• Login
  • Register
Rabu, 9 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

KPI Wilayah Jabar Sosialisasikan Batas Usia Menikah 19 Tahun

Fachrul Misbahudin Fachrul Misbahudin
26/11/2019
in Aktual
0
19 tahun

19 tahun

20
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Wilayah Jawa Barat (Jabar) bersama Jaringan Perempuan Jabar mensosialisasikan perubahan pasal 7 ayat 1 dalam UU Perkawinan nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia minimum menikah dari 16 menjadi 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Wilayah KPI Jabar, Darwinih pada Dialog Publik yang bertajuk CUKUP!, Ayo Bersama Kita Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Perempuan di Bandung, Senin, 25 November 2019.

“Kami mengajak dan mendorong yang di daerah Jabar baik di provinsi, kabupaten/kota, desa/kelurahan, termasuk aparat pemerintah dan pemangku kepentingan di nasional maupun di daerah untuk memahami perubahan UU ini,” kata Wini, sapaan akrabnya.

Menurutnya, perubahan atas UU nomor 1 tahun 1974 menjadi UU nomor 16 tahun 2019 ini penting untuk disosialisasikan kepada perempuan, kelompok muda dan masyarakat luas tentang amandemen UU ini.

“Sekaligus juga memobilisasi kelompok anak muda yang selama ini telah berproses bersama dan telah menjadi agensi pencegahan perkawinan anak,” tutur Wini, pada salah satu rangkaian kegiatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP).

Baca Juga:

Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan

Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas

Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

Mengebiri Tubuh Perempuan

Wini juga berharap melalui kegiatan semacam ini bisa mengurangi perkawinan anak, sekaligus mendorong kepemimpinan perempuan dalam kesehatan reproduksi, berkarya dan membuka akses informasi, perempuan menjadi berdaya.

Untuk diketahui, dialog publik menghadirkan narasumber dari anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Yuningsih, Sekretaris Wilayah KPI Jabar Darwinih dan anggota Agen Perubahan Komunitas Dera Ramdan.

Dalam rangkaian kampanye ini diawali dengan Flashmob menari bersama “Laras Bambu”, sebagai simbol untuk menyuarakan agar perempuan bisa bersuara jika mengalami kekerasan yang menimpa dirinya.

Selain itu, makna Laras Bambu juga menceritakan bahwa perempuan punya kekuatan untuk bersama-sama membangun solidaritas, melawan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Flashmob ini dilaksanakan bersama Jaringan Perempuan Jawa Barat dan Rumpun Indonesia, pada Car Free Day Dago, di Halaman SMAN 1 Bandung, Minggu, 24 November 2019. (RUL)

Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Lebih banyak mendengar, menulis dan membaca.

Terkait Posts

Marzuki Wahid

Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan

6 Juli 2025
Sejarah Ulama Perempuan

Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan: Samia Kotele Usung Penelitian Relasional, Bukan Ekstraktif

6 Juli 2025
Samia

Samia Kotele: Bongkar Warisan Kolonial dalam Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

6 Juli 2025
Ulama Perempuan

Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial

6 Juli 2025
Sejarah Ulama Perempuan ISIF

ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

5 Juli 2025
kekerasan seksual terhadap anak

Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

18 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pernikahan Tradisional

    Sadar Gender Tak Menjamin Bebas dari Pernikahan Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan
  • Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah
  • Mengebiri Tubuh Perempuan
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID