Mubadalah.id – Ketika berbicara tentang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah, sering kali kita menemui pandangan bahwa anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan ayah biologisnya. Pandangan ini bahkan kita anggap sejalan dengan ajaran agama. Namun, mari kita coba lihat lebih dalam: benarkah pandangan ini benar-benar adil? Apakah ini sesuai dengan prinsip keadilan dan kasih sayang dalam Islam?
Anak tidak pernah bisa memilih untuk lahir dari orang tua yang menikah secara sah atau tidak. Mereka hadir di dunia sebagai hasil dari proses biologis yang sama sekali berada di luar kuasa mereka. Namun, ironisnya, justru mereka yang paling menderita akibat keputusan dan tindakan orang dewasa.
Dalam banyak kasus, anak-anak yang lahir di luar nikah sering kali kehilangan hak-hak dasar mereka, seperti nafkah dan hak pendidikan dari laki-laki yang menjadi ayah biologisya, dan terutama keberterimaan sosial dari masyarakat pada kasus anak dari perempuan korban perkosaan.
Sang ibu, pada kasus korban perkosaan, ketika hamil dan melahirkan, dia akan menanggung sendiri seluruh beban biologis, sosial, termasuk finansial terhadap anak, yang sama sekali tidak ia inginkan. Bahkan, bisa jadi dia benci, karena kebencian pada ayah biologisnya yang memperkosa.
Apakah laki-laki yang demikian kita biarkan tanpa tanggung-jawab terhadap anak biologisnya, dan membiarkan perempuan yang menjadi korban perkosaan menanggung sendirian?
Benarkah anak yang lahir di luar ikatan pernikahan hanya menjadi tanggung-jawab ibunya belaka? Apakah membiarkan laki-laki, ayah biologisnya, dari tanggung-jawab tersebut adalah baik, adil, dan benar dalam perspektif Islam? Bisakah Maqasid Syari’ah menjadi landasan untuk melindungi hak-hak anak dengan menuntut tanggung-jawab dari ayah biologisnya?
Prinsip Kasih Sayang Islam
Islam mengajarkan keadilan dan kasih sayang. Prinsip kasih sayang ini, secara kongkrit bisa dengan menggunakan kerangka Maqasid Syari’ah yang menitikberatkan pada perlindungan jiwa (hifz an-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz an-nasl), harta (hifz al-mal), dan agama (hifz ad-din), seharusnya menjadi landasan dalam menyikapi isu ini.
Dalam konteks anak lahir di luar nikah, prinsip-prinsip ini menuntut kita untuk memastikan bahwa hak-hak mereka tetap terlindungi, bukan justru terabaikan.
Tidak ada satu pun ayat Al-Qur’an atau hadits yang secara tegas melarang pemberian hak perdata kepada anak dari ayah biologisnya. Bahkan, jika kita melihat dengan perspektif maqasid, memastikan pemenuhan hak anak dari ayah biologisnya merupakan bentuk tanggung jawab moral dan hukum. Bagaimana mungkin anak yang lahir tanpa dosa malah harus menanggung beban kesalahan orang tuanya?
Sayangnya, dalam banyak aturan fikih klasik, anak lahir di luar nikah hanya dianggap memiliki hubungan dengan ibu dan keluarganya, sementara ayah biologis seolah-olah bebas dari tanggung jawab. Hal ini tentu tidak adil, baik bagi anak maupun bagi ibu yang harus menanggung beban sepenuhnya.
Terlebih lagi, jika penyebab kehamilan adalah tindakan perkosaan, apakah adil jika sang pelaku bebas tanpa kewajiban apapun, sementara korban harus menanggung segalanya?
Dalam perspektif maqasid, tanggung jawab ayah biologis harus tetap ada. Ini bukan hanya soal keadilan, tetapi juga soal perlindungan hak anak yang tidak bersalah. Mengakui hak-hak anak dari ayah biologisnya, seperti nafkah, hibah, dan atau wasiat wajibah, bukan berarti melegitimasi perbuatan zina. Justru, ini adalah upaya menghadirkan keadilan dan memastikan anak tidak menjadi korban dari kesalahan orang tuanya.
Melindungi Anak dengan Pendekatan Maqasid Syari’ah
Jika kita benar-benar memahami Islam sebagai agama yang penuh kasih sayang (rahmah) dan keadilan (‘adalah), maka kita tidak boleh menutup mata terhadap hak-hak anak, termasuk mereka yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah.
Prinsip Maqasid Syari’ah mengajarkan bahwa tujuan utama syariat adalah menjaga kemaslahatan umat manusia dengan melindungi jiwa (hifz an-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz an-nasl), harta (hifz al-mal), dan agama (hifz ad-din).
Al-Qur’an sendiri secara eksplisit menggarisbawahi pentingnya perlindungan terhadap anak-anak, terutama mereka yang rentan dan terabaikan. Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa’ (4): 75:
“Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, perempuan maupun anak-anak…?”
Ayat ini menunjukkan bahwa melindungi anak-anak dari kezaliman dan penelantaran adalah bagian dari perjuangan di jalan Allah. Selain itu, Allah SWT juga memerintahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar anak-anak dalam QS. Al-An’am (6): 151:
“…Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kami-lah yang memberi rezeki kepada kamu dan kepada mereka…”
Dalam ayat ini, Allah menegaskan bahwa keberadaan anak tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan mereka, apalagi merampas hak-hak mereka. Justru, Islam menjamin pemenuhan kebutuhan hidup mereka, termasuk nafkah dan perlindungan.
Hadits Nabi Muhammad SAW juga menunjukkan bahwa anak-anak berhak mendapatkan kasih sayang dan perhatian dari orang tuanya, tanpa melihat status kelahirannya. Dalam Sunan al-Tirmidzi (no. 2046), Rasulullah SAW bersabda:
“Bukanlah termasuk golongan kami orang yang tidak menyayangi anak-anak kecil kami…”
Selain itu, ada pula hadits dalam Sunan Abu Dawud (no. 1694) yang menyatakan:
“Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menyia-nyiakan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya.”
Dalam konteks ini, anak yang lahir di luar nikah tetap merupakan tanggung jawab ayah biologisnya. Meninggalkan anak tanpa hak nafkah dan perlindungan adalah bentuk pengabaian yang dikecam dalam hadits ini.
Rasulullah SAW juga mengajarkan pentingnya melindungi hak-hak anak dengan sabdanya:
“Barang siapa tidak menyayangi maka dia tidak akan disayangi.” (Sahih Bukhari, no. 5997)
Hadits ini menekankan betapa pentingnya rasa kasih sayang dalam hubungan manusia, termasuk antara orang tua dan anak. Memberikan hak kepada anak adalah bentuk kasih sayang yang diwajibkan oleh agama.
Menguatkan Hak Anak sebagai Tanggung Jawab Bersama
Dalam perspektif maqasid, jelas bahwa pemenuhan hak anak, termasuk dari ayah biologisnya, bukan hanya soal legalitas tetapi juga soal moral dan akhlak. Menolak hak anak dengan dalih status kelahiran adalah bentuk ketidakadilan yang bertentangan dengan prinsip rahmah dalam Islam.
Kita perlu bergerak melampaui pandangan tekstual literal yang justru mengabaikan spirit dasar dari ajaran Islam itu sendiri. Melindungi hak anak adalah kewajiban kolektif, bukan hanya tanggung jawab ibu semata. Menggunakan prinsip maqasid dalam memahami hadits dan ajaran agama akan membantu kita menegakkan keadilan yang lebih manusiawi dan berlandaskan kasih sayang.
Saatnya kita memandang isu ini dengan lebih bijaksana dan berlandaskan pada maqasid, agar Islam benar-benar hadir sebagai rahmat bagi seluruh alam, termasuk bagi anak-anak yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah. Semoga kita dapat terus memperjuangkan hak-hak anak dengan semangat kasih sayang dan keadilan, sebagaimana yang diajarkan oleh Al-Qur’an dan Sunnah. []