• Login
  • Register
Kamis, 21 September 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kemaslahatan Anak Menjadi Prioritas Para Orang Tua

Kemaslahatan anak ini bisa kita wujudkan dengan kerangka maqashid al-syari’ah. Yaitu untuk melindungi harta dan sumber daya ekonominya (hifzh al-mal), melindungi fungsi reproduksinya (hifzh al-nasl)

Redaksi Redaksi
29/07/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Kemaslahatan Anak

Kemaslahatan Anak

519
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam ajaran Islam, kemaslahatan anak menjadi prioritas. Karena itu, untuk menuju kemaslahatan tersebut, perspektif kasih sayang menjadi landasan utama dalam semua fase pendidikan anak yang tumbuh kembang menjadi dewasa.

Kemaslahatan anak ini bisa kita wujudkan dengan kerangka maqashid al-syari’ah. Yaitu untuk melindungi nyawa dan jiwa anak (hifzh al-nafs), dan melindungi akal dan pengetahuannya (hifzh al-‘aql).

Kemudian, melindungi harta dan sumber daya ekonominya (hifzh al-mal), melindungi fungsi reproduksinya (hifzh al-nasl), dan melindungi nalar spiritualnya (hifzh al-din).

Teks Hadis pemukulan pada Sunan Abi Dawud di atas bisa kita intepretasikan ulang dengan kerangka maqashid al-syari’ah.

Dalam kerangka maqashid al-syari’ah, Hadis di atas bisa kita interpretasikan sebagai sanksi tegas yang mendidik atas pelanggaran yang dilakukan seorang anak.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Ulama Perempuan Berhak Menjadi Mujtahid
  • Kenapa Aurat Perempuan Masih Menjadi Masalah?
  • Ibu Madrasah Pertama Anak-anaknya, Benarkah Islam Berkata Demikian?
  • UU TPKS Menjadi Payung Hukum Bagi Perempuan Korban Pemaksaan Perkawinan

Baca Juga:

Ulama Perempuan Berhak Menjadi Mujtahid

Kenapa Aurat Perempuan Masih Menjadi Masalah?

Ibu Madrasah Pertama Anak-anaknya, Benarkah Islam Berkata Demikian?

UU TPKS Menjadi Payung Hukum Bagi Perempuan Korban Pemaksaan Perkawinan

Sanksi ini harus kita sesuaikan dengan tujuan pendidikan dan kita selaraskan dengan usia tumbuh kembang anak.

Misalnya, bentuk sanksinya adalah kita jauhkan dari mainan, atau kita kurangi jam main yang biasa ia miliki sebelumnya. Atau dengan melakukan kerja-kerja sosial untuk kepentingan keluarga dan masyarakat.

Dalam kerangka maqashid al-syari’ah, sanksi kita perlukan untuk menumbuhkan kesadaran anak tentang pentingnya komitmen pada aturan main atau kesepakatan.

Sanksi harus lebih tegas lagi jika berhadapan dengan anak-anak pelaku kejahatan yang merusak secara sosial.

Sebagaimana banyak tersiar dalam berbagai berita, anak-anak juga melakukan kejahatan seperti yang orang dewasa lakukan. Seperti mencuri, berbuat cabul, pelecehan seksual, bahkan membunuh.

Dalam konteks mendidik, anak-anak yang menjadi pelaku kejahatan harus diberi sanksi yang tegas agar tidak mengulangi perbuatannya.

Islam, sebagaimana ditegaskan Hadis nomor 2484 Nabi Saw. dalam kitab Shahih al-Bukhari, tidak hanya menganjurkan perlindungan manusia agar tidak menjadi korban kezaliman, tetapi juga dilindungi agar tidak menjadi pelaku. []

Tags: anakkemaslahatanmenjadiorang tuaprioritas
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hadis Jihad

Makna Mubadalah dalam Hadis Jihad Perempuan di Dalam Rumah Tangga 

21 September 2023
Jihad Rumah Tangga

Jihad Perempuan dalam Rumah Tangga

21 September 2023
Etika Sufi Ibn Arabi

Etika Sufi Ibn Arabi (2): Mendekati Tuhan dengan Merawat Alam

21 September 2023
Jihad Rumah Tangga

Jihad di Dalam Rumah Tangga Bersifat Resiprokal

21 September 2023
Jihad Perempuan

Pada Masa Nabi Muhammad Saw Banyak Perempuan yang Ikut Jihad Bela Negara

21 September 2023
Jihad Perempuan

Jihad Perempuan di Masa Nabi Muhammad Saw

20 September 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jihad Rumah Tangga

    Jihad Perempuan dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Bukan Bidadari Surga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Pejuang Nahdlatul Ulama Prof Dr Sri Mulyati MA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Etika Sufi Ibn Arabi (2): Mendekati Tuhan dengan Merawat Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artificial Intellegence dalam Perspektif Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Makna Mubadalah dalam Hadis Jihad Perempuan di Dalam Rumah Tangga 
  • Selamat Jalan Pejuang Nahdlatul Ulama Prof Dr Sri Mulyati MA
  • Jihad Perempuan dalam Rumah Tangga
  • Etika Sufi Ibn Arabi (2): Mendekati Tuhan dengan Merawat Alam
  • Jihad di Dalam Rumah Tangga Bersifat Resiprokal

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist