Jumat, 6 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Laki-laki Harus Bertanggung Jawab terhadap Anak Biologis yang Lahir di Luar Nikah: Perspektif Maqasid Syari’ah

Mengakui hak-hak anak dari ayah biologisnya, seperti nafkah, hibah, dan atau wasiat wajibah, bukan berarti melegitimasi perbuatan zina.

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
30 Januari 2026
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Anak yang Lahir di Luar Nikah

Anak yang Lahir di Luar Nikah

57
SHARES
2.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ketika berbicara tentang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah, sering kali kita menemui pandangan bahwa anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan ayah biologisnya. Pandangan ini bahkan kita anggap sejalan dengan ajaran agama. Namun, mari kita coba lihat lebih dalam: benarkah pandangan ini benar-benar adil? Apakah ini sesuai dengan prinsip keadilan dan kasih sayang dalam Islam?

Anak tidak pernah bisa memilih untuk lahir dari orang tua yang menikah secara sah atau tidak. Mereka hadir di dunia sebagai hasil dari proses biologis yang sama sekali berada di luar kuasa mereka. Namun, ironisnya, justru mereka yang paling menderita akibat keputusan dan tindakan orang dewasa.

Dalam banyak kasus, anak-anak yang lahir di luar nikah sering kali kehilangan hak-hak dasar mereka, seperti nafkah dan hak pendidikan dari laki-laki yang menjadi ayah biologisya, dan terutama keberterimaan sosial dari masyarakat pada kasus anak dari perempuan korban perkosaan.

Sang ibu, pada kasus korban perkosaan, ketika hamil dan melahirkan, dia akan menanggung sendiri seluruh beban biologis, sosial, termasuk finansial terhadap anak, yang sama sekali tidak ia inginkan. Bahkan, bisa jadi dia benci, karena kebencian pada ayah biologisnya yang memperkosa.

Apakah laki-laki yang demikian kita biarkan tanpa tanggung-jawab terhadap anak biologisnya, dan membiarkan perempuan yang menjadi korban perkosaan menanggung sendirian?

Benarkah anak yang lahir di luar ikatan pernikahan hanya menjadi tanggung-jawab ibunya belaka? Apakah membiarkan laki-laki, ayah biologisnya, dari tanggung-jawab tersebut adalah baik, adil, dan benar dalam perspektif Islam? Bisakah Maqasid Syari’ah menjadi landasan untuk melindungi hak-hak anak dengan menuntut tanggung-jawab dari ayah biologisnya?

Prinsip Kasih Sayang Islam

Islam mengajarkan keadilan dan kasih sayang. Prinsip kasih sayang ini, secara kongkrit bisa dengan menggunakan kerangka Maqasid Syari’ah yang menitikberatkan pada perlindungan jiwa (hifz an-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz an-nasl), harta (hifz al-mal), dan agama (hifz ad-din), seharusnya menjadi landasan dalam menyikapi isu ini.

Dalam konteks anak lahir di luar nikah, prinsip-prinsip ini menuntut kita untuk memastikan bahwa hak-hak mereka tetap terlindungi, bukan justru terabaikan.

Tidak ada satu pun ayat Al-Qur’an atau hadits yang secara tegas melarang pemberian hak perdata kepada anak dari ayah biologisnya. Bahkan, jika kita melihat dengan perspektif maqasid, memastikan pemenuhan hak anak dari ayah biologisnya merupakan bentuk tanggung jawab moral dan hukum. Bagaimana mungkin anak yang lahir tanpa dosa malah harus menanggung beban kesalahan orang tuanya?

Sayangnya, dalam banyak aturan fikih klasik, anak lahir di luar nikah hanya dianggap memiliki hubungan dengan ibu dan keluarganya, sementara ayah biologis seolah-olah bebas dari tanggung jawab. Hal ini tentu tidak adil, baik bagi anak maupun bagi ibu yang harus menanggung beban sepenuhnya.

Terlebih lagi, jika penyebab kehamilan adalah tindakan perkosaan, apakah adil jika sang pelaku bebas tanpa kewajiban apapun, sementara korban harus menanggung segalanya?

Dalam perspektif maqasid, tanggung jawab ayah biologis harus tetap ada. Ini bukan hanya soal keadilan, tetapi juga soal perlindungan hak anak yang tidak bersalah. Mengakui hak-hak anak dari ayah biologisnya, seperti nafkah, hibah, dan atau wasiat wajibah, bukan berarti melegitimasi perbuatan zina. Justru, ini adalah upaya menghadirkan keadilan dan memastikan anak tidak menjadi korban dari kesalahan orang tuanya.

Melindungi Anak dengan Pendekatan Maqasid Syari’ah

Jika kita benar-benar memahami Islam sebagai agama yang penuh kasih sayang (rahmah) dan keadilan (‘adalah), maka kita tidak boleh menutup mata terhadap hak-hak anak, termasuk mereka yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah.

Prinsip Maqasid Syari’ah mengajarkan bahwa tujuan utama syariat adalah menjaga kemaslahatan umat manusia dengan melindungi jiwa (hifz an-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz an-nasl), harta (hifz al-mal), dan agama (hifz ad-din).

Al-Qur’an sendiri secara eksplisit menggarisbawahi pentingnya perlindungan terhadap anak-anak, terutama mereka yang rentan dan terabaikan. Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa’ (4): 75:

“Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, perempuan maupun anak-anak…?”

Ayat ini menunjukkan bahwa melindungi anak-anak dari kezaliman dan penelantaran adalah bagian dari perjuangan di jalan Allah. Selain itu, Allah SWT juga memerintahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar anak-anak dalam QS. Al-An’am (6): 151:

“…Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kami-lah yang memberi rezeki kepada kamu dan kepada mereka…”

Dalam ayat ini, Allah menegaskan bahwa keberadaan anak tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan mereka, apalagi merampas hak-hak mereka. Justru, Islam menjamin pemenuhan kebutuhan hidup mereka, termasuk nafkah dan perlindungan.

Hadits Nabi Muhammad SAW juga menunjukkan bahwa anak-anak berhak mendapatkan kasih sayang dan perhatian dari orang tuanya, tanpa melihat status kelahirannya. Dalam Sunan al-Tirmidzi (no. 2046), Rasulullah SAW bersabda:

“Bukanlah termasuk golongan kami orang yang tidak menyayangi anak-anak kecil kami…”

Selain itu, ada pula hadits dalam Sunan Abu Dawud (no. 1694) yang menyatakan:

“Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menyia-nyiakan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya.”

Dalam konteks ini, anak yang lahir di luar nikah tetap merupakan tanggung jawab ayah biologisnya. Meninggalkan anak tanpa hak nafkah dan perlindungan adalah bentuk pengabaian yang dikecam dalam hadits ini.

Rasulullah SAW juga mengajarkan pentingnya melindungi hak-hak anak dengan sabdanya:

“Barang siapa tidak menyayangi maka dia tidak akan disayangi.” (Sahih Bukhari, no. 5997)

Hadits ini menekankan betapa pentingnya rasa kasih sayang dalam hubungan manusia, termasuk antara orang tua dan anak. Memberikan hak kepada anak adalah bentuk kasih sayang yang diwajibkan oleh agama.

Menguatkan Hak Anak sebagai Tanggung Jawab Bersama

Dalam perspektif maqasid, jelas bahwa pemenuhan hak anak, termasuk dari ayah biologisnya, bukan hanya soal legalitas tetapi juga soal moral dan akhlak. Menolak hak anak dengan dalih status kelahiran adalah bentuk ketidakadilan yang bertentangan dengan prinsip rahmah dalam Islam.

Kita perlu bergerak melampaui pandangan tekstual literal yang justru mengabaikan spirit dasar dari ajaran Islam itu sendiri. Melindungi hak anak adalah kewajiban kolektif, bukan hanya tanggung jawab ibu semata. Menggunakan prinsip maqasid dalam memahami hadits dan ajaran agama akan membantu kita menegakkan keadilan yang lebih manusiawi dan berlandaskan kasih sayang.

Saatnya kita memandang isu ini dengan lebih bijaksana dan berlandaskan pada maqasid, agar Islam benar-benar hadir sebagai rahmat bagi seluruh alam, termasuk bagi anak-anak yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah. Semoga kita dapat terus memperjuangkan hak-hak anak dengan semangat kasih sayang dan keadilan, sebagaimana yang diajarkan oleh Al-Qur’an dan Sunnah. []

 

Tags: Anak BiologisAnak yang Lahir di Luar NikahAyah BiologisHak anakKehamilan Tidak DiinginkankeluargaperkawinanRelasizina
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Teks Lengkap Ceramah Nyai Badriyah Fayumi di Masjid Istiqlal Jakarta

Next Post

Di hadapan Ribuan Jamaah Salat Tarawih di Masjid Istiqlal, Nyai Badriyah Jelaskan Peran Perempuan dalam Sejarah Islam

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Gugat Cerai
Keluarga

Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

6 Maret 2026
Kesetaraan Gender
Publik

Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

5 Maret 2026
Stigma Janda
Keluarga

Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

5 Maret 2026
Ngaji Manba’us-Sa’adah
Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

4 Maret 2026
Keluarga Berencana
Aktual

Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

4 Maret 2026
Pernikahan Disabilitas
Disabilitas

Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

4 Maret 2026
Next Post
Nyai Badriyah

Di hadapan Ribuan Jamaah Salat Tarawih di Masjid Istiqlal, Nyai Badriyah Jelaskan Peran Perempuan dalam Sejarah Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani
  • Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia
  • Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah
  • Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan
  • Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0