• Login
  • Register
Selasa, 6 Juni 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Keterlibatan Perempuan dalam Keputusan Hukum

Secara tradisional, aturan hukum seringkali diturunkan dari konstruksi patriarki. Karena karakter umum pembuatan hukum seringkali tidak berdasarkan pada pengalaman perempuan

Firda Imah Suryani Firda Imah Suryani
20/05/2023
in Publik
0
Keterlibatan Perempuan

Keterlibatan Perempuan

751
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Keterlibatan Perempuan memiliki peran penting dalam menegakkan hukum. Indonesia sebagai negara hukum dalam pengertian Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 mengandung arti bahwa semua orang di mata hukum setara dan berhak mendapatkan keadilan. Tidak ada yang bisa berada di atas hukum. Pada prinsipnya, equal justice for all atau keadilan yang sama untuk semua. Hukum tidak mendiskriminasi seseorang atau mendiskriminasi atas dasar jenis kelamin.

Secara tradisional, aturan hukum seringkali diturunkan dari konstruksi patriarki. Karena karakter umum pembuatan hukum seringkali tidak berdasarkan pada pengalaman perempuan. Apalagi konstruksinya juga masih bias kelompok kepentingan untuk menindas hak orang lain, termasuk perempuan.

Mengutip Thomas Jefferson, yang pernah mengatakan bahwa adalah tugas penting pemerintah untuk mencapai kesetaraan dan keadilan bagi semua warga negara yang tidak memihak. Hal ini merupakan salah satu inti dari penerapan prinsip negara hukum. Untuk itu, penting adanya keterlibatan perempuan dalam upaya menegakkan kesetaraan. Termasuk dalam isu gender, di mana menjadikan posisi perempuan dan laki-laki setara di depan hukum.

Daftar Isi

    • Kontribusi Perempuan dalam Penegakan Hukum
  • Baca Juga:
  • Analisis Gender untuk Dekonstruksi Disabilitas
  • Keadilan Gender Dalam Kacamata Hukum
  • Prinsip Kesetaraan Dalam Islam
  • Keadilan Bagi Perempuan Harus Didasarkan Pada Hak Asasi Manusia
    • Keterwakilan Perempuan masih Minim

Kontribusi Perempuan dalam Penegakan Hukum

Prof Nurul Barizah menegaskan bahwa peran perempuan itu sangat signifikan dalam memberikan kontribusi dalam penegakan di negara hukum. “Karena di dunia ini perempuan itu populasinya lebih dari 50%, demikian juga di Indonesia”,  ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga tersebut.

Mirisnya, hingga hari ini dunia kita masih menempatkan perempuan hanya sebagai pelengkap kepentingan laki-laki (subordinasi), dan peminggiran dari dunia pendidikan, politik, ekonomi, sosial, hukum, dan lain sebagainya.

Baca Juga:

Analisis Gender untuk Dekonstruksi Disabilitas

Keadilan Gender Dalam Kacamata Hukum

Prinsip Kesetaraan Dalam Islam

Keadilan Bagi Perempuan Harus Didasarkan Pada Hak Asasi Manusia

Dengan demikian, esensi hukum kita pandang sebagai instrumen yang dimotivasi untuk terciptanya keadilan, serta sebagai kesatuan sistem pengetahuan yang merespon kesenjangan sosial. Sehingga dengan peran perempuan itu lantas akan mewakili suara pengalaman perempuan. Tujuannya sebagai sarana dalam menciptakan sistem hukum yang bersukma keadilan hakiki bisa terwujud.

Dalam buku Nalar Kritis Muslimah, Bu Nyai Nur Rofiah mengusung keadilan hakiki dengan menyetarakan laki-laki dan perempuan. Keadilan hakiki dapat kita raih apabila laki-laki dan perempuan dapat menjadi subjek penuh dalam sistem sosial. Tidak ada lagi  yang merasa tertindas dan menindas.

Lebih lanjut Bu Nur juga menegaskan bahwa perspektif keadilan hakiki penting untuk memahami kemaslahatan. Tujuannya agar bisa sampai pada kemaslahatan yang hakiki bagi perempuan dalam berbagai aspek. Terutama di bidang hukum.

Keterwakilan Perempuan masih Minim

Di samping itu, dalam tataran penegakan hukum, aparat penegak hukum mayoritas masih didominasi oleh laki-laki, seperti pada kepolisian. Meski kini mulai banyak perempuan yang memegang jabatan tinggi pada lini bidang hukum, tetap sebagian besar laki-laki. Representasi 30% perempuan di parlemen bermaksud untuk memperbaiki sistem yang diskriminatif ini.

Tetapi sampai saat ini keterwakilan perempuan belum memberi kontribusi yang signifikan dalam perubahan struktur masyarakat atau sistem hukum yang tidak biased gender. Mengingat hal ini peran perempuan dalam menyuarakan pengalaman perempuan sangat kita perlukan, agar narasi penegakan hukum seimbang demi mewujudkan keadilan hakiki.

Hal ini membutuhkan proses yang tidak semudah membalikkan telapak tangan, hukum dapat menjadi alat untuk mengubah itu. Disinilah keterlibatan perempuan secara langsung dalam perumusan hukum tersebut menjadi amat penting demi terwujudnya prinsip negara hukum bersukma keadilan hakiki.

Selain itu, memberikan kepastian hukum dan tidak ada diskriminasi gender dalam kehidupan bermasyarakat. Harapannya, aparat hukum memiliki persektif perempuan demi mendorong Indonesia menjadi lebih ramah gender. Yakni dengan menciptakan hak-hak yang terjamin secara hukum di lingkungan masyarakat yang hidup di negara Indonesia yang berlandaskan hukum ini. []

 

Tags: demokrasiGenderkeadilanKesetaraanKeterlibatan Perempuanpolitik
Firda Imah Suryani

Firda Imah Suryani

Saya perempuan bukan aib masyarakat, bukan juga orang kriminal. Keahlian saya membenci orang yang mezholimi saya!!

Terkait Posts

Agama dan Negara

Relasi Agama dan Negara Dalam Pandangan Buya Husein

5 Juni 2023
Childfree

4 Kebolehan Childfree Dalam Pandangan Maqashid Syariah

5 Juni 2023
Politisi Perempuan

Sikap Negara dan Media dalam Memotret Politisi Perempuan

5 Juni 2023
Analisis Gender Disabilitas

Analisis Gender untuk Dekonstruksi Disabilitas

5 Juni 2023
Hati Suhita

Hati Suhita dan Geliat Sastra Pesantren di Indonesia

4 Juni 2023
Relasi Gender dalam Agama Budha

Menilik Relasi Gender dalam Agama Budha

3 Juni 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haji

    Taushiyah Mengantar Jamaah Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Pasangan Hidup Pergi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Gender untuk Dekonstruksi Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inara Rusli Lepas Cadar demi Pekerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Kebolehan Childfree Dalam Pandangan Maqashid Syariah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Relasi Agama dan Negara Dalam Pandangan Buya Husein
  • Belajar Welas Asih Lewat Buku Aku Ingin Pulang Meski Sudah di Rumah
  • 4 Kebolehan Childfree Dalam Pandangan Maqashid Syariah
  • Sikap Negara dan Media dalam Memotret Politisi Perempuan
  • Analisis Gender untuk Dekonstruksi Disabilitas

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist