• Login
  • Register
Senin, 23 Mei 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Eka S Rufaidah

    Ternyata ini Penyebabnya, Pernikahan Eka S Rufaidah yang Bertahan Cuma 8 Hari

    mubadalah

    Mubadalah dan ID COMM akan Gelar Webinar Perempuan Bekerja di Mata Islam

    niat puasa

    Bacaan Niat Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    5 Keutamaan Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Bacaan Doa Sebelum Hubungan Intim

    1 Syawal 1443 Hijriah Resmi Jatuh pada Senin 2 Mei 2022, Ini Niat dan Tata Cara Shalat Idulfitri

    ngaji diri

    Ngaji Diri Part 8 : Healing Ala Bu Menteri

    Social Justice Day

    Pandangan Nyai Usfiyatul Soal Kepemimpinan

    Kartini

    Nur Rofiah Sebut RA Kartini Jadi Spirit Pemanusiaan Penuh Perempuan

    keluarga sakinah

    Keseimbangan Jadi Prinsip Utama Dalam Bangun Relasi Suami dan Istri

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nabi Saw tidak melarang perempuan shalat berjamaah di masjid

    Nabi Saw Tidak Melarang Perempuan Shalat Berjamaah di Masjid

    Lawan Insecure

    Lawan Insecure dengan Self Love Ala Nyai Masriyah Amva

    kriteria pasangan

    3 Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    Anak-anak butuh bermain

    Mama Papa! Anak-anak Butuh Bermain

    sikap penghancur hubungan perkawinan

    Catat, Ini 4 Sikap Penghancur Hubungan Perkawinan

    Pendidikan Perempuan

    Potret Pendidikan Perempuan dalam Hidup dan Kehidupannya

    anak saleh dan salehah

    3 Prasyarat agar Memiliki Anak Saleh dan Salehah

    Suami dan Istri Berhak Memutuskan Kontrak Pernikahan

    Suami dan Istri Berhak Memutuskan Kontrak Pernikahan

    Doa untuk Menghilangkan Kesedihan

    Mengapa Perkawinan Anak Harus Dikecam? Ini Jawabannya!

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Saw tidak melarang perempuan shalat berjamaah di masjid

    Nabi Saw Tidak Melarang Perempuan Shalat Berjamaah di Masjid

    Membangun Kembali Kesadaran Sosial

    Sebuah Refleksi untuk Membangun Kembali Kesadaran Sosial

    kriteria pasangan

    3 Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    sikap penghancur hubungan perkawinan

    Catat, Ini 4 Sikap Penghancur Hubungan Perkawinan

    anak saleh dan salehah

    3 Prasyarat agar Memiliki Anak Saleh dan Salehah

    Suami dan Istri Berhak Memutuskan Kontrak Pernikahan

    Suami dan Istri Berhak Memutuskan Kontrak Pernikahan

    hukum nikah

    5 Hukum Nikah Menurut Perspektif Ulama Perempuan KUPI

    Ikhtiar Tawakal dan Sabar

    Implementasi Ikhtiar Tawakal dan Sabar Dalam Kehidupan Sehari-Hari

    hukum nikah

    Nabi Saw Tegaskan Perempuan Berhak Atas Pernikahan Dirinya Sendiri

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Suara Perempuan

    Suara-suara Perempuan yang Didengar Allah Swt dalam al-Qur’an

    Cinta Tanah Air dalam Islam

    Cinta Tanah Air dalam Islam: Perspektif KUPI

    Mengasuh Anak

    Apakah Mengasuh Anak Hanya Menjadi Tanggung Jawab Istri dan Mencari Nafkah Hanya Tanggung Jawab Suami?

    Hadits tentang Pemukulan Anak

    Hadits tentang Pemukulan Anak dalam Perspektif Maqashid Syariah

    Khutbah Idulfitri

    Khutbah Idulfitri 1443 H: Idulfitri sebagai Momentum Ibadah Kebahagiaan dalam Islam

    Nabi Muhammad Tidak Pernah Memukul Istri

    7 Kategori Zakat Fitrah Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Seksual

    doa saat dilanda penderitaan

    Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap dengan Artinya

    zakat fitrah

    6 Syarat Seseorang Wajib Bayar Zakat Fitrah

    mendidik

    5 Cara Mendidik Anak Ala Nabi Muhammad Saw

  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Eka S Rufaidah

    Ternyata ini Penyebabnya, Pernikahan Eka S Rufaidah yang Bertahan Cuma 8 Hari

    mubadalah

    Mubadalah dan ID COMM akan Gelar Webinar Perempuan Bekerja di Mata Islam

    niat puasa

    Bacaan Niat Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    5 Keutamaan Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Bacaan Doa Sebelum Hubungan Intim

    1 Syawal 1443 Hijriah Resmi Jatuh pada Senin 2 Mei 2022, Ini Niat dan Tata Cara Shalat Idulfitri

    ngaji diri

    Ngaji Diri Part 8 : Healing Ala Bu Menteri

    Social Justice Day

    Pandangan Nyai Usfiyatul Soal Kepemimpinan

    Kartini

    Nur Rofiah Sebut RA Kartini Jadi Spirit Pemanusiaan Penuh Perempuan

    keluarga sakinah

    Keseimbangan Jadi Prinsip Utama Dalam Bangun Relasi Suami dan Istri

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nabi Saw tidak melarang perempuan shalat berjamaah di masjid

    Nabi Saw Tidak Melarang Perempuan Shalat Berjamaah di Masjid

    Lawan Insecure

    Lawan Insecure dengan Self Love Ala Nyai Masriyah Amva

    kriteria pasangan

    3 Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    Anak-anak butuh bermain

    Mama Papa! Anak-anak Butuh Bermain

    sikap penghancur hubungan perkawinan

    Catat, Ini 4 Sikap Penghancur Hubungan Perkawinan

    Pendidikan Perempuan

    Potret Pendidikan Perempuan dalam Hidup dan Kehidupannya

    anak saleh dan salehah

    3 Prasyarat agar Memiliki Anak Saleh dan Salehah

    Suami dan Istri Berhak Memutuskan Kontrak Pernikahan

    Suami dan Istri Berhak Memutuskan Kontrak Pernikahan

    Doa untuk Menghilangkan Kesedihan

    Mengapa Perkawinan Anak Harus Dikecam? Ini Jawabannya!

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Saw tidak melarang perempuan shalat berjamaah di masjid

    Nabi Saw Tidak Melarang Perempuan Shalat Berjamaah di Masjid

    Membangun Kembali Kesadaran Sosial

    Sebuah Refleksi untuk Membangun Kembali Kesadaran Sosial

    kriteria pasangan

    3 Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    sikap penghancur hubungan perkawinan

    Catat, Ini 4 Sikap Penghancur Hubungan Perkawinan

    anak saleh dan salehah

    3 Prasyarat agar Memiliki Anak Saleh dan Salehah

    Suami dan Istri Berhak Memutuskan Kontrak Pernikahan

    Suami dan Istri Berhak Memutuskan Kontrak Pernikahan

    hukum nikah

    5 Hukum Nikah Menurut Perspektif Ulama Perempuan KUPI

    Ikhtiar Tawakal dan Sabar

    Implementasi Ikhtiar Tawakal dan Sabar Dalam Kehidupan Sehari-Hari

    hukum nikah

    Nabi Saw Tegaskan Perempuan Berhak Atas Pernikahan Dirinya Sendiri

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Suara Perempuan

    Suara-suara Perempuan yang Didengar Allah Swt dalam al-Qur’an

    Cinta Tanah Air dalam Islam

    Cinta Tanah Air dalam Islam: Perspektif KUPI

    Mengasuh Anak

    Apakah Mengasuh Anak Hanya Menjadi Tanggung Jawab Istri dan Mencari Nafkah Hanya Tanggung Jawab Suami?

    Hadits tentang Pemukulan Anak

    Hadits tentang Pemukulan Anak dalam Perspektif Maqashid Syariah

    Khutbah Idulfitri

    Khutbah Idulfitri 1443 H: Idulfitri sebagai Momentum Ibadah Kebahagiaan dalam Islam

    Nabi Muhammad Tidak Pernah Memukul Istri

    7 Kategori Zakat Fitrah Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Seksual

    doa saat dilanda penderitaan

    Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap dengan Artinya

    zakat fitrah

    6 Syarat Seseorang Wajib Bayar Zakat Fitrah

    mendidik

    5 Cara Mendidik Anak Ala Nabi Muhammad Saw

  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Kegelisahan Ayahku tentang Hak Waris Anak Perempuan (Part II)

Setelah Ayahku berpulang, ternyata keresahan yang Ayah alami masih menghantui Mamak dan kami, yakni tentang kami sebagai ahli waris yang notabenenya tidak ada yang berjenis kelamin laki-laki.

Aspiyah Kasdini RA Aspiyah Kasdini RA
02/03/2021
in Keluarga, Rekomendasi
0
Ayahku

Ayahku

182
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setelah Ayahku berpulang, ternyata keresahan yang Ayah alami masih menghantui Mamak dan kami, yakni tentang kami sebagai ahli waris yang notabenenya tidak ada yang berjenis kelamin laki-laki. Keresahan ayahku dalam artian untuk segera memberikan yang bukan menjadi hak kami sebagai keluarga inti.

Layaknya Ayah, Mamak juga merupakan sosok yang sangat berhati-hati dalam hal status kepemilikan, mereka tidak ingin ada barang haram atau syubhat bercampur atau termakan oleh anak-anaknya. Hal inilah yang kemudian membuat Mamak meminta anak-anaknya untuk segera mengurus peninggalan Ayahku.

Kami pun kembali mencari tahu untuk memastikan siapa saja yang mendapatkan peninggalan tersebut. Literatur Fikih klasik kami buka, teman-teman yang paham mawaris pun kami tanya, ya benar, kegelisahan Ayahku dibenarkan dalam pernyataan-pernyataan yang dijelaskan pada kami. Istri mendapatkan 1/8 karena bersamaan dengan anak (tentunya ini juga setelah membagi harta gono-gini. Apa jadinya seandainya tidak gono-gini terlebih dahulu, istri bisa saja mendapatkan bagian lebih kecil dari anak, padahal istri adalah sosok yang 24 jam bersama suami.

Terlebih, dalam harta selama pernikahan Ayahku dan Mamak, tidak pernah ada kesepakatan pemisahan harta, tekku tekmu, tekmu tekku atau punyaku punyamu dan punyamu juga punyaku). Anak perempuan dua orang atau lebih mendapatkan 2/3, adapun saudara laki-laki dari pihak Ayah mendapatkan Asobah. Kendati saudara laki-laki Ayahku telah tiada, hal ini dapat memungkinkan anak laki-lakinya menjadi bagian dari ahli waris. Atau mungkin juga paman Ayah atau kerabat sedarah lainnya.

Perolehan yang didapat oleh asobah bisa saja lebih kecil atau juga lebih besar. Namun bukan suatu perasaan yang menjadi pikiran yang terus mengusik diriku, mengapa kami merasa berbeda hanya karena kami tidak memiliki saudara laki-laki? Apa hanya kehadiran anak laki-laki yang dapat menyempurnakan status kesempurnaan trah orang tua?

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • 3 Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam
  • Mama Papa! Anak-anak Butuh Bermain
  • Catat, Ini 4 Sikap Penghancur Hubungan Perkawinan
  • Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental Dengan Self Love

Baca Juga:

3 Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

Mama Papa! Anak-anak Butuh Bermain

Catat, Ini 4 Sikap Penghancur Hubungan Perkawinan

Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental Dengan Self Love

Mengapa memiliki anak perempuan seolah-olah menjadi masalah dan meribetkan? Mengapa menjadi perempuan seolah-olah harus bergantung dengan keberadaan laki-laki? Apakah hanya karena menjadi laki-laki, walaupun bukan anak bisa mendapatkan sesuatu yang melebihi anak kandung? Apakah kerabat sedarah laki-laki ini akan memberikan keuntungan kepada anak-anak perempuan mayit? Mengapa mereka bisa menjadi bagian yang berhak?

Hal ini terus menghantui saya dan membuat tidur tidak nyenyak. Ketika melakukan pencaharian di laman internetpun, hasil yang didapatkan tidaklah jauh berbeda. Bahkan membaca begitu banyak hasil pencaharian membuat saya bertambah bingung dan tidak jelas.

Kalaupun anak perempuan hanya seorang saja, lagi-lagi bagiannya akan berbeda dengan jika sang anak merupakan seorang laki-laki. Keesokannya, ketika berbicara dengan Ibu kontrakan di Ciputat, saya mencoba membuka obrolan yang pada dasarnya saya ingin konsultasi gratis. Kebetulan beliau adalah pengacara dengan jam terbang yang cukup tinggi.

Dari percakapan dengan beliau, saya mendapatkan satu titik terang. Baginya, apabila mayit memiliki anak, maka peninggalannya hanya kepada pasangan, anak ke bawah, dan orang tua ke atas. Cukup. Tidak perduli apakah anaknya perempuan saja atau laki-laki saja. Beliau mencontohkan kasus yang dialaminya sendiri, karena kebetulan beliau juga bersaudara tiga perempuan semua. Kecuali jika mayit tidak memiliki anak sama sekali/punah, maka akan menjadi hak ahli waris ke pinggir.

Saat berbincang-bincang dengan Mamak dan saudari saya yang lain, mereka setuju saja, asalkan ada dasar hukumnya, sehingga tidak menzalimi siapapun dan tidak mengada-ngada sesuatu yang tidak ada. Seketika saya teringat KH. Marzuki Wahid, pada jam satu malam saya buka Kompilasi Hukum Islam yang merupakan Fikih Indonesia, saya buka bagian perihal kewarisan. Di sana saya membaca Pasal 174 (2): “Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda, atau duda.”

Dari sini saya paham, nampaknya Bu Ani Syarif (Ibu kontrakan) merujuk pada pasal ini. Kemudian saya lakukan lagi pencaharian di internet, tapi kali ini saya berfokus pada jurnal serta putusan hakim terhadap perkara-perkara di pengadilan perihal waris yang berkaitan dengan ahli waris anak perempuan saja. Rasanya ingin membangunkan Ayahku dari kuburnya dan berkata: “Ayah, Ayah tidak perlu resah lagi sekarang. Kami anak-anak perempuan Ayah terlahir utuh sebagai manusia, kami tidak memerlukan kehadiran saudara laki-laki yang memang tidak ditakdirkan hadir di antara kami.”

Saya hanya bisa menyesal dan menangis, kenapa hal sesepele ini tidak saya cari tahu sejak dulu, mengapa saya harus membiarkan Ayahku dan keluarga inti lainnya larut dalam pemahaman klasik yang meresahkan karena tidak adanya keadilan. Ya, waris untuk perempuan sendiri di awal sejarah Islam sejatinya merupakan revolusioner yang luar biasa, tapi dalam keadaan semodern ini apakah perempuan masih mendapatkan ketidak-adilan?

Dalam salah satu jurnal Istinbath, Vol. 12, No. 1, Desember 2013 yang ditulis oleh Zainal Arifin Munir, ia mengemukakan sebuah permasalahan, yakni persoalan anak perempuan mayit yang dapat menghijab saudara mayit/pewaris yang tidak diatur secara eksplisit dalam KHI, sehingga tidak heran masih menimbulkan banyak penafsiran berbeda. Hal ini sangatlah penting, karena dalam literatur-literatur Fikih klasik, keberadaan anak perempuan saja tidak dapat menghalangi ahli waris ke samping untuk mendapatkan waris, sungguh berbeda dengan keberadaan anak laki-laki dalam suatu keluarga.

Apabila kita masih merujuk pada kitab Fikih klasik, kita akan mengalami kebingungan karena perbedaan penafsiran dan pendapat yang disampaikan oleh ulama terdahulu. Dan untuk saat ini, penggunaan KHI sebagai Fikih Indonesia sangatlah penting, Munir menjelaskan tidak lain agar terdapat: keseragaman  dalam menentukan apa-apa yang disebut hukum Islam itu; mendapat kejelasan bagaimana menjalankan syariat; dan agar mampu menggunakan alat-alat atau jalan-jalan yang tersedia dalam  UUD ’45, dan perundangan lainnya.

Berdasarkan putusan para hakim terhadap kasus dengan ahli waris anak perempuan saja, para hakim menegaskan, bahwa selama masih ada anak, baik laki-laki maupun perempuan, maka hak waris dari orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan mayit/pewaris, “kecuali orang tua, suami dan istri” menjadi tertutup/terhijab.

Menurut Mahkamah Agung, putusan ini selaras dengan pendapat Ibnu Abbas, sahabat Nabi yang ahli dalam bidang tafsir, dalam menafsirkan kata “walad” pada ayat 176 QS. Al-Nisa’. Walad di sini mencakup anak laki-laki maupun perempuan. Karena kalimat walad ini atau juga kalimat seakarnya yang digunakan dalam Alquran, bukan saja untuk anak laki-laki, melainkan juga anak perempuan.

Akhirnya kegelisahan Ayahku ini tidak lagi menjadi kegelisahan kami. Kami sudah memutus rantai ketidak-adilan yang bisa saja terjadi pada cucu-cucu Ayahku yang lagi-lagi untuk sementara semuanya perempuan. Awalnya kami menduga hanya Ayah dan kami yang mengalami ini, namun pada saat membaca highlight Instagram Kak Stafsus Presiden, Ayu Kartika Dewi, tentang Hibah Wasiat, ternyata banyak juga hal yang diupayakan oleh orang tua agar anak-anak perempuannya dapat mendapatkan warisan tanpa sangkut paut dengan para pamannya, yakni dengan melakukan hibah wasiat yang terdaftar di Kemenkumham.

Hal tersebut dilakukan untuk melindungi para anak perempuannya dari penafsiran-penafsiran yang tidak adil gender atas nama teks-teks agama. Harapan kami, tidak ada lagi para orang tua, anak-anak, maupun calon orang tua yang merasakan hal serupa. Dan kami juga berharap, agar para pihak terkait, baik yang berkaitan dengan pendidikan agama, hukum, dan para pejuang keadilan, untuk senantiasa berjuang melakukan hal-hal yang dapat mewujudkan keadilan yang hakiki bagi laki-laki dan perempuan. Lagi-lagi, karena hal ini tidak hanya mengorbankan perempuan saja, tetapi juga laki-laki. Wallah A’lam bi al-Shawwaab. []

 

Tags: Anak PerempuanFiqih IndonesiaHak Warisislamkeluargaperkawinan
Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Terkait Posts

Nabi Saw tidak melarang perempuan shalat berjamaah di masjid

Nabi Saw Tidak Melarang Perempuan Shalat Berjamaah di Masjid

23 Mei 2022
Lawan Insecure

Lawan Insecure dengan Self Love Ala Nyai Masriyah Amva

23 Mei 2022
kriteria pasangan

3 Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

22 Mei 2022
Anak-anak butuh bermain

Mama Papa! Anak-anak Butuh Bermain

22 Mei 2022
sikap penghancur hubungan perkawinan

Catat, Ini 4 Sikap Penghancur Hubungan Perkawinan

21 Mei 2022
anak saleh dan salehah

3 Prasyarat agar Memiliki Anak Saleh dan Salehah

21 Mei 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pendidikan Perempuan

    Potret Pendidikan Perempuan dalam Hidup dan Kehidupannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lawan Insecure dengan Self Love Ala Nyai Masriyah Amva

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebuah Refleksi untuk Membangun Kembali Kesadaran Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nabi Saw Tidak Melarang Perempuan Shalat Berjamaah di Masjid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Doa untuk Menghilangkan Kesedihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Nabi Saw Tidak Melarang Perempuan Shalat Berjamaah di Masjid
  • Sebuah Refleksi untuk Membangun Kembali Kesadaran Sosial
  • Doa untuk Menghilangkan Kesedihan
  • Lawan Insecure dengan Self Love Ala Nyai Masriyah Amva
  • 3 Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kiat Membaca Kecerdasan Spiritual Perspektif Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist