian. Sementara ibu memasak. Keduanya sama-sama pencari nafkah untuk keluarga.

Saya mengambil teladan dari Bapak dan Ibu untuk membangun relasi pernikahan yang setara. Kami membangun relasi kesalingan dalam hubungan pernikahan kami. Pembagian tugas domestik adalah pembagian atas rasa senang mengerjakan sesuatu.

Suami saya hobi memasak, maka tugas domestik di rumah adalah memasak. Hobi saya membersihkan ruangan. Maka tugas saya adalah bersih-bersih setiap ruangan. Berbelanja ke pasar adalah tugas yang kami kerjakan bersama, karena dengan pergi ke pasar, memilih sayuran, buah, dan lauk pauk membuat kami bahagia.

Relasi Mubadalah

Dalam relasi mubadalah atau kesalingan yang coba kami terapkan, nilai kesenangan menjadi pertimbangan utama. Dengan nilai ini, maka pekerjaan domestik dilakukan atas dasar cinta dan rasa senang, bukan  atas dasar keterpaksaan atau beban pekerjaan salah satu pihak. Kami juga menyadari bahwa pekerjaan domestik adalah pekerjaan yang dapat dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan dalam perannya masing-masing sebagai keterampilan hidup.

Kiai Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam bukunya Qiroah Mubadalah memberikan penghargaan yang luar biasa pada kerja-kerja domestik dengan menyebutnya sebagai jihad domestik. Karena kerja-kerja domestik di dalam rumah yang dilakukan oleh suami maupun istri mengandung nilai-nilai luhur dalam upaya membangun hubungan yang setara dalam pernikahan.

Secara eksplisit, nilai tolong menolong adalah yang paling menonjol. Melalui nilai ini, suami atau istri tidak dibiarkan menanggung beban domestik sendirian. Pekejaan domestik dilakukan bersama-sama. Lalu, ada nilai mua’syarah bi al-ma’ruf, saling memperlakukan secara baik dan bermartabat.

Saling bekerja sama dalam ranah domestik juga termasuk pada amal saleh, sebuah ibadah yang mengandung pahala yang lebih baik. Melakukan pekerjaan domestik secara bersama pun akan mengantarkan pasangan pada nilai sakinah, atau ketenangan dalam berumah tangga.

Secara implisit dan lebih jauh lagi, Kiai Faqihuddin menuliskan dalam buku Perempuan Bukan Makhluk Domestik menjelaskan bahwa pekerjaan domestik mengandung nilai ketauhidan. Tauhid berarti beriman bahwa tidak ada Tuhan selain Allah. Suami dan istri adalah hamba. Tidak boleh salah satu memperhamba atau menjadi hamba pada yang lain.

Sebagai sesama hamba, harus bekerja sama dalam kebaikan salah satunya dalam pekerjaan domestik. Jika salah satu tertindas dan terbebani dalam pekerjaan domestik maka masuk pada pelanggaran tauhid. Selain itu, ranah ini pun adalah bagian dari mandat kekhalifahan. Kita memperoleh mandat untuk memakmurkan dan mewujudkan kesejahteraan di bumi bagi laki-laki atau pun perempuan.

Selain nilai-nilai di atas, kita juga punya teladan dari junjungan kita, Nabi Muhammad. Dalam kesehariannya, Nabi terbiasa melakukan kerja-kerja pelayanan keluarga, menambal sandal, juga menjahit baju. Rasanya nilai-nilai luhur dan teladan Nabi sangat cukup untuk menjadi alasan mengerjakan pekerjaan domestik adalah bagian dari jihad domestik bersama pasangan. []

 

 

Tags: domestikistriJihadkeluargaKesalinganMubadalahsuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Anime One Piece: Yamato Berhasil Dobrak Stereotip Negatif Terhadap Perempuan

Next Post

Kisah saat Perempuan Mengajukan Cerai Pada Masa Nabi Saw

Layla Badra S

Layla Badra S

Layla Badra Sundari adalah Ibu Rumah Tangga. Menempuh pendidikan magister di UIN Sunan Kalijaga. IG @layla.badra

Related Posts

Ayat-ayat Mubadalah
Ayat Quran

Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga

22 Februari 2026
Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Over Think Club
Aktual

Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

21 Februari 2026
rahmatan lil ‘alamin
Mubapedia

Rahmatan lil ‘Alamin dalam Paradigma Mubadalah

21 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

19 Februari 2026
Next Post
cerai

Kisah saat Perempuan Mengajukan Cerai Pada Masa Nabi Saw

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga
  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0