• Login
  • Register
Selasa, 24 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Ketika Perempuan Memiliki Pengetahuan Prosedural

Pada tahap ini, perempuan mulai tidak percaya begitu saja kepada sebuah pengetahuan dan mulai tergerak mencari sumber lain, lalu menghubungkan dan mengomunikasikan satu sama lain.

Redaksi Redaksi
10/08/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Pengetahuan Perempuan

Pengetahuan Perempuan

550
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam membaca teori Womens Ways of Knowing karya Mary Belenky, Blythe Clinchy, Nancy Goldberger, Jill Tarule dari Ferris State University. Mereka menjelaskan bahwa perempuan memiliki pengetahuan prosedural (Procedural Knowledge).

Pada tahap ini, perempuan mulai menyandarkan pengetahuan pada prosedur objektif dan mulai mengomunikasikan pengetahuan. Dia mulai mencari pendapat lain tentang hal yang sama.

Ketika muncul pertanyaan dalam hidupnya tentang sebuah informasi, ia tergerak untuk mencari pendapat lain. Sebuah pengetahuan mulai dibandingkan dengan pengetahuan lainnya. Ketika mendengar penjelasan bahwa suami boleh memukul istri, ia mungkin akan mencari artikel, kitab tafsir, dan Hadis.

Mungkin pula ia mulai mengecek ayat terkait secara utuh, menghubungkan ayat tersebut dengan ayat tentang perkawinan yang sakinah, mawadah, wa rahmah, atau dengan konsep maqashid as-syariah.

Mungkin pula menghubungkan dengan Hadis yang menjelaskan bahwa Rasulullah Saw. tidak pernah memukul istri dan Hadis yang melarang memukul perempuan.

Baca Juga:

Menyoal Tubuh Perempuan sebagai Fitnah dalam Pemikiran Fikih

Urgensi Ijtihad Fikih yang Berpihak Kepada Perempuan

Belajar dari Khansa binti Khidam Ra: Perempuan yang Dipaksa Menikah Berhak untuk Membatalkannya

Perkawinan Bukan Perbudakan: Hak Kemandirian Perempuan dalam Rumah Tangga

Pada tahap ini, perempuan mulai tidak percaya begitu saja kepada sebuah pengetahuan dan mulai tergerak mencari sumber lain, lalu menghubungkan dan mengomunikasikan satu sama lain.

Selain itu, perempuan juga memiliki pengetahuan kukuh (Constructed Knowledge). Pada tahap ini, perempuan telah berada dalam posisi pengetahuan yang kukuh karena telah melakukan verifikasi atas pengetahuan yang ia dapat. Ia memandang semua pengetahuan secara kontekstual.

Termasuk,  ia mulai mengharga strategi subjektif yang menghubungkan pengetahuan dengan pengalaman riil, maupun strategi objektif dengan melihat pengetahuan sebagai pengetahuan.

Keduanya sama-sama penting. Baginya, validitas sebuah pengetahuan tidak lagi tergantung pada kedudukan maupun profesi seseorang, melainkan pada kekuatan argumentasinya.

Kemudian, pada tahap ini pula, perempuan telah mempunyai alasan kuat atas sebuah pengetahuan yang ia pilih. Misalnya memandang bahwa pemahaman atas QS. an-Nisa 4: 34 yang menekankan bolehnya suami memukul istri tidak lah benar, sebab spirit ayat tersebut justru menjelaskan jangan main pukul kepada istri. []

Tags: ketikamemilikipengetahuanperempuanProsedural
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Khitan perempuan

Membongkar Dalil Lemah di Balik Khitan Perempuan

24 Juni 2025
Fitnah Perempuan

Mengkaji Ulang Fitnah Perempuan dalam Pandangan Agama

24 Juni 2025
Tubuh Perempuan Sumber Fitnah

Stigma Tubuh Perempuan sebagai Sumber Fitnah

23 Juni 2025
fikih perempuan

Menyoal Tubuh Perempuan sebagai Fitnah dalam Pemikiran Fikih

23 Juni 2025
Seksualitas Perempuan

Seksualitas Perempuan dalam Fikih: Antara Penghormatan dan Subordinasi

23 Juni 2025
Debat Agama

Kisah Salim dan Debat Agama

23 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bias Kultural

    Bias Kultural dalam Duka: Laki-Laki Tak Boleh Sepi, Perempuan Harus Mengisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membongkar Dalil Lemah di Balik Khitan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingkah Melabeli Wahabi Lingkungan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Tak Mau Menikah, Tapi Realitas yang Tak Ramah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Francisca Christy: Ancaman Kekerasan di Era Digital itu Nyata !!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Berbagi dan Selfie: Mengkaji Etika Berbagi di Tengah Dunia Digital
  • Kasus Francisca Christy: Ancaman Kekerasan di Era Digital itu Nyata !!!
  • Bias Kultural dalam Duka: Laki-Laki Tak Boleh Sepi, Perempuan Harus Mengisi
  • Membongkar Dalil Lemah di Balik Khitan Perempuan
  • Bukan Tak Mau Menikah, Tapi Realitas yang Tak Ramah

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID