• Login
  • Register
Rabu, 9 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kesetaraan sebagai Landasan Utama: Tafsir Asy-Syathibi atas Ayat-ayat Gender

Dengan perspektif kemanusiaan ini, perempuan sebagaimana juga laki-laki dipandang sebagai manusia yang memiliki akal budi yang sama. Lalu yang dipanggil oleh Islam secara setara untuk menjadi orang-orang yang beriman

Redaksi Redaksi
07/04/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Kesetaraan

Kesetaraan

780
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam teori Imam asy-Syathibi ayat tentang kesetaraan manusia (QS. al-Hujurat (49) : 13) bersifat pasti, tetap, dan berlaku universal, oleh karena itu harus diutamakan.

Sedangkan ayat tentang kepemimpinan laki-laki (QS. an-Nisa (4) : 34) adalah partikular, bersifat khusus, dan sosiologis, maka dari itu ia berlaku kontekstual. Karena kontekstualitas ini bukan berarti teks partikular tidak kita pakai atau hapuskan. Melainkan kita maknai kembali sejalan dengan konteks sosialnya yang berubah.

Hal seperti ini telah dilakukan oleh para ulama generasi sahabat dan generasi selanjutnya. Terutama generasi para mujtahid besar.

Dengan perspektif kemanusiaan ini, perempuan sebagaimana juga laki-laki dipandang sebagai manusia yang memiliki akal budi yang sama. Lalu yang dipanggil oleh Islam secara setara untuk menjadi orang-orang yang beriman, yang satu sama lain.

Kemudian keduanya harus menjadi mitra (awliya) yang bekerja sama dalam segala kerja-kerja sosial dan keagamaan, seperti mengajak kepada kebaikan (amar ma’ruf), menghalau keburukan (nahy munkar), mendirikan ibadah keagamaan (seperti shalat), mewujudkan keadilan sosial (seperti melalui zakat), dan menegakkan panji-panji ketuhanan dan ajaran kenabian.

Baca Juga:

Tafsir Sakinah

Saatnya Mengakhiri Tafsir Kekerasan dalam Rumah Tangga

Tauhid sebagai Dasar Kesetaraan

Tafsir Perintah Menutup Aurat dalam al-A’raf Ayat 31

Panggilan Islam tentang kesetaraan ini secara tegas tertulis di dalam al-Qur’an surat at-Taubah:

وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَيُطِيْعُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاُولٰۤىِٕكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّٰهُ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

“Orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, adalah saling menolong, satu kepada yang lain: dalam menyuruh kebaikan, melarang kejahatan, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, dan mentaati Allah dan rasul-Nya. Mereka akan dirahmati Allah. Sesungguhnya Allah Maha Kuat dan Maha Bijaksana.” (QS. at-Taubah (9) : 71).

Kemaslahatan versus Nash dan Ijma‘

Pertanyaan mendasar yang selalu menjadi perdebatan para ulama adalah bagaimana jika kemaslahatan bertentangan dengan nash. “Nash” dalam konteks ini dimaknai sebagai teks yang sangat jelas yang tidak bisa diinterpretasi. Banyak orang menyebutnya sebagai “lafadh qath’iy.” Dalam bahasa Imam al-Ghazali:

“Teks yang tidak mengandung kemungkinan ditafsirkan sama sekali.”

Pandangan mayoritas ahli fikih menegaskan bahwa apabila kemaslahatan bertentangan dengan nash, maka nash harus kita unggulkan. []

Tags: Ayat-ayatGenderImam asy-SyathibiKesetaraanLandasan Utamatafsir
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Seksualitas

Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas

9 Juli 2025
Tubuh Perempuan

Mengebiri Tubuh Perempuan

9 Juli 2025
Pengalaman Biologis Perempuan

Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

9 Juli 2025
Perjanjian Pernikahan

Perjanjian Pernikahan

8 Juli 2025
Kemanusiaan sebagai

Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia

8 Juli 2025
Kodrat Perempuan

Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan

8 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Lebih Religius

    Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengebiri Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sadar Gender Tak Menjamin Bebas dari Pernikahan Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan
  • Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah
  • Mengebiri Tubuh Perempuan
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID