Selasa, 17 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Konsep Ideal Tradisional Matrilineal Perempuan Minangkabau

Salsabila Arwa Sajidah by Salsabila Arwa Sajidah
16 Juli 2020
in Publik
A A
0
Konsep Ideal Tradisional Matrilineal Perempuan Minangkabau

Ilustrasi Oleh Nurul Bahrul Ulum

2
SHARES
103
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sistem patrilineal lebih umum digunakan kelompok masyarakat dunia dibandingkan matrilineal yang lebih jarang penggunaannya. Suku Minangkabau adalah salah satu dari segelintir suku yang ada di dunia yang menganut sistem matrilineal.

Prinsip ini mengatur hubungan kekerabatan masyarakat berdasarkan garis keturunan ibu. Sistem ini memungkinkan seorang anak akan meneruskan nama suku ibunya. Selain itu, garis turunan ini juga berfungsi pada pemberian harta warisan, di mana seorang anak akan memperoleh warisan menurut garis ibu.

Menurut pepatah Minangkabau, perempuan digambarkan sebagai berikut:
Limpapeh rumah nan gadang
Acang-acang dalam nagari
Muluik manih kucindan murah
Rang kampung sayang kasadonyo

Berdasarkan pepatah tersebut, perempuan Minangkabau diartikan sebagai penghias rumah gadangnya. Maksudnya, kehidupan perempuan Minangkabau idealnya hanya berputar sekitar rumah gadang tersebut. Hal ini tak lepas dari fungsi perempuan yang pada dasarnya adalah untuk meneruskan keturunan keluarga (paruik/ sukunya) demi kejayaan suku tersebut.

Oleh sebab itu, kedudukan wanita Minangkabau dalam masyarakatnya dapat diibaratkan sebagai ’ratu lebah’ (queen bee) yang tugas utamanya menghasilkan madu dan anak-anak sedangkan pekerja dan prajuritnya laki-laki. Selain itu, budaya Minangkabau juga menyebutkan tentang perempuan yang berupa; Adopun nan disabuik parampuan, tapakai taratik dengan sopan, mamakai baso jo basi, tahu diereang jo gendeang.

Maknanya, tentulah budi pekerti wanita yang akan menurunkan garis matrilineal itu memiliki sifat-sifat utama yang mampu memakai tata tertib dan sopan santun dalam tata pergaulan, berbasa-basi, mengenali kondisi dan memahami posisinya. Selanjutnya perempuan juga, mamakai raso jo pareso, manaruah malu dengan sopan, manjauhi sumbang jo salah, muluik maih baso katuju, kato baik kucindan murah, pandai bagaua jo samo gadang.

Artinya, mempunyai rasa dan periksa-cerdas akal dan terkendali emosi, memiliki rasa malu dan menjauhi perbuatan salah dan tidak berperangai tercela (sumbang), tutur-kata disenangi orang, ungkapan baik dan penyayang, karena pandai bergaul di kalangan sebaya.

Menurut Idroes Hakimi, terdapat lima keistimewaan yang dimiliki wanita Minangkabau yakni: pertama, keturunan ditarik dari garis keibuan; kedua, rumah tempat kediaman; ketiga, sumber ekonomi diutamakan untuk wanita; keempat, yang menyimpan hasil ekonomi adalah wanita, dan kelima, wanita mempunyai hak suara dalam musyawarah.

Menurut adat Minangkabau, perempuan diibaratkan sebagai: ”limpapeh rumah nan gadang, umbun puruak pegangan kunci, umbuan puruak aluang bunian, hiasan dalam nagari, nan gadang basa batuah, kok hiduik tampek banasa, kok mati tampek baniek, ka unduang-unduang ka Madinah, ka payuang panji ka sarugo”

Gurindam adat tentang Bundo Kanduang (perempuan) di atas mengandung arti bahwa di dalam adat dan masyarakat Minangkabau memberikan beberapa keutamaan dan pengecualian terhadap wanita, sebagai bukti dari kemuliaan dan kehormatan kepada wanita, dan untuk menjaga kemuliaannya dari segala kemungkinan yang akan menjatuhkan martabatnya.

Kedudukan tertinggi perempuan di Minangkabau adalah Bundo Kanduang. Berdasarkan adat bersandi syarak, syarak bersandi kitabullah dalam Wahyudi, peranan Bundo Kanduang adalah pertama, sebagai urang rumah (pemilik rumah besar): artinya orang Minangkabau selalu dan harus mempunyai rumah dan tanah kuburan keluarga;

Kedua, sebagai Induak bareh (nan lamah di tueh, nan condong di tungkek, ayam barinduak, siriah bajunjuang), artinya ibu rumah tangga yang mengatur makanan dan minuman seluruh keluarga besar, yang miskin dibantu yang berada diajak bicara.

Ketiga, sebagai pemimpin, artinya perempuan Minangkabau sangat arif. Kearifan adalah menjadi asas utama kepemimpinan di tengah masyarakat. Meskipun perempuan Minangkabau memiliki keistimewaan dan hak penuh di rumah gadang, wewenang untuk memimpin dan membina, serta untuk memelihara ketenteraman hidup berumah tangga dipegang oleh mamak rumah.

Mamak rumah merupakan seorang laki-laki dari garis keturunan ibu saparuik yang dipilih untuk memimpin seluruh keturunan saparuik tersebut. Mamak rumah itu disebut Tungganai dengan gelar Datuak sebagai gelar pusaka yang diterima dari paruik-nya. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa perempuan di Minangkabau tetap menghormati laki-laki sebagai pemimpin keluarga meskipun menganut sistem matrilineal. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengembalikan Gerakan Intelektualisme Islam (3)

Next Post

Serial Suara Hati Istri dan Pesan Destruktif Perempuan

Salsabila Arwa Sajidah

Salsabila Arwa Sajidah

Related Posts

Perceraian
Personal

Gemuruh Kausa Perceraian

16 Maret 2026
Kesehatan Reproduksi
Pernak-pernik

Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

16 Maret 2026
Khairunnas Anfa’uhum Linnas
Personal

Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

16 Maret 2026
Risiko Kesehatan
Pernak-pernik

Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

16 Maret 2026
Konflik Keluarga
Keluarga

Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

16 Maret 2026
Kekurangan Gizi
Pernak-pernik

Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

16 Maret 2026
Next Post
Serial Suara Hati Istri dan Pesan Destruktif Perempuan

Serial Suara Hati Istri dan Pesan Destruktif Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Gemuruh Kausa Perceraian
  • Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus
  • Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif
  • Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan
  • Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0