Senin, 2 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Kegelisahan Ayahku tentang Hak Waris Anak Perempuan (Part II)

Setelah Ayahku berpulang, ternyata keresahan yang Ayah alami masih menghantui Mamak dan kami, yakni tentang kami sebagai ahli waris yang notabenenya tidak ada yang berjenis kelamin laki-laki.

Aspiyah Kasdini RA by Aspiyah Kasdini RA
2 Maret 2021
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Ayahku

Ayahku

2
SHARES
222
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setelah Ayahku berpulang, ternyata keresahan yang Ayah alami masih menghantui Mamak dan kami, yakni tentang kami sebagai ahli waris yang notabenenya tidak ada yang berjenis kelamin laki-laki. Keresahan ayahku dalam artian untuk segera memberikan yang bukan menjadi hak kami sebagai keluarga inti.

Layaknya Ayah, Mamak juga merupakan sosok yang sangat berhati-hati dalam hal status kepemilikan, mereka tidak ingin ada barang haram atau syubhat bercampur atau termakan oleh anak-anaknya. Hal inilah yang kemudian membuat Mamak meminta anak-anaknya untuk segera mengurus peninggalan Ayahku.

Kami pun kembali mencari tahu untuk memastikan siapa saja yang mendapatkan peninggalan tersebut. Literatur Fikih klasik kami buka, teman-teman yang paham mawaris pun kami tanya, ya benar, kegelisahan Ayahku dibenarkan dalam pernyataan-pernyataan yang dijelaskan pada kami. Istri mendapatkan 1/8 karena bersamaan dengan anak (tentunya ini juga setelah membagi harta gono-gini. Apa jadinya seandainya tidak gono-gini terlebih dahulu, istri bisa saja mendapatkan bagian lebih kecil dari anak, padahal istri adalah sosok yang 24 jam bersama suami.

Terlebih, dalam harta selama pernikahan Ayahku dan Mamak, tidak pernah ada kesepakatan pemisahan harta, tekku tekmu, tekmu tekku atau punyaku punyamu dan punyamu juga punyaku). Anak perempuan dua orang atau lebih mendapatkan 2/3, adapun saudara laki-laki dari pihak Ayah mendapatkan Asobah. Kendati saudara laki-laki Ayahku telah tiada, hal ini dapat memungkinkan anak laki-lakinya menjadi bagian dari ahli waris. Atau mungkin juga paman Ayah atau kerabat sedarah lainnya.

Perolehan yang didapat oleh asobah bisa saja lebih kecil atau juga lebih besar. Namun bukan suatu perasaan yang menjadi pikiran yang terus mengusik diriku, mengapa kami merasa berbeda hanya karena kami tidak memiliki saudara laki-laki? Apa hanya kehadiran anak laki-laki yang dapat menyempurnakan status kesempurnaan trah orang tua?

Mengapa memiliki anak perempuan seolah-olah menjadi masalah dan meribetkan? Mengapa menjadi perempuan seolah-olah harus bergantung dengan keberadaan laki-laki? Apakah hanya karena menjadi laki-laki, walaupun bukan anak bisa mendapatkan sesuatu yang melebihi anak kandung? Apakah kerabat sedarah laki-laki ini akan memberikan keuntungan kepada anak-anak perempuan mayit? Mengapa mereka bisa menjadi bagian yang berhak?

Hal ini terus menghantui saya dan membuat tidur tidak nyenyak. Ketika melakukan pencaharian di laman internetpun, hasil yang didapatkan tidaklah jauh berbeda. Bahkan membaca begitu banyak hasil pencaharian membuat saya bertambah bingung dan tidak jelas.

Kalaupun anak perempuan hanya seorang saja, lagi-lagi bagiannya akan berbeda dengan jika sang anak merupakan seorang laki-laki. Keesokannya, ketika berbicara dengan Ibu kontrakan di Ciputat, saya mencoba membuka obrolan yang pada dasarnya saya ingin konsultasi gratis. Kebetulan beliau adalah pengacara dengan jam terbang yang cukup tinggi.

Dari percakapan dengan beliau, saya mendapatkan satu titik terang. Baginya, apabila mayit memiliki anak, maka peninggalannya hanya kepada pasangan, anak ke bawah, dan orang tua ke atas. Cukup. Tidak perduli apakah anaknya perempuan saja atau laki-laki saja. Beliau mencontohkan kasus yang dialaminya sendiri, karena kebetulan beliau juga bersaudara tiga perempuan semua. Kecuali jika mayit tidak memiliki anak sama sekali/punah, maka akan menjadi hak ahli waris ke pinggir.

Saat berbincang-bincang dengan Mamak dan saudari saya yang lain, mereka setuju saja, asalkan ada dasar hukumnya, sehingga tidak menzalimi siapapun dan tidak mengada-ngada sesuatu yang tidak ada. Seketika saya teringat KH. Marzuki Wahid, pada jam satu malam saya buka Kompilasi Hukum Islam yang merupakan Fikih Indonesia, saya buka bagian perihal kewarisan. Di sana saya membaca Pasal 174 (2): “Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda, atau duda.”

Dari sini saya paham, nampaknya Bu Ani Syarif (Ibu kontrakan) merujuk pada pasal ini. Kemudian saya lakukan lagi pencaharian di internet, tapi kali ini saya berfokus pada jurnal serta putusan hakim terhadap perkara-perkara di pengadilan perihal waris yang berkaitan dengan ahli waris anak perempuan saja. Rasanya ingin membangunkan Ayahku dari kuburnya dan berkata: “Ayah, Ayah tidak perlu resah lagi sekarang. Kami anak-anak perempuan Ayah terlahir utuh sebagai manusia, kami tidak memerlukan kehadiran saudara laki-laki yang memang tidak ditakdirkan hadir di antara kami.”

Saya hanya bisa menyesal dan menangis, kenapa hal sesepele ini tidak saya cari tahu sejak dulu, mengapa saya harus membiarkan Ayahku dan keluarga inti lainnya larut dalam pemahaman klasik yang meresahkan karena tidak adanya keadilan. Ya, waris untuk perempuan sendiri di awal sejarah Islam sejatinya merupakan revolusioner yang luar biasa, tapi dalam keadaan semodern ini apakah perempuan masih mendapatkan ketidak-adilan?

Dalam salah satu jurnal Istinbath, Vol. 12, No. 1, Desember 2013 yang ditulis oleh Zainal Arifin Munir, ia mengemukakan sebuah permasalahan, yakni persoalan anak perempuan mayit yang dapat menghijab saudara mayit/pewaris yang tidak diatur secara eksplisit dalam KHI, sehingga tidak heran masih menimbulkan banyak penafsiran berbeda. Hal ini sangatlah penting, karena dalam literatur-literatur Fikih klasik, keberadaan anak perempuan saja tidak dapat menghalangi ahli waris ke samping untuk mendapatkan waris, sungguh berbeda dengan keberadaan anak laki-laki dalam suatu keluarga.

Apabila kita masih merujuk pada kitab Fikih klasik, kita akan mengalami kebingungan karena perbedaan penafsiran dan pendapat yang disampaikan oleh ulama terdahulu. Dan untuk saat ini, penggunaan KHI sebagai Fikih Indonesia sangatlah penting, Munir menjelaskan tidak lain agar terdapat: keseragaman  dalam menentukan apa-apa yang disebut hukum Islam itu; mendapat kejelasan bagaimana menjalankan syariat; dan agar mampu menggunakan alat-alat atau jalan-jalan yang tersedia dalam  UUD ’45, dan perundangan lainnya.

Berdasarkan putusan para hakim terhadap kasus dengan ahli waris anak perempuan saja, para hakim menegaskan, bahwa selama masih ada anak, baik laki-laki maupun perempuan, maka hak waris dari orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan mayit/pewaris, “kecuali orang tua, suami dan istri” menjadi tertutup/terhijab.

Menurut Mahkamah Agung, putusan ini selaras dengan pendapat Ibnu Abbas, sahabat Nabi yang ahli dalam bidang tafsir, dalam menafsirkan kata “walad” pada ayat 176 QS. Al-Nisa’. Walad di sini mencakup anak laki-laki maupun perempuan. Karena kalimat walad ini atau juga kalimat seakarnya yang digunakan dalam Alquran, bukan saja untuk anak laki-laki, melainkan juga anak perempuan.

Akhirnya kegelisahan Ayahku ini tidak lagi menjadi kegelisahan kami. Kami sudah memutus rantai ketidak-adilan yang bisa saja terjadi pada cucu-cucu Ayahku yang lagi-lagi untuk sementara semuanya perempuan. Awalnya kami menduga hanya Ayah dan kami yang mengalami ini, namun pada saat membaca highlight Instagram Kak Stafsus Presiden, Ayu Kartika Dewi, tentang Hibah Wasiat, ternyata banyak juga hal yang diupayakan oleh orang tua agar anak-anak perempuannya dapat mendapatkan warisan tanpa sangkut paut dengan para pamannya, yakni dengan melakukan hibah wasiat yang terdaftar di Kemenkumham.

Hal tersebut dilakukan untuk melindungi para anak perempuannya dari penafsiran-penafsiran yang tidak adil gender atas nama teks-teks agama. Harapan kami, tidak ada lagi para orang tua, anak-anak, maupun calon orang tua yang merasakan hal serupa. Dan kami juga berharap, agar para pihak terkait, baik yang berkaitan dengan pendidikan agama, hukum, dan para pejuang keadilan, untuk senantiasa berjuang melakukan hal-hal yang dapat mewujudkan keadilan yang hakiki bagi laki-laki dan perempuan. Lagi-lagi, karena hal ini tidak hanya mengorbankan perempuan saja, tetapi juga laki-laki. Wallah A’lam bi al-Shawwaab. []

 

Tags: Anak PerempuanFiqih IndonesiaHak Warisislamkeluargaperkawinan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Related Posts

Perkawinan Beda Agama
Publik

Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

30 Januari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

29 Januari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

29 Januari 2026
Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

29 Januari 2026
Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

29 Januari 2026
Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Hak Perempuan Menggugat Cerai

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    18 shares
    Share 7 Tweet 5

TERBARU

  • Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti
  • Hak Perempuan Menggugat Cerai
  • Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU
  • MBG bagi Difabel: Pentingkah?
  • Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0