Rabu, 18 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

Nyai Siti Rofi’ah, Pengasuh Pondok Pesantren Tarbiyatul Islam al-Falah Salatiga menyatakan bahwa nusyuz adalah tindakan negatif salah satu pasangan yang menjadikan relasi suami istri menjadi tidak baik

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
6 Desember 2022
in Keluarga, Rekomendasi
A A
1
Korban

Korban

11
SHARES
542
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Nusyuz seringkali digunakan dalih untuk menggugurkan hak nafkah bagi istri. Tak jarang juga, perilaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suami juga didasarkan atas nusyuz. Pun demikian dengan aturan yang diberlakukan dalam KHI atau Kompilasi Hukum Islam memang hanya mengatur nusyuz yang dilakukan oleh istri saja. Hal ini terjadi karena pengetahuan tentang nusyuz direproduksi oleh pemahaman laki-laki, dan berdasarkan atas pengalaman laki-laki saja.

Lantas apakah benar Islam membolehkan KDRT, dan apakah nusyuz hanya dilakukan oleh istri saja? Bagaimana dengan suami yang tidak menjalankan kewajibannya?

Nusyuz berlaku bagi laki-laki dan Perempuan

Nyai Siti Rofi’ah Pengasuh Pondok Pesantren Tarbiyatul Islam al-Falah Salatiga menyatakan bahwa nusyuz adalah tindakan negatif salah satu pasangan yang menjadikan relasi suami istri menjadi tidak baik. Oleh karena itu, nusyuz pada dasarnya bisa dilakukan oleh suami maupun istri. Mengenai Qs. An-Nisa ayat 34, beliau menyatakan bahwa tafsir atas ayat tersebut banyak diproduksi di abad ke-7, dimana perempuan saat itu hanya menikmati haknya saja sebagai perempuan dalam keluarga. Semua kewajiban nafkah secara mutlak dijalankan oleh laki-laki sehingga perempuan tidak memiliki bargaining position dalam keluarga.

Narasi fadribu yang memiliki arti memukul pada ayat tersebut juga memiliki aturan-aturan yang harus ditaati suami yaitu pukulan yang tidak menyakitkan, tidak menyebabkan memar, tidak boleh meninggalkan bekas, dan tidak membahayakan fisik. Jika melihat aturan tersebut, maka narasi memukul disitu memiliki makna qiyas yang sebenarnya bukan berarti memukul sebagaimana yang kita pahami. Karena secara nalar manusia, kita tidak bisa membayangkan bagaimana konsep memukul yang tidak menyebabkan rasa sakit?

Oleh karena itu, KH. Faqihuddin Abdul Kodir dalam kitab Manbaus Sa’adah dengan sangat tegas melarang untuk melakukan pemukulan meskipun dengan alasan mendidik. Karena inti dari perkawinan adalah bagaimana pasangan suami istri menjalankan mu’asyaroh bil ma’ruf atau memberlakukan pasangan secara bermartabat.

Dalam kitab yang sama juga dijelaskan bahwa suami dan istri harus memiliki kesamaan visi untuk saling menghormati. Karena baik suami maupun istri dua-duanya adalah manusia maka harus diberlakukan sebagaimana manusia. Memberlakukan orang lain sebagaimana kita ingin diberlakukan. Jika dilayani itu enak, maka harus memahami bahwa orang lain juga membutuhkan untuk dilayani.

Membangun Relasi Setara dalam Rumah Tangga

Konstruksi budaya yang menempatkan perempuan sebagai subordinat laki-laki harus segera dirubah. Karena pada dasarnya istri bukanlah pembantu, dan bukan pelengkap laki-laki. Namun relasi suami istri adalah equal atau seimbang. Suami pelengkap istri dan istri sebagai pelengkap suami. Ketaatan mutlak seorang manusia hanyalah pada Allah SWT, maka baik suami maupun istri juga harus memberlakukan satu dengan lainnya secara bermartabat sebagai bentuk ketaatannya kepada Allah SWT.

Jika pasangan suami istri sudah berkomitmen untuk menciptakan kebahagiaan seluruh anggota keluarga, dan senantiasa berbuat kebaikan antar anggota keluarga maka Allah yang akan mendatangkan kebahagiaan tersebut dalam keluarga. Keluarga yang dibangun dengan kedamaian, saling menghargai, saling menghormati, dan berkomitmen untuk menciptakan kebahagiaan. Bukan keluarga yang dibangun atas dominasi gender tertentu dengan ancaman-ancaman kekerasan dengan dalih menjalankan ajaran islam.

Role model yang harus selalu menjadi rujukan tentunya adalah bagaimana Nabi Muhammad SAW, yang bersikap sangat lemah lembut terhadap istri-istrinya. Jika memang dalam narasi memukul tersebut mendatangkan kebaikan bagi istri tentu Nabi adalah orang pertama yang akan melakukannya. Namun tidak ada satupun ayat maupun hadits yang menceritakan bahwa Nabi pernah memukul istrinya dengan dalih untuk kebaikan istrinya.

Hal ini sejalan dengan pesan dalam Al-Qur’an surat Ali Imron ayat 159, yang artinya;

“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya”.

Ayat diatas bisa diinternalisasikan dalam kehidupan rumah tangga, bahwa ketika salah satu pihak baik suami maupun istri melakukan tindakan negatif, yang dianjurkan adalah menyelesaikan dengan jalan yang baik. Mengutamakan musyawarah dan mencari solusi terbaik. Mengedepankan musyawarah, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama. bukan menggunakan kekerasan yang melukai fisik maupun psikis pasangan.

Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, tampak jelas bahwa KDRT bukanlah sesuatu yang bisa dilegalkan dengan dalih menegakkan nusyuz. Islam secara mutlak melarang adanya KDRT. Pada dasarnya laki-laki dan perempuan setara di depan Allah SWT. Baik suami maupun istri berpotensi untuk melakukan tindakan negatif yang dapat memunculkan relasi yang tidak baik dalam rumah tangga. Dan jika perilaku negatif tersebut terjadi, maka solusi penyelesaiannya harus mengedepankan musyawarah terlebih dahulu.

Negara melalui regulasinya juga harus melibatkan pengalaman perempuan dalam membuat sebuah aturan. Tidak lagi meregulasi aturan yang bias gender dan merugikan salah satu dengan yang lainnya. Segala aturan dan kebijakan harus berangkat dari dasar kesetaraan dan keadilan gender. Baik suami maupun istri yang melakukan kesalahan dalam rumah tangga sama-sama berhak untuk mendapatkan hukuman sebagaimana mestinya. Tidak hanya menumpukan kesalahan berdasarkan perbedaan jenis kelamin. []

Tags: GenderislamistrikeadilankeluargaKesetaraanKompilasi Hukum IslamNusyuzperkawinanRelasisuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kita Setara di Hadapan Tuhan, tapi tidak di Hadapan Manusia

Next Post

Haruskah Suami Minta Izin untuk Berpoligami?

Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Mawaddah dan Rahmah
Pernak-pernik

Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

15 Februari 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Next Post
Suami

Haruskah Suami Minta Izin untuk Berpoligami?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki
  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)
  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0