Jumat, 19 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Imajinasi

    Urgensi Imajinasi dan Identitas Manusia Demi Keseimbangan Peradaban

    Living Together

    Jangan Pernah Normalisasi Living Together

    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konteks Sosial yang

    Batas Aurat Ditentukan oleh Konteks Sosial dan Budaya

    Aurat

    Batas Aurat Perempuan dalam Islam: Ragam Tafsir dan Konteks Sosialnya

    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Imajinasi

    Urgensi Imajinasi dan Identitas Manusia Demi Keseimbangan Peradaban

    Living Together

    Jangan Pernah Normalisasi Living Together

    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konteks Sosial yang

    Batas Aurat Ditentukan oleh Konteks Sosial dan Budaya

    Aurat

    Batas Aurat Perempuan dalam Islam: Ragam Tafsir dan Konteks Sosialnya

    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Kegelisahan Ayahku tentang Hak Waris Anak Perempuan (Part II)

Setelah Ayahku berpulang, ternyata keresahan yang Ayah alami masih menghantui Mamak dan kami, yakni tentang kami sebagai ahli waris yang notabenenya tidak ada yang berjenis kelamin laki-laki.

Aspiyah Kasdini RA Aspiyah Kasdini RA
2 Maret 2021
in Keluarga, Rekomendasi
0
Ayahku

Ayahku

219
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setelah Ayahku berpulang, ternyata keresahan yang Ayah alami masih menghantui Mamak dan kami, yakni tentang kami sebagai ahli waris yang notabenenya tidak ada yang berjenis kelamin laki-laki. Keresahan ayahku dalam artian untuk segera memberikan yang bukan menjadi hak kami sebagai keluarga inti.

Layaknya Ayah, Mamak juga merupakan sosok yang sangat berhati-hati dalam hal status kepemilikan, mereka tidak ingin ada barang haram atau syubhat bercampur atau termakan oleh anak-anaknya. Hal inilah yang kemudian membuat Mamak meminta anak-anaknya untuk segera mengurus peninggalan Ayahku.

Kami pun kembali mencari tahu untuk memastikan siapa saja yang mendapatkan peninggalan tersebut. Literatur Fikih klasik kami buka, teman-teman yang paham mawaris pun kami tanya, ya benar, kegelisahan Ayahku dibenarkan dalam pernyataan-pernyataan yang dijelaskan pada kami. Istri mendapatkan 1/8 karena bersamaan dengan anak (tentunya ini juga setelah membagi harta gono-gini. Apa jadinya seandainya tidak gono-gini terlebih dahulu, istri bisa saja mendapatkan bagian lebih kecil dari anak, padahal istri adalah sosok yang 24 jam bersama suami.

Terlebih, dalam harta selama pernikahan Ayahku dan Mamak, tidak pernah ada kesepakatan pemisahan harta, tekku tekmu, tekmu tekku atau punyaku punyamu dan punyamu juga punyaku). Anak perempuan dua orang atau lebih mendapatkan 2/3, adapun saudara laki-laki dari pihak Ayah mendapatkan Asobah. Kendati saudara laki-laki Ayahku telah tiada, hal ini dapat memungkinkan anak laki-lakinya menjadi bagian dari ahli waris. Atau mungkin juga paman Ayah atau kerabat sedarah lainnya.

Perolehan yang didapat oleh asobah bisa saja lebih kecil atau juga lebih besar. Namun bukan suatu perasaan yang menjadi pikiran yang terus mengusik diriku, mengapa kami merasa berbeda hanya karena kami tidak memiliki saudara laki-laki? Apa hanya kehadiran anak laki-laki yang dapat menyempurnakan status kesempurnaan trah orang tua?

Mengapa memiliki anak perempuan seolah-olah menjadi masalah dan meribetkan? Mengapa menjadi perempuan seolah-olah harus bergantung dengan keberadaan laki-laki? Apakah hanya karena menjadi laki-laki, walaupun bukan anak bisa mendapatkan sesuatu yang melebihi anak kandung? Apakah kerabat sedarah laki-laki ini akan memberikan keuntungan kepada anak-anak perempuan mayit? Mengapa mereka bisa menjadi bagian yang berhak?

Hal ini terus menghantui saya dan membuat tidur tidak nyenyak. Ketika melakukan pencaharian di laman internetpun, hasil yang didapatkan tidaklah jauh berbeda. Bahkan membaca begitu banyak hasil pencaharian membuat saya bertambah bingung dan tidak jelas.

Kalaupun anak perempuan hanya seorang saja, lagi-lagi bagiannya akan berbeda dengan jika sang anak merupakan seorang laki-laki. Keesokannya, ketika berbicara dengan Ibu kontrakan di Ciputat, saya mencoba membuka obrolan yang pada dasarnya saya ingin konsultasi gratis. Kebetulan beliau adalah pengacara dengan jam terbang yang cukup tinggi.

Dari percakapan dengan beliau, saya mendapatkan satu titik terang. Baginya, apabila mayit memiliki anak, maka peninggalannya hanya kepada pasangan, anak ke bawah, dan orang tua ke atas. Cukup. Tidak perduli apakah anaknya perempuan saja atau laki-laki saja. Beliau mencontohkan kasus yang dialaminya sendiri, karena kebetulan beliau juga bersaudara tiga perempuan semua. Kecuali jika mayit tidak memiliki anak sama sekali/punah, maka akan menjadi hak ahli waris ke pinggir.

Saat berbincang-bincang dengan Mamak dan saudari saya yang lain, mereka setuju saja, asalkan ada dasar hukumnya, sehingga tidak menzalimi siapapun dan tidak mengada-ngada sesuatu yang tidak ada. Seketika saya teringat KH. Marzuki Wahid, pada jam satu malam saya buka Kompilasi Hukum Islam yang merupakan Fikih Indonesia, saya buka bagian perihal kewarisan. Di sana saya membaca Pasal 174 (2): “Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda, atau duda.”

Dari sini saya paham, nampaknya Bu Ani Syarif (Ibu kontrakan) merujuk pada pasal ini. Kemudian saya lakukan lagi pencaharian di internet, tapi kali ini saya berfokus pada jurnal serta putusan hakim terhadap perkara-perkara di pengadilan perihal waris yang berkaitan dengan ahli waris anak perempuan saja. Rasanya ingin membangunkan Ayahku dari kuburnya dan berkata: “Ayah, Ayah tidak perlu resah lagi sekarang. Kami anak-anak perempuan Ayah terlahir utuh sebagai manusia, kami tidak memerlukan kehadiran saudara laki-laki yang memang tidak ditakdirkan hadir di antara kami.”

Saya hanya bisa menyesal dan menangis, kenapa hal sesepele ini tidak saya cari tahu sejak dulu, mengapa saya harus membiarkan Ayahku dan keluarga inti lainnya larut dalam pemahaman klasik yang meresahkan karena tidak adanya keadilan. Ya, waris untuk perempuan sendiri di awal sejarah Islam sejatinya merupakan revolusioner yang luar biasa, tapi dalam keadaan semodern ini apakah perempuan masih mendapatkan ketidak-adilan?

Dalam salah satu jurnal Istinbath, Vol. 12, No. 1, Desember 2013 yang ditulis oleh Zainal Arifin Munir, ia mengemukakan sebuah permasalahan, yakni persoalan anak perempuan mayit yang dapat menghijab saudara mayit/pewaris yang tidak diatur secara eksplisit dalam KHI, sehingga tidak heran masih menimbulkan banyak penafsiran berbeda. Hal ini sangatlah penting, karena dalam literatur-literatur Fikih klasik, keberadaan anak perempuan saja tidak dapat menghalangi ahli waris ke samping untuk mendapatkan waris, sungguh berbeda dengan keberadaan anak laki-laki dalam suatu keluarga.

Apabila kita masih merujuk pada kitab Fikih klasik, kita akan mengalami kebingungan karena perbedaan penafsiran dan pendapat yang disampaikan oleh ulama terdahulu. Dan untuk saat ini, penggunaan KHI sebagai Fikih Indonesia sangatlah penting, Munir menjelaskan tidak lain agar terdapat: keseragaman  dalam menentukan apa-apa yang disebut hukum Islam itu; mendapat kejelasan bagaimana menjalankan syariat; dan agar mampu menggunakan alat-alat atau jalan-jalan yang tersedia dalam  UUD ’45, dan perundangan lainnya.

Berdasarkan putusan para hakim terhadap kasus dengan ahli waris anak perempuan saja, para hakim menegaskan, bahwa selama masih ada anak, baik laki-laki maupun perempuan, maka hak waris dari orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan mayit/pewaris, “kecuali orang tua, suami dan istri” menjadi tertutup/terhijab.

Menurut Mahkamah Agung, putusan ini selaras dengan pendapat Ibnu Abbas, sahabat Nabi yang ahli dalam bidang tafsir, dalam menafsirkan kata “walad” pada ayat 176 QS. Al-Nisa’. Walad di sini mencakup anak laki-laki maupun perempuan. Karena kalimat walad ini atau juga kalimat seakarnya yang digunakan dalam Alquran, bukan saja untuk anak laki-laki, melainkan juga anak perempuan.

Akhirnya kegelisahan Ayahku ini tidak lagi menjadi kegelisahan kami. Kami sudah memutus rantai ketidak-adilan yang bisa saja terjadi pada cucu-cucu Ayahku yang lagi-lagi untuk sementara semuanya perempuan. Awalnya kami menduga hanya Ayah dan kami yang mengalami ini, namun pada saat membaca highlight Instagram Kak Stafsus Presiden, Ayu Kartika Dewi, tentang Hibah Wasiat, ternyata banyak juga hal yang diupayakan oleh orang tua agar anak-anak perempuannya dapat mendapatkan warisan tanpa sangkut paut dengan para pamannya, yakni dengan melakukan hibah wasiat yang terdaftar di Kemenkumham.

Hal tersebut dilakukan untuk melindungi para anak perempuannya dari penafsiran-penafsiran yang tidak adil gender atas nama teks-teks agama. Harapan kami, tidak ada lagi para orang tua, anak-anak, maupun calon orang tua yang merasakan hal serupa. Dan kami juga berharap, agar para pihak terkait, baik yang berkaitan dengan pendidikan agama, hukum, dan para pejuang keadilan, untuk senantiasa berjuang melakukan hal-hal yang dapat mewujudkan keadilan yang hakiki bagi laki-laki dan perempuan. Lagi-lagi, karena hal ini tidak hanya mengorbankan perempuan saja, tetapi juga laki-laki. Wallah A’lam bi al-Shawwaab. []

 

Tags: Anak PerempuanFiqih IndonesiaHak Warisislamkeluargaperkawinan
Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Terkait Posts

Aurat
Hikmah

Batas Aurat Perempuan dalam Islam: Ragam Tafsir dan Konteks Sosialnya

19 September 2025
Seksualitas Perempuan dalam
Hikmah

Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

18 September 2025
Perempuan di Ruang Publik
Hikmah

Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

18 September 2025
Perempuan dan Perang
Hikmah

Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

18 September 2025
Seminari dan Pesantren
Publik

Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

17 September 2025
Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan
Keluarga

Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

16 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan Karakter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Batas Aurat Ditentukan oleh Konteks Sosial dan Budaya
  • Urgensi Imajinasi dan Identitas Manusia Demi Keseimbangan Peradaban
  • Batas Aurat Perempuan dalam Islam: Ragam Tafsir dan Konteks Sosialnya
  • Jangan Pernah Normalisasi Living Together
  • Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID