• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Konsistensi Pondok Kebon Jambu Mewujudkan Fatwa KUPI II melalui Halaqah Sampah

Isu lingkungan menjadi fokus KUPI dengan mengangkat pengelolaan sampah menjadi tema Musyawarah Keagamaan

Shella Carissa Shella Carissa
29/01/2024
in Tak Berkategori
0
Halaqah Sampah

Halaqah Sampah

686
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada 2017 silam, Pondok Pesantren Kebon Jambu Al-Islamy menjadi tuan rumah acara Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) I. Atas acara bersejarah itulah, sampai saat ini Pondok Kebon Jambu masih turut andil dengan berkomitmen mewujudkan beberapa Fatwa atau hasil Musyawarah Keagamaan KUPI.

Salah satunya adalah ikut berperan dalam program Pesantren Emas yang konsisten melakukan sosialisasi lingkungan dengan melakukan pendampingan mengatasi masalah sampah di Pesantren-pesantren Indonesia.

Wujud nyata dari kemitraan tersebut ialah dengan menggelar acara Halaqah Sedekah Sampah & Peresmian Laboratorium Pengelolaan Sampah Lestari Jambu. Yayasan Fahmina, Jaringan Pesantren Emas dan Beberapa Tokoh Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) turut bekerjasama mensukseskan acara halaqah ini.

Halaqah yang dilaksanakan pada 27 Januari 2024 tersebut diikuti oleh perwakilan santri dari 30 pesantren di Wilayah III Cirebon. Beberapa tokoh penting yang peduli dan aktif terhadap isu lingkungan turut hadir memeriahkan acara tersebut.

Ibunda Ny. Hj. Masriyah Amva selaku pengasuh pondok memimpin langsung peresmian Laboratorium Pengelolaan Sampah Lestari Jambu yang akan menjadi pusat pengelolaan sampah di pesantren-pesantren wilayah Cirebon.

Baca Juga:

Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

Wahabi Lingkungan, Kontroversi yang Mengubah Wajah Perlindungan Alam di Indonesia?

Apa Kepentingan Kita Menjaga Ekosistem?

Halaqah Sampah sebagai Bagian dari Fatwa KUPI II

Ibu Ny. Hj. Masruchah selaku Sekretaris KUPI mengatakan bahwa Halaqah Sampah merupakan bagian dari agenda Fatwa KUPI ke-2. Fatwa itu adalah hasil Musyawarah Keagamaan Nomor 05/MK-KUPI-2/XI/2022 tentang “PENGELOLAAN SAMPAH UNTUK KEBERLANJUTAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KESELAMATAN PEREMPUAN.”

Menurut beliau Indonesia punya banyak kebijakan terkait pengelolaan sampah namun sampai saat ini belum ada respon serius dalam menindaklanjuti isu sampah menuju tahap yang lebih ramah lingkungan.

Isu sampah ini juga menjadi kegelisahan masyarakat termasuk para Kiai dan Nyai di Pesantren. Sehingga, perlu kesadaran tinggi agar problem sampah dapat teratasi untuk kemudian dapat mewujudkan cita-cita bersama, yakni pelestarian lingkungan.

Pelestarian lingkungan ini termasuk dalam visi KUPI melalui pendekatan yang Ma’ruf yang dilakukan di Pesantren, Perguruan tinggi, maupun Instansi lainnya, yakni dengan memberi pemahaman bahwa pengelolaan sampah yang konsisten dapat bermanfaat bagi lingkungan.

Filosofi Nama Sedekah Sampah

KH. Faqihuddin Abdul Kodir memberi pemahaman tentang mengapa menggunakan kata istilah. Beliau memaparkan bahwa sedekah adalah memberikan hal-hal baik sebagaimana ungkapan Kullu Ma’rufin Shodaqotun.

Jika sampah dipilah dan dikelola dengan baik maka akan menjadi benda bermanfaat bagi komunitas, seperti pupuk, kerajinan, dll. Selain itu pengelolaan terpadu akan memberi berdampak baik bagi tanah, lingkungan, ternak, alam hingga menjadi warisan bagi anak-cucu dan keturunan bangsa.

Berlandaskan harapan sedekah sampah dapat memberi manfaat itulah, maka pengelolaan sampah menjadi kewajiban kolektif baik individu, kelompok, organisasi maupun pemerintah. Semua pihak harus ikut serta menjaga kelestarian lingkungan dengan peduli terhadap sampah-sampah yang dihasilkan oleh manusia setiap harinya.

Di pesantren sendiri, Pengasuh adalah pemilik wewenang tertinggi dan menjadi ujung tombak pengelolaan sampah. Setiap kebijakan Pengasuh memiliki peran kuat untuk santri melaksanakan pengelolaan. Sehingga, pesantren menjadi rujukan utama dalam program Pesantren Emas dan misi mewujudkan sedekah sampah yang berdampak.

Menurut Ibunda Ny. Hj. Masriyah Amva yang memerintah langsung pelestarian lingkungan dan penghijauan di Pondoknya berpendapat bahwa sampah adalah bom waktu yang akan meledak kapan saja dan memberi kerugian besar bagi masyarakat. Beliau mengalami sendiri masa-masa kegelisahan mengatasi masalah sampah di Pondoknya.

Berbagai cara telah beliau upayakan agar masalah sampah yang menumpuk tersebut dapat berkurang. Namun sayangnya masalah tersebut tak kunjung teratasi hingga kemudian, Program Pesantren Emas dan keterlibatan Jaringan KUPI datang lalu ikut membantu mengatasi masalah sampah.

Pengelolaan Sampah untuk Keberlanjutan Lingkungan Hidup

Isu lingkungan menjadi fokus KUPI dengan mengangkat pengelolaan sampah menjadi tema Musyawarah Keagamaan. Di samping itu pengelolaan sampah untuk mewujudkan lingkungan hidup dan keselamatan perempuan yang acapkali menjadi kelompok marginal dalam lingkup hidup masyarakat.

Seperti yang dikatakan Lurah Panggungharjo, Bapak Wahyudi Anggoro Hadi, bahwa sampah bisa menjadi emas (Ekosistem Madani Sampah). Maksudnya, pengelolaan sampah bisa mewariskan berbagai kemanfaatan untuk generasi mendatang sehingga keberlanjutan lingkungan hidup terus terjaga.

Allah Swt menciptakan alam semesta secara hak, terukur dengan perhitungan yang sempurna. Karenanya semua ciptaan Allah saling terkait baik antara makhluk hidup dengan tanaman atau yang lainnya. Sehingga kermitraan antara organisme tersebut bertanggungjawab untuk menjaga keseimbangan semesta.

Dalam kesimpulannya Pondok Kebon Jambu telah ikut serta mewujudkan dan mengimplementasikan keseimbangan tersebut dengan menjaga lingkungan sekitar melalui pengelolaan sampah. Kebon Jambu juga sepakat akan konsisten mengamalkan Qs. Al-A’raf (7): ayat 31 dengan kontribusi membuat keindahan.

Selain itu juga Qs. al-Muddatsir (74): ayat 4-5 yang menjaga kebersihan. Paling penting, implementasi yang utama ialah tidak membuat kerusakan di muka bumi entah dengan pencemaran lingkungan melalui sampah maupun yang lainnya, sebagaimana perintah dalam Qs. al-A’raf (7): ayat 56.

Dalil-dalil di atas adalah sebagian dari hasil Musyawarah Keagamaan yang menganjurkan setiap individu agar mengamalkan ayat-ayat tersebut. Atas dedikasi itulah, Ibu Ny. Hj. Masruchah menyampaikan apresiasinya kepada Ibu Ny. Hj. Masriyah Amva yang berhasil membawa santrinya menjadi pesantren yang mengimplementasikan fatwa KUPI.

Di samping itu, harapannya dengan halaqah sedekah sampah ini para santri juga terus melakukan pengelolaan berlanjut. Hal itu tentunya juga diiringi dengan ikhtiar dari masing-masing perilaku santri demi terciptanya pesantren yang melahirkan para santri dengan jiwa masyarakat yang madani. []

Tags: Fatwa KUPI 2Halaqah SampahIsu LingkunganPengelolaan SampahPondok PesantrenPondok Pesantren Kebon Jambu al-Islamy
Shella Carissa

Shella Carissa

Masih menempuh pendidikan Agama di Pondok Kebon Jambu Al-Islamy dan Sarjana Ma'had Aly Kebon Jambu. Penikmat musik inggris. Menyukai kajian feminis, politik, filsafat dan yang paling utama ngaji nahwu-shorof, terkhusus ngaji al-Qur'an. Heu.

Terkait Posts

Kritik Tambang

Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

4 Juli 2025
Isu Iklim

Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

3 Juli 2025
KB sebagai

Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama

3 Juli 2025
Poligami atas

Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

3 Juli 2025
Konten Kesedihan

Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

3 Juli 2025
SAK

Melihat Lebih Dekat Nilai Kesetaraan Gender dalam Ibadah Umat Hindu: Refleksi dari SAK Ke-2

2 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konten Kesedihan

    Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID