Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Kawin Anak di Masa Pandemi, Miris!

Zahra Amin by Zahra Amin
22 Desember 2022
in Aktual, Rekomendasi
A A
0
kawin anak di masa pandemi
4
SHARES
222
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Suatu hari saya didatangi seorang anak muda, meminta saya agar datang menghadiri akad nikah yang akan digelar pada malam harinya. Sebagai warga yang bermasyarakat, saya menyambut baik dan karena tidak punya aktivitas apapun, seperti meeting online dan semacamnya, maka saya pun datang hingga acara usai dilaksanakan.

Keesokan hari, betapa kagetnya saya ketika ada yang bercerita jika akad nikah semalam itu, pengantin perempuannya masih sekolah kelas XI setingkat menengah atas. Disebabkan mengalami kehamilan tidak diinginkan, dan usia kehamilan sudah menginjak 3 bulan, akhirnya orang tua bersepakat untuk mengawinkan, dengan lelaki yang mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Begitu mengetahui informasi yang saya dengar, langsung shock dan ada emosi serta perasaan kesal yang tidak bisa dibahasakan. Satu sisi saya merasa kecolongan dengan peristiwa tersebut, karena memang tidak pernah diajak bicara oleh siapapun dengan persoalan yang sudah terlanjur terjadi ini. Bukti bahwa memang suara perempuan dianggap tidak ada.

Saya merasa mengenal baik anak muda yang meminta saya untuk hadir dalam acara pernikahan tersebut.  Yang lebih membuat miris, ada anak perempuan yang dikorbankan sehingga terputus jenjang pendidikannya dan terampas masa depannya. Sementara sejak tiga tahun ini, di mana-mana saya getol mengkampanyekan Pencegahan Perkawinan Anak dan Pendewasaan Usia Perkawinan, tiba-tiba di depan mata peristiwa itu nyata ada. Sungguh, saya tak mampu berkata apa-apa.

Dalam perenungan yang panjang itu, saya menyadari sesuatu bahwa kawin anak di masa pandemi pasti akan meningkat. Bagai fenomena gunung es, nampak sedikit yang tercatat dan terlaporkan, namun begitu banyak yang menikah diam-diam, atau di bawah tangan alias siri karena usia calon penganten yang dianggap masih belum cukup umur.

Di masa pandemi, harus kita akui ada peningkatan kasus kawin anak yang terjadi. Selain karena persoalan ekonomi, dengan adanya metode pembelajaran jarak jauh, belajar dari rumah, sekolah dari rumah, dan pembatasan gerak serta aktivitas masyarakat, membuat para remaja ini tak mampu mengontrol pergaualannya, yang seharusnya mengarah ke hal positif, namun malah beralih ke hal negatif.

Saya meringkas beberapa hal terkait persoalan perkawinan anak ini, dari buku “Menikah Muda di Indonesia : Suara, Hukum dan Praktik” dalam salah satu tulisan Nur I’anah “Anak Menggendong Anak : Potret Kehidupan Remaja Paska Perkawinan Karena Kehamilan” dijelaskan antara lain;

Pertama, perilaku hubungan seksual pranikah pada remaja disinyalir karena adanya peningkatan hormon seksual dan perubahan organ seksual pada diri remaja. Peningkatan dan perubahan itu mengakibatkan para remaja tertarik pada lawan jenis. Sayangnya, perubahan organ reproduksi serta hormon masih dianggap tabu untuk dibicarakan dan didiskusikan oleh masyarakat Indonesia.

Kedua, menikah yang merupakan pertanda seseorang memasuki usia dewasa seringkali diharapkan terjadi setelah seseorang minimal selesai studi sarjana dan memiliki kecukupan finansial. Sehingga hal ini menyebabkan para remaja semakin dipenuhi rasa penasaran untuk melakukan hubungan seksual sebelum waktunya. Adanya informasi yang tidak tepat dari teman atau media massa, baik cetak maupun digital, dapat menjerumuskan pada perilaku seksual yang berdampak negatif seperti kehamilan tidak diinginkan.

KTD atau kehamilan tidak diinginakn pada remaja tersebut memiliki potensi besar untuk membuat mereka menjadi putus sekolah karena terpaksa harus dinikahkan oleh orang tua mereka demi menjaga nama baik keluarga dan untuk melegalkan status anak yang dikandung, dan agar pasangan dapat hidup bersama untuk mengasuh anak.

Pernikahan karena masalah kehamilan usia muda bukan merupakan solusi yang tanpa masalah. Anak remaja yang belum siap dalam hal fisik dan mental menyebabkan mereka juga tidak siap ketika memasuki dunia rumah tangga dan menjalankan tanggungjawabnya. Perkawinan anak, juga mengancam masa depan remaja, karena mereka putus sekolah dan ada keharusan untuk mengurusi rumah tangga.

Dampak negatif lainnya dalam perkawinan anak adalah ibu muda dan kerentanan untuk masuk dalam konflik domestik, yang disebabkan faktor psikis dan mental yang belum matang, sehingga akan merugikan pasangan dan juga keluarganya.

Sementara di sisi lain, anak dari ibu remaja memiliki resiko negatif yang lebih tinggi. Misal, bayinya cenderung akan lahir prematur atau terlalu kecil, mempunyai risiko kematian saat melahirkan, mengalami salah perlakuan, pengabaian serta masalah perkembangan tumbuh kembang bayi hingga masalah pemenuhan gizinya nanti.

Kepuasan perkawinan yang nantinya mampu mencegah perceraian, menciptakan kondisi yang aman bagi anak dan menguatkan satu dengan yang lain akan sulit dicapai. Karena berbagai bentuk perceraian, kekerasan dan hubungan yang kurang harmonis dalam rumah tangga, yang banyak disebabkan oleh kurangnya ikatan emosi antar sesama pasangan atau orang tua dengan anak, kemapanan ekonomi, kematangan diri secara intelektual, emosional, dan seksual. Sehingga yang paling banyak dirugikan dalam hal ini tetap saja perempuan.

Maka untuk mengatasi kehamilan remaja agar tidak putus sekolah dan dapat melanjutkan cita-cita mereka, diperlukan adanya pendidikan seks usia dini kepada para remaja dan tentang kesehatan reproduksi agar mereka lebih mengenali bagian tubuh mereka sendiri, yang sensitif, rentan dan punya banyak resiko jangka panjang.

Sedangkan bagi pemerintah, diharapkan ada regulasi pendidikan yang memperbolehkan remaja yang terlanjur hamil untuk melanjutkan sekolah, pelayanan dan informasi kesehatan reproduksi kepada para remaja, serta dukungan dari orang tua dan guru akan pentingnya pendidikan bagi masa depan mereka.

Hal ini sejalan dengan firman Allah swt dalam surat An-Nisa [4]: 9,

وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا

“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.”

Karena Indonesia hebat, berawal dari anak-anak yang terawat, tumbuh dengan sehat dan keluarga yang kuat. Yuk, cegah kawin anak, sejak dari keluarga dan sanak! []

Tags: kesehatan reproduksiPandemi Covid-19perempuanperkawinan anak
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Gerakan Ekofeminisme dan Menstruasi

Next Post

Kemanusiaan Versi Mahatma Gandhi

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Hijrah
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

3 Maret 2026
Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Next Post
Kemanusiaan Versi Mahatma Gandhi

Kemanusiaan Versi Mahatma Gandhi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan
  • Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan
  • Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan
  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0