• Login
  • Register
Jumat, 3 Februari 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

KDRT : Ketimpangan Gender dan Diskriminasi terhadap Perempuan

Anisa Rizkina Anisa Rizkina
05/08/2020
in Aktual, Keluarga, Publik
0
218
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jumlah kasus KDRT akhir-akhir ini terus meningkat. Dari data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) pada 29 Februari-10 Juni 2020 terdapat 787 kasus kekerasan terhadap perempuan (KtP) dan 523 kasus KDRT. Adanya kasus-kasus tersebut mengafirmasi bahwa kekerasan dalam rumah tangga berkaitan erat dengan persoalan gender dan diskriminasi terhadap perempuan.

Merujuk pada pemikiran kritis Pierre Bourdieu (dominasi maskulin), dominasi maskulin dalam banyak aspek tidak saja menggerus keberadaan perempuan sehingga perempuan rentan dengan kekerasan. Di balik itu, dominasi maskulin sebetulnya menandakan ada perampasan hak-hak dasar perempuan yang mudah diselewengkan.

Direktur Womans Crisis Center (WCC) Jombang Ana Abdillah angkat bicara terkait lonjakan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di masa Covid-19 di Kabupaten Jombang dalam beberapa bulan terakhir. alasan sulitnya perempuan memutuskan rantai KDRT antara lain pertimbangan kesehatan mentalitas anak. Alasan lainnya karena perempuan dihadapkan dengan stigma masyarakat dengan menyandang status sebagai ‘janda’.

Status janda kadang dianggap aib, bisa juga dianggap tidak pandai menjadi ibu rumah tangga. Belum lagi persoalan harus menjadi Perempuan Kepala Rumah Tangga (Pekka) sebagai orangtua tunggal yang menanggung beban pemenuhan nafkah anak pasca-putusan cerai. Karena seringnya mantan suami abai dalam menjalankan putusan pengadilan untuk memenuhi pemenuhan nafkah anak.

Tidak menutup kemungkinan penyebab perceraian adalah kombinasi tekanan sosial dan ekonomi di lingkup rumah tangga. Namun demikian penyebab perceraian yang terjadi tidak selalu ditengarai karena abainya suami dalam pemenuhan nafkah. Hal ini menyebabkan pola relasi yang tidak setara di dalam keluarga yang berujung terjadinya gelombang KDRT dalam massa pandemi.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Makna Hijab Menurut Para Ahli
  • 5 Penyebab Su’ul Khatimah yang Dilalaikan
  • Kisah Saat Perempuan Berbicara dan Berpendapat di Depan Nabi Saw
  • Gaya Hidup Minimalis Dimulai dari Meminimalisir Pakaian

Baca Juga:

Makna Hijab Menurut Para Ahli

5 Penyebab Su’ul Khatimah yang Dilalaikan

Kisah Saat Perempuan Berbicara dan Berpendapat di Depan Nabi Saw

Gaya Hidup Minimalis Dimulai dari Meminimalisir Pakaian

Berdasarkan catatan WCC Jombang, sejak Maret-Juni 2020 ada 16 kasus KDRT dilaporkan ke WCC. Angka ini mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya, di bulan yang sama yakni 2019 ada 13 kasus dan 2018 berjumlah 7 Kasus. Sementara itu sepanjang 2020 terdapat 26 kasus KDRT diadukan ke WCC Jombang. Dari jumlah itu, 23 di antaranya tidak dinafkahi oleh suami.

Perempuan sangat rentan dengan kekerasan semacam ini sehingga tak pelak selalu menjadi korban. Persoalan kita hari ini mengapa kekerasan terhadap perempuan masih tetap berlanjut serta perempuan tidak diakomodir dengan baik dalam memanfaatkan fasilitas umum.

Hal itu disebabkan proyeksi kebijakan yang dibuat selama ini belum berdasarkan pada apa yang menjadi kebutuhan mendasar perempuan. Seharusnya, proyeksi kebijakan dibuat harus berpangkal pada apa yang menjadi kebutuhan dan kepentingan perempuan, sehingga pemenuhan terhadap hak-hak perempuan betul-betul diakomodir dan dilindungi.

Proyeksi kebijakan yang kita canangkan tidak pernah memikirkan apa yang menjadi kebutuhan, melainkan lebih berupaya menerapkan aturan yang terkesan bahwa kita berpihak pada mereka. Ini tentu sangat keliru sehingga tidak heran lanskap politik, hukum, ekonomi sosial, pendidikan sulit bahkan hampir tidak memperhatikan kebutuhan perempuan.

Sehingga tidak jarang kita menemukan gap dalam masyarakat modern. Di satu sisi pihak laki-laki diunggulkan sementara di pihak lain perempuan terdegradasi dari aspek di mana seharusnya semua pihak sama-sama mendapatkan fasilitas secara layak.

Maka, kita perlu sedikit merenungkan hal yang demikian ini, di mana banyak nilai-nilai patriarki tanpa sadar ditanamkan secara turun-temurun, dari orangtua kepada anak, dan seterusnya. Bukan malah terus membudayakan partriarki di Indonesia. Sehingga, salah satu tantangan utama dalam mengatasi masalah kesetaraan gender di Indonesia berasal dari faktor budaya patriarki yang kuat. Meski tidak selalu buruk, ia mengatakan kondisi tersebut menambah beban perempuan untuk bisa maju dan berkontribusi lebih optimal.

Pendidikan karakter berkelanjutan diperlukan agar anak-anak, khususnya anak perempuan, memiliki kepercayaan diri yang kuat dan bersemangat. Selain itu, kesetaraan gender bukan hanya menjadi urusan perempuan, tetapi juga lelaki. Maka dari itu, sudah semestinya para lelaki lebih banyak yang berpartisipasi dan mendengarkan pembahasan tentang isu tersebut, khususnya untuk mencegah terjadinya perkawinan anak dan kekerasan terhadap anak. Harapan lebih luasnya, isu kesetaraan gender menjadi arus utama dalam pola pikir masyarakat. Dengan demikian, yang menyuarakan masalah kesenjangan tidak hanya datang dari kaum perempuan tetapi juga laki-laki. []

Anisa Rizkina

Anisa Rizkina

Terkait Posts

Satu Abad NU

Satu Abad NU:  NU dan Kebangkitan Kaum Perempuan 

3 Februari 2023
Peran Ayah bagi Anak Perempuan

Fenomena Fatherless dan Peran Ayah bagi Anak Perempuannya

2 Februari 2023
keluarga berencana

Relasi Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah

31 Januari 2023
Kesehatan Calon Pasangan

Pentingnya Mengetahui Kesehatan Calon Pasangan Sebelum Menikah

31 Januari 2023
Pengelolaan Sampah

Bagaimana Cara Melakukan Pengelolaan Sampah di Pengungsian?

31 Januari 2023
Aborsi Korban Perkosaan

Ulama Bolehkan Aborsi Korban Perkosaan

31 Januari 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Satu Abad NU

    Satu Abad NU:  NU dan Kebangkitan Kaum Perempuan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nabi Saw Menyambut Ceria Kehadiran Anak Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Anak Perempuan yang Nabi Muhammad Saw Hormati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Ibn Hazm aẓ-Ẓahiri Terhadap Ulama yang Membolehkan Pernikahan Tanpa Wali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Saat Nabi Khidr As Menemui Pelayan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Makna Hijab Menurut Para Ahli
  • 5 Penyebab Su’ul Khatimah yang Dilalaikan
  • Kisah Saat Perempuan Berbicara dan Berpendapat di Depan Nabi Saw
  • Gaya Hidup Minimalis Dimulai dari Meminimalisir Pakaian
  • Kisah Anak Perempuan yang Nabi Muhammad Saw Hormati

Komentar Terbaru

  • Refleksi Menulis: Upaya Pembebasan Diri Menciptakan Keadilan pada Cara Paling Sederhana Meneladani Gus Dur: Menulis dan Menyukai Sepakbola
  • 5 Konsep Pemakaman Muslim Indonesia pada Cerita Singkat Kartini Kendeng dan Pelestarian Lingkungan
  • Ulama Perempuan dan Gerak Kesetaraan Antar-umat Beragama pada Relasi Mubadalah: Muslim dengan Umat Berbeda Agama Part I
  • Urgensi Pencegahan Ekstrimisme Budaya Momshaming - Mubadalah pada RAN PE dan Penanggulangan Ekstrimisme di Masa Pandemi
  • Antara Ungkapan Perancis La Femme Fatale dan Mubadalah - Mubadalah pada Dialog Filsafat: Al-Makmun dan Aristoteles
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist