• Login
  • Register
Jumat, 16 April 2021
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Mandiri 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kiai

    Para Kiai Kumpul Virtual Membahas Makna Jihad yang Sesungguhnya

    Perempuan

    Ikuti Kelas Intensif Ramadhan Bersama 20 Ulama Perempuan Nusantara

    Ekstremisme

    Suara Perempuan Indonesia Melawan Gerakan Ekstremisme

    Teror Bom

    Teror Bom Kembali Terjadi, Kerja Kolaborasi Perlu Diperkuat

    Makassar

    Teror Bom Makassar Nodai Toleransi di Indonesia

    Konservatisme

    Konservatisme dalam Beragama, Cikal Bakal Ekstremisme

    KUPI

    Serba Serbi Konsultasi Digital KUPI, Apa Saja Sih?

    Kekerasan

    Hukum Tindak Kekerasan tidak Membedakan Ruang Privat dan Publik

    Wahid Foundation

    Wahid Foundation Kampanye Kesetaraan Gender dan Toleransi

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kawin Anak

    Kawin Anak Bukanlah Kisah yang Romantis

    SKB 3 Menteri

    SKB 3 Menteri: Langkah Awal Antisipasi Sikap Intoleransi Sejak Dini

    Feminisme

    Bahaya Ide Feminisme? Mari Telusuri Pemahaman yang Keliru

    Puasa

    Benarkah Tidurnya Orang Puasa itu Ibadah?

    Rasial

    Problematika Diskriminasi Rasial Hingga Politik Identitas

    Puasa

    Puasa bagi Perempuan Hamil dan Menyusui

    Gender

    Bias Gender dalam Media Pembelajaran Kontemporer

    Agama

    Aksi Teror dan Upaya Moderasi Beragama Sebagai Kunci

    Gender

    Perjuangan Mewujudkan Keadilan Gender Islam di Indonesia

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab

    Menelisik Kitab Uqudullajain dan Qira’ah Mubadalah

    Pernikahan

    Fiqih Keluarga Mubadalah: Tujuan Pernikahan

    Bijak Bestari

    Menyusuri Jejak Para Bijak Bestari

    Mendaras

    Mendaras Sisi Rahmah Nabi Muhammad SAW

    Tasawuf

    Memaknai Tasawuf Humanis bagi Kehidupan Manusia

    Laki-Laki

    Menjadi Laki-Laki Baru: Rasulullah Adalah Contoh Laki-Laki Baru

    Durroh

    Durroh Part 3; Kebencian Apa Itu?

    Khadijah

    Mengenang Sayyidah Khadijah Al Kubra

    Nayla

    Nayla Bertanya : Benarkah Kita Merindukan Ramadan?

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perkawinan

    Perkosaan dalam Perkawinan Perspektif Islam

    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kiai

    Para Kiai Kumpul Virtual Membahas Makna Jihad yang Sesungguhnya

    Perempuan

    Ikuti Kelas Intensif Ramadhan Bersama 20 Ulama Perempuan Nusantara

    Ekstremisme

    Suara Perempuan Indonesia Melawan Gerakan Ekstremisme

    Teror Bom

    Teror Bom Kembali Terjadi, Kerja Kolaborasi Perlu Diperkuat

    Makassar

    Teror Bom Makassar Nodai Toleransi di Indonesia

    Konservatisme

    Konservatisme dalam Beragama, Cikal Bakal Ekstremisme

    KUPI

    Serba Serbi Konsultasi Digital KUPI, Apa Saja Sih?

    Kekerasan

    Hukum Tindak Kekerasan tidak Membedakan Ruang Privat dan Publik

    Wahid Foundation

    Wahid Foundation Kampanye Kesetaraan Gender dan Toleransi

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kawin Anak

    Kawin Anak Bukanlah Kisah yang Romantis

    SKB 3 Menteri

    SKB 3 Menteri: Langkah Awal Antisipasi Sikap Intoleransi Sejak Dini

    Feminisme

    Bahaya Ide Feminisme? Mari Telusuri Pemahaman yang Keliru

    Puasa

    Benarkah Tidurnya Orang Puasa itu Ibadah?

    Rasial

    Problematika Diskriminasi Rasial Hingga Politik Identitas

    Puasa

    Puasa bagi Perempuan Hamil dan Menyusui

    Gender

    Bias Gender dalam Media Pembelajaran Kontemporer

    Agama

    Aksi Teror dan Upaya Moderasi Beragama Sebagai Kunci

    Gender

    Perjuangan Mewujudkan Keadilan Gender Islam di Indonesia

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab

    Menelisik Kitab Uqudullajain dan Qira’ah Mubadalah

    Pernikahan

    Fiqih Keluarga Mubadalah: Tujuan Pernikahan

    Bijak Bestari

    Menyusuri Jejak Para Bijak Bestari

    Mendaras

    Mendaras Sisi Rahmah Nabi Muhammad SAW

    Tasawuf

    Memaknai Tasawuf Humanis bagi Kehidupan Manusia

    Laki-Laki

    Menjadi Laki-Laki Baru: Rasulullah Adalah Contoh Laki-Laki Baru

    Durroh

    Durroh Part 3; Kebencian Apa Itu?

    Khadijah

    Mengenang Sayyidah Khadijah Al Kubra

    Nayla

    Nayla Bertanya : Benarkah Kita Merindukan Ramadan?

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perkawinan

    Perkosaan dalam Perkawinan Perspektif Islam

    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Kawin Anak dalam Perspektif Islam

Kawin Anak jelas fenomena lama yang telah berlangsung selama berabad-abad. Bahkan jauh sebelum Islam hadir. Dalam sebuah sistem sosial patriarki garis keras yang meletakkan perempuan sebagai objek, perempuan adalah milik mutlak ayah selama belum menikah.

Nur Rofiah Nur Rofiah
26/02/2021
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Kawin Anak

Kawin Anak

0
SHARES
73
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mubadalah.id – “Saya ingat kadang dia gendong saya sepulang sekolah. Kadang juga kasih uang jajan. Setelah agak besar saya baru tahu bahwa dia ternyata adalah suami saya.” Ini adalah testimoni salah satu narasumber tentang kawin anak yang dialaminya saat masih SD saat saya dan Ibu Kustini Kosasih melakukan penelitian tentang nikah di bawah umur.

Mendengar pengalaman perempuan-perempuan dewasa yang dulu mengalami dipaksa menikah di usia sangat muda, rata-rata masih SD, ini rasanya campur aduk. Ada yang mengalami nikah berkali-kali di bawah umur dengan suami bukan pilihan sendiri. Dipaksa nikah, ditelantarkan atau diceraikan secara sepihak, kemudian dinikahkan lagi hingga akhirnya punya beberapa anak dengan bapak berbeda dan semua anak dia asuh sendiri tanpa bantuan para mantan suami.

PERBEDAAN DAMPAK

Perkawinan bisa memberikan dampak biologis yang berbeda pada laki-laki dan perempuan. Dinikahkan di usia berapapun laki-laki tidak akan mengalami hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui. Sebaliknya perempuan sangat mungkin mengalaminya. Kawin anak memberikan dampak berbeda atas kualitas kesehatan reproduksi pada laki-laki dan perempuan.

Demikian pula dampak secara sosial. Kewajiban memberi nafkah bagi laki-laki sangat mungkin diwakilkan pada ayah atau kerabat laki-laki lainnya. sementara hamil, melahirkan, dan nifas yang dipandang sebagai kewajiban istri tidak mungkin diwakilkan oleh siapapun.

Baca Juga:

Menyusuri Jejak Para Bijak Bestari

Kawin Anak Bukanlah Kisah yang Romantis

Benarkah Tidurnya Orang Puasa itu Ibadah?

Puasa bagi Perempuan Hamil dan Menyusui

Karenanya, laki-laki bisa tetap sekolah saat terpaksa kawin anak. Bahkan bisa melanjutkan hingga jenjang pendidikan tertinggi, sedangkan perempuan pada umumnya putus sekolah karena mesti hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui secara berkali-kali. Kawin anak selanjutnya bisa memberikan dampak pada daya saing keduanya dalam bursa kerja, terutama sektor yang menghendaki pendidikan formal.

Perbedaan dampak kawin anak semakin signifikan jika terjadi antara laki-laki dewasa yang dengan kemauannya sendiri menikahi anak perempuan yang dipaksa nikah oleh ayahnya. Sementara, al-Qur’an sendiri menggambarikan pengalaman beruntun ini sebagai sesuatu yang memayahkan (kurhan) dan sakit/payah/resiko yang berlipat-lipat (wahnan ala wahnin).

Perempuan dewasa yang hamil karena suami yang sangat dicintainya bahkan hamil anak yang sudah lama sangat dinantikannya pun bisa mengalami kurhan dan wahnan ala wahnin. Apalagi jika dialami oleh perempuan yang masih berusia anak-anak, hamil karena laki-laki yang tidak dikehendakinya sebagai suami, dan usia anak menyebabkannya sama sekali belum menginginkan punya anak?

Pertanyaannya, bukankah kemaslahatan Islam juga ditujukan pada perempuan? Apa pandangan Islam atas tindakan yang bersifat mutual atau meniscayakan keterlibatan laki-laki dan perempuan seperti perkawinan ini saat ia tidak berdampak buruk (mafsadat) pada laki-laki, sedangkan ia berdampak buruk bahkan berbahaya (mudlarat) bagi perempuan?

SEJARAH

Kawin Anak jelas fenomena lama yang telah berlangsung selama berabad-abad. Bahkan jauh sebelum Islam hadir. Dalam sebuah sistem sosial patriarki garis keras yang meletakkan perempuan sebagai objek, perempuan adalah milik mutlak ayah selama belum menikah.

Setelah menikah, mereka adalah milik suaminya. Jika suami meninggal, perempuan adalah milik anak atau kerabat lelaki yang mewarisi dari suaminya. Perkawinan dengan demikian dimaknai sebagai perpindahan hak milik mutlak atas seorang perempuan dari ayah kepada suami dengan nilai ekonomi tertentu yang disepakati sebagai sebuah mahar.

Laki-laki sebagai pemilik perempuan secara sosial mempunyai hak untuk menjualnya. Muhammad Haikal dalam Hayah Muhammad menyebutkan bahwa Imperium Romawi pernah memiliki UU yang membolehkan ayah menjual anak perempuan kendungnya. Prof M. Qurais Syihab dalam kata pengantar Argumen Kesetaraan Gender al-Qur’an milik Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA menyebutkan bahwa Inggris baru menghapuskan UU yang membolehkan suami menjual istrinya pada awal abad 19.

Perempuan selama berabad-abad diyakini oleh banyak bangsa, bahkan bangsa maju, sebagai harta laki-laki. Laki-laki tidak hanya bisa menjual, melainkan juga mengeksploitasi seksual perempuan yang menjadi miliknya, baik mengeksploitasi secara langsung dengan persetubuhan sedarah maupun secara tidak langsung dengan melepaskan kepemilikannya pada laki-laki lain antara lain melalui perkawinan. Bahkan saat perempuan belum mengalami haid yang pertama.

Yuval Noah Harari dalam bukunya yang berjudul Sapiens menggambarkan tiga nasib mengenaskan yang bisa dialami perempuan dalam kondisi seperti ini saat mengalami kekerasan seksual. Pertama, meyakini adanya marital rape (perkosaan dalam perkawinan) atau mengatakan suami memperkosa istri itu sama anehnya dengan mengatakan suami mencuri uang dari dompetnya sendiri.

Kedua, memperkosa perempuan yang tidak punya pemilik (tidak punya ayah, suami, atau kerabat laki-laki) tidak dipandang sebagai kejahatan karena dipandang serupa dengan menemukan koin yang jatuh di jalan. Ketiga, jika seorang laki-laki memperkosa seorang perempuan yang dimilikinya, tindakan ini dipandang sebagai kejahatan atas lak-laki yang memilikinya, bukan atas perempuan yang menjadi korban perkosaan. Serupa dengan orang yang merusak kendaraan orang lain adalah kejahatan atas pemilik kendaraan, bukan atas kendaraan itu sendiri.

Dalam masyarakat yang masih meletakkan perempuan sebagai objek/benda bukan sebagai subjek/manusia tentu saja kawin anak sangat lazim terjadi. Demikan pula perceraian sehingga menyebabkan anak-anak telah berstatus janda. Barangkali fenomena ini serupa dengan fenomena orang yang suka mangga lalu memetiknya dari pohon atau membelinya dari penjual padahal masih sangat muda atau belum matang sama sekali. Seteah dimakan ternyata belum enak sehingga dia lepehkan. Segitu doang perempuan dihargai.

Pada abad 7 Masehi saat Islam hadir, kondisi semacam ini lazim terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk di Jazirah Arabia. Kok tau?? Ayat-ayat tentang perbudakan manusia, penguburan bayi perempuan hidup-hidup, larangan menjadikan perempuan sebagai warisan, dan larangan persetubuhan inses, iddahnya perempuan yang belum haid, dll mengisyaratkan hal ini dengan sangat kuat sekali.

Lalu bagaimanakah Islam merespon tradisi kawin anak? Apa implikasi dari deklarasi Islam atas kemanusiaan perempuan pada kawin anak? Bagaimana Islam membangun konsep perkawinan? Apa saja perubahan revolusioner yang diperkenalkan dan bagaimana dampaknya pada kawin anak? Bagaimana memahami ayat tentang iddahnya perempuan yang belum haid?

Apa makna frasa hatta idzaa balaghunnikah pada surat an-Nisa dan hubungannya dengan nikah anak? Apa pula status sanad dan matan hadis tentang usia Aisyah saat menikah dengan Rasulullah Saw? Mengapa Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) memutuskan bahwa hukum mencegah perkawinan yang membahayakan anak dalam perwujudan kemaslahatan keluarga sakinah adalah wajib? Semua akan terjawab pada Ngaji KGI #6 Nikah Anak Perspektif (Keadilan Hakiki Perempuan dalam) Islam,  Jumat, 26 Februari 2021, Jam 19.00 wib. []

Tags: islamKongres Ulama Perempuan Indonesiaperkawinan anakulama perempuan
Nur Rofiah

Nur Rofiah

Nur Rofi'ah adalah alumni Pesantren Seblak Jombang dan Krapyak Yogyakarta, mengikuti pendidikan tinggi jenjang S1 di UIN Suka Yogyakarta, S2 dan S3 dari Universitas Ankara-Turki. Saat ini, sehari-hari sebagai dosen Tafsir al-Qur'an di Program Paskasarjana Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur'an (PTIQ) Jakarta, di samping sebagai narasumber, fasilitator, dan penceramah isu-isu keislaman secara umum, dan isu keadilan relasi laki-laki serta perempuan secara khusus.

Terkait Posts

Pernikahan

Fiqih Keluarga Mubadalah: Tujuan Pernikahan

16 April 2021
Kawin Anak

Kawin Anak Bukanlah Kisah yang Romantis

16 April 2021
Feminisme

Bahaya Ide Feminisme? Mari Telusuri Pemahaman yang Keliru

15 April 2021
Puasa

Puasa bagi Perempuan Hamil dan Menyusui

14 April 2021
Terorisme

Tren Terorisme: Dari Basis Jaringan Menuju Lone Wolf Terorism

12 April 2021
Durroh

Durroh Part 3; Kebencian Apa Itu?

11 April 2021
No Result
View All Result

Kelas Intensif Ramadhan 1442 H.

kajian romadhon

TERPOPULER

  • Suami

    Benarkah Suara Suami dari Tuhan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikuti Kelas Intensif Ramadhan Bersama 20 Ulama Perempuan Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karena Setiap Perempuan Istimewa, Berbahagialah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nayla Bertanya : Benarkah Kita Merindukan Ramadan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Alasan Mengapa Perempuan Harus Mandiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menelisik Kitab Uqudullajain dan Qira’ah Mubadalah
  • Fiqih Keluarga Mubadalah: Tujuan Pernikahan
  • Menyusuri Jejak Para Bijak Bestari
  • Kawin Anak Bukanlah Kisah yang Romantis
  • SKB 3 Menteri: Langkah Awal Antisipasi Sikap Intoleransi Sejak Dini

Komentar Terbaru

    117065
    Views Today : 1097
    Server Time : 2021-04-16
    • Tentang
    • Redaksi
    • Kontributor
    Kontak kami:
    redaksi@mubadalah.id

    © 2020 MUBADALAH.ID

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Aktual
    • Kolom
      • Keluarga
      • Personal
      • Publik
    • Khazanah
      • Hikmah
      • Hukum Syariat
      • Pernak-pernik
      • Sastra
    • Rujukan
      • Ayat Quran
      • Hadits
      • Metodologi
      • Mubapedia
    • Tokoh
    • Login
    • Sign Up

    © 2020 MUBADALAH.ID

    Selamat Datang!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist