Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Konsep Feminisme Sunda Menurut Haji Raden Hidayat Suryalaga

Konsep Feminisme Sunda oleh Haji Raden Hidayat Suryalaga dengan melihat ketidakadilan gender melalui folklor lisan yang berkembang di masyarakat

Andri Nurjaman Andri Nurjaman
7 Oktober 2023
in Figur
0
Feminisme Sunda

Feminisme Sunda

952
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Konsep etno-feminisme atau feminisme Sunda ala H.R Hidayat Suryalaga adalah berbasis pada folklore Sunda. Di mana banyak mengandung makna mengenai peran dan kedudukan perempuan Sunda yang begitu tinggi dan terhormat baik pada ranah domestik ataupun dalam ramah publik.

Profil Haji Raden Hidayat Suryalaga

Melansir dari ensiklopedia dunia, bahwa Haji Raden Hidayat Suryalaga adalah seorang budayawan Sunda sekaligus akademisi, lalu juga berperan sebagai penulis dan seorang guru. Pemikiran monumentalnya adalah mengenai Islam dan kesundaan yaitu sebuah kredo “Islam teh Sunda, Sunda teh Islam“.

Salah satu karya monumentalnya adalah Nur Hidayah Saritilawah. Yakni Al-Qur’an Basa Sunda dalam bentuk pupuh yang  berisi terjemah puitis Sunda Al-Quran 30 juz dengan penulisan kaidah pupuh (puisi Sunda buhun/lama) dengan aturan yang sangat ketat selama 18 tahun yaitu sejak tahun 1980 sampai dengan tahun 1998.

Sebagai media untuk mendiskusikan karyanya tersebut, beliau mendirikan Majelis Malem Reboan yang merupakan majelis pengajian dan diskusi untuk mempublikasikan karya monumentalnya tersebut. Yaitu dengan penghayatan terhadap Al-Qur’an dengan bahasa Sunda.

Pendidikan, Karir dan Organisasi H.R Hidayat Suryalaga

Adapun karir beliau cukup banyak. Dalam buku Ajip Rosidi (2003) terinformasikan misalnya pada tahun 1954 beliau menyelesaikan pendidikan Sekolah Rakyat. Lalu pada tahun 1961 di Sekolah Guru A (SGA), melanjutkan pendidikan pada tahun 1964 di Bimbingan dan Konseling untuk Tingkat III. Selanjutnya pada tahun 1986 melanjutkan belajar di Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran.

Dalam hal pekerjaan dan karir, Haji Raden Hidayat Suryalaga atau akrab kita panggil Abah Surya pernah menjadi guru SR pada rentang tahun 1958-1966, guru Sekolah Menengah Pertama dari tahun 1966-1978, guru SGA tahun 1978-1980, guru Sekolah Menengah Atas tahun 1980-1984, sampai pernah menjadi dosen di Fakultas Sastra Unpad tahun 1986-1998, dan dosen Ilmu Budaya Sunda di Unpas tahun 1992-2001.

Adapun dalam bidang organisasi, Abah Surya terbilang aktif dalam organisasi kesundaan. Contohnya beliau pernah aktif pada tahun 1966-1978 di Majalah Kalawarta dan Kudjang. Lalu sejak tahun 1996-1998 menjadi Ketua Yayasan Atikan Sunda (YAS), pada tahun 1994 menjadi Ketua Daya Mahasiswa Sunda, pada tahun 2000 sampai 2005 menjadi Pengurus Lembaga Bahasa dan Sastra.

Keaktifannya pada dunia organisasi, mengantarkannya menjadi pendiri dan penasihat Teater Sunda Kiwari sejak tahun 1975 sampai tahun 2010. Pernah juga menjadi Panasihat Yayasan Nur Hidayah sejak tahun 1992 sampai tahun 2010. Lalu menjadi Ketua Lembaga Kabudayaan Unpas sejak tahun 1992 sampai tahun 2000, Staf Ahli Kabudayaan Unpas sejak tahun 2000 sampai 2004. Terakhir pernah menjadi Pangurus Yayasan Daya Budaya Pasundan sejak tahun 2001 sampai tahun 2004.

Karya H.R Hidayat Suryalaga

Sebagai seorang akademisi, Abah Surya terbilang aktif dalam berkarya. Dalam buku Ajip Rosidi (2000) terinformasikan beberapa karya fiksinya, terutama naskah drama Sunda yang berjumlah sampai 36 judul, beliau juga menulis naskah gending karesmen, guguritan, dan sajak.

Selain itu, Abah Surya juga menulis non-fiksi, seperti menulis materi buku ajar untuk SMP. Lalu sebuah buku yang berisi bahan ajar Etika dan Sopan Santun (1994), Wulang Krama (5 jilid, 1994), Gending Karesmen & Dramaturgi (1995), Kiat MC Upacara Adat Sunda (1996), Rinéka Budaya Sunda I (1997), dan Wawacan Lutung Kasarung (1984).

Sebagai seorang pemikir Sunda yang religius, Abah Surya juga menghasilkan karya-karya keislaman melalui yayasan Nur Hidayah. Selain itu banyak karya lain juga termuat dalam Majalah Kalawarta, Kujang, dan Manglé. Salah satu karya fenomenalnya yang telah terinformasikan sebelumnya adalah Saritilawah Al-Quran Bahasa Sunda dalam bentuk Pupuh.

Konsep Feminisme Sunda dalam Pandangan H.R Hidayat Suryalaga

Pemikirannya mengenai konsep feminisme Sunda terdapat pada situs website Sundanet.com dengan judul “Wanita dengan perannya” yang termuat pada 24 Desember 2002. Sundanet.com adalah website yang ia buat untuk memperkenalkan budaya Sunda ke luar Jawa Barat dan Indonesia. Tulisan ini lahir untuk menanggapi isu mengenai persamaan hak dan gender.

Konsep feminisme Sunda atau kedudukan dan peran perempuan menurut Haji Raden Hidayat Suryalaga tercermin melalui folklor Sunda. Yang menjadi pembahasan utamanya adalah folklor lisan Sunda yaitu mitos atau legenda cerita pantun Lutung Kasarung, Munding Laya di Kusumah dan Dayang Sumbi dalam legenda Sangkuriang.

Berbasis Folklor Sunda

Tokoh bernama Sunan Ambu dalam mitologi urang Sunda atau masyarakat Sunda sangat terkenal. Sunan berasal dari kata “Suhunan” yang berarti disuhun pada atas kepala yang mengandung arti sangat terhormat. Sedangkan kata “Ambu” berasal dari kata embu yaitu ibu. Jadi posisi dan kedudukan ibu (perempuan) sangat tinggi dan terhormat.

Dalam cerita pantun Lutung Kasarung dan Munding Laya di Kusumah bahwa tokoh Sunan Ambu ini berada di Kahyangan. Kahyangan ini merupakan tempat yang tinggi dan suci penuh dengan kedamaian dan ketentraman. Lalu folklor dalam legenda Sangkuriang yang tokoh utamanya adalah perempuan bernama Dayang Sumbi. Hal ini menyiratkann bahwa posisi dan kedudukan perempuan sangat tinggi, terhormat dan berperan aktif baik dalam bidang domestik ataupun dalam bidang publik.

Teori Kritik Feminis dalam Feminisme Sunda berbasis Folklor

Konsep Feminisme Sunda oleh Haji Raden Hidayat Suryalaga dengan melihat ketidakadilan gender melalui folklor-foklor lisan yang berkembang pada masyarakat Sunda. Dalam teori ilmu sastra sebagai bagian dari ilmu humaniora adalah kritik sastra feminis.

Rutheven (1985) menyebutkan bahwa kritik sastra feminis bersifat revolusioner yang ingin menumbangkan wacana dominan yang sengaja terbentuk oleh budaya patriarki. Adanya tokoh utama perempuan dalam folklor Lutung Kasarung, Munding Laya di Kusuma ataupun tokoh Dayang Sumbi dalam legenda Sangkuriang menunjukan kesetaraan gender bukan hanya dalam ranah domestik. tapi juga dalam ranah publik.

Dalam pandangan kritik sastra feminis, adanya tokoh-tokoh perempuan dalam folklor tersebut menunjukan bahwa kesetaraan gender telah menjadi spirit bagi masyarakat etnis. Hal ini terkenal dengan istilah feminisme Nusantara, maka etno-feminisme atau feminisme-Sunda adalah bagian dari feminisme Nusantara. Karena juga banyak beberapa folklor pada masyarakat lain dari berbagai daerah di Indonesia (Nusantara) yang menunjukan ketokohan perempuan yang berkedudukan dan berperan penting dalam ranah publik.

Sebuah Penegasan

Sunan Ambu yang oleh masyarakat Sunda yang berasal dari Kahyangan lalu turun ke bumi membawa kedamain dan kesejahteraan. Hal ini menunjukan identitas gender yang setara dengan para dewa dan lebih unggul dari laki-laki bangsa manusia.

Dalam folklor Sunda tersebut menyiratkan bahwa perempuan mampu untuk menjalankan tugas penting dalam kehidupan. Menurut Sunarti (2018) hal ini merupakan sebuah upaya dari masyarakat tradisional untuk menaikan kehormatannya.

Jadi, dalam tulisan ini penulis hanya ingin menegaskan bahwa konsep feminisme Sunda yang terkonsepsi oleh Haji Raden Hidayat Suryalaga melalui folklor lisan yang berkembang pada masyarakat Sunda. Di mana menurut kaca mata kritik sastra feminis adalah bertujuan untuk menempatkan sosok perempuan dalam tempat yang paling tinggi dan terhormat.

Selain itu hal ini juga menunjukan dan membuka kembali identitas perempuan pada masa lalu sebagai subjek yang setara dengan laki-laki. Bahkan menjadi subjek penentu arah sejarah dan perkembangan peradaban manusia.

Di mana sebelum lahir dan berkembangnya feminis Barat, etno-feminisme sudah lahir dan berkembang pada masyarakat Nusantara yang memberikan peran, kedudukan dan haknya kepada perempuan dalam berbagai ruang dan kesempatan. []

Tags: etno-feminismefeminismefeminisme-sundaHidayat SuryalagaNusantarasejarah
Andri Nurjaman

Andri Nurjaman

Akademisi dan Pendidik Minat Kajian : Sejarah Islam, Peradaban Islam, Studi Agama

Terkait Posts

Sumpah Pemuda
Publik

Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

31 Oktober 2025
Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Guruku Orang-orang dari Pesantren
Buku

Guruku Orang-orang dari Pesantren; Inspirasi Melalui Lembaran Buku KH. Saifuddin Zuhri

18 Oktober 2025
Berdoa
Publik

Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

16 Oktober 2025
Memperlakukan Anak Perempuan
Hikmah

Rasulullah, Sosok Tumpuan Umat Manusia dalam Memperlakukan Anak Perempuan

14 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas
  • Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID