• Login
  • Register
Selasa, 8 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kenapa Perempuan Dinikahi karena Agamanya?

Artinya yang harus calon mempelai laki-laki maupun perempuan miliki adalah kehendak dan komitmen masing-masing untuk mewujudkan kebaikan dalam berumah tangga

Redaksi Redaksi
14/07/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Dinikahi Perempuan

Dinikahi Perempuan

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam setiap nasihat perkawinan kerap kali ceramah para khatib memunculkan kalimat bahwa perempuan dinikahi karena perilaku spiritual atau agamanya.

Para penceramah tersebut, biasanya mengutip hadis dari Abu Hurairah r.a dari Nabi Saw, bersabda,

“Seorang perempuan itu dinikahi karena empat hal: hartanya, status sosialnya, kecantikannya, dan agamanya. Pilihlah perempuan yang memiliki agama, agar kehidupan (rumah tanggamu) lebih terpuji dan lestari.” (Shahih al-Bukhdri, no. 3708 dan Shahih Muslim, no. 5146).

Pada Hadis di atas, Nabi Saw memberitakan tentang kebiasaan orang dalam memilih calon dengan mempertimbangkan harta, status, kecantikan, dan agama.

Nabi Saw memerintahkan untuk memilih pertimbangan utama, yaitu agama. Tidak salah jika mempertimbangkan juga faktor yang lain, sementara agama yang akan mengikat harta, rupa, dan strata sosial menjadi modal kebaikan bagi kelangsungan hidup berumah tangga.

Baca Juga:

Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan

Menggugat Batas Relasi Laki-Laki dan Perempuan di Era Modern-Industrialis

Intoleransi di Sukabumi: Ketika Salib diturunkan, Masih Relevankah Nilai Pancasila?

Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial

Apa yang dimaksud agama dalam Hadis tersebut?

Agama yang dimaksud dalam teks Hadis tersebut adalah prinsip-prinsip yang diajarkan Islam sebagai fondasi moral dalam berumah tangga.

Seseorang, karena komitmennya pada prinsip-prinsip ini, akan menggunakan seluruh modal dan potensi yang ia miliki untuk mendatangkan kebaikan dalam rumah tangganya.

Termasuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, melindunginya dari segala keburukan, dan membuatnya lestari sebagai ikatan penuh kebahagiaan satu sama lain. Sebagaimana yang al-Qur’an anjurkan (QS. al-Rum (30): 21).

Lima Pilar Pernikahan

Prinsip-prinsip agama tersebut adalah lima pilar pernikahan dalam Islam. Lima pilar tersebut sebagai berikut:

Pertama, pentingnya komitmen pada pernikahan sebagai ikatan yang kokoh (mitsaqan ghalizan) (QS. al-Nisa 4: 21).

Kedua, prinsip berpasangan dan bermitra antara suami dan istri (zawaj) (QS. al-Baqarah (2): 187 dan QS. al-Rum (30): 21).

Ketiga, saling memberi kenyamanan dan saling ridha satu sama lain (taradh) (QS. al-Baqarah (2): 233).

Keempat, saling memperlakukan dengan baik (mu’asyarah bi al-ma’ruf) (QS. al-Nisa (4): 19). Dan kelima, kebiasaan pasangan suami istri untuk saling bermusyawarah (tasyawur) (QS. al-Baqarah (2): 233).

Dalam sebuah Hadis sahih riwayat Muslim menyebutkan bahwa agama adalah kehendak dan komitmen untuk mewujudkan kebaikan (Shahih Muslim, no. 205).

Artinya yang harus calon mempelai laki-laki maupun perempuan miliki adalah kehendak dan komitmen masing-masing untuk mewujudkan kebaikan dalam berumah tangga.

Lima pilar pernikahan yang al-Qur’an sebutkan di atas adalah kerangka yang dapat mengikat pasangan suami-istri untuk bisa mewujudkan agama (kebaikan) dalam kehidupan rumah tangga mereka. []

Tags: agamaDinikahiKenapamenikahperempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Kemanusiaan sebagai

Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia

8 Juli 2025
Kodrat Perempuan

Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan

8 Juli 2025
relasi laki-laki dan perempuan yang

Menggugat Batas Relasi Laki-Laki dan Perempuan di Era Modern-Industrialis

8 Juli 2025
Sejarah Ulama Perempuan

Sejarah Ulama Perempuan yang Membisu dalam Bayang-bayang Kolonialisme Ekonomi

8 Juli 2025
IBu

Kasih Sayang Seorang Ibu

7 Juli 2025
Kasih Sayang Orang Tua

Pentingnya Relasi Saling Kasih Sayang Hubungan Orang Tua dan Anak

7 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nikah Massal

    Menimbang Kebijakan Nikah Massal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggugat Batas Relasi Laki-Laki dan Perempuan di Era Modern-Industrialis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intoleransi di Sukabumi: Ketika Salib diturunkan, Masih Relevankah Nilai Pancasila?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengrusakan Retret Pelajar Kristen di Sukabumi, Sisakan Trauma Mendalam bagi Anak-anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Ulama Perempuan yang Membisu dalam Bayang-bayang Kolonialisme Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Sadar Gender Tak Menjamin Bebas dari Pernikahan Tradisional
  • Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia
  • Menanamkan Jiwa Inklusif Pada Anak-anak
  • Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan
  • Menimbang Kebijakan Nikah Massal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID