Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kolonialisme Belanda, Sirkulasi Pengetahuan Agama dan Langgengnya Patriarki di Indonesia

Pada akhirnya kebanyakan karya sastra Islam khususnya terkait dengan perempuan dan relasi gendernya di abad ke-19, khususnya pada masa kolonialisme Belanda, ditulis mewakili suara laki-laki

Fatikhatul Faizah by Fatikhatul Faizah
28 Oktober 2022
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Kolonialisme Belanda

Kolonialisme Belanda

10
SHARES
485
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Rentang panjang kolonialisme Belanda di Indonesia nyatanya menyisakan banyak sekali persoalan yang hingga kini masih lestari. Patriarki dan paternalistik salah satunya. Akibatnya kultur dan mitos yang mempersepsikan perempuan tidak boleh sejajar dengan laki-laki terus berdikari. Sebagaimana kita ketahui dalam masa kekuasaannya, Belanda mengatur seluruh seluk beluk kehidupan masyarakat Indonesia. Tidak terkecuali adalah pendidikan dan keagamaan.

Maka tidak heran jika Belanda kerap sekali menutup, memberantas hingga melenyapkan komunitas atau kelompok yang mendiseminasikan ajaran dalam wujud doktrin agama. Atau ilmu pengetahuan yang mereka anggap membahayakan pemerintahan Belanda.

Dalam data sejarah bahkan banyak kiai atau tokoh pergerakan Belanda tahan. Namun di sisi lain, Belanda mengayomi mereka yang melalui subsistem ajaran agamanya mendukung pemerintahan. Sebagaimana terungkap oleh Prof. Nasarudin Umar bahwa Belanda tidak menolerir ajaran yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, namun membiarkan hukum kekeluaragaan (al-ahwal asy-syakhshiyyah). Padahal yang kedua ini adalah wilayah privat, di mana keluarga-lah yang berwenang mengaturnya.

Bencana Peradaban

Sebegitunya Belanda hingga institusi terkecil dari masyarakat, yakni ‘keluarga’ tidak lepas dari kontrolnya. Adapun kebijakan tersebut di antaranya menolerir peredaran buku-buku dan kitab-kitab yang mereka nilai berafiliasi terhadap patriarki dan paternalistik. ‘Bencana peradaban’ yang Belanda kontsruk ini lebih jauh penjelasannya oleh Prof. Nasaruddin Umar, bahwa Belanda campur tangan terhadap sirkulasi pengetahuan di masyarakat, khususnya pengetahuan agama.

Melalui penelusuran beliau, Belanda bahkan membantu mengadakan literatur-literatur yang banyak berkonsentrasi pada aspek ibadah dan kekeluargaan. Sementara karya-karya intelektual yang berbicara tentang politik kemasyarakatan, seperti karya Muhammad Abduh terlarang keras beredar di tengah masyarakat.

Laku kolonialisme tersebut secara tidak sadar telah membatasi pengalaman dan pengetahuan masyarakat pada waktu itu hanya pada aspek ‘ubudiyah saja. Masyarakat dengan bekal doktrin agama oleh priyayi pro-Belanda mereka arahkan untuk tetap konsisten dan taat dalam beragama, satu-satunya mereka sibukkan dengan beribadah. Maka dari itu, tidak ada lagi celah untuk mengembangkan pengetahuan duniawi yang akan menumbuhkan kecerdasan dan perlawanan terhadap Belanda.

Strategi Belanda

Strategi Belanda dalam menyibukkan masyarakat dengan aktivitas ibadahnya akhirnya semakin membuka akses untuk menguasai sumber daya alam dan manusia Indonesia. Dengan sistem patriarki yang dilegitimasi agama tersebut juga menutup rapat peran perempuan.

Struktur kelas yang Belanda ciptakan dalam masyarakat pun semuanya berkonotasi laki-laki. Perempuan, sekali lagi, mendapat posisi sebagai konco wingking. Pada akhirnya dengan amat mudah Belanda hanya perlu mengontrol segelintir laki-laki yang mereka anggap sebagai figur saja, sementara eksistensi perempuan sebagai konco wingking tidak perlu terawasi lagi.

Tidak hanya sirkulasi doktrin agama dalam kitab kuning saja yang amat bias gender. Bahkan Nancy K. Florida dalam temuannya mengungkapkan bahwa belenggu patriarki juga masif dalam genre sastra Islam Jawa yang dapat disebut pengajaran perempuan (piwulang putri) dan juga kisah santri kelana. Bagi Nancy, karya-karya ini termasuk dalam tradisi penulisan elit laki-laki dan tradisi pembacaan yang diperuntukkan kepada laki-laki maupun perempuan.

Padahal yang tergambarkan dalam sastra Islam Jawa tersebut adalah relasi gender yang mereka sampaikan dengan otoritas dan pengalaman dominasi laki-laki. Lagi-lagi sebetulnya yang mereka lukiskan dari narasinya adalah tidak lebih dan tidak kurang dari artikulasi hasrat dan kecemasan elit laki-laki terhadap perempuan, tambah Nancy.

Sastra Islam Jawa

Dalam sastra Islam Jawa tentang “pengajaran untuk perempuan” atau piwulang estri ini, perempuan ideal adalah ia yang telah tunduk dengan ajaran sesuai aturan mereka. Tujuannya untuk menanamkan dan memaksakan menjadi “istri utama” yang ideal sesuai dengan bayangan atau fantasi suaminya.

Ironinya, piwulang estri ini lebih tertuju untuk perempuan-perempuan bangsawan. Adapun ajarannya adalah menjadi istri yang baik, yakni secara sempurna menyenangkan sekaligus patuh pada suaminya yang bangsawan. Dan tidak lupa Nancy menambahkan bahwa ajaran ini juga mendoktrin istri agar mau “dimadu”.

Intinya dari sastra Islam tersebut bahwa bagi perempuan, perkawinan adalah relasi ketertundukan sempurna dan kepasrahan total pada kuasa dan hasrat suaminya (yang sudah beristri banyak). Dengan ikhlas sepenuh jiwa, menyerahkan tubuhnya kepada suami.

Penjelasannya istri sempurna jika tidak menentang apa pun keinginan suaminya, tragisnya lagi, bahkan termasuk kalau yang menjadi hasrat sang suami adalah untuk membunuh istrinya dengan cara “memicis”. Menentang seorang suami sama saja menentang orang tua, menentang rajanya dan pada akhirnya juga menentang Tuhan.

Selain itu juga stigma yang lahir dari ajaran piwulang estri ini yakni dicerai suaminya adalah sebuah bencana yang paling buruk yang dapat menimpa perempuan. Dan penentangan terhadap otoritas suaminya akan menyebabkan jatuhnya azab baginya hingga siksa abadi di neraka.

Pesan-pesan ini terus terulang-ulang dalam tulisan laki-laki dan terus mendapat dukungan dari keraton. Adapun konteksnya pada Keraton Surakarta. Karya ini akhirnya terus bergulir. Bagi Nancy salah satu pemicunya adalah melemahnya bangsawan Jawa yang harus tunduk pada kedigdayaan birokrasi dan militer Belanda.

Pada akhirnya kebanyakan karya sastra Islam khususnya terkait dengan perempuan dan relasi gendernya di abad ke-19, khususnya pada masa kolonialisme Belanda, tertulis mewakili suara laki-laki. Termasuk di dalamnya ada dunia fantasi laki-laki yang juga ditulis laki-laki dengan kontrolnya yang dominan. []

 

 

 

 

Tags: BudayaIndonesiaislamJawaKolonialisme Belandapatriarkisejarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menikah di Usia Muda Banyak Problema?

Next Post

Hukum Perempuan Shalat di Masjid

Fatikhatul Faizah

Fatikhatul Faizah

Ibu Rumah Tangga sembari sesekali mengajar. Minat/kajian di Kajian tafsir Al Qur'an, dan Domisili Yogyakarta

Related Posts

Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Kehilangan Tak Pernah Mudah
Personal

Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

11 Februari 2026
Next Post
Hukum Perempuan Shalat di Masjid

Hukum Perempuan Shalat di Masjid

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan
  • Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik
  • Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral
  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0