• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) Masih Memerlukan Perhatian Khusus

Indonesia belum tersedia badan/lembaga nasional yang secara spesifik dan komprehensif menangani kasus KBGO

Karimah Iffia Rahman Karimah Iffia Rahman
15/01/2024
in Pernak-pernik
0
Kekerasan Berbasis Gender Online

Kekerasan Berbasis Gender Online

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) masih memerlukan perhatian khusus. Hal ini Remotivi, SAFEnet, dan Komnas Perempuan sampaikan dalam agenda pers rilis penutupan peringatan #16HAKTP yang telah berlangsung 25 November – 10 Desember.

Remotivi sebagai lembaga kajian dan pemantauan media yang cakupan kerjanya meliputi penelitian, advokasi, dan penerbitan dalam agenda #16HAKTP ini berkolaborasi bersama Komnas Perempuan dan SAFEnet.

Southeast Asia Freedom of Expression Network/SAFEnet adalah organisasi regional yang berfokus pada upaya advokasi untuk memperjuangkan hak-hak digital di kawasan Asia Tenggara yang berdiri pada 27 Juni 2013.

Sedangkan Komnas Perempuan merupakan lembaga hak asasi manusia nasional yang pemerintah bentuk melalui Keputusan Presiden No. 181/1998 yang diperbarui dengan Peraturan Presiden No.65/2005.

Berdasarkan CATAHU LBH APIK 2022, kasus KBGO berdasarkan jenis kekerasan antara lain ada 8 jenis yaitu ancaman penyebaran yang bernuansa seksual, ancaman penyebaran dan pemerasan uang dan seksual, penyebaran konten intim tanpa konsensual, penguntitan online bernuansa seksual, perusakan reputasi dengan menggunakan gambar/tulisan/video yang bermuatan asusila, pelanggaran privasi atau perekaman gambar/video/suara yang bernuansa seksual tanpa izin, pengambil alihan akun untuk tujuan menguasai dokumen/gambar/video yang bermuatan asusila atau seksual dengan total 440 kasus KBGO.

Baca Juga:

Budaya Seksisme: Akar Kekerasan Seksual yang Kerap Diabaikan

Antara Reels dan Realita: Dilema Orang Tua Gen Z di Tengah Arus Media Sosial

Kartini di Era Internet, Habis Gelap, Terbitlah Algoritma

Darurat Pelecehan Seksual: Ketika Keteladanan Retak, dan Pendidikan Kesehatan Reproduksi Diabaikan

Kasus KBGO Meningkat

Wida Arioka, Divisi Kesetaraan dan Inklusi SAFEnet menyampaikan sejak tahun 2019 hingga 2021 terjadi peningkatan pelaporan kasus KBGO. Semula 60 pelaporan kasus di tahun 2021 telah tercatat sebanyak 2.055 pelaporan kasus. 52,40% aduan di tahun 2021 laporan terbanyak berasal dari penyebaran konten intim non-konsensual.

Sejalan dengan SAFEnet, Komnas Perempuan juga memberikan data laporan CATAHU 2023 terkait kasus KBGO. Di mana dari 2018 semula terdapat 97 pelaporan kasus meningkat hingga 4.736 di 2022. Pelaporan kasus KBGO ini didominasi oleh penyebaran konten intim non-konsensual disertai dengan sextortion (bentuk pemerasan yang dilakukan jika korban tidak memenuhi tuntutan seksual pelaku).

“Kasus-kasus yang sering mendapatkan perhatian publik dan media seringkali figur publik. Akan tetapi, banyak kasus-kasus yang organisasi penyedia bantuan tangani, dan tidak mendapatkan perhatian publik. Pada akhirnya, orang-orang yang mengalami KBGO mencari keadilan melalui jalur viral. Seperti kasus revenge porn yang terjadi di Pandeglang.

Korban KBGO Rawan Dikriminalisasi

Selain itu, korban juga mengalami hambatan ketika kasus masuk ke mekanisme peradilan di Indonesia dan oleh platform media sosial (penyelenggara sistem elektronik) itu sendiri. Oleh karena itu, KBGO perlu kita lihat sebagai sesuatu yang sistemik dan perlu kita selesaikan dari berbagai aspek secara menyeluruh dan komprehensif.” ungkap Bhenageerushtia, Manajer Program Media & Keberagaman Remotivi.

“Sejauh ini, Komnas Perempuan sudah bekerja sama dengan divisi cybercrime di kepolisian. Masalahnya, semakin hari semakin banyak predator yang bermunculan. Ibaratnya, ketika kami dapat menangkap salah satunya, muncul 5 yang baru dengan modus bermacam-macam. Untuk menyelesaikan masalah ini, Komnas Perempuan berharap adanya kerjasama antara kementerian-kementerian dan stakeholder lain yang memiliki kewenangan yang relevan dalam menangani KBGO.” imbuh Bahrul Fuad, Komisioner Komisi Nasional Perempuan.

Selain itu Bahrul menyampaikan di Indonesia belum tersedia badan/lembaga nasional yang secara spesifik dan komprehensif menangani kasus KBGO. Terlebih masih adanya keterbatasan aparat penegak hukum dalam memahami UU TPKS. Sehingga justru dalam beberapa kasus aparat malah mengkriminalisasi korban KBGO dengan menggunakan UU ITE dan UU Pornografi.

Rekomendasi

Dalam agenda ini, Remotivi, Komnas Perempuan dan SAFEnet memberikan rekomendasi kepada pihak media sosial terkait KBGO yang masih memerlukan perhatian khusus antara lain:

Pertama, memiliki community guideline atau aturan komunitas dan panduan keamanan dan kesetaraan. Di mana hal itu sesuai dengan perspektif HAM serta secara khusus anti-KBGO. Lalu mendorong perlindungan terhadap perempuan dan ekspresi gender marginal, serta mengkampanyekannya sebagai informasi dan pendidikan dalam pencegahan KBGO.

Kedua, menyediakan sistem pelaporan/aduan yang memudahkan korban serta user friendly. Kemudian mengakomodasi perspektif anti-KBGO dan perlindungan terhadap korban.

Ketiga, membuka peluang kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dengan penanganan konten bermuatan KBGO. Yakni dengan membuat skema pemberitahuan penurunan konten bagi korban yang dapat kita gunakan sebagai bukti untuk memproses secara hukum.

Keempat, merespons laporan/aduan secara cepat dan tanggap dengan segera menurunkan konten KBGO yang terlaporkan. []

Tags: Kekerasan berbasis gender onlineKorban KBGOMedia DigitalUU TPKS
Karimah Iffia Rahman

Karimah Iffia Rahman

Alumni Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Kebijakan Publik SGPP Indonesia. Karya pertamanya yang dibukukan ada pada antologi Menyongsong Society 5.0 dan telah menulis lebih dari 5 buku antologi. Founder Ibuku Content Creator (ICC) dan menulis di Iffiarahman.com. Terbuka untuk menerima kerja sama dan korespondensi melalui [email protected].

Terkait Posts

Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Peluang Ulama Perempuan

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

16 Mei 2025
Nusyuz

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

16 Mei 2025
Poligami dalam

Menggugat Poligami, Menegakkan Monogami

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan

    KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Ratu Junti, Sufi Perempuan dari Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami
  • Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial
  • Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version