Kamis, 5 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kritik atas Mitos Khitan Perempuan

Keyakinan atas khitan perempuan yang hanya didasarkan atas mitos tanpa didasari pemahaman yang komprehensif terhadap hak perempuan tentu akan berdampak negatif. Apalagi jika mitos tersebut bermuatan peyoratif, akan menimbulkan beban ganda bagi perempuan

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
31 Agustus 2021
in Publik
A A
0
Khitan Perempuan

Khitan Perempuan

5
SHARES
269
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Meskipun secara medis khitan perempuan terbukti membahayakan kesehatan fisik dan mental perempuan, namun secara mengejutkan 51,2 % perempuan Indonesia mengalami khitan saat usia balita. (Komnas Perempuan, 2017) Dalam cara halaqoh Pencegahan P2GP Jaringan Kupi yang diselenggarakan pada 27 Agustus 2021 secara virtual, Asisten Deputi Peningkatan Partisipasi Organisasi Keagamaan KPPPA dihadirkan sebagai salah satu narasumber. Secara otoritatif, beliau menyajikan realitas di lapangan mengenai praktik khitan perempuan.

Khitan perempuan dilakukan dengan cara yang beragam, dari membersihkan daerah vagina secara simbolik, menusuk kulit vagina, menggores, mengiris, atau memotong klitoris perempuan. Sedangkan praktisinya berasal dari sektor medis baik bidan, perawat maupun dokter. Namun mayoritas dilakukan oleh dukun bayi yang ada di desa-desa, dan menjadi salah satu paket lengkap persalinan.

Tak ada landasan teologis maupun medis yang mendasari seorang ibu memutuskan untuk mengkhitan anak perempuan. Satu-satunya keseragaman alasan yang mereka miliki adalah keyakinan akan tradisi turun temurun. Agama seringkali dijadikan legitimasi atas keputusan khitan perempuan, namun tak banyak pula yang mampu menjelaskan dalil mana yang secara spesifik menyatakan perintah khitan bagi perempuan.

Mitos khitan bagi perempuan

Sebanyak 80% orang tua meyakini bahwa khitan kepada anak perempuan dilakukan karena keyakinan atas tradisi atau mitos yang berlaku di wilayahnya. Ketakutan masyarakat dalam melanggar tradisi lebih kuat dari landasan rasionalitas manusia. Beberapa mitos tersebut, antara lain:

Pertama, menekan nafsu syahwat perempuan. Dalam masyarakat patriarkis, perempuan kerap dijadikan sebagai objek pemuas nafsu laki-laki. Mitos tentang keperawanan diukur dengan keutuhan selaput dara. Sehingga hanya perempuan yang diminta untuk menekan nafsu syahwatnya. Menjadi korban maupun pelaku pelecehan seksual, ia akan tetap disalahkan dengan alasan preferensi busana, dan fisiknya sebagai sumber fitnah.

Maka agar tidak menjadi binal, klitoris yang merupakan titik syahwat perempuan dipotong. Dasar ini tentunya peyoratif terhadap perempuan. Karena berdasarkan lensa keadilan gender Islam sebagaimana disampaikan oleh Nyai Nur Rofiah, baik laki-laki maupun perempuan sama-sama memiliki kewajiban untuk menahan syahwat dan menundukkan pandangan dari lawan jenis. Memotong klitoris dengan dalih agar perempuan tidak binal justru bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan sebagaimana yang diatur baik dalam al-Quran dan Hadits.

Kedua, bukti kesucian perempuan. Kesucian diri seorang gadis perempuan dilihat dari pernah atau tidaknya ia melakukan intercouse sebelum menikah. Gadis perempuan yang diketahui sudah tidak lagi perawan dianggap tidak mampu menjaga kesucian dirinya. Karena kesucian perempuan diidentikkan dengan moralitas perempuan. Sangat jarang kajian yang membahas mengenai keperjakaan laki-laki pra nikah, karena sekali lagi cara pandang yang berperspektif laki-laki memang hanya menggunakan sudut pandangnya saja untuk melihat realitas di lingkungan masyarakat.

Perempuan dianggap sebagai gender suci, karena memiliki peran yang vital dalam membina keluarga, dan mendidik anak-anak. Keberhasilan dalam membina keluarga, mendidik anak-anak, dimulai dari kemampuan perempuan dalam menjaga kesuciannya sebelum menikah. Maka untuk memastikan kesuciannya terjaga, klitoris perempuan harus dipotong dengan mekanisme khitan.

Ketiga, bukti kesempurnaan keislaman perempuan. Perempuan dianggap belum sempurna Islamnya, tidak diterima ibadahnya, dan sia-sia amal baiknya jika belum dikhitan. Mitos ini menganalogikan khitan perempuan dengan khitan laki-laki. Khitan pada laki-laki diawali dengan mimpi basah. Mimpi basah itu sendiri adalah tanda laki-laki telah memasuki fase baligh atau dewasa.

Padahal fase baligh perempuan ditandai dengan datangnya fase haid. Mimpi basah bagi laki-laki dan menstruasi bagi perempuan adalah indikator kematangan mental, emosional, sosial, dan fisik seseorang. Di usia inilah seseorang memiliki tanggung jawab secara moral, dibebani tanggung jawab seluruh hukum agama. Menganalogikan khitan laki-laki sebagai pertanda masuknya seseorang ke usia remaja dengan segala konsekwensinya, dan menerapkan hal serupa pada perempuan tentunya bertentangan dengan nilai keadilan.

Kritik terhadap mitos khitan perempuan

Khitan bagi laki-laki memang memiliki dampak positif  baginya. Karena kulup yang dipotong saat khitan berisi kotoran bekas air seni yang menggumpal. Sehingga pemotongan kulup penis akan berdampak positif pada sistem reproduksi laki-laki. Namun memperlakukan hal sama kepada perempuan secara aple to aple harus dikaji lebih mendalam lagi.

Dari sesi medis, khitan bagi perempuan memiliki dampak jangka pendek dan jangka panjang yang cenderung merugikan sistem reproduksi perempuan. Dampak jangka pendek antara lain demam, dan pendarahan. Sedangkan dampak jangka panjangnya adalah ketidakmampuan perempuan dalam menikmati hubungan seksual ketika berkeluarga. Hal ini tentunya bertentangan dengan konsep mu’asyaroh bil ma’ruf dalam hubungan suami istri.

Keyakinan atas khitan perempuan yang hanya didasarkan atas mitos tanpa didasari pemahaman yang komprehensif terhadap hak perempuan tentu akan berdampak negatif. Apalagi jika mitos tersebut bermuatan peyoratif, akan menimbulkan beban ganda bagi perempuan. Mitos tersebut memperkuat posisi perempuan sebagai sumber fitnah sehingga nafsunya harus diatur agar tidak binal. Perempuan juga dianggap sebagai mesin reproduksi sehingga kesuciannya harus dijaga dengan menghilangkan syahwatnya agar melahirkan generasi terbaik. Bahkan keislamannya ditentukan dari sudah atau belumnya khitan yang ia lakukan.

Hal tersebut tentunya bertujuan baik, yaitu menyiapkan generasi unggul untuk perjuangan Islam dimasa mendatang. Yang menjadi masalah adalah hanya menempatkan perempuan sebagai satu-satunya komponen yang wajib menjaga kesucian dengan memberikan pemakluman kepada laki-laki. Jika memang yang diharapkan adalah semakin tertatanya kehidupan manusia, maka kedua gender harus dilibatkan sesuai dengan porsinya masing-masing. Tidak memaksakan suatu kebiasaan yang mungkin positif bagi satu gender namun merugikan gender lainnya. []

 

Tags: GenderHak Kesehatan Reproduksi PerempuanislamkeadilanKesetaraanKhitan PerempuanperempuanRelasiTradisi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nabawiyah Musa: Kemajuan Perempuan adalah Kemajuan Bangsa

Next Post

Membincang Childfree dan Relasi Pernikahan Pasutri

Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Stigma Janda
Keluarga

Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

5 Maret 2026
Ngaji Manba’us-Sa’adah
Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

4 Maret 2026
Pengalaman Perempuan
Personal

Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

4 Maret 2026
Hijrah dan Jihad
Pernak-pernik

“Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

3 Maret 2026
Hijrah
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

3 Maret 2026
Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
Next Post
Anak

Membincang Childfree dan Relasi Pernikahan Pasutri

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan sebagai Bulan Pembebasan
  • Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam
  • Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0