• Login
  • Register
Kamis, 22 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

KPPPA Perkuat Sinergi Kolaborasi Pentahelix untuk Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender

Kolaborasi pentahelix sendiri merupakan kolaborasi yang melibatkan lima pihak yaitu pemerintah, masyarakat, akademisi, media, dan pelaku usaha

Karimah Iffia Rahman Karimah Iffia Rahman
24/10/2024
in Pernak-pernik
0
Sinergi Kolaborasi

Sinergi Kolaborasi

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam rangka memperkuat sinergi kolaborasi untuk pencegahan kekerasan berbasis gender, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengadakan talkshow dan workshop. Judul Talkshow adalah “Aksi dan Kolaborasi Pentahelix: Penguatan Media dan Pers dalam Pencegahan dan Respon Kekerasan Berbasis Gender”. Kegiatan berlangsung di Santika Premier Hayam Wuruk Jakarta dan juga live streaming melalui zoom (30/09/24).

Kolaborasi pentahelix sendiri merupakan kolaborasi yang melibatkan lima pihak yaitu pemerintah, masyarakat, akademisi, media, dan pelaku usaha. Oleh sebab itu, pada kegiatan ini, serangkaian talkshow pun terisi oleh narasumber yang beragam. Seperti Arif Adi Kuswardono selaku Direktur Program dan Berita LPP TVRI, Dr. Ninik Rahayu, S.H, M.S selaku Ketua Dewan Pers.

Lalu hadir pula Risya Ariyani Qori selaku Gender Program Spesialist UNFPA, Nabila Ishma selaku Social Activist dan Content Creator. Yandhrie Arvian selaku Redaktur Eksekutif Tempo, Akhmad Rofahan, M.Hum selaku Ketua Bidang Media dan Networking JRKI.

Dialog Interaktif

Sambutan kegiatan ini Ratna Susianawati sampaikan  selaku Deputi Perlindungan Hak Perempuan KPPPA. Dalam sambutannya, Ratna menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan inovasi. Di mana kegiatan seperti ini berlangsung tidak secara formal melainkan dengan dialog interaktif untuk dapat menggali informasi dari berbagai narasumber berdasarkan profesinya.

“Berbicara tentang Kekerasan Berbasis Gender, KPPPA juga akan merilis hasil survei pengalaman hidup perempuan anak nasional dan survei pengalaman hidup anak dan remaja. Di mana hal ini berimplikasi pada seberapa besar dampak dari kebijakan yang selama ini dilakukan untuk menurunkan angka Kekerasan Berbasis Gender. Khususnya pada perempuan dan anak.” ungkap Ratna.

Baca Juga:

KPPA RI: WPS Perkuat Rencana Aksi Nasional Perempuan dan Perdamaian

Lampu Jalan dan Ruang Aman bagi Perempuan

Kemudian kegiatan berlanjut dengan dialog interaktif yang pertama bersama Dr. Ninik Rahayu dan Risya Ariyani Qori membahas tentang Kekerasan Berbasis Gender.

“Kekerasan berbasis gender adalah kekerasan yang kerap perempuan rasakan, karena masyarakat memberikan nilai berbeda kepada laki-laki dan perempuan karena adanya stigma yang tentunya dapat membawa penderitaan kepada laki-laki maupun perempuan. Namun fakta dan realitanya perempuan mendapatkan kerugian yang jauh lebih banyak daripada laki-laki.” ungkap Ninik memulai presentasinya.

“Untuk menurunkan angka kekerasan berbasis gender, media sangat berperan dalam hal ini. Yaitu dapat menilai dampak distribusi dari pemberitaan. Sehingga jurnalis tidak hanya bebas merdeka dalam mencari informasi dan fakta-fakta sebagai sumber berita, mengolah, menyimpan data-datanya namun juga bertanggung jawab terhadap dampak dari pemberitaan.”

Penelitian Dewan Pers

Namun sayangnya, berdasarkan penelitian tahun 2022 yang Dewan Pers lakukan, terdapat 87% media online yang terdiri dari 9 situs berita online melanggar kode etik jurnalistik. Mereka membuat pemberitaan kekerasan berbasis gender yang tidak responsivitas gender. Dari jumlah 768 artikel kekerasan berbasis gender yang terpublikasikan, 212 artikel menyebutkan identitas korban.

Pemberitaan ini juga menggunakan diksi dan memberikan label yang merendahkan dan tidak melindungi perempuan. Tentunya diksi dan label seperti ini akan menggiring masyarakat dan membentuk stereotype victim blaming kepada perempuan korban kekerasan berbasis gender.

Ketua Dewan Pers, Ibu Ninik Rahayu juga menegaskan kepada seluruh jurnalis untuk terus mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang No 40 tahun 1999. Di mana jurnalis tidak mementingkan viewers, viral dan keuntungan semata dalam menuliskan berita tentang kekerasan berbasis gender. Tujuannya agar pemberitaan ini menjadi berita yang responsif gender dan melindungi perempuan.

Di sisi lain, Risya Ariyani Qori selaku Gender Program Spesialist UNFPA juga turut menyampaikan bahwa ada praktik baik yang dapat dilakukan oleh seluruh stakeholder. Selain itu juga masyarakat sipil dalam menggunakan media sosial untuk menurunkan angka kekerasan berbasis gender. Contohnya adalah kampanye 16 HAKTP yang merupakan kampanye global yang mampu mengubah kebijakan-kebijakan baik secara lokal maupun global.

Siaran Publik yang Sehat

Dialog interaktif selanjutnya tersampaikan oleh Arif Adi Kuswardono selaku Direktur Program dan Berita LPP TVRI dan Yandhrie Arvian selaku Redaktur Eksekutif Tempo. Dialog ini membahas tentang Perempuan dalam Lindungan Televisi Nasional serta Strategi dan Mekanisme Peliputan Kekerasan Berbasis Gender.

Berdasarkan pemaparan Arif, untuk mencapai siaran publik yang sehat, ada beberapa paradigma yang harus pihak stasiun televisi terapkan. Berikut adalah Paradigma Siaran LPP TVRI: Jika norma penyiaran sudah benar dalam artian mengikuti aturan yang berlaku seperti UU Penyiaran, UU Pers, UU Film, UU Hak Cipta dan lain sebagainya.

Maka selanjutnya yang perlu kita lihat adalah etika dalam penyiarannya, apakah sudah baik sesuai dengan kode etik yang berlaku. Seperti Kode Etik Jurnalistik dan Surat Edaran KPI serta Etika Periklanan dan sejenisnya. Kemudian berlanjut dengan Social Responsibility apakah patut atau tidak patut. Ketika tiga hal ini memenuhi prosedur yang berlaku, maka akan menghasilkan siaran publik yang sehat.

Berita yang Responsif Gender

Selain itu, Yandhrie juga menekankan untuk menyampaikan berita yang responsif gender, maka jurnalis harus memastikan bahwa berita yang tersampaikan adalah berita yang memihak kepada korban. Yakni dengan menghindari hal-hal sebagai berikut:

Pertama, mendeskripsikan peristiwa kekerasan seksual secara vulgar (eksploitasi peristiwa) atau mengumbar sensasi. Kedua, mewawancarai anak yang menjadi korban dan/atau pelaku kejahatan seksual. Ketiga, mewawancarai anak sebagai saksi dalam kasus yang pelaku kejahatannya belum tertangkap.

Keempat, pelabelan yang menjurus pada objektifikasi dan mengukuhkan stereotip. Kelima, menyalahkan korban dan bertindak diskriminatif.

Dialog interaktif yang terakhir kemudian Nabila Ishma paparkan, selaku Social Activist dan Content Creator serta Akhmad Rofahan, M.Hum selaku Ketua Bidang Media dan Networking JRKI.

Menutup kegiatan ini, panitia juga memberikan pelatihan atau workshop untuk para peserta dengan memilih satu dari tiga topik Kekerasan Berbasis Gender. Peserta membuat konten pemberitaan sesuai dengan teknik, strategi dan mekanisme yang telah narasumber jelaskan.

Tiga topik tersebut yaitu Distribusi Gambar Intim Tanpa Persetujuan (Non-Consensual Distribution of Intimate Images), Perkawinan Anak di Indonesia, dan Kasus Femisida yang dapat peserta kemas menjadi script, artikel, maupun konten di media sosial sesuai dengan media yang kita pilih apakah televisi, radio, media online, dan media sosial. []

 

Tags: Dewan PressKPPA RIPentahelixResponsif GenderSiaran PublikSinergi Kolaborasi
Karimah Iffia Rahman

Karimah Iffia Rahman

Alumni Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Kebijakan Publik SGPP Indonesia. Karya pertamanya yang dibukukan ada pada antologi Menyongsong Society 5.0 dan telah menulis lebih dari 5 buku antologi. Founder Ibuku Content Creator (ICC) dan menulis di Iffiarahman.com. Terbuka untuk menerima kerja sama dan korespondensi melalui [email protected].

Terkait Posts

Azl menurut Fiqh

KB dalam Pandangan Fiqh

21 Mei 2025
Hadits-hadits Membolehkan Azl

Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

21 Mei 2025
Azl dilarang

Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

21 Mei 2025
Dalam Hadits

KB dalam Hadits

21 Mei 2025
Menyusui Anak

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
KB

KB dalam Pandangan Riffat Hassan

20 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengepungan di Bukit Duri

    Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KB dalam Pandangan Fiqh
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl
  • Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan
  • Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version