Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Keluarga Maslahat Terlalu Ideal, Masa Sih?

Mbak Alissa; semoga jahitan dari gerakan keluarga maslahat betul-betul bisa menjadi selimut hangat bagi keluarga Indonesia.

Zahra Amin by Zahra Amin
3 Februari 2025
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Keluarga Maslahat

Keluarga Maslahat

25
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Zahra, kamu kalau sebelum nikah sudah jadi aktivis, pasti bakal banyak pertimbangan untuk menikah.”

Mubadalah.id – Begitu pembuka obrolan singkatku dengan seseorang. Apakah benar demikian? Aku penasaran, lalu menemukan jawabnya dalam dua buku yang belum lama aku baca. Pertama, Kuasa Rahim dari penulis Barbara Watson Andaya yang memotret kehidupan perempuan Asia Tenggara pada masa abad 15-19, atau periode awal modern. Lalu buku mitos inferioritas Perempuan Evelyn Reed. Ketika membaca buku-buku ini, konsep Keluarga Maslahat yang baru saja kongresnya aku ikuti dua hari lalu, terasa sangat ideal sekali.

Singkat kata, melalui buku tersebut Barbara Watson Andaya dan Evelyn Reed mengatakan bahwa keluarga adalah bentukan sistem patriarki yang didukung kapitalisme dan diaminkan oleh agama. Karena sebelum datangnya kuasa ilmu pengetahuan dan agama, kehidupan perempuan dalam sistem matriarkal lebih mandiri dan berdaya.

Hidup perempuan tidak tergantung pada apapun dan siapapun. Kehidupannya berjalan dan bersifat komunal. Orang-orang di sekitar perempuan datang dan pergi biasa saja. Tidak ada yang tinggal dan menetap lama, sehingga tidak ada pelekatan emosi yang berarti seperti cinta, kasih sayang, rasa suka, duka, kemarahan dan kebencian itu nyaris tidak ada.

Lalu begitu masuk semua sistem dan bangunan ilmu pengetahuan, terutama agama, kita mengenal dosa asal yang selalu dilekatkan pada Hawa sebagai penyebab turunnya Nabi Adam dari surga. Bahkan hingga kini dogma agama terus melabeli perempuan sebagai pendosa dan sumber fitnah.

Problem Keluarga

Semakin ke sini, terutama di era digital, tantangan bagi keluarga di Indonesia juga semakin kompleks. Bahkan sejak merencanakan pernikahan, menjalin relasi, seringkali kita dihantui oleh banyak ketakutan. Maraknya kasus KDRT, Femisida, bunuh diri dan kasus kekerasan lainnya, di mana pelaku kekerasan adalah orang terdekat atau anggota keluarga sendiri, menjadi hantu yang terus membayangi kita.

Belum bertambah ketika sudah masuk dalam gerbang pernikahan. Kita akan disuguhkan dengan persoalan ekonomi keluarga, pembagian peran publik dan domestik. Lalu peran reproduksi yang menuntut perempuan untuk mampu menjalani proses kehamilan, persalinan hingga menyusui dengan beragam stigma yang bakal mengikuti. Ketika anak sudah lahir pun, problem stunting dan pengasuhan ideal akan turut menyertai.

Ini baru sekian hal problem keluarga yang nampak di permukaan. Bisa jadi, lebih banyak persoalan lain yang tidak kita ketahui. Bahkan di masyarakat sampai ada anggapan tidak ada keluarga ideal. Tidak ada keluarga yang anak-anaknya sukses semua, pasti salah satunya ada yang gagal.

Atau bagi pasangan suami istri yang sama-sama bekerja, dan menjadi aktivis seperti aku dan suami. Orang lain pun akan meragukan kualitas pengasuhan anak-anaknya. Seakan bagi perempuan yang masuk dalam kehidupan berkeluarga, harus tahan banting dengan sekian stigma.

Bangunan Keluarga Maslahat

Mungkin aku termasuk orang yang beruntung, sambil menemukenali kembali feminisme dan gerakan perempuan, aku juga intens membaca buku Qira’ah Mubadalah. Bahkan hampir setiap hari bertemu serta berdiskusi dengan penulisnya ketika kami sedang berada di kantor redaksi Mubadalah.id. Bertambah lagi, setiap satu minggu sekali ada kajian Tadarus Subuh, yang mengkaji isu-isu keluarga dalam perspektif Islam.

Betapa memang bagiku nilai-nilai keluarga harus selalu kita kuatkan sebagaimana bangunan keluarga maslahah An-Nahdliyyah. Di mana dalam definisi yang tertuang dalam buku Konsep Keluarga Maslahah An-Nahdliyyah menjelaskan bahwa keluarga maslahah adalah keluarga yang para anggotanya menjalankan kehidupan sesuai dengan pokok-pokok ajaran Islam dan nilai ke-NU-an dalam mengembangkan potensi masing-masing.

Hal itu bertujuan agar mampu menghadirkan kemaslahatan bagi seluruh anggota keluarga (Mashalihul Usrah) dan bagi masyarakat yang lebih luas (al-mashalihul ‘Ammah). Yakni dalam kehidupan umat Islam, bangsa Indonesia, peradaban dunia, dan alam semesta.

Tiga Fondasi Nilai

Bangunan keluarga maslahat sebagaimana definisi di atas ditopang oleh tiga fondasi nilai yang terdiri dari;

Pertama, ‘adalah (keadilan), yakni setiap anggota keluarga mesti menjunjung keadilan, baik sebagai suami istri, ayah dan ibu, orang tua dan anak. Bahkan dalam relasi keluarga besar dan relasi keluarga dengan masyarakat dan alam.

Kedua, mubadalah (kesalingan), yaitu seluruh anggota keluarga saling bekerjasama untuk mewujudkan kemaslahatan bersama, yakni kemaslahatan dirinya sekaligus pihak lain dalam keluarga. Keluarga juga perlu saling bekerjasama dalam kehidupan yang lebih luas.

Ketiga, muwazanah (keseimbangan), yakni seluruh anggota keluraga perlu menjaga kesiembangan dalam segala hal, baik antara hak dan kewajiban, antara kemaslahatan diri sendiri dan keluarga. Antara kemaslahatan keluarga inti dan keluarga besar, bahkan antara keluarga dengan masyarakat dan alam.

Selimut Hangat Keluarga Indonesia

Dengan mengikuti Kongres Keluarga Maslahat selama dua hari di Jakarta pada 31 Januari sampai dengan 1 Februari 2025, aku optimis keluarga maslahat bisa memberi harapan terwujudnya keluarga ideal di Indonesia. Sebagaimana pesan Ibu Nyai Hj Alissa Wahid, dalam sambutan pengarahan di akhir acara. Beliau mengatakan bahwa perubahan sosial tidak bisa kita dapatkan secara instan. Bukan pekerjaan yang cepat, atau hanya sekadar seremoni.

Perubahan sosial, kata Mbak Alissa, hanya bisa kita dorong dengan komitmen yang kuat, dengan impian yang jelas apa yang mau kita wujudkan. Dengan kemauan terus tumbuh dan berkembang mengikuti perjalanan dari gerakan tersebut.

“Dan kali ini saya ingin menyampaikan terima kasih secara pribadi kepada bapak ibu semua yang telah membantu saya mewujudkan gerakan keluarga maslahah ini. Semoga kongres ini menjadi batu lompatan kita untuk membangun gerakan yang lebih luas.” Imbuh Mbak Alissa.

Selain itu, Mbak Alissa menambahkan jika kemarin-kemarin teman-teman GKMNU mungkin bekerja sendirian, teman-teman LKKNU juga mungkin bekerja sendirian. Tapi sekarang menurutnya dengan mengumpulkan semua orang dalam ruangan itu, yang ia tahu juga bekerja di ruang masing-masing, harapannya semoga jahitan dari gerakan keluarga maslahat betul-betul bisa menjadi selimut hangat bagi keluarga Indonesia. []

 

 

Tags: Festival Keluarga IndonesiaGerakan Keluarga Maslahat NUkeluarga maslahatKongres Keluarga MaslahatLKKNU
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hak Pendidikan bagi Anak Penyandang Disabilitas

Next Post

Peran Pemerintah dan Ormas Islam dalam Mensosialisasikan Hak Penyandang Disabilitas

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

financial check up
Keluarga

Financial Check Up dan Pentingnya Kerjasama dalam Keuangan Keluarga

3 Februari 2025
Kemaslahatan Keluarga
Publik

Membangun Peradaban Melalui Fikih: Pengalaman dari Isu Kemaslahatan Keluarga

15 Februari 2023
keluarga
Hikmah

Keluarga Maslahat Adalah Langkah Awal untuk Perbaiki Sosial Masyarakat

17 Juli 2022
Apa Itu Feminisme dalam Islam? Ini Penjelasan KH Husein Muhammad
Kolom

Keluarga Maslahat, Pilar Kekuatan dan Kemajuan Bangsa (2)

22 Desember 2022
Next Post
Hak Penyandang Disabilitas

Peran Pemerintah dan Ormas Islam dalam Mensosialisasikan Hak Penyandang Disabilitas

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0