Jumat, 28 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ishlah

    Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

    Ekonomi Guru

    Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan

    Buah Sukun

    Sukun Cikalahang: Ketika Riset Aksi Mengubah Buah yang Diabaikan Jadi Rupiah

    Fiqh al-Murunah

    Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah

    Seni Brai

    Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan

    Perkawinan Beda Agama

    Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

    Ritual Perempuan Adat

    Kearifan Perempuan Adat: Melestarikan Alam Lewat Ritual dan Kosmologi

    Madrasah Creator KUPI

    Madrasah Creator KUPI, Menulis Biografi Ulama Perempuan dengan Gaya Storyteller

    Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Al-Qur'an

    Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ishlah

    Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

    Ekonomi Guru

    Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan

    Buah Sukun

    Sukun Cikalahang: Ketika Riset Aksi Mengubah Buah yang Diabaikan Jadi Rupiah

    Fiqh al-Murunah

    Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah

    Seni Brai

    Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan

    Perkawinan Beda Agama

    Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

    Ritual Perempuan Adat

    Kearifan Perempuan Adat: Melestarikan Alam Lewat Ritual dan Kosmologi

    Madrasah Creator KUPI

    Madrasah Creator KUPI, Menulis Biografi Ulama Perempuan dengan Gaya Storyteller

    Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Al-Qur'an

    Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kritik atas Mitos Khitan Perempuan

Keyakinan atas khitan perempuan yang hanya didasarkan atas mitos tanpa didasari pemahaman yang komprehensif terhadap hak perempuan tentu akan berdampak negatif. Apalagi jika mitos tersebut bermuatan peyoratif, akan menimbulkan beban ganda bagi perempuan

Lutfiana Dwi Mayasari Lutfiana Dwi Mayasari
31 Agustus 2021
in Publik
0
Khitan Perempuan

Khitan Perempuan

267
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Meskipun secara medis khitan perempuan terbukti membahayakan kesehatan fisik dan mental perempuan, namun secara mengejutkan 51,2 % perempuan Indonesia mengalami khitan saat usia balita. (Komnas Perempuan, 2017) Dalam cara halaqoh Pencegahan P2GP Jaringan Kupi yang diselenggarakan pada 27 Agustus 2021 secara virtual, Asisten Deputi Peningkatan Partisipasi Organisasi Keagamaan KPPPA dihadirkan sebagai salah satu narasumber. Secara otoritatif, beliau menyajikan realitas di lapangan mengenai praktik khitan perempuan.

Khitan perempuan dilakukan dengan cara yang beragam, dari membersihkan daerah vagina secara simbolik, menusuk kulit vagina, menggores, mengiris, atau memotong klitoris perempuan. Sedangkan praktisinya berasal dari sektor medis baik bidan, perawat maupun dokter. Namun mayoritas dilakukan oleh dukun bayi yang ada di desa-desa, dan menjadi salah satu paket lengkap persalinan.

Tak ada landasan teologis maupun medis yang mendasari seorang ibu memutuskan untuk mengkhitan anak perempuan. Satu-satunya keseragaman alasan yang mereka miliki adalah keyakinan akan tradisi turun temurun. Agama seringkali dijadikan legitimasi atas keputusan khitan perempuan, namun tak banyak pula yang mampu menjelaskan dalil mana yang secara spesifik menyatakan perintah khitan bagi perempuan.

Mitos khitan bagi perempuan

Sebanyak 80% orang tua meyakini bahwa khitan kepada anak perempuan dilakukan karena keyakinan atas tradisi atau mitos yang berlaku di wilayahnya. Ketakutan masyarakat dalam melanggar tradisi lebih kuat dari landasan rasionalitas manusia. Beberapa mitos tersebut, antara lain:

Pertama, menekan nafsu syahwat perempuan. Dalam masyarakat patriarkis, perempuan kerap dijadikan sebagai objek pemuas nafsu laki-laki. Mitos tentang keperawanan diukur dengan keutuhan selaput dara. Sehingga hanya perempuan yang diminta untuk menekan nafsu syahwatnya. Menjadi korban maupun pelaku pelecehan seksual, ia akan tetap disalahkan dengan alasan preferensi busana, dan fisiknya sebagai sumber fitnah.

Maka agar tidak menjadi binal, klitoris yang merupakan titik syahwat perempuan dipotong. Dasar ini tentunya peyoratif terhadap perempuan. Karena berdasarkan lensa keadilan gender Islam sebagaimana disampaikan oleh Nyai Nur Rofiah, baik laki-laki maupun perempuan sama-sama memiliki kewajiban untuk menahan syahwat dan menundukkan pandangan dari lawan jenis. Memotong klitoris dengan dalih agar perempuan tidak binal justru bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan sebagaimana yang diatur baik dalam al-Quran dan Hadits.

Kedua, bukti kesucian perempuan. Kesucian diri seorang gadis perempuan dilihat dari pernah atau tidaknya ia melakukan intercouse sebelum menikah. Gadis perempuan yang diketahui sudah tidak lagi perawan dianggap tidak mampu menjaga kesucian dirinya. Karena kesucian perempuan diidentikkan dengan moralitas perempuan. Sangat jarang kajian yang membahas mengenai keperjakaan laki-laki pra nikah, karena sekali lagi cara pandang yang berperspektif laki-laki memang hanya menggunakan sudut pandangnya saja untuk melihat realitas di lingkungan masyarakat.

Perempuan dianggap sebagai gender suci, karena memiliki peran yang vital dalam membina keluarga, dan mendidik anak-anak. Keberhasilan dalam membina keluarga, mendidik anak-anak, dimulai dari kemampuan perempuan dalam menjaga kesuciannya sebelum menikah. Maka untuk memastikan kesuciannya terjaga, klitoris perempuan harus dipotong dengan mekanisme khitan.

Ketiga, bukti kesempurnaan keislaman perempuan. Perempuan dianggap belum sempurna Islamnya, tidak diterima ibadahnya, dan sia-sia amal baiknya jika belum dikhitan. Mitos ini menganalogikan khitan perempuan dengan khitan laki-laki. Khitan pada laki-laki diawali dengan mimpi basah. Mimpi basah itu sendiri adalah tanda laki-laki telah memasuki fase baligh atau dewasa.

Padahal fase baligh perempuan ditandai dengan datangnya fase haid. Mimpi basah bagi laki-laki dan menstruasi bagi perempuan adalah indikator kematangan mental, emosional, sosial, dan fisik seseorang. Di usia inilah seseorang memiliki tanggung jawab secara moral, dibebani tanggung jawab seluruh hukum agama. Menganalogikan khitan laki-laki sebagai pertanda masuknya seseorang ke usia remaja dengan segala konsekwensinya, dan menerapkan hal serupa pada perempuan tentunya bertentangan dengan nilai keadilan.

Kritik terhadap mitos khitan perempuan

Khitan bagi laki-laki memang memiliki dampak positif  baginya. Karena kulup yang dipotong saat khitan berisi kotoran bekas air seni yang menggumpal. Sehingga pemotongan kulup penis akan berdampak positif pada sistem reproduksi laki-laki. Namun memperlakukan hal sama kepada perempuan secara aple to aple harus dikaji lebih mendalam lagi.

Dari sesi medis, khitan bagi perempuan memiliki dampak jangka pendek dan jangka panjang yang cenderung merugikan sistem reproduksi perempuan. Dampak jangka pendek antara lain demam, dan pendarahan. Sedangkan dampak jangka panjangnya adalah ketidakmampuan perempuan dalam menikmati hubungan seksual ketika berkeluarga. Hal ini tentunya bertentangan dengan konsep mu’asyaroh bil ma’ruf dalam hubungan suami istri.

Keyakinan atas khitan perempuan yang hanya didasarkan atas mitos tanpa didasari pemahaman yang komprehensif terhadap hak perempuan tentu akan berdampak negatif. Apalagi jika mitos tersebut bermuatan peyoratif, akan menimbulkan beban ganda bagi perempuan. Mitos tersebut memperkuat posisi perempuan sebagai sumber fitnah sehingga nafsunya harus diatur agar tidak binal. Perempuan juga dianggap sebagai mesin reproduksi sehingga kesuciannya harus dijaga dengan menghilangkan syahwatnya agar melahirkan generasi terbaik. Bahkan keislamannya ditentukan dari sudah atau belumnya khitan yang ia lakukan.

Hal tersebut tentunya bertujuan baik, yaitu menyiapkan generasi unggul untuk perjuangan Islam dimasa mendatang. Yang menjadi masalah adalah hanya menempatkan perempuan sebagai satu-satunya komponen yang wajib menjaga kesucian dengan memberikan pemakluman kepada laki-laki. Jika memang yang diharapkan adalah semakin tertatanya kehidupan manusia, maka kedua gender harus dilibatkan sesuai dengan porsinya masing-masing. Tidak memaksakan suatu kebiasaan yang mungkin positif bagi satu gender namun merugikan gender lainnya. []

 

Tags: GenderHak Kesehatan Reproduksi PerempuanislamkeadilanKesetaraanKhitan PerempuanperempuanRelasiTradisi
Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Terkait Posts

Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Al-Qur'an
Publik

Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

27 November 2025
Kekerasan Terhadap Perempuan masih
Publik

Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama

27 November 2025
Difabel
Publik

Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”

27 November 2025
Film Pangku
Film

Film Pangku: Tak Sebandingnya Hak Perempuan dengan Beban yang Ditanggung

26 November 2025
Tradisi Pesantren
Publik

Fahmina dan Transformasi Tradisi Pesantren

26 November 2025
kitab Dha’ul Misbah
Keluarga

Tradisi Perjodohan: Mengurai Pesan Etika Kiai Hasyim dalam Kitab Dha’ul Misbah

25 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ritual Perempuan Adat

    Kearifan Perempuan Adat: Melestarikan Alam Lewat Ritual dan Kosmologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Madrasah Creator KUPI, Menulis Biografi Ulama Perempuan dengan Gaya Storyteller

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan
  • Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan
  • Sukun Cikalahang: Ketika Riset Aksi Mengubah Buah yang Diabaikan Jadi Rupiah
  • Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah
  • Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID