• Login
  • Register
Sabtu, 28 Januari 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Siapa Berkata Apa

Kyai Husein: Korban Trafficking Diampuni Dosanya

Mubadalah Mubadalah
20/10/2022
in Siapa Berkata Apa
0
Korban Trafficking Diampuni Dosanya

Kyai Husein: Korban Trafficking Diampuni Dosanya

5
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id– Trafficking diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai ‘perdagangan perempuan’. Orang sering menyebutnya sebagai ‘perbudakan gaya baru’. Trafficking telah menjadi fenomena yang menyebar dan semakin mengerikan di berbagai negara. Negara yang tengah menjadi sorotan dunia terkait isu ini adalah Bangladesh. Menurut Kyai Husein Muhammad  korban trafficking diampuni dosanya.

Di negara ini, trafficking dan prostitusi adalah legal, karena penduduknya seolah tak punya pilihan hidup lain. Krisis pendidikan dan himpitan ekonomi membuat kebanyakan perempuan Bangladesh memilih prostitusi sebagai satu-satunya jalan untuk menyambung hidup.

Lebih mirisnya lagi, tarif pekerja seks di Bangladesh tercatat sebagai yang paling murah di dunia! Hanya sekitar delapan ribu rupiah, itu pun belum dipotong setoran untuk mucikari. Tak sedikit pula dari para pekerja ini yang masih di bawah umur, bahkan sebagian mereka adalah para istri yang sengaja dijual oleh suaminya. Na’udzubillah.

Islam dan pandangan kemanusiaan universal mengecam praktik ini dan menganggapnya sebagai pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia. Perbudakan seperti ini sudah lama disinggung al-Qur’an:

“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian dirinya sehingga Allah menganugerahinya kemampuan. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian (untuk pembebasan dirinya) hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui kebaikan pada mereka.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • 3 Hal yang Perlu Ditegaskan Ketika Perempuan Aktif di Ruang Publik
  • Khitan Baik Bagi Laki-laki dan Tidak Baik Bagi Perempuan
  • Budaya Patriarki Picu Perempuan Jadi Mayoritas Korban Kekerasan Seksual
  • Metode Mubadalah Menggunakan Prinsip Dasar yang Menyapa Laki-laki dan Perempuan
    • Korban Trafficking Diampuni Dosanya

Baca Juga:

3 Hal yang Perlu Ditegaskan Ketika Perempuan Aktif di Ruang Publik

Khitan Baik Bagi Laki-laki dan Tidak Baik Bagi Perempuan

Budaya Patriarki Picu Perempuan Jadi Mayoritas Korban Kekerasan Seksual

Metode Mubadalah Menggunakan Prinsip Dasar yang Menyapa Laki-laki dan Perempuan

Dan janganlah kamu paksa budak-budak perempuanmu untuk melakukan pelacuran padahal mereka menginginkan kesucian diri, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa memaksa mereka maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa”. (Qs. Al-Nur [24]: 33).

Korban Trafficking Diampuni Dosanya

K.H. Husein Muhammad, salah seorang pengasuh Pondok Pesantren Darut Tauhid Arjawinangun Cirebon menyebutkan, ada beberapa hal yang dapat disimpulkan secara singkat dari ayat di atas. Pertama, kewajiban kita untuk melakukan perlindungan terhadap kaum perempuan.

Kedua, kewajiban kita untuk membebaskan atau memerdekakan orang-orang yang terperangkap dalam perbudakan. Ketiga, kewajiban para majikan untuk menyerahkan hak-hak ekonomi mereka. Dan keempat, haramnya mengeksploitasi tubuh perempuan untuk kepentingan duniawi (harta, kedudukan dan kebesaran diri).

Menurut ayat itu pula, mereka yang terpaksa melakukan praktik pelacuran, diampuni dosa-dosanya dan dimaafkan kesalahannya oleh Tuhan. Nabi Muhammad sendiri diriwayatkan pernah membebaskan hukuman terhadap seorang perempuan yang dipaksa berzina.

Ada juga sebuah kasus populer mengenai ini yang terjadi pada masa ‘Umar bin Khattab. Ada seorang perempuan yang kehausan. Kemudian ia meminta air kepada seorang laki-laki. Tetapi laki-laki itu menolaknya kecuali jika perempuan tersebut bersedia melayani hasrat seksualnya. Hal ini kemudian dilaporkan kepada ‘Umar bin Khattab.

Umar lalu mendiskusikannya dengan ‘Ali bin Abi Thalib. ‘Ali menjawab: perempuan itu dalam keadaan terpaksa, maka tidak boleh dihukum sebagaimana pernyataan al-Qur’an: “Barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedangkan ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.

Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Qs. Al-Baqarah [2]: 173). Atas dasar itu semua para ulama fiqh sepakat bahwa perempuan yang dipaksa berzina dibebaskan dari hukuman. (Baca: ‘Abd al-Qadir ‘Audah, Al-Tasyri’ al-Jinary Al-Islami, Dar al-Katib al-‘Arabi, Beirut, Vol.I, tt. hlm. 573). Sungguh Tuhan Maha Adil lagi Maha Penyayang. (NR).

Sumber: Spiritualitas Kemanusiaan Perspektif Islam Pesantren (Pustaka Rihlah, 2006).

Tags: Korban traffickingkorban trafficking diampuni dosanyaperempuan
Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Terkait Posts

Sosok Nyai Hj. Hindun Anisah; Sosok Ulama Perempuan

Sosok Nyai Hj. Hindun Anisah; Sosok Ulama Perempuan

30 Desember 2022
Visi Gus Dur tentang Islam, Demokrasi, dan HAM

Visi Gus Dur tentang Islam, Demokrasi, dan HAM

24 Desember 2022
Kunci Sukses Berbisnis Bersama Pasangan

Kunci Sukses Berbisnis Bersama Pasangan

27 Oktober 2022
Hakikat Pernikahan Menurut Islam

Hakikat Pernikahan Menurut Islam Bukan Soal Kepemilikan

27 Oktober 2022
Menjamak Shalat Saat Resepsi Pernikahan

Bolehkah Menjamak Shalat Saat Resepsi Pernikahan?

21 Oktober 2022
Adab Menggelar Resepsi Pernikahan

Niat dan Adab Menggelar Resepsi Pernikahan Menurut Islam

21 Oktober 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fatwa KUPI

    Menanti Hasil Fatwa KUPI dari Kokohnya Bangunan Epistemologi Part II-Habis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Pilar Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atensi Pesantren Menjawab Isu Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Writing for Healing: Mencatat Pengalaman Perempuan dalam Sebuah Komunitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konco Wingking Dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • 3 Hal yang Perlu Ditegaskan Ketika Perempuan Aktif di Ruang Publik
  • Content Creator atau Ngemis Online?
  • 5 Pilar Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah
  • Menanti Hasil Fatwa KUPI dari Kokohnya Bangunan Epistemologi Part II-Habis
  • Terminologi Mubadalah Berguna Untuk Gagasan Relasi Kerjasama

Komentar Terbaru

  • Menjauhi Sikap Tajassus Menjadi Resolusi di 2023 - NUTIZEN pada (Masih) Perlukah Menyusun Resolusi Menyambut Tahun Baru?
  • Pasangan Hidup adalah Sahabat pada Suami Istri Perlu Saling Merawat Tujuan Kemaslahatan Pernikahan
  • Tanda Berakhirnya Malam pada Relasi Kesalingan Guru dan Murid untuk Keberkahan Ilmu
  • Tujuan Etika Menurut Socrates - NUTIZEN pada Menerapkan Etika Toleransi saat Bermoda Transportasi Umum
  • Film Yuni Bentuk Perlawanan untuk Masyarakat Patriarki pada Membincang Perkawinan Anak dan Sekian Hal yang Menyertai
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist