Selasa, 2 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Penghayat Sapta Darma

    Iman (Re)resik: Refleksi TAB VI dan Semangat Penghayat Sapta Darma

    Perjodohan

    Ibnu Al-Qayyim Menolak Perjodohan

    Privasi Anak

    Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital

    Menentukan Pasangan Hidup

    Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup

    Ayat-ayat Perceraian

    Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

    Adhal

    Adhal dalam Rumah Tangga: Kontrol Ekonomi dan Membatasi Hak Istri

    Jurnalisme Empati  

    Disabilitas, Bencana Alam, dan Jurnalisme Empati  

    Adhal

    Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

    Unity in Diversity

    Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Penghayat Sapta Darma

    Iman (Re)resik: Refleksi TAB VI dan Semangat Penghayat Sapta Darma

    Perjodohan

    Ibnu Al-Qayyim Menolak Perjodohan

    Privasi Anak

    Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital

    Menentukan Pasangan Hidup

    Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup

    Ayat-ayat Perceraian

    Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

    Adhal

    Adhal dalam Rumah Tangga: Kontrol Ekonomi dan Membatasi Hak Istri

    Jurnalisme Empati  

    Disabilitas, Bencana Alam, dan Jurnalisme Empati  

    Adhal

    Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

    Unity in Diversity

    Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Kawin Anak dalam Perspektif Islam

Kawin Anak jelas fenomena lama yang telah berlangsung selama berabad-abad. Bahkan jauh sebelum Islam hadir. Dalam sebuah sistem sosial patriarki garis keras yang meletakkan perempuan sebagai objek, perempuan adalah milik mutlak ayah selama belum menikah.

Nur Rofiah Nur Rofiah
26 Februari 2021
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Kawin Anak

Kawin Anak

123
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Saya ingat kadang dia gendong saya sepulang sekolah. Kadang juga kasih uang jajan. Setelah agak besar saya baru tahu bahwa dia ternyata adalah suami saya.” Ini adalah testimoni salah satu narasumber tentang kawin anak yang dialaminya saat masih SD saat saya dan Ibu Kustini Kosasih melakukan penelitian tentang nikah di bawah umur.

Mendengar pengalaman perempuan-perempuan dewasa yang dulu mengalami dipaksa menikah di usia sangat muda, rata-rata masih SD, ini rasanya campur aduk. Ada yang mengalami nikah berkali-kali di bawah umur dengan suami bukan pilihan sendiri. Dipaksa nikah, ditelantarkan atau diceraikan secara sepihak, kemudian dinikahkan lagi hingga akhirnya punya beberapa anak dengan bapak berbeda dan semua anak dia asuh sendiri tanpa bantuan para mantan suami.

PERBEDAAN DAMPAK

Perkawinan bisa memberikan dampak biologis yang berbeda pada laki-laki dan perempuan. Dinikahkan di usia berapapun laki-laki tidak akan mengalami hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui. Sebaliknya perempuan sangat mungkin mengalaminya. Kawin anak memberikan dampak berbeda atas kualitas kesehatan reproduksi pada laki-laki dan perempuan.

Demikian pula dampak secara sosial. Kewajiban memberi nafkah bagi laki-laki sangat mungkin diwakilkan pada ayah atau kerabat laki-laki lainnya. sementara hamil, melahirkan, dan nifas yang dipandang sebagai kewajiban istri tidak mungkin diwakilkan oleh siapapun.

Karenanya, laki-laki bisa tetap sekolah saat terpaksa kawin anak. Bahkan bisa melanjutkan hingga jenjang pendidikan tertinggi, sedangkan perempuan pada umumnya putus sekolah karena mesti hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui secara berkali-kali. Kawin anak selanjutnya bisa memberikan dampak pada daya saing keduanya dalam bursa kerja, terutama sektor yang menghendaki pendidikan formal.

Perbedaan dampak kawin anak semakin signifikan jika terjadi antara laki-laki dewasa yang dengan kemauannya sendiri menikahi anak perempuan yang dipaksa nikah oleh ayahnya. Sementara, al-Qur’an sendiri menggambarikan pengalaman beruntun ini sebagai sesuatu yang memayahkan (kurhan) dan sakit/payah/resiko yang berlipat-lipat (wahnan ala wahnin).

Perempuan dewasa yang hamil karena suami yang sangat dicintainya bahkan hamil anak yang sudah lama sangat dinantikannya pun bisa mengalami kurhan dan wahnan ala wahnin. Apalagi jika dialami oleh perempuan yang masih berusia anak-anak, hamil karena laki-laki yang tidak dikehendakinya sebagai suami, dan usia anak menyebabkannya sama sekali belum menginginkan punya anak?

Pertanyaannya, bukankah kemaslahatan Islam juga ditujukan pada perempuan? Apa pandangan Islam atas tindakan yang bersifat mutual atau meniscayakan keterlibatan laki-laki dan perempuan seperti perkawinan ini saat ia tidak berdampak buruk (mafsadat) pada laki-laki, sedangkan ia berdampak buruk bahkan berbahaya (mudlarat) bagi perempuan?

SEJARAH

Kawin Anak jelas fenomena lama yang telah berlangsung selama berabad-abad. Bahkan jauh sebelum Islam hadir. Dalam sebuah sistem sosial patriarki garis keras yang meletakkan perempuan sebagai objek, perempuan adalah milik mutlak ayah selama belum menikah.

Setelah menikah, mereka adalah milik suaminya. Jika suami meninggal, perempuan adalah milik anak atau kerabat lelaki yang mewarisi dari suaminya. Perkawinan dengan demikian dimaknai sebagai perpindahan hak milik mutlak atas seorang perempuan dari ayah kepada suami dengan nilai ekonomi tertentu yang disepakati sebagai sebuah mahar.

Laki-laki sebagai pemilik perempuan secara sosial mempunyai hak untuk menjualnya. Muhammad Haikal dalam Hayah Muhammad menyebutkan bahwa Imperium Romawi pernah memiliki UU yang membolehkan ayah menjual anak perempuan kendungnya. Prof M. Qurais Syihab dalam kata pengantar Argumen Kesetaraan Gender al-Qur’an milik Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA menyebutkan bahwa Inggris baru menghapuskan UU yang membolehkan suami menjual istrinya pada awal abad 19.

Perempuan selama berabad-abad diyakini oleh banyak bangsa, bahkan bangsa maju, sebagai harta laki-laki. Laki-laki tidak hanya bisa menjual, melainkan juga mengeksploitasi seksual perempuan yang menjadi miliknya, baik mengeksploitasi secara langsung dengan persetubuhan sedarah maupun secara tidak langsung dengan melepaskan kepemilikannya pada laki-laki lain antara lain melalui perkawinan. Bahkan saat perempuan belum mengalami haid yang pertama.

Yuval Noah Harari dalam bukunya yang berjudul Sapiens menggambarkan tiga nasib mengenaskan yang bisa dialami perempuan dalam kondisi seperti ini saat mengalami kekerasan seksual. Pertama, meyakini adanya marital rape (perkosaan dalam perkawinan) atau mengatakan suami memperkosa istri itu sama anehnya dengan mengatakan suami mencuri uang dari dompetnya sendiri.

Kedua, memperkosa perempuan yang tidak punya pemilik (tidak punya ayah, suami, atau kerabat laki-laki) tidak dipandang sebagai kejahatan karena dipandang serupa dengan menemukan koin yang jatuh di jalan. Ketiga, jika seorang laki-laki memperkosa seorang perempuan yang dimilikinya, tindakan ini dipandang sebagai kejahatan atas lak-laki yang memilikinya, bukan atas perempuan yang menjadi korban perkosaan. Serupa dengan orang yang merusak kendaraan orang lain adalah kejahatan atas pemilik kendaraan, bukan atas kendaraan itu sendiri.

Dalam masyarakat yang masih meletakkan perempuan sebagai objek/benda bukan sebagai subjek/manusia tentu saja kawin anak sangat lazim terjadi. Demikan pula perceraian sehingga menyebabkan anak-anak telah berstatus janda. Barangkali fenomena ini serupa dengan fenomena orang yang suka mangga lalu memetiknya dari pohon atau membelinya dari penjual padahal masih sangat muda atau belum matang sama sekali. Seteah dimakan ternyata belum enak sehingga dia lepehkan. Segitu doang perempuan dihargai.

Pada abad 7 Masehi saat Islam hadir, kondisi semacam ini lazim terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk di Jazirah Arabia. Kok tau?? Ayat-ayat tentang perbudakan manusia, penguburan bayi perempuan hidup-hidup, larangan menjadikan perempuan sebagai warisan, dan larangan persetubuhan inses, iddahnya perempuan yang belum haid, dll mengisyaratkan hal ini dengan sangat kuat sekali.

Lalu bagaimanakah Islam merespon tradisi kawin anak? Apa implikasi dari deklarasi Islam atas kemanusiaan perempuan pada kawin anak? Bagaimana Islam membangun konsep perkawinan? Apa saja perubahan revolusioner yang diperkenalkan dan bagaimana dampaknya pada kawin anak? Bagaimana memahami ayat tentang iddahnya perempuan yang belum haid?

Apa makna frasa hatta idzaa balaghunnikah pada surat an-Nisa dan hubungannya dengan nikah anak? Apa pula status sanad dan matan hadis tentang usia Aisyah saat menikah dengan Rasulullah Saw? Mengapa Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) memutuskan bahwa hukum mencegah perkawinan yang membahayakan anak dalam perwujudan kemaslahatan keluarga sakinah adalah wajib? Semua akan terjawab pada Ngaji KGI #6 Nikah Anak Perspektif (Keadilan Hakiki Perempuan dalam) Islam,  Jumat, 26 Februari 2021, Jam 19.00 wib. []

Tags: islamKongres Ulama Perempuan Indonesiaperkawinan anakulama perempuan
Nur Rofiah

Nur Rofiah

Nur Rofi'ah adalah alumni Pesantren Seblak Jombang dan Krapyak Yogyakarta, mengikuti pendidikan tinggi jenjang S1 di UIN Suka Yogyakarta, S2 dan S3 dari Universitas Ankara-Turki. Saat ini, sehari-hari sebagai dosen Tafsir al-Qur'an di Program Paskasarjana Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur'an (PTIQ) Jakarta, di samping sebagai narasumber, fasilitator, dan penceramah isu-isu keislaman secara umum, dan isu keadilan relasi laki-laki serta perempuan secara khusus.

Terkait Posts

Menentukan Pasangan Hidup
Keluarga

Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup

1 Desember 2025
Romantika Asmara
Hikmah

Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

29 November 2025
Difabel
Publik

Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”

27 November 2025
Kekerasan Seksual
Aktual

Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

26 November 2025
An-Nisa ayat 34
Keluarga

Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

22 November 2025
P2GP
Aktual

P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

21 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Adhal

    Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disabilitas, Bencana Alam, dan Jurnalisme Empati  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Nur Rohmajanti Pejuang Pendidikan Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Iman (Re)resik: Refleksi TAB VI dan Semangat Penghayat Sapta Darma
  • Ibnu Al-Qayyim Menolak Perjodohan
  • Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital
  • Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup
  • Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID