Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Jika Suami Nusyuz, Istri Harus Bagaimana?

Term nusyuz tidak hanya sepihak untuk perempuan saja. Namun untuk kedua belah pihak yang tidak memenuhi kewajiban pribadi dan hak pasangan

Wafiroh by Wafiroh
16 November 2022
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Suami Nusyuz

Suami Nusyuz

23
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Nusyuz adalah term yang familiar digunakan dalam relasi rumah tangga. Khususnya dalam keluarga yang beragama muslim, istilah ini seringnya kita gunakan untuk merujuk kepada sikap tidak baik yang  seorang istri lakukan kepada suaminya. Lalu jika terjadi suami nusyuz, istri harus bersikap bagaimana?

Nusyuz sendiri dapat berupa ucapan kasar, keengganan untuk berhubungan intim tanpa ada alasan yang dibenarkan dan lain sebagainya. Dalam term fikih, nusyuz didefinisikan sebagai keengganan seseorang kepada pasangannya untuk memenuhi kewajiban dirinya yang menjadi hak pasangannya.

Namun sayangnya, istilah nusyuz ini seringkali hanya kita labelkan kepada perempuan saja. baik dalam ranah teks (baca: turas) hingga konteks yang ada saat ini. Seakan-akan, hanya perempuan yang berkemungkinan untuk menyakiti dan tidak memenuhi hak suaminya.

Sementara sedikit sekali narasi yang disampaikan bahwa bisa jadi term nusyuz juga kita labelkan kepada laki-laki. oleh karena itu, cara pandang resiprokal terhadap term ini perlu untuk kita budayakan agar tidak terjadi berbagai miskonsepsi yang tidak menguntungkan bagi salah satu pihak.

Nuzyuz dalam Al-Qur;an

Dalam Alquran, terdapat dua ayat yang secara eksplisit menyebutkan tentang nusyuz. Yaitu Alquran surat Annisa ayat 128 dan 34. Ayat pertama artinya adalah sebagai berikut:

“jika seorang perempuan khawatir terjadinya nusyuz atau berpaling dari suaminya, maka tidak ada dosa bagi keduanya untuk berdamai dengan suatu kesepakatan. Karemna damai itu baik”. Sementara ayat kedua artinya adalah:

“perempuan-perempuan yang engkau khawatirkan nusyuz, maka nasihatilah mereka. Lalu tinggalkan mereka di tempat tidur dan pukullah mereka. Namun jika mereka sudah mulai taat, maka janganlah kalian mencari-cari cara (agar mereka bisa dipukul). Sesungguhnya Allah Maha Tinggi dan Maha Besar”.

Kedua ayat di atas sama-sama berbicara mengenai nusyuz namun dari sudut pandang yang berbeda serta cara penanganan yang berbeda. Ketika laki-laki melakukan nusyuz dan tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagai suami, maka anjurannya pihak istri memulai perdamaian.

Sementara jika istri yang nusyuz, maka ada tiga tahap tindakan yang bisa kita lakukan. Mulai dari menasihati, pisah ranjang hingga tindakan tegas. Jika kita lihat secara sepintas, hal ini terkesan misoginis dan selalu memposisikan laki-laki pada posisi ‘enak’.

Hak Istri

Mari kita lihat dari sudut pandang berbeda. Ayat pertama menyarankan solusi damai bagi seorang istri ketika suaminya bersikap nusyuz. Ini bukan misoginis. Ayat ini justru memberikan kebebasan bertindak dan mengambil keputusan bagi seorang perempuan. Ketika dia menemukan fakta bahwa suaminya sudah mulai berpaling, maka dia berhak menentukan sikap antara berdamai dengan suaminya, mencari jalan tengah dengan mengedepankan musyawarah atau melakukan hal lain.

Penjelasannya ada dalam kitab Albayan fi Mazhab Syafii bahwa seorang istri yang tidak hendak berdamai, berhak untuk melapor kepada hakim. Selanjutnya, hakim memasrahkan istri kepada pihak ketiga yang terpercaya yang akan menggantikan tugas suami untuk memenuhi hak-hak istri.

Hak-hak yang dimaksud adalah hak nafkah sehari-hari, pakaian dan tempat tinggal. Namun jika pengabaian ini berlanjut hingga menyakiti istri baik secara psikis maupun fisik, seperti mencaci dan memukul, maka hakim berhak untuk menghukum suami dan memutuskan cerai antara keduanya.

Dari kedua ayat di atas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa term nusyuz tidak hanya kita gunakan sepihak kepada istri saja. Alquran sudah secara adil menempatkan laki-laki dan perempuan secara setara. Walaupun setara tidak berarti harus sama. Ketika laki-laki yang nusyuz, maka perempuan dengan kelembutannya sarannya adalah untuk berdamai.

Nusyuz tidak Hanya untuk Perempuan

Sementara laki-laki dengan karakter ‘pemimpinnya’ sarannya adalah dengan memberi nasihat. Namun jika tahap pertama tidak bisa lagi untuk kita wujudkan, maka perempuan bisa melapor kepada hakim sebagai pihak ketiga yang lebih berkuasa untuk membela diri, sementara laki-laki cukup dengan pisah ranjang.

Sedangkan maksud dari tindakan tegas pun sebagai tahap ketiga yang bisa seorang laki-laki lakukan. Tidak boleh ia melakukannya sembarangan. Masih ada kriteria-kriteria lain yang harus terpenuhi agar seorang laki-laki boleh melakukan tindakan tegas terhadap istrinya.

Dari sini kita juga bisa menyimpulkan bahwa, term nusyuz tidak hanya sepihak untuk perempuan saja. Namun untuk kedua belah pihak yang tidak memenuhi kewajiban pribadi dan hak pasangan. Penanganan yang berbeda justru kita sesuaikan dengan kondisi masing-masing pihak baik suami maupun istri.

Oleh karena itu, penting kita membumikan pemahaman bahwa tidak hanya istri yang kita nilai nusyuz dan berhak untuk kita didik maupun menerima sanksi. Suami pun juga berkemungkinan untuk nusyuz dan sama-sama berhak untuk kita didik dan mendapatkan sanksi ketika berbuat salah. Allahu A’lam. []

Tags: istrikeluargaNusyuzperceraianpernikahansuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Memproses dan Mengatasi Kekerasan dalam Rumah Tangga

Next Post

Pandangan Umum Pesantren Atas Perempuan

Wafiroh

Wafiroh

Alumni Ma'had Aly Situbondo - Perintis Pesantren Anak Tarbiyatul Quran wal Kutub

Related Posts

Timbal Balik dalam
Pernak-pernik

QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

3 Maret 2026
Kemitraan
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

3 Maret 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Mendidik Rasa Aman
Keluarga

Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

25 Februari 2026
Married Is Scary
Personal

Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

25 Februari 2026
Komunikasi
Pernak-pernik

Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

24 Februari 2026
Next Post
perempuan pesantren

Pandangan Umum Pesantren Atas Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0