Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Karakter Nabi yang Empatik pada Problem Kemanusiaan

Nabi SAW adalah seorang yang pro aktif (terhadap persoalan-prsoalan kemanusiaan), memiliki kepekaan dan empati yang sangat besar, yang disertai dengan sikap lemah lembut dan penyayang

Helmy Ali by Helmy Ali
12 September 2021
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Nabi

Nabi

3
SHARES
143
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saya sedikit memahami tentang karakter Nabi SAW, setelah membaca akhir Surah At Taubah.

لَقَدۡ جَآءَكُمۡ رَسُولٞ مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ عَزِيزٌ عَلَيۡهِ مَا عَنِتُّمۡ حَرِيصٌ عَلَيۡكُم بِٱلۡمُؤۡمِنِينَ رَءُوفٞ رَّحِيمٞ

Secara bebas, ayat ini bisa diterjemhkan sebagai berikut :

“Sungguh telah datang kepada kalian (wahai manusia) seorang rasul, pesuruh Allah, dari diri kamu sendiri, sangat terasa berat terasa olehnya apa yang telah menderitakan kamu (baik lahir mau pun batin), sangat menginginkan keselamatan,  kebaikan atau segala sesuatu yang membahagiakan bagi kalian semua, lemah lembut  dan penyayang terhadap orang-orang mukmin”. (QS. At Taubah; 128)

Kalau kita menggunakan bahasa sekarang, Nabi SAW adalah seorang yang pro aktif (terhadap persoalan-prsoalan kemanusiaan), memiliki kepekaan dan empati yang sangat besar, yang disertai dengan sikap lemah lembut dan penyayang.

Gambaran seperti itu bisa ditelusuri dengan melihat beberapa kata kunci pada ayat diatas.  Kata ‘ja’akum, menurut para ahli tafsir, memberi kesan Nabi datang sendiri, bukan karena disuruh atau atas kehendak Allah. Penyebutan kata rasul menegaskan bahwa kedatangan beliau itu adalah sebagai utusan Allah.

Maka bisa dikatakan bahwa ketika beliau menerima wahyu, menerima mandat, beliau tampil melaksanakan tugasnya tanpa didorong-dorong.  Tetapi terdorong oleh jiwanya, oleh panggilan memenuhi  jiwanya. Oleh karena itu beliau bersungguh-sungguh, total mengemban misinya. Dia senang dan berbahagia melaksanakan itu.

“Anfusakum” berarti sejiwa dengan mitra bicaranya, mengetahui detak jantungnya, merasakan getaran jiwa mereka. Ada yang mengatakan (yang menjadi mitra bicara pada kata ini) adaah suku Quraisy, ada juga yang menduga Arab. Tetapi, kata Quraisy Syihab,  adalah manusia. Tidak ada isyarat dalam redaksinya (atau redaksi ayat sebelumnya) yang menunjukkan bahwa mitra bicara itu adalah orang tertentu atau membatasi mitra bicaranya itu otang tertentu. Apalagi ayat ini (seperti pendapat banyak ulama) tidak turun di Makkah, tetapi di Madinah yang masyarakatnya sangat heterogen, baik agama maupun sukunya. Di sana ada kaum muslimin dari bebagai daerah dan suku. Juga ada kaum Yahudi, dan penganut agama lainnya.

Kata ‘Aziz, dari kata ‘azza yang antara lain berarti mengalahkan. Biasanya katanya disusul dengan kata ‘alaa maka berarti ‘berat hati lagi sulit’. Inilah yang dimaksud ayat ini. ‘anittum terambil dari kata ‘anab yang berarti keletihan, kesukaran dan penderitaan. Ayat ini menggunakan kata kerja masa lampau yang disertai dengan kata ma yang berfungsi mengubah kata kerja itu menjadi kata jadian (mashdar/infinitive noun), yakni penderitaan.

Tidak dipilihnya jadian sejak semula, tetapi menggunakan kata kerja masa lampau, untuk mengisyaratkan bahwa penderitaan dan kesulitan yang dimaksudkan adalah yang selama ini telah mereka alami. Penyebutan hal tersebut dikarenakan ayat ini bertujuan menjelaskan bahwa penderitaan itu beliau sadari dan ketahui, tetapi itu demi untuk kemashlatan mereka. Inilah kepekaan empati yang sangat besar.

Ra’uf berkisar maknanya pada kelemahlembutan dan kasih sayang. Menurut pakar bahasa az Zajjaj, sama dengan rahmat. Namun menurutnya rahmat sedemikian besar, maka dinamai ra’fah, dan pelakunya ra’uf. Al Biqa’i menjelaskan bahwa ra’fah adalah rahmat yang dianugerahkan yang menghubungkan diri dengan Allah melalui amal saleh, karena itu, mengutip al Harali, ra’fah adalah kasih sayang, pengasih kepada siapa yang memiliki hubungan dengannya.

Jadi Nabi SAW, berdasarkan pemaknaan ayat diatas adalah seorang yang menjalankan misinya dengan total, karena itu, pada dasarnya, panggilan jiwa. Oleh karena pro aktif (terhadap persoalan-persoalan kemanusiaan). Beliau memiliki kepekaan dan empati yang sangat besar (merasakan penderitaan orang lain, orang-orang yang dipinggirkan atau dilemahkan). Sangat menginginkan kebahagiaan dan keselamatan bagi mereka.

Beliau juga memiliki rasa kasih sayang dan sikap lemah lembut. Saya kira ini adalah gambar atau cermin dari karakter Nabi SAW. Nabi adalah seorang manusia, dalam arti makan, minum, berkeluarga, dan sebagainya. Oleh karena itu karakter seperti juga dapat tumbuh dalam diri seseorang.

Kalau dilihat dari kaca mata manusia, Nabi tertempa dengan relitas kehidupan yang prihatin dan lingkungan yang sederhana. Saya kira itu salah satu cara Allah SWT memeliharanya dan menumbuhkan karakter seperti itu.  Maka ketika sudah menjadi pemimpin, beliau tetap hidup di tengah bersama masyarakat, tanpa jarak.

Karena Ulama itu adalah ahli waris para nabi, maka seharusnya juga mewarisi karakter ini. Peka, berempati terhadap orang-orang mengalami penderitaan, sangat menginginkan kebaikan bagi sesamanya atau segala sesuatu yang mendatangkan kebaikan dan kebahagiaan.

Oleh karena dia selalu berupaya berada di antara mereka, mendampingi mereka, memperkuat mereka, menyuarakan kepentingannya. Semua itu dilakukan dengan landasan sikap lemah lembut dan rasa kasih sayang. Tugas (kenabian) itu, dilakukan secara total; karena itu adalah panggilan jiwa. []

Tags: HikmahkehidupankemanusiaanNabi Muhammad SAWSejarah IslamSejarah Nabitafsir qur'an
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Jaringan KUPI Dorong Pelaksanaan Islam Rahmatan lil Alamin di Afganistan

Next Post

Perlukah Feminisme atau Gerakan Memajukan Nasib Perempuan di Negeri Ini?

Helmy Ali

Helmy Ali

Penulis bekerja di Rahima Jakarta

Related Posts

Metodologi Mubadalah
Pernak-pernik

Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

27 Februari 2026
Dakwah Mubadalah dalam
Pernak-pernik

Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

26 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Sejarah Penyebaran Islam
Publik

Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

24 Februari 2026
Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

23 Februari 2026
Sejarah Difabel
Disabilitas

Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

13 Februari 2026
Next Post
Feminisme

Perlukah Feminisme atau Gerakan Memajukan Nasib Perempuan di Negeri Ini?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis
  • Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis
  • Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0