• Login
  • Register
Jumat, 22 September 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Keringanan Tidak Puasa bagi Perempuan

Mubadalah Mubadalah
16/04/2022
in Aktual
0
keringanan tidak puasa bagi perempuan

keringanan tidak puasa bagi perempuan

24
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mungkin sudah banyak di antara kita yang mengenal masa Jahiliyah sebelum Islam. Masa di mana perempuan diperlakukan secara tidak manusiawi. Begitu lahir banyak yang dikubur hidup-hidup karena dianggap memalukan. Mereka yang selamat bisa mengalami perkawinan dan perceraian dini sebelum mengalami menstruasi, dipoligami dengan jumlah istri tak terbatas, dijadikan jamuan atau hadiah bagi tamu, dijadikan jaminan hutang, dan jika suaminya meninggal mereka diwariskan layaknya harta benda. Islam datang mengangkat derajat perempuan, bahkan memberikan keringanan tidak puasa bagi perempuan.

Lebih dari itu, tahukah anda bahwa pada masa itu, perempuan pernah dipertanyakan apakah mereka manusia atau bukan? Bolehkah mereka beribadah? Jika beribadah, apakah mereka bisa memperoleh pahala? Dapatkan mereka masuk surga?

Dalam QS. al-Hujurat (49:13), Allah Swt merespon keraguan tersebut dengan tegas: Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kalian terdiri dari laki-laki dan perempuan dan menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.

Ayat di atas menegaskan beberapa hal terkait keraguan akan jati diri perempuan, yaitu bahwa mereka adalah manusia. Bahwa faktor yang menentukan kemuliaan seseorang di hadapan Allah Swt bukanlah status sosial maupun jenis kelamin, melainkan ketaqwaan. Sehingga perempuan yang bertaqwa tentu saja lebih mulia daripada laki-laki yang tidak bertaqwa. Penegasan ini diikuti dengan penegasan lainnya bahwa perempuan bisa beribadah, dapat pahala, dan bisa pula masuk surga. Sebagai sama-sama manusia, perempuan dan laki-laki sama-sama mengemban status sebagai hamba Allah Swt dan mengemban mandat sebagai  khalifah fil ardl.

Berdasarkan hal ini, Islam pada dasarnya memberikan kewajiban yang sama pada laki-laki dan perempuan. Rukun Imannya sama-sama enam. Laki-laki dan perempuan sama-sama diwajibkan beriman kepada Allah, Malaikat, kitab-kitab Allah, Rasul-rasul Allah, Hari Akhir, dan Qadla Qadar.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Buku Perempuan bukan Sumber Fitnah: Akikah bagi Anak Laki-laki dan Perempuan Cukup Satu
  • Jihad Perempuan dalam Rumah Tangga
  • Perempuan Bukan Bidadari Surga
  • Pada Masa Nabi Muhammad Saw Banyak Perempuan yang Ikut Jihad Bela Negara

Baca Juga:

Buku Perempuan bukan Sumber Fitnah: Akikah bagi Anak Laki-laki dan Perempuan Cukup Satu

Jihad Perempuan dalam Rumah Tangga

Perempuan Bukan Bidadari Surga

Pada Masa Nabi Muhammad Saw Banyak Perempuan yang Ikut Jihad Bela Negara

Rukun Islamnya juga sama-sama lima. Laki-laki dan perempuan sama-sama wajib syahadat, mengerjakan shalat, membayar zakat, menjalankan puasa di bulan Ramadhan seperti sekarang, dan berhaji jika mampu. Demikian pula kewajiban-kewajiban sosial seperti memerintahkan kebaikan (al-amru bil ma’ruf) dan mencegah keburuhan (an-nahyu anil munkar).

Meskipun laki-laki dan perempuan punya kewajiban untuk beriman dan beramal shaleh, namun Allah Swt tetap mempertimbangkan alat, fungsi, dan masa reproduksi yang khas dimiliki perempuan. Mereka mengalami menstruasi, kehamilan, melahirkan, nifas, dan memberikan ASI. Sementara laki-laki sama sekali tidak. Atas dasar fungsi ini, terdapat keringanan tidak puasa bagi perempuan, atau yang disebut sebagai rukhshah.

Mislanya selama menstruasi dan nifas, perempuan dibebaskan dari shalat dan tidak diwajibkan menggantinya, dibebaskan dari puasa di bulan Ramadhan dan menggantinya di bulan lain, juga dijaga alat reproduksinya melalui larangan berhubungan seksual dengan mereka hingga selesai periode menstruasi tersebut.

Perempuan yang hamil dan sedang menyusui bayi juga diperbolehkan untuk tidak puasa di bulan Ramadhan. Ibu yang meninggalkan puasa karena kemaslahatan dirinya semata maka cukup mengganti (qadla) yang ditinggalkan di hari lain. Tanpa perlu membayar fidyah. Misalnya, sang bayi sebenernya baik-baik saja ketika ibunya puasa sekalipun, tetapi justru ibu yang mungkin lemas dan sakit jika berpuasa.

Jika meninggalkan puasa untuk kepentingan bayinya, bukan untuk diri sang ibu, maka cukup membayar fidyah saja tanpa perlu mengqadla. Yaitu ketika sang ibu sebenernya kuat berpuasa tapi khawatir bayinya akan kekurangan gizi, rewel, atau bisa jatuh sakit. Tetapi jika meninggalkan puasa karena kemaslahatan untuk dirinya sekaliugs untuk sang bayi, maka ia harus mengqadla dan membayar fidyah juga.

Fidyah adalah sejumlah makanan pokok yang diberikan kepada orang miskin oleh mereka yang meninggalkan puasa. Sementara qadla mengganti puasa yang ditinggalkan pada bulan lain sebelum datang bulan Ramadan berikutnya.

Islam telah memberikan contoh kongkrit bagaimana mendudukkan perempuan sama dengan laki-laki tanpa mengabaikan kondisi-kondisi khusus yang mungkin dialami perempuan karena alat, fungsi, dan masa reproduksinya, juga karena status sosialnya. Hal ini mestinya menjadi inspirasi bagi setiap orang, keluarga, masyarakat, dan negara untuk memberikan perhatian khusus saat perempuan menjalankan masa reproduksinya. (FQH).

Tags: perempuanromadhonrukhsos puasa
Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Terkait Posts

Hari Santri 2023

Jelang Hari Santri 2023, Kemenag Harap Jadi Momen Glorifikasi Pesantren

17 September 2023
Stabilitas Wakaf

Pengembangan Instrumen Wakaf Dinilai Efektif Jaga Stabilitas Sosial Ekonomi Masyarakat

11 September 2023
Suara Perempuan Pemilu

Suara Perempuan untuk Pemilu 2024: Pertegas Pemilu yang Setara, Adil dan Inklusif

29 Agustus 2023
Perempuan Nasional

5 Rekomendasi Kongres Perempuan Nasional Semarang

27 Agustus 2023
Kongres Perempuan Nasional

Kongres Perempuan Nasional Hasilkan Maklumat Semarang dan 5 Rekomendasi

27 Agustus 2023
Ponpes Kebon Jambu

Ponpes Kebon Jambu Merdeka Sampah Plastik di Hari Kemerdekaan Indonesia

17 Agustus 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Idgitaf

    Lagu Satu-Satu: Pentingnya Berdamai dengan Diri Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Mubadalah dalam Hadis Jihad Perempuan di Dalam Rumah Tangga 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Pejuang Nahdlatul Ulama Prof Dr Sri Mulyati MA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jihad Perempuan dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Etika Sufi Ibn Arabi (2): Mendekati Tuhan dengan Merawat Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Dukungan Kiai Sahal terhadap Kiprah Nyai Nafisah
  • Buku Perempuan bukan Sumber Fitnah: Akikah bagi Anak Laki-laki dan Perempuan Cukup Satu
  • Ronggeng Gunung: Hakikat Penari Perempuan Sunda
  • Buku Bapak Tionghoa Nusantara: Ini Alasan Gus Dur Membela Orang Tionghoa
  • Perjalanan Mahnaz Afkhami dalam Advokasi Hak-Hak Perempuan

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist