Sabtu, 7 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Sang Penolong: Menelisik Kembali Kisah Penciptaan Perempuan dalam Kitab Kejadian

Mubadalah by Mubadalah
1 November 2022
in Kolom
A A
1
penciptaan perempuan dalam Kitab Kejadian

penciptaan perempuan dalam Kitab Kejadian

3
SHARES
159
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Posisi perempuan dalam tradisi agama-agama besar rupanya senantias berada dalam tatapan lelaki. Psikoanalis dan filsuf Perancis, Jacques Lacan bahkan memberi kesimpulan lebih radikal lagi, bahwa apa yang disebut “perempuan” itu adalah hasil proyeksi kejiwaan lelaki terhadap apa yang “kurang” (lack) dan absen pada dirinya. Bagaimana kisah penciptaan perempuan dalam Kitab Kejadian?

Tulisan pendek berikut tidak berpretensi mengakhiri perdebatan soal perempuan dalam tradisi agama, namun ingin memperkaya diskusinya dengan menimba kembali makna-makna yang mungkin dihasilkan dari pembacaan teks-teks Kitab Suci. Kali ini yang ditelisik adalah teks Kitab Suci Kristen, yang disebut Perjanjian Lama (dalam tradisi Yahudi disebut sebagai Tanakh), khususnya bagian yang disebut Taurat. Teks yang akan didekati adalah dari Kitab Kejadian 1:27 tentang penciptaan manusia, Kejadian 2:18, 21-22 tentang penciptaan perempuan dalam Kitab Kejadian

Dalam bahasa Ibrani bermakna setidaknya tiga, yaitu “penopang,” perempuan menopang laki-laki; “rekan sepadan,” perempuan menjadi partner yang setara dengan laki-laki; atau “lawan,” yaitu perempuan dapat menjadi lawan yang sepadan bagi laki-laki.

Kejadian 1:27 berbunyi: “Maka Allah menciptakan manusia itu (ha-‘adam) menurut gambarNya (be-tselem), menurut gambar Allah diciptakanNya dia; laki-laki (zakar) dan perempuan (neqeva) diciptakanNya mereka.” Ayat ini menyebutkan bahwa laki-laki dan perempuan, sebagai makhluk biologis diciptakan bersamaan. Jadi secara biologis bisa dipandang bahwa laki-laki dan perempuan berada dalam kondisi setara.

Persoalan timbul ketika kondisi ini berproses dalam konteks budaya, sosial dan keagamaan. Dalam teks Ibraninya, konteks budaya dan institusi sosial, ditandai dengan bergesernya terminologi “laki-laki” (zakar) dan “perempuan” (neqeva) di bacaan tadi menjadi ‘isy (“laki-laki” atau “suami”) dan ‘isya (“perempuan” atau “istri”) di Kejadian 2:24 yang berbunyi: “Sebab itu seorang laki-laki (‘isy) akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya (‘isya), sehingga keduanya menjadi satu daging.” Pada bagian ini ketika institusi sosial dan budaya mengikat dan memaknai hubungan kedua makhluk ini, posisi laki-laki dan perempuan setara, bahkan keduanya bersekutu dalam satu ikatan biologis (dalam hubungan seksual) maupun relasi kekeluargaan, sebagaimana disebutkan mereka “menjadi satu daging.”

Di bagian berikut yaitu Kejadian 3 maka terjadi “insiden” buah terlarang yang dipicu oleh perempuan. Melalui hukuman Tuhan, perempuan diposisikan seakan-akan lebih rendah dari lelaki, sebab disebutkan bahwa perempuan “akan birahi (tesyuqa, terjemahan yang lebih tepat “merindukan”) kepada suamimu dan ia akan berkuasa atasmu” (Kejadian 3:16). Ayat inilah, setidaknya dalam sejarah Kekristenan, yang sering menjadi “pembenar” bagi kondisi perempuan yang di bawah kekuasaan lelaki.

Namun jika seluruh teks Kejadian 3 ini dibaca lengkap, jelaslah ini adalah kondisi ketika hubungan manusia dan Penciptanya rusak oleh rasa ingin tahu perempuan, maupun relasi yang tegang antara laki-laki dan perempuan, sesudah keduanya makan buah terlarang. Jadi bukanlah kondisi ideal yang dikehendaki Tuhan dan manusia. Kondisi terbaik justru pada kisah sebelumnya yaitu Kejadian 1 dan 2 di mana laki-laki dan perempuan diciptakan setara dan bersekutu dalam ikatan sosial dan budaya yang baik. Jika dikembangkan lebih jauh lagi maka kondisi ini yang membentuk ikatan rohaniah sebagai ciptaan Tuhan. Kondisi ideal inilah yang seharusnya menjadi rujukan kaum beriman, bukan ketika hubungan itu rusak oleh ketidak taatan manusia, dengan menempatkan perempuan sebagai makhluk yang lebih rendah dari laki-laki.

Kondisi ideal yang dimaksud di atas tersirat setidaknya dalam istilah-istilah bahasa Ibrani dari beberapa teks. Pertama, kita dapat menelusurinya melalui asal muasal alasan diciptakannya perempuan yang dijelaskan pada Kejadian 2, khususnya ayat 18 yang berbunyi demikian, “Tuhan Allah berfirman: “Tidak baik, kalau manusia (‘adam) itu seorang diri saja. Aku akan menjadikan penolong baginya, yang sepadan dengan dia (‘ezer kenegdo).”

Dalam kisah selanjutnya disebutkan bahwa sesudah itu Tuhan menciptakan binatang-binatang yang diharapkan sebagai “penolong” (‘ezer) bagi manusia tapi ternyata tidak ada satupun yang memenuhi kriteria “sepadan” (neged). Barulah setelah perempuan diciptakan, manusia pertama memandangnya sebagai penolong yang sepadan.

Istilah manusia sebelum penciptaan perempuan (‘isya) selalu dirujuk sebagai ‘adam (dalam bentuk maskulin) dan bukan sebagai ‘isy (laki-laki). Setelah ada perempuan, barulah disebutkan adanya laki-laki. Lebih menarik lagi bahwa kata ‘adam lahir dari kondisi ke-feminin-an yaitu dari ‘adamah (feminin) yang diterjemahkan sebagai “tanah” (Kejadian 2:7). Manusia pertama diciptakan dari tanah. Jadi tampaknya teks-teks ini mau menunjukkan betapa kemaskulinitas dan kelaki-lakian tidak bisa dilepaskan dari kefemininan dan keperempuanan: ‘adam dari ‘adamah, ‘isya dari ‘isy. Ada kesetaraan yang relasional, yang saling melengkapi dan utuh, bukan suatu kondisi individual yang bebas pada dirinya.

Ini dapat diperkuat dengan argumen bahwa istilah neged (“sepadan”) dalam bahasa Ibrani bermakna setidaknya tiga, yaitu “penopang,” perempuan menopang laki-laki; “rekan sepadan,” perempuan menjadi partner yang setara dengan laki-laki; atau “lawan,” yaitu perempuan dapat menjadi lawan yang sepadan bagi laki-laki.

Rupanya ada ketegangannya juga dalam kondisi kesetaraan ini, yaitu perempuan dapat mengimbangi laki-laki entah sebagai teman hidup yang saling mendukung, maupun sebagai musuh yang hebat. Maka kesetaraan bukanlah semata gagasan terberi tetapi mencerminkan bagaimana relasi kedua belah pihak harus terus dikelola. Sangat mudah membayangkan situasi ini dengan dinamika pasangan suami istri yang ada, terutama di zaman moderen ini, di mana banyak keluarga yang utuh dan dapat menjadi teladan, tetapi tidak sedikit yang pecah karena perselisihan suami istri.

Kedua, pada Kejadian 2:21 dikisahkan bahwa, “Lalu Tuhan Allah membuat manusia (‘adam) itu tidur nyenyak; ketika ia tidur, Tuhan Allah mengambil salah satu rusuk (tsela) dari padanya, lalu menutup tempat itu dengan daging. Dan dari rusuk yang diambil Tuhan Allah dari manusia (‘adam) itu, dibangunNyalah (bana) seorang perempuan (‘isya), lalu dibawaNya kepada manusia (‘adam) itu.”

Inilah ayat yang menjadi inti narasi sampai hari ini bahwa perempuan dibentuk dari tulang rusuk laki-laki. Tidak salah bahwa tsela diterjemahkan sebagai “tulang rusuk,” namun ada variasi lain yang memberi pemaknaan sedikit berbeda. Tsela juga dapat diterjemahkan sebagai “sisi” atau “lereng” (gunung). Jika makna ini yang dikenakan pada teks maka perempuan adalah “belahan” atau “sisi” yang diambil dari manusia (‘adam). Sementara itu laki-laki sebagai ‘isy adalah manusia (‘adam) yang sudah terbagi tadi. Jadi pada posisi ini, keduanya adalah makhluk turunan dari manusia pertama (‘adam). Pemahaman ini tampaknya selaras dengan ayat sebelumnya yang disinggung di atas yaitu Kejadian 1:27, di mana ditegaskan bahwa laki-laki dan perempuan setara di hadapan Tuhan. Sekali lagi, inilah kondisi yang ideal.

Akhir kata dalam diskusi yang singkat ini kita dapat menarik kesimpulan bahwa kesetaraan laki-laki dan perempuan menurut Kitab Suci Kristen (dan Yudaisme) adalah kondisi yang asali dan bersifat relasional. Hanya ketika relasi menjadi retak oleh ketidak taatan manusia melalui insiden buah terlarang, maka relasi laki-laki dan perempuan berubah.

Asumsi ini tentu saja dapat diperdebatkan, namun keragaman terjemahan pada teks yang sama dapat memberi pemahaman yang lebih luas dan penghargaan lebih baik pada posisi perempuan dalam konteks keagamaan. Memang pada kenyataannya, bandul kendali makna seringkali berada pada otoritas komunitas keagamaan yang condong pada penafsiran tertentu dengan mengabaikan penafsiran yang lain.

Tags: kitab kejadianpenciptaanperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengapa Fiqh Aborsi Sebagai Alternatif Kesehatan Reproduksi?

Next Post

Kirab Budaya dan Doa Bersama Tunas GUSDURian untuk Tragedi Kanjuruhan

Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Related Posts

Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an
Aktual

Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

6 Maret 2026
Pengalaman Perempuan
Personal

Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

4 Maret 2026
Hijrah
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

3 Maret 2026
Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Next Post
Kirab Budaya Tunas Gusdurian

Kirab Budaya dan Doa Bersama Tunas GUSDURian untuk Tragedi Kanjuruhan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani
  • Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia
  • Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah
  • Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan
  • Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0