• Login
  • Register
Rabu, 9 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Jihad Perempuan dalam Rumah Tangga

Nabi Saw. menjawab kepada laki-laki tersebut: “Tinggal untuk (menemani dan melayani) ibumu, kamu akan dapat pahala yang sama dengan pahala jihad.”

Redaksi Redaksi
21/09/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Jihad Rumah Tangga

Jihad Rumah Tangga

781
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk teks Hadis terkait hal jihad rumah tangga bersifat resiprokal terekam dalam kitab al-Mushannaf karya ‘Abdurrazzaq, bukan dalam kitab-kitab Hadis utama.

Dar Ibn Abbas r.a., berkata: seorang laki-laki dan ibunya datang menemui Nabi Muhammad Saw. Ia ingin ikut pergi bejihad bela negara, sementara ibunya melarangnya (karena memerlukannya).

Nabi Saw. berpesan (kepada laki-laki tersebut): “Tinggal saja bersama ibumu (dan temani dia), sesungguhnya (dengan begitu) kamu sudah memperoleh pahala jihad, sebagaimana kamu ikut keluar jihad (bela umat)”.

Kemudian ada seorang perempuan datang juga dan berkata: “Aku utusan para perempuan, datang menemuimu (wahai Rasul). Demi Allah, baik mereka yang sudah paham atau yang belum paham, mereka semua ingin keluar, seperti diriku, menemui kamu.”

“Allah adalah Tuhan bagi perempuan dan laki-laki, kamu juga Rasul bagi kami, laki-laki dan perempuan. Tetapi Allah menetapkan bagi laki-laki untuk berjihad, jika menang selamat: mereka dapat pahala. Jika meninggal: dapat pahala syahid dan hidup di sisi Allah dengan penuh kenikmatan. Lalu apa yang bisa sama dengan hal itu, bagi kami para perempuan?”

Baca Juga:

Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas

Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan

Nabi Saw. menjawab: “Melayani para suami dan mengetahui hak-hak mereka, dan sedikit sekali yang bisa melakukannya dari kalian.”

Di dalam teks al-Mushannaf ini, yang pertama kali datang adalah laki-laki yang ingin pergi berjihad. Tetapi ibunya melarang dan memintanya untuk tinggal di rumah untuk menemani dan melayani sang ibu di rumah.

Nabi Saw. menjawab kepada laki-laki tersebut: “Tinggal untuk (menemani dan melayani) ibumu, kamu akan dapat pahala yang sama dengan pahala jihad.”

Yang kedua baru datang seorang perempuan yang juga meminta pahala yang sama (jihad) sekalipun tidak ikut pergi jihad.

Dengan kerja-kerja domestik di dalam rumah tangga. Artinya, teks tersebut tidak sedang membuat ukuran norma yang universal. Tetapi sedang menyuarakan pernyataan empatik dan memberi alternatif pada kondisi-kondisi tertentu. []

Tags: Jihadperempuanrumah tangga
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Seksualitas

Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas

9 Juli 2025
Tubuh Perempuan

Mengebiri Tubuh Perempuan

9 Juli 2025
Pengalaman Biologis Perempuan

Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

9 Juli 2025
Perjanjian Pernikahan

Perjanjian Pernikahan

8 Juli 2025
Kemanusiaan sebagai

Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia

8 Juli 2025
Kodrat Perempuan

Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan

8 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Lebih Religius

    Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengebiri Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sadar Gender Tak Menjamin Bebas dari Pernikahan Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan
  • Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah
  • Mengebiri Tubuh Perempuan
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID