Rabu, 19 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

    para Ulama Perempuan

    KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia

    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    Ruang Bioskop

    Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

    Perkawinan Katolik

    Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

    Perempuan dan Alam

    Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    Kampus Menjadi Ruang

    Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

    para Ulama Perempuan

    KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia

    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    Ruang Bioskop

    Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

    Perkawinan Katolik

    Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

    Perempuan dan Alam

    Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    Kampus Menjadi Ruang

    Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Kawin Anak dalam Perspektif Islam

Kawin Anak jelas fenomena lama yang telah berlangsung selama berabad-abad. Bahkan jauh sebelum Islam hadir. Dalam sebuah sistem sosial patriarki garis keras yang meletakkan perempuan sebagai objek, perempuan adalah milik mutlak ayah selama belum menikah.

Nur Rofiah Nur Rofiah
26 Februari 2021
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Kawin Anak

Kawin Anak

123
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Saya ingat kadang dia gendong saya sepulang sekolah. Kadang juga kasih uang jajan. Setelah agak besar saya baru tahu bahwa dia ternyata adalah suami saya.” Ini adalah testimoni salah satu narasumber tentang kawin anak yang dialaminya saat masih SD saat saya dan Ibu Kustini Kosasih melakukan penelitian tentang nikah di bawah umur.

Mendengar pengalaman perempuan-perempuan dewasa yang dulu mengalami dipaksa menikah di usia sangat muda, rata-rata masih SD, ini rasanya campur aduk. Ada yang mengalami nikah berkali-kali di bawah umur dengan suami bukan pilihan sendiri. Dipaksa nikah, ditelantarkan atau diceraikan secara sepihak, kemudian dinikahkan lagi hingga akhirnya punya beberapa anak dengan bapak berbeda dan semua anak dia asuh sendiri tanpa bantuan para mantan suami.

PERBEDAAN DAMPAK

Perkawinan bisa memberikan dampak biologis yang berbeda pada laki-laki dan perempuan. Dinikahkan di usia berapapun laki-laki tidak akan mengalami hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui. Sebaliknya perempuan sangat mungkin mengalaminya. Kawin anak memberikan dampak berbeda atas kualitas kesehatan reproduksi pada laki-laki dan perempuan.

Demikian pula dampak secara sosial. Kewajiban memberi nafkah bagi laki-laki sangat mungkin diwakilkan pada ayah atau kerabat laki-laki lainnya. sementara hamil, melahirkan, dan nifas yang dipandang sebagai kewajiban istri tidak mungkin diwakilkan oleh siapapun.

Karenanya, laki-laki bisa tetap sekolah saat terpaksa kawin anak. Bahkan bisa melanjutkan hingga jenjang pendidikan tertinggi, sedangkan perempuan pada umumnya putus sekolah karena mesti hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui secara berkali-kali. Kawin anak selanjutnya bisa memberikan dampak pada daya saing keduanya dalam bursa kerja, terutama sektor yang menghendaki pendidikan formal.

Perbedaan dampak kawin anak semakin signifikan jika terjadi antara laki-laki dewasa yang dengan kemauannya sendiri menikahi anak perempuan yang dipaksa nikah oleh ayahnya. Sementara, al-Qur’an sendiri menggambarikan pengalaman beruntun ini sebagai sesuatu yang memayahkan (kurhan) dan sakit/payah/resiko yang berlipat-lipat (wahnan ala wahnin).

Perempuan dewasa yang hamil karena suami yang sangat dicintainya bahkan hamil anak yang sudah lama sangat dinantikannya pun bisa mengalami kurhan dan wahnan ala wahnin. Apalagi jika dialami oleh perempuan yang masih berusia anak-anak, hamil karena laki-laki yang tidak dikehendakinya sebagai suami, dan usia anak menyebabkannya sama sekali belum menginginkan punya anak?

Pertanyaannya, bukankah kemaslahatan Islam juga ditujukan pada perempuan? Apa pandangan Islam atas tindakan yang bersifat mutual atau meniscayakan keterlibatan laki-laki dan perempuan seperti perkawinan ini saat ia tidak berdampak buruk (mafsadat) pada laki-laki, sedangkan ia berdampak buruk bahkan berbahaya (mudlarat) bagi perempuan?

SEJARAH

Kawin Anak jelas fenomena lama yang telah berlangsung selama berabad-abad. Bahkan jauh sebelum Islam hadir. Dalam sebuah sistem sosial patriarki garis keras yang meletakkan perempuan sebagai objek, perempuan adalah milik mutlak ayah selama belum menikah.

Setelah menikah, mereka adalah milik suaminya. Jika suami meninggal, perempuan adalah milik anak atau kerabat lelaki yang mewarisi dari suaminya. Perkawinan dengan demikian dimaknai sebagai perpindahan hak milik mutlak atas seorang perempuan dari ayah kepada suami dengan nilai ekonomi tertentu yang disepakati sebagai sebuah mahar.

Laki-laki sebagai pemilik perempuan secara sosial mempunyai hak untuk menjualnya. Muhammad Haikal dalam Hayah Muhammad menyebutkan bahwa Imperium Romawi pernah memiliki UU yang membolehkan ayah menjual anak perempuan kendungnya. Prof M. Qurais Syihab dalam kata pengantar Argumen Kesetaraan Gender al-Qur’an milik Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA menyebutkan bahwa Inggris baru menghapuskan UU yang membolehkan suami menjual istrinya pada awal abad 19.

Perempuan selama berabad-abad diyakini oleh banyak bangsa, bahkan bangsa maju, sebagai harta laki-laki. Laki-laki tidak hanya bisa menjual, melainkan juga mengeksploitasi seksual perempuan yang menjadi miliknya, baik mengeksploitasi secara langsung dengan persetubuhan sedarah maupun secara tidak langsung dengan melepaskan kepemilikannya pada laki-laki lain antara lain melalui perkawinan. Bahkan saat perempuan belum mengalami haid yang pertama.

Yuval Noah Harari dalam bukunya yang berjudul Sapiens menggambarkan tiga nasib mengenaskan yang bisa dialami perempuan dalam kondisi seperti ini saat mengalami kekerasan seksual. Pertama, meyakini adanya marital rape (perkosaan dalam perkawinan) atau mengatakan suami memperkosa istri itu sama anehnya dengan mengatakan suami mencuri uang dari dompetnya sendiri.

Kedua, memperkosa perempuan yang tidak punya pemilik (tidak punya ayah, suami, atau kerabat laki-laki) tidak dipandang sebagai kejahatan karena dipandang serupa dengan menemukan koin yang jatuh di jalan. Ketiga, jika seorang laki-laki memperkosa seorang perempuan yang dimilikinya, tindakan ini dipandang sebagai kejahatan atas lak-laki yang memilikinya, bukan atas perempuan yang menjadi korban perkosaan. Serupa dengan orang yang merusak kendaraan orang lain adalah kejahatan atas pemilik kendaraan, bukan atas kendaraan itu sendiri.

Dalam masyarakat yang masih meletakkan perempuan sebagai objek/benda bukan sebagai subjek/manusia tentu saja kawin anak sangat lazim terjadi. Demikan pula perceraian sehingga menyebabkan anak-anak telah berstatus janda. Barangkali fenomena ini serupa dengan fenomena orang yang suka mangga lalu memetiknya dari pohon atau membelinya dari penjual padahal masih sangat muda atau belum matang sama sekali. Seteah dimakan ternyata belum enak sehingga dia lepehkan. Segitu doang perempuan dihargai.

Pada abad 7 Masehi saat Islam hadir, kondisi semacam ini lazim terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk di Jazirah Arabia. Kok tau?? Ayat-ayat tentang perbudakan manusia, penguburan bayi perempuan hidup-hidup, larangan menjadikan perempuan sebagai warisan, dan larangan persetubuhan inses, iddahnya perempuan yang belum haid, dll mengisyaratkan hal ini dengan sangat kuat sekali.

Lalu bagaimanakah Islam merespon tradisi kawin anak? Apa implikasi dari deklarasi Islam atas kemanusiaan perempuan pada kawin anak? Bagaimana Islam membangun konsep perkawinan? Apa saja perubahan revolusioner yang diperkenalkan dan bagaimana dampaknya pada kawin anak? Bagaimana memahami ayat tentang iddahnya perempuan yang belum haid?

Apa makna frasa hatta idzaa balaghunnikah pada surat an-Nisa dan hubungannya dengan nikah anak? Apa pula status sanad dan matan hadis tentang usia Aisyah saat menikah dengan Rasulullah Saw? Mengapa Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) memutuskan bahwa hukum mencegah perkawinan yang membahayakan anak dalam perwujudan kemaslahatan keluarga sakinah adalah wajib? Semua akan terjawab pada Ngaji KGI #6 Nikah Anak Perspektif (Keadilan Hakiki Perempuan dalam) Islam,  Jumat, 26 Februari 2021, Jam 19.00 wib. []

Tags: islamKongres Ulama Perempuan Indonesiaperkawinan anakulama perempuan
Nur Rofiah

Nur Rofiah

Nur Rofi'ah adalah alumni Pesantren Seblak Jombang dan Krapyak Yogyakarta, mengikuti pendidikan tinggi jenjang S1 di UIN Suka Yogyakarta, S2 dan S3 dari Universitas Ankara-Turki. Saat ini, sehari-hari sebagai dosen Tafsir al-Qur'an di Program Paskasarjana Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur'an (PTIQ) Jakarta, di samping sebagai narasumber, fasilitator, dan penceramah isu-isu keislaman secara umum, dan isu keadilan relasi laki-laki serta perempuan secara khusus.

Terkait Posts

Ulama Perempuan Rahima
Publik

Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

19 November 2025
para Ulama Perempuan
Publik

KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia

19 November 2025
Perkawinan Anak
Publik

Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

16 November 2025
Penyusuan Anak
Keluarga

Konsep Penyusuan Anak dalam Islam

11 November 2025
Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kisah Nur Rohmajanti Pejuang Pendidikan Inklusif
  • Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia
  • Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya
  • KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia
  • Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID