• Login
  • Register
Minggu, 6 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kebebasan Dalam Konstitusi NKRI

Harus selalu diingat bahwa Konstitusi merupakan norma hukum tertinggi yang kepadanyalah seluruh kebijakan Negara dalam skala nasional maupun lokal (daerah) harus disandarkan sekaligus tidak boleh bertentangan denganya

Redaksi Redaksi
25/03/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Konstitusi

Konstitusi

648
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kita bersyukur bahwa bangsa Indonesia telah berhasil merumuskan norma-norma hukum publik fundamental dengan sangat ideal yang disebut Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau yang dikenal sebagai UUD 1945.

Norma-norma ini merupakan hasil konsensus dan diterima oleh seluruh warga Negara bangsa dengan seluruh latar belakang sosial, budaya, agama, keyakinan, suku, gender, dan sebagainya.

Fundamentalitas Konstitusi mengandung arti bahwa ia memuat aturan-aturan untuk melindungi hak-hak dasar yang bersifat universal.

Hak-hak dasar manusia ini secara garis besar meliputi hak beragama/ berkeyakinan, hak hidup, hak berfikir dan berekspresi, hak atas kesehatan reproduksi, hak atas kehormatan diri, dan hak atas milik.

Harus selalu kita ingat bahwa Konstitusi merupakan norma hukum tertinggi yang kepadanyalah seluruh kebijakan Negara dalam skala nasional. Bahkan lokal (daerah) juga tidak boleh bertentangan denganya.

Baca Juga:

ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer

Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

Egoisme dan Benih Kebencian Berbasis Agama

Konstitusi haruslah menuntun, mengarahkan, membatasi, dan semestinya juga meniadakan hal-hal yang bersifat khusus.

Norma Universal

Norma universal ini harus berbobotdan lebih besar dalam menganalisis petunjuk-petunjuk hukum yang bersifat partikular (Undang-undang dan peraturan lainnya). Dan tidak sebaliknya norma partikular membatas norma universal.

Pada saat yang sama sebuah kebijakan seharusnya tidak boleh bertentangan dengan kebijakan yang lainnya.

Jika pun karena situasi tertentu mengharuskan merumuskan kebijakan khusus yang berbeda/berlawanan. Maka hal ini merupakan kondisi darurat yang sifatnya sementara, dan pada saat tertentu harus mereka cabut.

Dalam kaitannya dengan kehidupan beragama, Konstitusi (UUD 1945) telah mehegaskan:

1. Pasal, 28 E, ayat (1): “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya.” Ayat (2): Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesugi dengan hati nuraninya.”

2. Pasal 29 ayat (2): “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”

Selain UUD 1945 tersebut, Indonesia juga sudah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya melalui UU No. 11 tahun 2005. Bahkan Hak-hak Sipil dan Politik melalui UU No. 12 tahun 2005 serta ratifikasi Cedaw, melalui UU No. 7 tahun 1984 dan UU No 39 tahun 1999.*

*Sumber: tulisan KH. Husein Muhammad dalam buku Islam dan Toleransi.

Tags: IndonesiakebebasanKesatuanKonstitusiNegaraNKRIRepublik
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bekerja adalah bagian dari Ibadah

Bekerja itu Ibadah

5 Juli 2025
Bekerja

Jangan Malu Bekerja

5 Juli 2025
Bekerja dalam islam

Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

5 Juli 2025
Kholidin

Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah

5 Juli 2025
Sekolah Tumbuh

Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

4 Juli 2025
Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Gerakan KUPI

    Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bekerja itu Ibadah
  • Menemukan Wajah Sejati Islam di Tengah Ancaman Intoleransi dan Diskriminasi
  • Jangan Malu Bekerja
  • Yang Benar-benar Seram Itu Bukan Hidup Tanpa Nikah, Tapi Hidup Tanpa Diri Sendiri
  • Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID