Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kosmopolitanisme Islam Zaman Kenabian hingga Masuk ke Indonesia

Dalam salah satu pernyataannya, Abdurrahman Wahid mengatakan bahwa pengembangan kebudayaan Islam di Indonesia harus memiliki sikap keterbukaan antar budaya

Mohammed Mohammed
17 September 2022
in Publik
0
kosmopolit

kosmopolit

359
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Dewasa ini, kita pun mengenal tokoh kosmopolit Indonesia seperti Abdurrahman Wahid dan Nurcholis Madjid. Keduanya merupakan cendikiawan muslim yang sangat getol menyuarakan Islam rahmatan lil alamin, yang merangkul dan mengasihi semuanya. Keduanya pun memiliki peran yang besar dalam memperbaharui dan mengusung titik temu antara agama dan kebudayaan

Mubadalah.id – Belakangan ini, tak jarang tragedi penembakan massal yang di latar belakangi isu ekstremisme rasial terjadi. Seperti beberapa bulan kemarin, penembakan massal terjadi di supermarket Buffalo, Kota New York, Amerika serikat. Seorang remaja 18 tahun dengan berpakaian ala militer memberondong sebuah supermarket dengan senapan, dan menewaskan 10 orang tidak bersalah. 8 korban diantaranya berasal dari komunitas kulit hitam dan 2 sisanya berkulit putih.

Peristiwa tersebut oleh kepolisian Amerika Serikat disebut sebagai “kekerasan ekstremisme bermotif rasial”. Berangkat dari keyakinan supremasi kulit putih yang dianut pemuda tersebut, bahwa orang kulit putih lebih superior dari yang lainnya, terutama orang kulit hitam. Sebuah ideologi yang membawa rakyat Afrika Selatan ke dalam neraka Apartheid -suatu sistem pemisahan antar ras secara sosial- juga pernah digunakan partai Nazi sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaannya.

Jika kita melihat akar masalah dari peristiwa ini melalui kacamata seorang muslim, ideologi yang membedakan dan memandang rendah orang lain berdasarkan ras, merupakan hal yang sangat bertolak belakang dari ajaran Islam.

Hadis Nabi Saw

Dalam hadits yang Abu Hurairah riwayatkan, bahwa Nabi SAW bersabda:

إِنَّ اللهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى أَجْسَادِكُمْ وَلاَ إِلَى صُوَرِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوْبِكُمْ

“Sesungguhnya Allah tidak melihat pada bentuk rupa dan harta kalian. Akan tetapi Allah hanya melihat pada hati kalian.” (HR. Abu Hurairah)

Berdasarkan Hadits di atas, sangat jelas bahwa Islam tidak mengenal sekat ras maupun budaya dan menerima pengaruh dari kebudayaan luar, baik dalam bentuk materi maupun non-materi. Contohnya, pembuatan mimbar dengan memerintahkan seorang tukang kayu Romawi, atau ketika para sahabat Nabi SAW menggunakan sistem administratif keuangan ala Persia.

Di dalam kehidupannya yang mulia pun, Nabi Muhammad SAW memiliki 2 orang sahabat yang bukan berasal dari tanah Arab. Keduanya adalah sahabat Salman al-Farisi dari Persia dan Bilal bin Rabah dari Ethiopia. Bahkan, mereka merupakan bekas budak yang yang masuk Islam setelah merdeka.

Kosmopolit Zaman Modern

Di zaman modern ini, hal tersebut adalah bentuk awal dari sikap kosmopolit atau sebuah paham yang menerima dan memandang orang lain seperti saudaranya sendiri tanpa melihat latar belakang ras, budaya, kebangsaan, ataupun identitas kemanusiaan lainnya.

Paham atau ideologi ini bisa melacaknya pada masa pendiri madzhab Sinisisme, Dyogenes dari Sinope. Ketika ia menanyakan dari mana asalnya, kemudian ia menjawab: “aku adalah warga dunia (kosmopolites)”.

Menurut Martha Nusbaumm, seorang filsuf Amerika, jawaban dari Dyogenes ini mendobrak batas-batas identitas individual masyarakat Yunani yang Helenistik pada zaman itu.

Bahkan,  jawaban ini menginspirasi terbentuknya madzhab filsafat Stoikisme seabad setelahnya.

Masih menurut Nusbaumm, para pemikir Stoik kemudian mengembangkan sebuah konsep yang menekankan bahwa manusia sebagai individu sebenarnya hidup di dua komunitas.

Pertama, komunitas lokal tempat ia terlahir dan kedua, komunitas di mana gagasan dan aspirasi manusia dapat menerima dan mengakuinya secara global.

Oleh karena itu, masyarakat kosmopolit bisa saja terikat oleh kesamaan moralitas yang inklusif, hubungan ekonomi atau politik yang mencakup seluruh bangsa.

Kosmopolit Zaman Nabi Saw

Masyarakat muslim pada zaman Nabi Muhammad SAW pun, sebenarnya sudah memiliki karakter kosmopolit seperti di atas. Puncaknya pada masa kekhalifahan Umayyah sampai Abbasiyah.

Ketika dinasti Umayyah meminjam sistem administratif ala Byzantium, ataupun ketika Khalifah al-Ma’mun membuka pintu gerbang untuk penerjemahan besar- besaran naskah Yunani kuno ke dalam bahasa Arab. Sehingga, terjadi interaksi peradaban dan keilmuan yang luar biasa antara Islam dan -tidak hanya- Yunani, tapi juga Romawi dan Persia.

Dampak dari asimilasi ini melahirkan peradaban, keilmuan, serta para generasi emas cendikiawan Islam seperti, Ibn Hayyan, al-Khawarizmi, Ibn Khaldun hingga Ibn Rusyd, sehingga tidaklah berlebihan jika para sejarawan menamai masa ini sebagai masa keemasan Islam -bukan hanya sebagai agama, melainkan juga sebagai budaya-.

Kemudian, jika kita melihat sejarah Indonesia, kosmopolitanisme Islam sangat terlihat jelas sejak awal masuknya Islam ke Indonesia.

Martin Van Bruinnesen, seorang Antropolog asal Belanda, bahwa Islam di Indonesia merupakan produk semangat lokal yang bergabung dari Persia, India, Turki dan Afrika.

Walaupun Islam datang melalui perdagangan, tapi bukan hanya barang dagangan saja yang para saudagar muslim bawa, melainkan juga ide-ide dan pemikirannya tersebar dan menetap dalam kebudayaan masyarakat setempat.

Tokoh Kosmopolit Indonesia

Dewasa ini, kita pun mengenal tokoh kosmopolit Indonesia seperti Abdurrahman Wahid dan Nurcholis Madjid. Keduanya merupakan cendikiawan muslim yang sangat getol menyuarakan Islam rahmatan lil alamin, yang merangkul dan mengasihi semuanya. Keduanya pun memiliki peran yang besar dalam memperbaharui dan mengusung titik temu antara agama dan kebudayaan.

Bahkan di dalam salah satu pernyataannya, Abdurrahman Wahid mengatakan bahwa pengembangan kebudayaan Islam di Indonesia harus memiliki sikap keterbukaan antar budaya.

Sehingga antara kebudayaan Islam dan sistem budaya lainnya dapat belajar untuk saling menghormati.

Walhasil, sikap moderat nan kosmopolit inilah yang harus kita pahami dan terapkan sebagai alat untuk menghadapi era globalisasi saat ini.

Sehingga, setiap langkah yang kita pijak dalam kehidupan ini berdasarkan dari sikap kasih sayang kepada siapapun tanpa memandang ras, etnis, budaya, maupun agama. []

Tags: Abdurrahman Wahidgus durIndonesiaislamKosmopolitanismemasukZaman Kenabian
Mohammed

Mohammed

Santri, penikmat buku, film dan kopi

Terkait Posts

Novel Dendam
Buku

Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto

7 November 2025
Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Haid dalam
Keluarga

Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

4 November 2025
Haidh
Keluarga

Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

3 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID