• Login
  • Register
Rabu, 9 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kitab Uqud Al-Lujjayn: Banyak Hadis tentang Perempuan yang Tidak Jelas Sanadnya

Pendekatan ini memang penting untuk menghadapi teks-teks Hadis lemah atau bahkan palsu yang beredar luas di masyarakat

Redaksi Redaksi
30/06/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Hadis Perempuan

Hadis Perempuan

746
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika banyak kasus, maka ada beberapa teks-teks Hadis yang dirujuk berbagai literatur mengenai sifat, hak, dan kewajiban perempuan dalam Islam, tanpa disebutkan sanad dan periwayat yang menghimpunnya dalam kitab Hadis.

Metode takhrij dalam hal ini diperlukan untuk menelusuri, menemukan, dan merujukkan—jika ada—sanad dan atau sumber kitab awal suatu teks Hadits yang dijadikan dalil.

Dengan pengetahuan sanad, mata rantai, dan sumber kitab Hadis awal dari suatu teks, maka penilaian terhadap status teks tersebut akan mudah dilakukan.

Semangat demikian bisa kita temukan di berbagai karya ulama kontemporer yang mengusung ide-ide reformasi Islam.

Di antaranya di buku karya Syekh Muhammad al-Ghazali (1917-1996) Qadhaya al-Mar’ah bayn at-Taqdlid ar-Rakidah wa al-Wafidah (Isu-isu Perempuan antara Tradisi Lama dan Budaya Baru). Begitu juga dalam karyanya yang lain, As-Sunnah bayn Ahl al-Fiqh wa Ahl al-Hadits (Sunnah antara Ulama Fiqh dan Ulama Hadits).

Baca Juga:

Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan

Menggugat Batas Relasi Laki-Laki dan Perempuan di Era Modern-Industrialis

Di Indonesia, KH. Husein Muhammad telah memelopori penggunaan metode takhrij untuk memverifikasi beberapa teks Hadits terkait isu-isu perempuan dalam kitab Uqud al-Lujjayn karya Syekh Nawawi Banten (w. 1314 H/1897M).

Upaya ini kemudian mereka lanjutkan Forum Kajian Kitab Kuning (FK3) yang seorang ulama perempuan, Ibu Nyai Hj. Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid pimpin.

Tiga Kelompok

Dalam penilaian FK3, terhitung ada 101 teks Hadis dalam Kitab Uqud al-Lujjayn yang statusnya bisa kita golongkan dalam tiga kelompok:

Pertama, teks-teks Hadis yang bisa kita terima (maqbul), baik dengan predikat sahih maupun hasan. Yaitu ada 38 teks Hadis.

Kedua, teks-teks yang lemah (dha’if), yaitu ada 27 teks Hadis.

Ketiga, teks-teks Hadis yang tidak bisa kita terima (ghair maqbul), yaitu ada 36 teks. Baik karena tidak ada sanad (rangkaian perawi yang menyampaikan teks Hadis) untuk teks tersebut dalam kitab-kitab apa pun.

Sehingga sulit untuk dilacak, tidak ada kitab Hadis yang mempertanggungjawabkan (la ashla lahu). Maupun karena memang Hadis itu palsu (maudhu).

Pendekatan ini memang penting untuk menghadapi teks-teks Hadis lemah atau bahkan palsu yang beredar luas di masyarakat. []

Tags: HadiskitabperempuanSanadUqud al-Lujjayn
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Tubuh Perempuan

Mengebiri Tubuh Perempuan

9 Juli 2025
Pengalaman Biologis Perempuan

Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

9 Juli 2025
Perjanjian Pernikahan

Perjanjian Pernikahan

8 Juli 2025
Kemanusiaan sebagai

Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia

8 Juli 2025
Kodrat Perempuan

Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan

8 Juli 2025
relasi laki-laki dan perempuan yang

Menggugat Batas Relasi Laki-Laki dan Perempuan di Era Modern-Industrialis

8 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pernikahan Tradisional

    Sadar Gender Tak Menjamin Bebas dari Pernikahan Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengebiri Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah
  • Mengebiri Tubuh Perempuan
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?
  • Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID