• Login
  • Register
Kamis, 3 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Judi Online: Siapa yang Bisa Terdampak dan Dirugikan?

Orang yang kecanduan bermain judi online akan menghabiskan semua uang mereka karena memiliki ambisi untuk menang

Nela Salamah Nela Salamah
17/05/2024
in Personal
0
Judi Online

Judi Online

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pembahasan judi online berhasil menghiasi semua linimas media sosial saya pada pekan ini.  Judi di ruang digital kini menjadi salah satu momok menakutkan bagi sebagian masyarakat Indonesia.

Hal tersebut berkaitan dengan dampak dan kerugiannya yang tidak hanya mengintai para pengguna. Melainkan orang-orang terdekat juga berpeluang terdampak dan dirugikan.

Melansir dari website DPR RI, pengguna judi ini di Indonesia berjumlah 201.122. Sungguh ironi karena angka tersebut menjadikan Indonesia berada di posisi puncak pengguna judi online di dunia.

Judi Online Merupakan Masalah Struktural

Kita pasti kerap berpikir kenapa angka pengguna judi online semakin tinggi. Padahal semua tahu bahwa peluang keuntungannya sangat kecil.

Judi online bukan hanya tentang kecil dan besarnya keuntungan. Meskipun telah kalah berkali-kali, penggunanya akan terus bermain demi membalas kekalahan mereka sebelumnya.

Baca Juga:

Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

Berbagi dan Selfie: Mengkaji Etika Berbagi di Tengah Dunia Digital

Korban KBGO Butuh Dipulihkan Bukan Diintimidasi

Fakta menarik yang saya temukan dari salah satu artikel mojok bahwasannya judi online merupakan masalah struktural. Kebanyakan pengguna berasal dari kalangan orang dengan pendapatan rendah tapi memiliki keinginan dan kebutuhan yang harus dipenuhi sebagaimana manusia.

Mereka ingin memiliki rumah, mobil, kuliah atau bahkan liburan. Akan tetapi, dengan keterbatasan keuangan yang ada bagaimana mereka bisa memenuhi kebutuhan dan keinginan tersebut? Betul sekali, judi menjadi salah satu solusi singkat yang mereka pilih. Dengan modal 50 ribu dan handphone, mereka bisa mempunyai harapan untuk memenuhi keinginannya.

Selain itu, kehadiran pemerintah dan kerja sama semua pihak dalam menangani fenomena ini juga masih patut untuk dipertanyakan. Laporan Tempo memaparkan 800 ribu situs judi online berhasil diblokir oleh menkominfo yang bekerja sama dengan beberapa sektor.

Akan tetapi, iklan-iklannya masih menghiasi timeline beberapa platform media sosial. Bahkan lebih parah, anak-anak mengenal judi online dari siaran langsung para gamers yang dekat dengan dunia mereka dan bisa mereka akses secara mudah.

Dampak dan Kerugian Akibat Judi Online

Berikut beberapa dampak dan kerugian judi online.

Meningkatnya Angka Perceraian

Sejumlah 179 istri di Bojonegoro gugat cerai suami karena kecanduan judi online, kurang lebih seperti itu judul dan postingan berita di sosmed akhir-akhir ini.

Meningkatnya kasus perceraian karena judi online bukan hanya terjadi pada tahun 2024. Fenomena ini sudah terjadi sepanjang tahun 2020 hingga sekarang.

Para istri yang memutuskan untuk menggugat cerai pasangannya lantaran terkena dampak dari judi ini. Banyak dari suami mereka yang kecanduan judi online, nekat melakukan berbagai cara untuk mendapatkan uang. Seperti menjual sertifikat kendaraan, tanah, bahkan rumah untuk berjudi.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Selain meningkatnya angka perceraian, KDRT juga kerap terjadi akibat judi online. Saya menemukan cuplikan video KDRT bahkan sudah masuk percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh suami kepada istrinya.

Dalam video terdapat sang suami yang menyodorkan sajam sembari marah-marah kepada isrinya. Keterangan yang saya dapat dari akun tiktok yang sama, bahwasannya latar belakang sang suami melakukan demikian adalah karena takut ketahuan selingkuh dan main slot judi.

Kondisi Psikologis yang Tidak Stabil

Melansir dari website psikologi uma, orang yang kecanduan bermain judi online akan menghabiskan semua uang mereka karena memiliki ambisi untuk menang. Jika kalah dan uangnya sudah habis, mereka akan berupaya mendapatkan uang untuk kembali bermain.

Akan tetapi setelah semua uang dan harta habis, atau bahkan sudah memiliki utang pengguna bisa mengalami gangguan emosional yang parah. Sejauh yang saya tau, orang-orang biasa menyebut keadaan ini dengan istilah “rungkad”.

Karena kondisi psikologis tersebut, sangat mungkin jika pengguna melakukan kekerasan terhadap orang terdekat mereka. Bahkan mereka juga berpeluang melakukan percobaan pembunuhan untuk melampiaskan kekesalan atas kekalahannya.

Judi online mungkin menyenangkan dan memberikan keuntungan di awal. Akan tetapi, mari berpikir kembali bagaimana judi ini idak hanya dapat merugikan pengguna, tapi juga orang-orang di sekitarnya. []

Tags: Judi OnlineKasus KDRTKejahatan DigitalLiterasi DigitalLiterasi FinansialPsikologis
Nela Salamah

Nela Salamah

Perempuan yang ingin namanya abadi melalui tulisan.

Terkait Posts

Ruang Aman, Dunia Digital

Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

3 Juli 2025
Vasektomi

Vasektomi, Gender, dan Otonomi Tubuh: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kelahiran?

2 Juli 2025
Narasi Pernikahan

Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

1 Juli 2025
Toxic Positivity

Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman

30 Juni 2025
Second Choice

Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

30 Juni 2025
Tradisi Ngamplop

Tradisi Ngamplop dalam Pernikahan: Jangan Sampai Menjadi Beban Sosial

29 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Marital Rape

    Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital
  • Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?
  • Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID