Rabu, 18 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Kisah Para Penyintas Kekerasan Seksual

Zahra Amin by Zahra Amin
28 Desember 2022
in Kolom
A A
0
Kisah Para Penyintas Kekerasan Seksual

Kisah Para Penyintas Kekerasan Seksual

13
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Terlepas dari pro dan kontra RUU PKS, yang sampai hari ini masih bergulir di DPR RI, saya ingin menuliskan tentang kisah para penyintas seksual. Orang-orang yang pernah saya temui beberapa tahun silam. Berikut ini kisah para penyintas kekerasan seksual.

Bisa jadi hari ini bukan kita atau orang terdekat yang menjadi korbannya. Tapi esok siapa yang akan tahu. Siapapun dari kita, berpeluang menjadi korban, kapan saja dan di mana saja, selama RUU PKS tidak segera disahkan menjadi undang-undang.

Pertama, sebut namanya Ani. Suatu hari seorang teman menelpon. Ia ingin menitipkan saudara perempuannya pindah sekolah. Saya terima dengan tangan terbuka tanpa bertanya apa alasannya. Saya hanya pernah mendengar cerita, dia teman saya itu, tengah melakukan pendampingan terhadap penyintas kekerasan seksual. Diperkosa secara bergilir oleh 7 orang pemuda, di taman kota. Beritanya sempat heboh mewarnai media cetak dan online.

Begitu bertemu langsung dengan keluarganya, entah apa yang saya rasakan. Antara marah, kasihan dan tak tega. Ayahnya hanya seorang supir angkutan dalam kota, sementara ibunya adalah ibu rumah tangga. Gadis itu anak pertama, yang kelak diharapkan menjadi tulang punggung keluarga.

Tatapannya kosong, sangat tertutup dan lebih banyak diam. Dia baru mau bicara ketika sudah ditanya. Semua hal administrasi diurus teman saya dengan cekatan. Bahkan, seluruh biaya ditanggung. Ibunya sesekali menyeka sudut mata dengan ujung kerudung instan, sambil berucap lirih disampingku.

“Ibu, titip anakku. Tolong jaga dia”. Dan saya diam-diam memalingkan muka, menahan air mata.

Pemulihan penyintas kekerasan seksual, kami upayakan dengan swadaya, tanpa sokongan Negara. Padahal anak yang masih berusia di bawah 18 tahun, berdasarkan UU Perlindungan Anak, masih berada dalam tanggung jawab Negara. Kami menjaga betul identitasnya, bahkan masa lalunya yang kelam itu. Meski sampai hari ini, kami tidak tahu sudahkah ia berdamai dengan kejadian buruk yang telah menimpanya.

Saya hanya melihat dari jauh perkembangannya. Tanpa bercerita kepada siapapun tentang siapa dan bagaimana kondisi dia. Ketika masuk kelas, saya diam-diam memperhatikan, bagaimana dia membangun komunikasi dengan teman sebaya. Sekitar 2 tahun, saya baru melihat binar terang di matanya, yang semula redup tanpa cahaya.

Kabarnya kini, gadis itu telah bekerja di salah satu ritel terkemuka. Ia telah melewati tahun-tahun yang berat, melepaskan beban masa lalu yang sangat membelenggu. Saya hanya berharap, 7 pemuda pelaku pemerkosaan itu dihukum secara adil. Karena telah merenggut secara paksa masa depan seorang perempuan, dan hidupnya tidak pernah utuh lagi seperti semula.

Meski secara lahir nampak baik-baik saja, kita tidak pernah tahu bagaimana kondisi mental dan psikologisnya, yang pasti trauma itu akan sulit sekali untuk dilupakan seumur hidupnya. Terus menghantui kehidupannya sebagai perempuan, hingga entah sampai kapan.

Kisah kedua, penyintas kekerasan seksual yang diakhiri kata damai dengan pelaku. Peristiwa ini tak jauh dari tempat tinggal saya di Indramayu. Alasannya, pertama karena dianggap aib keluarga, kedua posisi keluarga korban yang lemah, hanya diberi ganti rugi dengan sejumlah uang. Lalu oleh orangtuanya dibelikan barang elektronik yang memenuhi area rumah.

Lalu bagaimana dengan kondisi korban? Tak ada yang tahu, dan tidak ada yang menanyakannya langsung. Karena ketika peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri itu, ia masih belia, seusia siswa sekolah dasar.

Atas dasar kemiskinan dan keterbatasan ekonomi, orang tua menuntut ganti rugi berupa materi, tanpa mengerti apa yang sudah gadis itu alami. Tidak ada upaya, bagaimana caranya memberikan pemulihan terhadap korban, agar mampu menghadapi masa depan tanpa rasa takut yang berkepanjangan.

RUU PKS, hadir untuk memenuhi rasa keadilan terhadap korban dan para penyintas kekerasan seksual. Mendukung pengesahannya, artinya sama saja dengan kita telah memberikan kesempatan hidup yang kedua bagi mereka, setelah mengalami hal buruk dalam hidupnya.

Selain itu juga, RUU PKS memberikan efek jera dan hukuman yang setimpal bagi para predator seksual. Tidak hanya ia yang berjenis kelamin lelaki, tetapi juga perempuan dewasa yang melakukannya terhadap anak laki-laki.

Hukum akan ditegakkan seadil mungkin, agar anak-anak kita terlindungi dari kekerasan seksual dalam bentuk apapun. Dan Indonesia menjadi tempat yang ramah, bagi kehidupan anak-anak kita di masa depan.

Baca RUU PKS dengan seksama dan pahami isinya. Sambil membayangkan kisah para penyintas seksual yang telah berjuang menaklukkan rasa trauma, ketakutan, dan melawan kesakitan dalam ketidakberdayaan. Karena itu, saya mendukung RUU PKS menjadi undang-undang, bagaimana dengan Anda?

Demikian kisah para penyintas kekerasan seksual. Semoga bermanfaat. []

Tags: kekerasan fisikKekerasan seksualkorban kasus kekerasanRUU PKS
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

5 Prinsip Dasar Perkawinan

Next Post

RUU P-KS Melindungi Kita Dari Kejahatan Seksual

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Korban Kekerasan
Disabilitas

Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

2 Februari 2026
Broken Strings
Personal

Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

21 Januari 2026
Kekerasan Seksual KUPI
Pernak-pernik

Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

2 Februari 2026
Pacaran
Personal

Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

6 Januari 2026
Kekerasan Seksual
Aktual

Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

16 Desember 2025
sikap ambivalen
Aktual

Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

15 Desember 2025
Next Post
kejahatan seksual

RUU P-KS Melindungi Kita Dari Kejahatan Seksual

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik
  • Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi
  • Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto
  • Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan
  • Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0