• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Jika Suami Nusyuz, Istri Harus Bagaimana?

Term nusyuz tidak hanya sepihak untuk perempuan saja. Namun untuk kedua belah pihak yang tidak memenuhi kewajiban pribadi dan hak pasangan

Wafiroh Wafiroh
16/11/2022
in Keluarga, Rekomendasi
0
Suami Nusyuz

Suami Nusyuz

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Nusyuz adalah term yang familiar digunakan dalam relasi rumah tangga. Khususnya dalam keluarga yang beragama muslim, istilah ini seringnya kita gunakan untuk merujuk kepada sikap tidak baik yang  seorang istri lakukan kepada suaminya. Lalu jika terjadi suami nusyuz, istri harus bersikap bagaimana?

Nusyuz sendiri dapat berupa ucapan kasar, keengganan untuk berhubungan intim tanpa ada alasan yang dibenarkan dan lain sebagainya. Dalam term fikih, nusyuz didefinisikan sebagai keengganan seseorang kepada pasangannya untuk memenuhi kewajiban dirinya yang menjadi hak pasangannya.

Namun sayangnya, istilah nusyuz ini seringkali hanya kita labelkan kepada perempuan saja. baik dalam ranah teks (baca: turas) hingga konteks yang ada saat ini. Seakan-akan, hanya perempuan yang berkemungkinan untuk menyakiti dan tidak memenuhi hak suaminya.

Sementara sedikit sekali narasi yang disampaikan bahwa bisa jadi term nusyuz juga kita labelkan kepada laki-laki. oleh karena itu, cara pandang resiprokal terhadap term ini perlu untuk kita budayakan agar tidak terjadi berbagai miskonsepsi yang tidak menguntungkan bagi salah satu pihak.

Nuzyuz dalam Al-Qur;an

Dalam Alquran, terdapat dua ayat yang secara eksplisit menyebutkan tentang nusyuz. Yaitu Alquran surat Annisa ayat 128 dan 34. Ayat pertama artinya adalah sebagai berikut:

“jika seorang perempuan khawatir terjadinya nusyuz atau berpaling dari suaminya, maka tidak ada dosa bagi keduanya untuk berdamai dengan suatu kesepakatan. Karemna damai itu baik”. Sementara ayat kedua artinya adalah:

“perempuan-perempuan yang engkau khawatirkan nusyuz, maka nasihatilah mereka. Lalu tinggalkan mereka di tempat tidur dan pukullah mereka. Namun jika mereka sudah mulai taat, maka janganlah kalian mencari-cari cara (agar mereka bisa dipukul). Sesungguhnya Allah Maha Tinggi dan Maha Besar”.

Baca Juga:

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

Kedua ayat di atas sama-sama berbicara mengenai nusyuz namun dari sudut pandang yang berbeda serta cara penanganan yang berbeda. Ketika laki-laki melakukan nusyuz dan tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagai suami, maka anjurannya pihak istri memulai perdamaian.

Sementara jika istri yang nusyuz, maka ada tiga tahap tindakan yang bisa kita lakukan. Mulai dari menasihati, pisah ranjang hingga tindakan tegas. Jika kita lihat secara sepintas, hal ini terkesan misoginis dan selalu memposisikan laki-laki pada posisi ‘enak’.

Hak Istri

Mari kita lihat dari sudut pandang berbeda. Ayat pertama menyarankan solusi damai bagi seorang istri ketika suaminya bersikap nusyuz. Ini bukan misoginis. Ayat ini justru memberikan kebebasan bertindak dan mengambil keputusan bagi seorang perempuan. Ketika dia menemukan fakta bahwa suaminya sudah mulai berpaling, maka dia berhak menentukan sikap antara berdamai dengan suaminya, mencari jalan tengah dengan mengedepankan musyawarah atau melakukan hal lain.

Penjelasannya ada dalam kitab Albayan fi Mazhab Syafii bahwa seorang istri yang tidak hendak berdamai, berhak untuk melapor kepada hakim. Selanjutnya, hakim memasrahkan istri kepada pihak ketiga yang terpercaya yang akan menggantikan tugas suami untuk memenuhi hak-hak istri.

Hak-hak yang dimaksud adalah hak nafkah sehari-hari, pakaian dan tempat tinggal. Namun jika pengabaian ini berlanjut hingga menyakiti istri baik secara psikis maupun fisik, seperti mencaci dan memukul, maka hakim berhak untuk menghukum suami dan memutuskan cerai antara keduanya.

Dari kedua ayat di atas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa term nusyuz tidak hanya kita gunakan sepihak kepada istri saja. Alquran sudah secara adil menempatkan laki-laki dan perempuan secara setara. Walaupun setara tidak berarti harus sama. Ketika laki-laki yang nusyuz, maka perempuan dengan kelembutannya sarannya adalah untuk berdamai.

Nusyuz tidak Hanya untuk Perempuan

Sementara laki-laki dengan karakter ‘pemimpinnya’ sarannya adalah dengan memberi nasihat. Namun jika tahap pertama tidak bisa lagi untuk kita wujudkan, maka perempuan bisa melapor kepada hakim sebagai pihak ketiga yang lebih berkuasa untuk membela diri, sementara laki-laki cukup dengan pisah ranjang.

Sedangkan maksud dari tindakan tegas pun sebagai tahap ketiga yang bisa seorang laki-laki lakukan. Tidak boleh ia melakukannya sembarangan. Masih ada kriteria-kriteria lain yang harus terpenuhi agar seorang laki-laki boleh melakukan tindakan tegas terhadap istrinya.

Dari sini kita juga bisa menyimpulkan bahwa, term nusyuz tidak hanya sepihak untuk perempuan saja. Namun untuk kedua belah pihak yang tidak memenuhi kewajiban pribadi dan hak pasangan. Penanganan yang berbeda justru kita sesuaikan dengan kondisi masing-masing pihak baik suami maupun istri.

Oleh karena itu, penting kita membumikan pemahaman bahwa tidak hanya istri yang kita nilai nusyuz dan berhak untuk kita didik maupun menerima sanksi. Suami pun juga berkemungkinan untuk nusyuz dan sama-sama berhak untuk kita didik dan mendapatkan sanksi ketika berbuat salah. Allahu A’lam. []

Tags: istrikeluargaNusyuzperceraianpernikahansuami
Wafiroh

Wafiroh

Alumni Ma'had Aly Situbondo - Perintis Pesantren Anak Tarbiyatul Quran wal Kutub

Terkait Posts

Nyai Nur Channah

Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

19 Mei 2025
Kekerasan Seksual Sedarah

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

19 Mei 2025
Nyai A’izzah Amin Sholeh

Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

18 Mei 2025
Keberhasilan Anak

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

17 Mei 2025
Dialog Antar Agama

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

17 Mei 2025
Kashmir

Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB dalam Pandangan Islam
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version