Minggu, 14 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keulamaan Perempuan pada

    Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

    Digital KUPI

    Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif

    Pemulihan Ekologi

    Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    ulama perempuan

    Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bencana Alam

    Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

    Hak Bekerja

    Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

    Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keulamaan Perempuan pada

    Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

    Digital KUPI

    Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif

    Pemulihan Ekologi

    Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    ulama perempuan

    Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bencana Alam

    Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

    Hak Bekerja

    Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

    Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kritik atas Mitos Khitan Perempuan

Keyakinan atas khitan perempuan yang hanya didasarkan atas mitos tanpa didasari pemahaman yang komprehensif terhadap hak perempuan tentu akan berdampak negatif. Apalagi jika mitos tersebut bermuatan peyoratif, akan menimbulkan beban ganda bagi perempuan

Lutfiana Dwi Mayasari Lutfiana Dwi Mayasari
31 Agustus 2021
in Publik
0
Khitan Perempuan

Khitan Perempuan

267
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Meskipun secara medis khitan perempuan terbukti membahayakan kesehatan fisik dan mental perempuan, namun secara mengejutkan 51,2 % perempuan Indonesia mengalami khitan saat usia balita. (Komnas Perempuan, 2017) Dalam cara halaqoh Pencegahan P2GP Jaringan Kupi yang diselenggarakan pada 27 Agustus 2021 secara virtual, Asisten Deputi Peningkatan Partisipasi Organisasi Keagamaan KPPPA dihadirkan sebagai salah satu narasumber. Secara otoritatif, beliau menyajikan realitas di lapangan mengenai praktik khitan perempuan.

Khitan perempuan dilakukan dengan cara yang beragam, dari membersihkan daerah vagina secara simbolik, menusuk kulit vagina, menggores, mengiris, atau memotong klitoris perempuan. Sedangkan praktisinya berasal dari sektor medis baik bidan, perawat maupun dokter. Namun mayoritas dilakukan oleh dukun bayi yang ada di desa-desa, dan menjadi salah satu paket lengkap persalinan.

Tak ada landasan teologis maupun medis yang mendasari seorang ibu memutuskan untuk mengkhitan anak perempuan. Satu-satunya keseragaman alasan yang mereka miliki adalah keyakinan akan tradisi turun temurun. Agama seringkali dijadikan legitimasi atas keputusan khitan perempuan, namun tak banyak pula yang mampu menjelaskan dalil mana yang secara spesifik menyatakan perintah khitan bagi perempuan.

Mitos khitan bagi perempuan

Sebanyak 80% orang tua meyakini bahwa khitan kepada anak perempuan dilakukan karena keyakinan atas tradisi atau mitos yang berlaku di wilayahnya. Ketakutan masyarakat dalam melanggar tradisi lebih kuat dari landasan rasionalitas manusia. Beberapa mitos tersebut, antara lain:

Pertama, menekan nafsu syahwat perempuan. Dalam masyarakat patriarkis, perempuan kerap dijadikan sebagai objek pemuas nafsu laki-laki. Mitos tentang keperawanan diukur dengan keutuhan selaput dara. Sehingga hanya perempuan yang diminta untuk menekan nafsu syahwatnya. Menjadi korban maupun pelaku pelecehan seksual, ia akan tetap disalahkan dengan alasan preferensi busana, dan fisiknya sebagai sumber fitnah.

Maka agar tidak menjadi binal, klitoris yang merupakan titik syahwat perempuan dipotong. Dasar ini tentunya peyoratif terhadap perempuan. Karena berdasarkan lensa keadilan gender Islam sebagaimana disampaikan oleh Nyai Nur Rofiah, baik laki-laki maupun perempuan sama-sama memiliki kewajiban untuk menahan syahwat dan menundukkan pandangan dari lawan jenis. Memotong klitoris dengan dalih agar perempuan tidak binal justru bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan sebagaimana yang diatur baik dalam al-Quran dan Hadits.

Kedua, bukti kesucian perempuan. Kesucian diri seorang gadis perempuan dilihat dari pernah atau tidaknya ia melakukan intercouse sebelum menikah. Gadis perempuan yang diketahui sudah tidak lagi perawan dianggap tidak mampu menjaga kesucian dirinya. Karena kesucian perempuan diidentikkan dengan moralitas perempuan. Sangat jarang kajian yang membahas mengenai keperjakaan laki-laki pra nikah, karena sekali lagi cara pandang yang berperspektif laki-laki memang hanya menggunakan sudut pandangnya saja untuk melihat realitas di lingkungan masyarakat.

Perempuan dianggap sebagai gender suci, karena memiliki peran yang vital dalam membina keluarga, dan mendidik anak-anak. Keberhasilan dalam membina keluarga, mendidik anak-anak, dimulai dari kemampuan perempuan dalam menjaga kesuciannya sebelum menikah. Maka untuk memastikan kesuciannya terjaga, klitoris perempuan harus dipotong dengan mekanisme khitan.

Ketiga, bukti kesempurnaan keislaman perempuan. Perempuan dianggap belum sempurna Islamnya, tidak diterima ibadahnya, dan sia-sia amal baiknya jika belum dikhitan. Mitos ini menganalogikan khitan perempuan dengan khitan laki-laki. Khitan pada laki-laki diawali dengan mimpi basah. Mimpi basah itu sendiri adalah tanda laki-laki telah memasuki fase baligh atau dewasa.

Padahal fase baligh perempuan ditandai dengan datangnya fase haid. Mimpi basah bagi laki-laki dan menstruasi bagi perempuan adalah indikator kematangan mental, emosional, sosial, dan fisik seseorang. Di usia inilah seseorang memiliki tanggung jawab secara moral, dibebani tanggung jawab seluruh hukum agama. Menganalogikan khitan laki-laki sebagai pertanda masuknya seseorang ke usia remaja dengan segala konsekwensinya, dan menerapkan hal serupa pada perempuan tentunya bertentangan dengan nilai keadilan.

Kritik terhadap mitos khitan perempuan

Khitan bagi laki-laki memang memiliki dampak positif  baginya. Karena kulup yang dipotong saat khitan berisi kotoran bekas air seni yang menggumpal. Sehingga pemotongan kulup penis akan berdampak positif pada sistem reproduksi laki-laki. Namun memperlakukan hal sama kepada perempuan secara aple to aple harus dikaji lebih mendalam lagi.

Dari sesi medis, khitan bagi perempuan memiliki dampak jangka pendek dan jangka panjang yang cenderung merugikan sistem reproduksi perempuan. Dampak jangka pendek antara lain demam, dan pendarahan. Sedangkan dampak jangka panjangnya adalah ketidakmampuan perempuan dalam menikmati hubungan seksual ketika berkeluarga. Hal ini tentunya bertentangan dengan konsep mu’asyaroh bil ma’ruf dalam hubungan suami istri.

Keyakinan atas khitan perempuan yang hanya didasarkan atas mitos tanpa didasari pemahaman yang komprehensif terhadap hak perempuan tentu akan berdampak negatif. Apalagi jika mitos tersebut bermuatan peyoratif, akan menimbulkan beban ganda bagi perempuan. Mitos tersebut memperkuat posisi perempuan sebagai sumber fitnah sehingga nafsunya harus diatur agar tidak binal. Perempuan juga dianggap sebagai mesin reproduksi sehingga kesuciannya harus dijaga dengan menghilangkan syahwatnya agar melahirkan generasi terbaik. Bahkan keislamannya ditentukan dari sudah atau belumnya khitan yang ia lakukan.

Hal tersebut tentunya bertujuan baik, yaitu menyiapkan generasi unggul untuk perjuangan Islam dimasa mendatang. Yang menjadi masalah adalah hanya menempatkan perempuan sebagai satu-satunya komponen yang wajib menjaga kesucian dengan memberikan pemakluman kepada laki-laki. Jika memang yang diharapkan adalah semakin tertatanya kehidupan manusia, maka kedua gender harus dilibatkan sesuai dengan porsinya masing-masing. Tidak memaksakan suatu kebiasaan yang mungkin positif bagi satu gender namun merugikan gender lainnya. []

 

Tags: GenderHak Kesehatan Reproduksi PerempuanislamkeadilanKesetaraanKhitan PerempuanperempuanRelasiTradisi
Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Terkait Posts

Keulamaan Perempuan pada
Aktual

Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

13 Desember 2025
Film Gowok
Film

Film Gowok: Ketika Kebencian Menghancurkan Rasa Kemanusiaan

13 Desember 2025
Memaknai Hijab
Khazanah

Memaknai Hijab dan Kebebasan Perempuan dalam Novel Ratu yang Bersujud

12 Desember 2025
Halaqah Kubra di UIN
Aktual

KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

12 Desember 2025
Ekologi
Publik

Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

12 Desember 2025
Haramain
Publik

Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

11 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi
  • Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern
  • Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif
  • Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas
  • Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID