• Login
  • Register
Minggu, 2 April 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Keluarga Maslahat, Pilar Kekuatan dan Kemajuan Bangsa (2)

KH. Husein Muhammad KH. Husein Muhammad
07/05/2018
in Kolom
0
Apa Itu Feminisme dalam Islam? Ini Penjelasan KH Husein Muhammad

Apa Itu Feminisme dalam Islam? Ini Penjelasan KH Husein Muhammad

30
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Apa yang dimaksud dengan keluarga maslahat? Di tengah idealisme relasi keluarga seperti yang dijelaskan pada tulisan sebelumnya, kita menghadapi realitas yang mencemaskan. Paling tidak ada dua problem besar yang tengah dan masih berlangsung di negeri ini:

Pertama, tentang kekerasan terhadap perempuan. Catahu 2017, Komnas Perempuan menemukan  259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan.

Kekerasan di ranah personal masih menempati angka tertinggi. Pengadilan Agama menyebutkan 245.548 kasus kekerasan terhadap istri yang berujung dengan perceraian. Untuk kekerasan di ranah rumah tangga/relasi personal (KDRT/RP), kekerasan terhadap istri (KTI) menempati peringkat pertama 5.784 kasus, disusul kekerasan dalam pacaran (KDP) 2.171 kasus, kekerasan terhadap anak perempuan 1.799 kasus.

Jenis kekerasan ranah personal pada persentase tertinggi adalah kekerasan fisik 42% (4.281 kasus), diikuti kekerasan seksual 34% (3.495 kasus), kekerasan psikis 14% (1.451 kasus) dan kekerasan ekonomi 10% (978 kasus).

Pelakunya pada umumnya laki-laki, dengan status sosial yang sangat beragam, orang biasa maupun terhormat.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Keluarga Maslahat Adalah Langkah Awal untuk Perbaiki Sosial Masyarakat

Baca Juga:

Keluarga Maslahat Adalah Langkah Awal untuk Perbaiki Sosial Masyarakat

Kedua, nikah dini atau nikah anak. Data BAPPENAS  menunjukkan 34.6%  anak Indonesia menikah dini dan dikuatkan data PLAN yang menunjukkan, 33,5% anak usia 13  18 tahun pernah menikah, data-rata mereka menikah di usia 15-16 tahun. Usia anak-anak adalah fase perkembangan baik dari sisi psikologis maupun biologis, serta masih mencari identitas diri menuju fase dewasa.

Pernikahan dini berdampak pada tercerabutnya masa anak-anak dan anak dipaksa memasuki dunia dewasa secara instan akan berpengaruh negatif pada kehidupan pernikahan dan masa depannya.

Meskipun alasan utama permohonan dispensasi menikah adalah kehamilan yang tidak diinginkan, tetapi nilai budaya dan agama yang berkembang di masyarakat juga mendukung terjadinya pernikahan anak-anak. Perjodohan juga menjadi salah satu penyebab pernikahan dini.

Realitas di atas memperlihatkan kepada kita tentang masih kuatnya sistem sosial dan budaya patrarkhis. Atas keadaan ini saya berharap:

  1. Hendaklah dihindari pernikahan perempuan sebelum “balagha asyuddah” (kuat) dan “al-Rusyd” (cerdas). Kedua kriteria ini ditandai dengan keadaan sehat bereproduksi, kesiapan psikologis, kemampuan berpikir, dan kelayakan untuk beraktifitas dan bekerja. Indikator usia minimal 18 tahun;
  2. Perempuan hendaknya diberikan hak untuk memilih dan menentukan pasangan hidupnya;
  3. Perempuan/isteri harus dibebaskan dari tindak kekerasan dalam berbagai bentuknya: fisik, psikis dan seksual;
  4. Perempuan/isteri harus sehat dalam menjalankan fungsi reproduksinya;
  5. Gender Mainstreaming dan Affirmatif Action harus dijalankan dengan sungguh-sungguh, konsekuen dan menyeluruh sampai berada pada sebuah situasi dan kondisi di mana perempuan memeroleh hak-haknya yang setara dan adil.

Akhirnya, saya ingin menyampaikan satu poin dari manifesto/Ikrar Ulama Perempuan dan pandangan tiga tokoh: Ibn Rusyd, filsuf Islam terkemuka; Jeihan, filsuf dan pelukis besar dari Bandung; dan Thahir al-Haddad, feminis Tunisia.

Ulama Perempuan Indonesia menyatakan:

“Perempuan adalah manusia. Ia memiliki seluruh potensi kemanusiaan sebagaimana laki-laki, melalui akal budi dan jiwa raga. Semua ini adalah anugerah Allah kepada setiap manusia yang tidak boleh dikurangi oleh siapapun dan atas nama apapun.” (Ikrar Ulama Perempuan)

Ibnu Rusyd mengatakan:

“Kehidupan kita hari ini belum cukup mendorong untuk melihat dengan jujur bahwa perempuan memiliki potensi-potensi besar bagi kehidupan bersama. Kaum perempuan seakan-akan tidak diciptakan kecuali untuk melayani suami, melahirkan dan menyusui anak-anaknya. Keyakinan seperti ini telah melenyapkan potensi besar yang berguna bagi tugas-tugas besar kemanusiaan.” (Ibnu Rusyd)

Jeihan mengatakan:

“Perempuan adalah makhluk Mulya, kuat dan penuh misteri. Hidup ini diawali dan diakhiri oleh perempuan. Perempuan adalah ibu peradaban.” (Jeihan)

Thahir al-Haddad mengatakan:

“Perempuan adalah ibu manusia. Dialah yang mengandungnya di dalam perutnya dan mendekapnya dalam pelukannya. Dialah yang menyusuinya dan memberinya makan dari darah dan hatinya.”

“Perempuan adalah separuh bangsa dan umat manusia dengan seluruh potensi kemanusiaan yang besar bagi seluruh aspek kehidupan. Bila kita merendahkannya dan membiarkannya menjadi hinadina, maka itu adalah bentuk perendahan dan penghinaan kita atas diri kita sendiri dan kita rela dengan kehinadinaan kita. Bila kita mencintai dan menghormati dia serta bekerja untuk menyempurnakan eksistensinya, maka sesungguhnya itu bentuk cinta, penghormatan dan usaha kita menyempurnakan atas eksistensi kita sendiri.” []

*Disampaikan dalam “Halaqah dan Seminar Penguatan Ketahanan Bangsa melalui Kemaslahatan Keluarga, Perspektif Nahdlatul Ulama”, Jum’at, 27-28 April 2018, di Hotel Acasia, Senin, Jakarta Pusat. Diselenggarakan oleh LKK, PBNU.

Tags: keluarga maslahatkeluarga.bangsakiayi husein
KH. Husein Muhammad

KH. Husein Muhammad

KH Husein Muhammad adalah kyai yang aktif memperjuangkan keadilan gender dalam perspektif Islam dan salah satu pengasuh PP Dar al Tauhid Arjawinangun Cirebon.

Terkait Posts

Anak Kehilangan Sosok Ayah

Ketika Anak Kehilangan Sosok Ayah dalam Kehidupannya

2 April 2023
Kasus KDRT

Kasus KDRT: Praktik Mikul Dhuwur Mendem Jero yang Salah Tempat

1 April 2023
Sepak Bola Indonesia

Antara Israel, Gus Dur, dan Sepak Bola Indonesia

1 April 2023
Keberkahan Ramadan, Kemerdekaan Indonesia

Kemerdekaan Indonesia Bukti dari Keberkahan Ramadan

31 Maret 2023
Agama Perempuan Separuh Lelaki

Pantas Saja, Agama Perempuan Separuh Lelaki

31 Maret 2023
Resep Awet Muda Istri

Kerja Sama dengan Suami Bisa Menjadi Resep Awet Muda Istri

31 Maret 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Anak Kehilangan Sosok Ayah

    Ketika Anak Kehilangan Sosok Ayah dalam Kehidupannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keheningan Laku Spiritualitas Manusia Pilihan Tuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahar Adalah Simbol Cinta dan Komitmen Suami Kepada Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah Harus Menjadi Tujuan Bersama, Suami Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah Adalah Sarana untuk Melakukan Kebaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ini Jumlah Mahar Pada Masa Nabi Muhammad Saw
  • Mahar Adalah Simbol Cinta dan Komitmen Suami Kepada Istri
  • Ketika Anak Kehilangan Sosok Ayah dalam Kehidupannya
  • Keheningan Laku Spiritualitas Manusia Pilihan Tuhan
  • Menikah Harus Menjadi Tujuan Bersama, Suami Istri

Komentar Terbaru

  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist