Mubadalah.id– Di sisi lain orang-orang mengerti bagaimana perasaan keluarga yang menjadi korban pembantaian PKI, bukan berarti harus mengumbar kebencian secara massif kepada orang-orang yang tidak bersalah pada tahun 1965. Artikel ini akan membahas kisah korban pelanggaran HAM Berat tahun 1965.
September, menjadi bulan yang gencar dengan berbagai propaganda mengenai ketakutan, kebencian, kebangkitan, dan penuh curiga dengan adanya hantu PKI. Terbaru berita mengenai Gatot Nurmantyo dan hayalan mengenai kebangkitan PKI kembali digemuruhkan.
“Komunisme adalah ideologi politik, bukan agama. Kebangkitannya tak akan pernah diam-diam, karena gerakan politik bukanlah “Bandar togel”, ia memerlukan wadah yang terstruktur dan solid. Jika ada yang mengatakan komunisme bangkit, tunjukkan di mana? Jangan-jangan malah mereka ynag berniat melakukan makar diam-diam” Ujar penulis bernama Islah Bahrawi.
Tidak salah, akan tetapi pemikiran yang utopis seperti itu hanya akan melanggengkan kebencian, ketakutan dan kepanikan yang berlebihan. Seperti kasus penusukan teror Syekh Ali Jaber, aksi ini dituduh sebagai kebangkitan PKI untuk menghabisi ulama. Tentu praduga-praduga seperti itu membuat kepanikan masyarakat dan semua narasi yang berisi kebencian tak berdasar.
Usianya menjelang 20 tahun 1965, menjadi mahasiswa yang memiliki pemikiran revolusioner yang mengidolakan Soekarno sang Revolusi Negara. Leo Mulyono, yang biasa disapa bung Leo ini kelahiran Blora tahun 1945. Darah muda mengalir kepada Leo untuk menjadi mahasiswa yang memiliki organisasi di kampus, ia teringat pesan Soekarno
“Semua harus memiliki organisasi, pembantu rumah tangga sekalianpun harus berorganisasi” Ujar Leo, menirukan gaya Soekarno.
Leo sendiri menjadi anggota CGMI saat awal kuliah di Akademi Seni Rupa Indonesia, ASRI Yogyakarta, pada pertengahan 1965. Dia juga kenal dekat dengan para seniman yang tergabung dalam Sanggar Bumi Tarung dan Lembaga Kebudayaan Rakyat atau Lekra di kota itu.
Leo sendiri menjadi anggota CGMI saat awal kuliah di Akademi Seni Rupa Indonesia, ASRI Yogyakarta, pada pertengahan 1965. Dia juga kenal dekat dengan para seniman yang tergabung dalam Sanggar Bumi Tarung dan Lembaga Kebudayaan Rakyat atau Lekra di kota itu.
Saat ia berkuliah di ASRI Yogyakarta, ada beberapa organisasi yang ada di kampusnya dengan berbagai haluan ideologinya, diantaranya, CGMI (Consentrasi Gerakan Mahasiswa Indonesia) alih alih belakangan ia tahu organisasi ini berhaluan PKI, GMNI yang berhaluan pada nasionalis atau lebih tepatnya di bawah Partai Nasional Indonesia yang didirikan Soekarno, HMI(Himpunana Mahasiswa indonesia) yang berhaluan Masyumi.
Propaganda mengenai pembunuhan dewan revolusi dan dewan jendral dengan berakhir pembunuhan para jendral , ia menceritakan kejadian tersebut dengan jelas. Pada tanggal 17 Agustus 1965, ia yang tergabung dalam sanggar seni Bumi Tarung diundang Soekarno untuk melukis dalam acara memeriahkan acara 17 Agustus-an.
Kemudian sesampainya di Yogyakarta Dalam huru-hara di Yogyakarta pada 30 Oktober 1965, ia mendengarkan radio yang telah disiarkan di mana-mana. Tepat pada tanggal 1 Oktober 1965 ia ditangkap dengan optimis “hanya diperiksa saja.”
Akan tetapi, dari sekian bulan mulai dari Oktober hingga Maret. Dari penjara Wirogunan, Yogyakarta ke Nusakambangan, Cilacap hingga berakhir di penjara pulau Buru, Maluku ia mengalami tahanan selama 15 tahun tanpa mengetahui kesalahan dan bebas tanpa diadili, tercatat dimulai tahun 1965 hingga 1980.
Selama 15 tahun ditahan, Leo kehilangan haknya sebagai warga Negara yang berhak mendapatkan pendidikan dan hak untuk mengembangkan dirinya. Orde baru menyisakan pengalaman yang pahit dan krisis kemanusiaan. Ingatan itu jelas membuat Leo trauma akan masa lalunya orang-orang mengalami pembantaian, hilang tanpa diketahui mayatnya di mana.
Nilai-nilai kemanusiaan masa orde baru melenceng dari nilai-nilai hak asasi manusia. Teror, pembunuhan, penyiksaan, dan penahanan tanpa tahu “kesalahannya” mengiring kutukan terhadap rezim yang saat itu berkuasa. Di manakah letak kemanusiaannya sebagai pemimpin yang seharusnya mengayomi dan mengadili dengan seadil-adilnya, bukan menyamaratakan hukuman kepada orang-orang yang tidak bersalah.
Sejumlah lembaga kemanusiaan turut mendampingi korban pelanggaran HAM berat tahun 1965, untuk menadapatkan hak-haknya sebagai proses resiliensi atau pemulihan korban, walaupun proses ini hanya “obat” sementara yang tak bisa melupakan masa lalu yang sangat traumatis.
Selain itu penerimaan korban pelanggran HAM berat 1965 di lingkungan masyarakat juga sangat penting, pasalnya banyak para korban mendapat stigma dan diskriminasi bukan hanya korban, anak korban juga mendapat labeling “Dosa turunan anak PKI.”
Lebih lanjut, desas desus yang santer di kalangan masyarakat tentang citra komunis dan atheis yang dilekatkan pada korban tahun 1965 membuat mereka tidak bisa bergeak dengan leluasa. Tidak jarang dari mereka yang mendapatkan perlakuan diskriminatif saat mengurus keperluan administrasi, karena status mereka memang dicantumkan di kartu tanda penduduk.
Masyarakat sekitar juga merasa tidak salah untuk menyampaikan celaan kepada para korban itu. Karena para korban 1965 tersebut sering pula dituduh tidak beragama sehingga dianggap tidak bermoral, dituduh sebagai komunis sehingga tidak cinta pada negara; serta tuduhan-tuduhan lain yang tidak benar namun terus disebarkan dan dipertahankan.
Pemikiran kolot seperti itu adalah warisan dari orde baru yang masih dilanggengkan hingga sekarang. Terbukti dengan diskriminasi dan stigma yang masih didapatkan para korban pelanggaran HAM berat tahun 1965. Selain itu juga mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dalam mencari proses keadilan.
Bukankah sesuai dengan nilai-nilai pancasila untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia harus diperjuangkan? mengapa mengalami kesulitan untuk mendapatkan hak agar diperlakukan secara adil?
Demikian kisah korban Pelanggaran HAM Berat tahun 1965. Semoga bermanfaat. [Baca juga: Memahami Realitas Sosial dalam Penafsiran Kontekstual]