Jumat, 5 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka

    META Indonesia

    Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Citizen Journalism

    Citizen Journalism Berbeda dengan Ummu Jamil

    Lautan Indonesia

    Lautan Indonesia di Ambang Kehancuran

    Menjaga Hutan

    Guru Diminta Mengajarkan Kesadaran Menjaga Hutan. Hutan yang Mana, Pak?

    Keanekaragaman Hayati yang

    Eksploitasi Alam: Penyebab Utama Hilangnya Keanekaragaman Hayati

    Keadilan Ekologis

    Keadilan Ekologis di Ambang Krisis

    Keanekaragaman hayati

    Keanekaragaman Hayati Indonesia yang Terancam Punah

    Lingkungan

    Al-Qur’an Mengecam Para Perusak Lingkungan

    Hak Difabel

    Benarkah Implementasi Kebijakan Publik Terhadap Hak Difabel Sudah Sesuai HAM?

    Kerusakan Lingkungan

    Jaga Bumi dari Kerusakan Lingkungan Sekarang!

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka

    META Indonesia

    Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Citizen Journalism

    Citizen Journalism Berbeda dengan Ummu Jamil

    Lautan Indonesia

    Lautan Indonesia di Ambang Kehancuran

    Menjaga Hutan

    Guru Diminta Mengajarkan Kesadaran Menjaga Hutan. Hutan yang Mana, Pak?

    Keanekaragaman Hayati yang

    Eksploitasi Alam: Penyebab Utama Hilangnya Keanekaragaman Hayati

    Keadilan Ekologis

    Keadilan Ekologis di Ambang Krisis

    Keanekaragaman hayati

    Keanekaragaman Hayati Indonesia yang Terancam Punah

    Lingkungan

    Al-Qur’an Mengecam Para Perusak Lingkungan

    Hak Difabel

    Benarkah Implementasi Kebijakan Publik Terhadap Hak Difabel Sudah Sesuai HAM?

    Kerusakan Lingkungan

    Jaga Bumi dari Kerusakan Lingkungan Sekarang!

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Jika Suami Nusyuz, Istri Harus Bagaimana?

Term nusyuz tidak hanya sepihak untuk perempuan saja. Namun untuk kedua belah pihak yang tidak memenuhi kewajiban pribadi dan hak pasangan

Wafiroh Wafiroh
16 November 2022
in Keluarga, Rekomendasi
0
Suami Nusyuz

Suami Nusyuz

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Nusyuz adalah term yang familiar digunakan dalam relasi rumah tangga. Khususnya dalam keluarga yang beragama muslim, istilah ini seringnya kita gunakan untuk merujuk kepada sikap tidak baik yang  seorang istri lakukan kepada suaminya. Lalu jika terjadi suami nusyuz, istri harus bersikap bagaimana?

Nusyuz sendiri dapat berupa ucapan kasar, keengganan untuk berhubungan intim tanpa ada alasan yang dibenarkan dan lain sebagainya. Dalam term fikih, nusyuz didefinisikan sebagai keengganan seseorang kepada pasangannya untuk memenuhi kewajiban dirinya yang menjadi hak pasangannya.

Namun sayangnya, istilah nusyuz ini seringkali hanya kita labelkan kepada perempuan saja. baik dalam ranah teks (baca: turas) hingga konteks yang ada saat ini. Seakan-akan, hanya perempuan yang berkemungkinan untuk menyakiti dan tidak memenuhi hak suaminya.

Sementara sedikit sekali narasi yang disampaikan bahwa bisa jadi term nusyuz juga kita labelkan kepada laki-laki. oleh karena itu, cara pandang resiprokal terhadap term ini perlu untuk kita budayakan agar tidak terjadi berbagai miskonsepsi yang tidak menguntungkan bagi salah satu pihak.

Nuzyuz dalam Al-Qur;an

Dalam Alquran, terdapat dua ayat yang secara eksplisit menyebutkan tentang nusyuz. Yaitu Alquran surat Annisa ayat 128 dan 34. Ayat pertama artinya adalah sebagai berikut:

“jika seorang perempuan khawatir terjadinya nusyuz atau berpaling dari suaminya, maka tidak ada dosa bagi keduanya untuk berdamai dengan suatu kesepakatan. Karemna damai itu baik”. Sementara ayat kedua artinya adalah:

“perempuan-perempuan yang engkau khawatirkan nusyuz, maka nasihatilah mereka. Lalu tinggalkan mereka di tempat tidur dan pukullah mereka. Namun jika mereka sudah mulai taat, maka janganlah kalian mencari-cari cara (agar mereka bisa dipukul). Sesungguhnya Allah Maha Tinggi dan Maha Besar”.

Kedua ayat di atas sama-sama berbicara mengenai nusyuz namun dari sudut pandang yang berbeda serta cara penanganan yang berbeda. Ketika laki-laki melakukan nusyuz dan tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagai suami, maka anjurannya pihak istri memulai perdamaian.

Sementara jika istri yang nusyuz, maka ada tiga tahap tindakan yang bisa kita lakukan. Mulai dari menasihati, pisah ranjang hingga tindakan tegas. Jika kita lihat secara sepintas, hal ini terkesan misoginis dan selalu memposisikan laki-laki pada posisi ‘enak’.

Hak Istri

Mari kita lihat dari sudut pandang berbeda. Ayat pertama menyarankan solusi damai bagi seorang istri ketika suaminya bersikap nusyuz. Ini bukan misoginis. Ayat ini justru memberikan kebebasan bertindak dan mengambil keputusan bagi seorang perempuan. Ketika dia menemukan fakta bahwa suaminya sudah mulai berpaling, maka dia berhak menentukan sikap antara berdamai dengan suaminya, mencari jalan tengah dengan mengedepankan musyawarah atau melakukan hal lain.

Penjelasannya ada dalam kitab Albayan fi Mazhab Syafii bahwa seorang istri yang tidak hendak berdamai, berhak untuk melapor kepada hakim. Selanjutnya, hakim memasrahkan istri kepada pihak ketiga yang terpercaya yang akan menggantikan tugas suami untuk memenuhi hak-hak istri.

Hak-hak yang dimaksud adalah hak nafkah sehari-hari, pakaian dan tempat tinggal. Namun jika pengabaian ini berlanjut hingga menyakiti istri baik secara psikis maupun fisik, seperti mencaci dan memukul, maka hakim berhak untuk menghukum suami dan memutuskan cerai antara keduanya.

Dari kedua ayat di atas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa term nusyuz tidak hanya kita gunakan sepihak kepada istri saja. Alquran sudah secara adil menempatkan laki-laki dan perempuan secara setara. Walaupun setara tidak berarti harus sama. Ketika laki-laki yang nusyuz, maka perempuan dengan kelembutannya sarannya adalah untuk berdamai.

Nusyuz tidak Hanya untuk Perempuan

Sementara laki-laki dengan karakter ‘pemimpinnya’ sarannya adalah dengan memberi nasihat. Namun jika tahap pertama tidak bisa lagi untuk kita wujudkan, maka perempuan bisa melapor kepada hakim sebagai pihak ketiga yang lebih berkuasa untuk membela diri, sementara laki-laki cukup dengan pisah ranjang.

Sedangkan maksud dari tindakan tegas pun sebagai tahap ketiga yang bisa seorang laki-laki lakukan. Tidak boleh ia melakukannya sembarangan. Masih ada kriteria-kriteria lain yang harus terpenuhi agar seorang laki-laki boleh melakukan tindakan tegas terhadap istrinya.

Dari sini kita juga bisa menyimpulkan bahwa, term nusyuz tidak hanya sepihak untuk perempuan saja. Namun untuk kedua belah pihak yang tidak memenuhi kewajiban pribadi dan hak pasangan. Penanganan yang berbeda justru kita sesuaikan dengan kondisi masing-masing pihak baik suami maupun istri.

Oleh karena itu, penting kita membumikan pemahaman bahwa tidak hanya istri yang kita nilai nusyuz dan berhak untuk kita didik maupun menerima sanksi. Suami pun juga berkemungkinan untuk nusyuz dan sama-sama berhak untuk kita didik dan mendapatkan sanksi ketika berbuat salah. Allahu A’lam. []

Tags: istrikeluargaNusyuzperceraianpernikahansuami
Wafiroh

Wafiroh

Alumni Ma'had Aly Situbondo - Perintis Pesantren Anak Tarbiyatul Quran wal Kutub

Terkait Posts

Pendidikan Karakter
Publik

Pendidikan Karakter, dari Keluarga hingga Perguruan Tinggi

3 Desember 2025
EKonomi Istri
Keluarga

Kemandirian Ekonomi Istri: Hak yang Dijamin Al-Qur’an

2 Desember 2025
Privasi Anak
Keluarga

Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital

1 Desember 2025
Ayat-ayat Perceraian
Keluarga

Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

1 Desember 2025
Romantika Asmara
Hikmah

Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

29 November 2025
Ayah dan Anak
Keluarga

Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

29 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Keanekaragaman Hayati yang

    Eksploitasi Alam: Penyebab Utama Hilangnya Keanekaragaman Hayati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keadilan Ekologis di Ambang Krisis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Al-Qur’an Mengecam Para Perusak Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keanekaragaman Hayati Indonesia yang Terancam Punah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka
  • Citizen Journalism Berbeda dengan Ummu Jamil
  • Lautan Indonesia di Ambang Kehancuran
  • Guru Diminta Mengajarkan Kesadaran Menjaga Hutan. Hutan yang Mana, Pak?
  • Eksploitasi Alam: Penyebab Utama Hilangnya Keanekaragaman Hayati

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID