• Login
  • Register
Jumat, 23 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Mendefinisikan Kembali Makna Keluarga Berencana (KB)

Imam Syafii dengan anggapannya bahwa seseorang tidak seharusnya memproduksi banyak anak jika tidak mampu memenuhi kebutuhannya secara layak. Pandangan ini berlandaskan pada tafsir Al-Quran tentang poligami

Ainul Luthfia Al Firda Ainul Luthfia Al Firda
01/11/2022
in Keluarga
0
Keluarga Berencana

Keluarga Berencana

454
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kesempurnaan agama tidak hanya berporos pada seperangkat ritual ibadah dan dogma. Agama juga harus aktif dalam mengintervensi beberapa masalah, termasuk dalam perencanaan bagaimana membangun keluarga berencana. Salah satunya dengan menciptakan perubahan yang berprinsip pada nilai-nilai agama dan fundamentalisme agama yang bernilai positif.

Perubahan dan problematika kehidupan terjadi karena perkembangan pengetahuan manusia baik dari sisi religius maupun pengalaman sosial. Dalam tatanan kehidupan sosial manusia, kehidupan yang sifatnya majemuk saja masih melahirkan keberagaman perspektif dan prinsip.

Tidak terkecuali paham keagamaan manusia. Misalnya saja masalah Keluarga Berencana. Dalam kacamata Asghar Ali, KB ia maknai sebagai pilihan individual yang memiliki signifikansi sosial di mana masyarakat secara keseluruhan harus memikirkannya dan mengambil kebijakan kolektif dengan pola yang kreatif.

Pro dan Kontra Keluarga Berencana

Hemat penulis,  KB kita maknai sebagai perencanaan populasi manusia yang kita rencanakan sedini mungkin untuk kehidupan generasi mendatang. Seperti yang dikatakan dalam permulaan tulisan ini, perspektif manusia dalam memahami suatu masalah tidak aka pernah seragam. Beberapa agama pro-kontra dengan adanya Keluarga Berencana (KB). Keberatan itu menitikberatkan pada dualisme yaitu kesucian hidup, dan Tuhan telah menyiapkan segalanya untuk kehidupan makhluk.

Persoalan pertama tentang kesucian hidup. Mengutip dari pemikirian Asghar Ali Engineer dalam buku Tafsir Perempuan.  Jika KB dimaknai sebagai boomerang yang merusak kesucian hidup adalah bagian dari kedangkalan pola pikir. Melanggar kesucian hidup akan muncul jika ada upaya membunuh makhluk. Jelas ini berbeda dengan upaya merencanakan kehidupan, KB itu tidak merencanakan upaya membunuh makhluk hidup. Manusia harus mulai memikirkan perbedaan antara kontrasepsi dan aborsi.

Baca Juga:

KB dan Politik Negara

5 Jenis KB Modern

Bolehkah Dokter Laki-laki Memasangkan Alat Kontrasepsi (IUD) kepada Perempuan?

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

Tendensi dari kesucian hidup dalam persoalan Keluarga Berencana (KB) juga menarik perhatian pada masalah hubungan seksual. Dalam hal ini pemahaman hubungan seksual harus kita maknai secara luas. Di mana hubungan seksual itu harus memiliki prinsip kesalingan.

Masih mengutip perspektif Asghar Ali, hubungan seksual harus kita maknai sebagai aktifitas seksual yang tidak hanya bertujuan reproduksi, ia juga harus melibatkan kesenangan, kenikmatan dan non diskriminasi. Sayangnya persoalan hubungan seksual dalam subtansi tulisan ini tidak akan saya bahas secara panjang lebar.

Merencanakan Hidup Masa Depan, dan Kuasa Tuhan

Persoalan kedua, Tuhan telah meyiapkan segalanya untuk semua makhluk yang lahir. Dalam hal ini akan ada pro-kontra tentang pemaknaan kalimat di atas. Salah satunya ialah urusan Tuhan tidak semestinya menjadi urusan manusia atau dalam kata lain manusia tidak boleh ikut campur dalam urusan Tuhan. Akan tetapi, penulis lebih memilih untuk menginterpretasikannya dengan kreatif dan menghubungkannya dengan pengalaman empirik yang terjadi dalam kehidupan (korelasi tekstual dan kontekstual) .

Keberatan dalam point kedua ini menciptakan dilema religius yang harus kita selesaikan. Secara kolektif, pemaknaan point kedua ini bemuatan tentang paham bahwa Tuhan sejatinya telah menciptakan dan menjamin sumber alam untuk kehidupan makhluk.

Jadi untuk apa konsep perencanaan kehidupan?  Benar dan ini menjadi sebuah keharusan untuk tidak meragukan kuasa Tuhan, tapi sebagai manusia juga harus memiliki perencanaan kehidupan yang disiapkan mulai dari generasi saat ini. Sebab perencanaan generasi saat ini berpengaruh pada populasi generasi yang akan mendatang.

Dengan demikian perencanaan dan pemanfatan sumber alam harus kita kelola dengan baik. Jika tidak maka sebuah kemungkinan “kelaparan” akan terjadi. Jadi rencana Tuhan akan terealisir dengan intervensi manusia, praktik dan kerja sama manusia.  Populasi manusia akan terkontrol bilamana rencana Tuhan ada intervensi dari manusia.

Pandangan Islam tentang Keluarga Berencana

Dalam Islam, beberapa tokoh agama juga memiliki pandangan yang pro dan kontra tentang konsep Keluarga Berencana (KB). Adapun tokoh-tokoh yang menyetujui konsep KB ialah Imam Syafii, Ar-Raghib leksiografer Al-Quran, Imam Malik,Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal.  Sementara Ibnu Mas’ud dan Abdullah bin Abbas adalah bagian yang melarang kontrol kelahiran atau KB.

Imam Syafii dengan anggapannya bahwa seseorang tidak seharusnya memproduksi banyak anak jika tidak mampu memenuhi kebutuhannya secara layak. Pandangan ini berlandaskan pada tafsir Al-Quran tentang poligami. Yaitu Surat An-Nisaa ayat 3 yang menegaskan bahwa lebih baik monogami daripada poligami dan tidak mampu berbuat adil. Kemudian diterjemahkan dalam konsep keluarga berencana dengan “Ini lebih baik sekiranya kamu tidak melahirkan banyak anak.”

Argumen ini juga menitikberatkan pada makna bahwa mereproduksi banyak anak kita takutkan akan mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan secara halal dan akan menyulitkan orangtua untuk mematuhi batasan-batasan Allah.

KB dan Kesepakatan Para Ulama

Kesimpulan dari pandangan Imam Syafii tentang KB adalah sebuah cara untuk mengantisipasi masalah reproduksi lebih banyak anak, dan mengantarkan manusia agar selalu menggunakan cara yang halalan thayyiban dalam memenuhi kebutuhan hidup.

Sementara leksiografer Al-Quran Ar-Raghib yang merujuk pada qatlu aulad dalam  Al-Quran Surat al-Isra ayat 31 kita maknai sebagai bukan membunuh ayat secara fisik melainkan tidak memberikan pendidikan yang layak bagi anak. Menurutnya kebodohan itu kematian intelektual yang lebih buruk daripada kematian fisik. Dalam makna lain, Ar-Raghib mengasumsikan bahwa keluarga kecil lebih baik dari pada keluarga besar yang tidak terencana dalam pemenuhan kebutuhan perkembangan material dan spiritual.

Sementara dalam pandangan Ibnu Mas’ud azl atau kontrol kelahiran hampir tidak mendapat dukungan dalam literasi hadis. Tidak hanya itu, hampir semua tokoh agama tidak melarang kontrol kelahiran atau perencanaan.

Artinya KB atau keluarga berencana adalah sebuah konsep yang dianjurkan agar dijauhkan dari segala kekhawatiran yang dapat menimbulkan madharat dan mafsadat. Dan  konsep KB juga telah mendapat kesepakatan para ulama termasuk di dalamnya Madzahib Al Arbaah serta telah tertulis dalam Al-Quran dan Hadist. []

 

 

Tags: Alat KontrasepsiHak Kesehatan Reproduksi Perempuankeluargakeluarga berencanaKeluarga Maslahahketahanan keluarga
Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Focus pada kajian-kajian agama dan sosial

Terkait Posts

Kekerasan Seksual Sedarah

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

19 Mei 2025
Keberhasilan Anak

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

17 Mei 2025
Pendidikan Seks

Pendidikan Seks bagi Remaja adalah Niscaya, Bagaimana Mubadalah Bicara?

14 Mei 2025
Mengirim Anak ke Barak Militer

Mengirim Anak ke Barak Militer, Efektifkah?

10 Mei 2025
Menjaga Kehamilan

Menguatkan Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Kehamilan Istri

8 Mei 2025
Ibu Hamil

Perhatian Islam kepada Ibu Hamil dan Menyusui

2 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jalan Mandiri Pernikahan

    Jalan Mandiri Pernikahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berhenti Meromantisasi “Age Gap” dalam Genre Bacaan di Kalangan Remaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Dokter Laki-laki Memasangkan Alat Kontrasepsi (IUD) kepada Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah untuk Si Bungsu: Budaya Nusantara Peduli Kaum Rentan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Jenis KB Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Hj. Biyati Ahwarumi, Perempuan di Balik Bisnis Pesantren Sunan Drajat
  • Melampaui Batasan Tafsir: Membebaskan Narasi Gender dalam Islam Menurut Mernissi dan Wadud
  • KB dan Politik Negara
  • “Normal” Itu Mitos: Refleksi atas Buku Disabilitas dan Narasi Ketidaksetaraan
  • 5 Jenis KB Modern

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version