Kamis, 11 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

    Ayat Ekologi

    Dr. Faqih: Ayat Ekologi Menjadi Peringatan Tuhan atas Kerusakan Alam

    Bencana

    Agama Harus Jadi Rem: Pesan Dr. Faqih atas Terjadinya Bencana di Aceh dan Sumatera

    Bencana di Aceh dan

    Dr. Faqih Bongkar Gagalnya Kontrol Agama dan Negara atas Bencana di Aceh dan Sumatera

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi dan Tanggung Jawab Agama: Refleksi Tadarus Subuh ke-173

    Dunia Digital

    Menguatkan Kesehatan Mental dan Psikososial Anak di Dunia Digital Bersama Para Pakar

    Manusia dan Alam

    Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

    Ayat Ekologi

    Dr. Faqih: Ayat Ekologi Menjadi Peringatan Tuhan atas Kerusakan Alam

    Bencana

    Agama Harus Jadi Rem: Pesan Dr. Faqih atas Terjadinya Bencana di Aceh dan Sumatera

    Bencana di Aceh dan

    Dr. Faqih Bongkar Gagalnya Kontrol Agama dan Negara atas Bencana di Aceh dan Sumatera

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi dan Tanggung Jawab Agama: Refleksi Tadarus Subuh ke-173

    Dunia Digital

    Menguatkan Kesehatan Mental dan Psikososial Anak di Dunia Digital Bersama Para Pakar

    Manusia dan Alam

    Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Laki-laki Harus Bertanggung Jawab terhadap Anak Biologis yang Lahir di Luar Nikah: Perspektif Maqasid Syari’ah

Mengakui hak-hak anak dari ayah biologisnya, seperti nafkah, hibah, dan atau wasiat wajibah, bukan berarti melegitimasi perbuatan zina.

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
25 Maret 2025
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Anak yang Lahir di Luar Nikah

Anak yang Lahir di Luar Nikah

2.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ketika berbicara tentang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah, sering kali kita menemui pandangan bahwa anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan ayah biologisnya. Pandangan ini bahkan kita anggap sejalan dengan ajaran agama. Namun, mari kita coba lihat lebih dalam: benarkah pandangan ini benar-benar adil? Apakah ini sesuai dengan prinsip keadilan dan kasih sayang dalam Islam?

Anak tidak pernah bisa memilih untuk lahir dari orang tua yang menikah secara sah atau tidak. Mereka hadir di dunia sebagai hasil dari proses biologis yang sama sekali berada di luar kuasa mereka. Namun, ironisnya, justru mereka yang paling menderita akibat keputusan dan tindakan orang dewasa.

Dalam banyak kasus, anak-anak yang lahir di luar nikah sering kali kehilangan hak-hak dasar mereka, seperti nafkah dan hak pendidikan dari laki-laki yang menjadi ayah biologisya, dan terutama keberterimaan sosial dari masyarakat pada kasus anak dari perempuan korban perkosaan.

Sang ibu, pada kasus korban perkosaan, ketika hamil dan melahirkan, dia akan menanggung sendiri seluruh beban biologis, sosial, termasuk finansial terhadap anak, yang sama sekali tidak ia inginkan. Bahkan, bisa jadi dia benci, karena kebencian pada ayah biologisnya yang memperkosa.

Apakah laki-laki yang demikian kita biarkan tanpa tanggung-jawab terhadap anak biologisnya, dan membiarkan perempuan yang menjadi korban perkosaan menanggung sendirian?

Benarkah anak yang lahir di luar ikatan pernikahan hanya menjadi tanggung-jawab ibunya belaka? Apakah membiarkan laki-laki, ayah biologisnya, dari tanggung-jawab tersebut adalah baik, adil, dan benar dalam perspektif Islam? Bisakah Maqasid Syari’ah menjadi landasan untuk melindungi hak-hak anak dengan menuntut tanggung-jawab dari ayah biologisnya?

Prinsip Kasih Sayang Islam

Islam mengajarkan keadilan dan kasih sayang. Prinsip kasih sayang ini, secara kongkrit bisa dengan menggunakan kerangka Maqasid Syari’ah yang menitikberatkan pada perlindungan jiwa (hifz an-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz an-nasl), harta (hifz al-mal), dan agama (hifz ad-din), seharusnya menjadi landasan dalam menyikapi isu ini.

Dalam konteks anak lahir di luar nikah, prinsip-prinsip ini menuntut kita untuk memastikan bahwa hak-hak mereka tetap terlindungi, bukan justru terabaikan.

Tidak ada satu pun ayat Al-Qur’an atau hadits yang secara tegas melarang pemberian hak perdata kepada anak dari ayah biologisnya. Bahkan, jika kita melihat dengan perspektif maqasid, memastikan pemenuhan hak anak dari ayah biologisnya merupakan bentuk tanggung jawab moral dan hukum. Bagaimana mungkin anak yang lahir tanpa dosa malah harus menanggung beban kesalahan orang tuanya?

Sayangnya, dalam banyak aturan fikih klasik, anak lahir di luar nikah hanya dianggap memiliki hubungan dengan ibu dan keluarganya, sementara ayah biologis seolah-olah bebas dari tanggung jawab. Hal ini tentu tidak adil, baik bagi anak maupun bagi ibu yang harus menanggung beban sepenuhnya.

Terlebih lagi, jika penyebab kehamilan adalah tindakan perkosaan, apakah adil jika sang pelaku bebas tanpa kewajiban apapun, sementara korban harus menanggung segalanya?

Dalam perspektif maqasid, tanggung jawab ayah biologis harus tetap ada. Ini bukan hanya soal keadilan, tetapi juga soal perlindungan hak anak yang tidak bersalah. Mengakui hak-hak anak dari ayah biologisnya, seperti nafkah, hibah, dan atau wasiat wajibah, bukan berarti melegitimasi perbuatan zina. Justru, ini adalah upaya menghadirkan keadilan dan memastikan anak tidak menjadi korban dari kesalahan orang tuanya.

Melindungi Anak dengan Pendekatan Maqasid Syari’ah

Jika kita benar-benar memahami Islam sebagai agama yang penuh kasih sayang (rahmah) dan keadilan (‘adalah), maka kita tidak boleh menutup mata terhadap hak-hak anak, termasuk mereka yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah.

Prinsip Maqasid Syari’ah mengajarkan bahwa tujuan utama syariat adalah menjaga kemaslahatan umat manusia dengan melindungi jiwa (hifz an-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz an-nasl), harta (hifz al-mal), dan agama (hifz ad-din).

Al-Qur’an sendiri secara eksplisit menggarisbawahi pentingnya perlindungan terhadap anak-anak, terutama mereka yang rentan dan terabaikan. Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa’ (4): 75:

“Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, perempuan maupun anak-anak…?”

Ayat ini menunjukkan bahwa melindungi anak-anak dari kezaliman dan penelantaran adalah bagian dari perjuangan di jalan Allah. Selain itu, Allah SWT juga memerintahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar anak-anak dalam QS. Al-An’am (6): 151:

“…Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kami-lah yang memberi rezeki kepada kamu dan kepada mereka…”

Dalam ayat ini, Allah menegaskan bahwa keberadaan anak tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan mereka, apalagi merampas hak-hak mereka. Justru, Islam menjamin pemenuhan kebutuhan hidup mereka, termasuk nafkah dan perlindungan.

Hadits Nabi Muhammad SAW juga menunjukkan bahwa anak-anak berhak mendapatkan kasih sayang dan perhatian dari orang tuanya, tanpa melihat status kelahirannya. Dalam Sunan al-Tirmidzi (no. 2046), Rasulullah SAW bersabda:

“Bukanlah termasuk golongan kami orang yang tidak menyayangi anak-anak kecil kami…”

Selain itu, ada pula hadits dalam Sunan Abu Dawud (no. 1694) yang menyatakan:

“Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menyia-nyiakan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya.”

Dalam konteks ini, anak yang lahir di luar nikah tetap merupakan tanggung jawab ayah biologisnya. Meninggalkan anak tanpa hak nafkah dan perlindungan adalah bentuk pengabaian yang dikecam dalam hadits ini.

Rasulullah SAW juga mengajarkan pentingnya melindungi hak-hak anak dengan sabdanya:

“Barang siapa tidak menyayangi maka dia tidak akan disayangi.” (Sahih Bukhari, no. 5997)

Hadits ini menekankan betapa pentingnya rasa kasih sayang dalam hubungan manusia, termasuk antara orang tua dan anak. Memberikan hak kepada anak adalah bentuk kasih sayang yang diwajibkan oleh agama.

Menguatkan Hak Anak sebagai Tanggung Jawab Bersama

Dalam perspektif maqasid, jelas bahwa pemenuhan hak anak, termasuk dari ayah biologisnya, bukan hanya soal legalitas tetapi juga soal moral dan akhlak. Menolak hak anak dengan dalih status kelahiran adalah bentuk ketidakadilan yang bertentangan dengan prinsip rahmah dalam Islam.

Kita perlu bergerak melampaui pandangan tekstual literal yang justru mengabaikan spirit dasar dari ajaran Islam itu sendiri. Melindungi hak anak adalah kewajiban kolektif, bukan hanya tanggung jawab ibu semata. Menggunakan prinsip maqasid dalam memahami hadits dan ajaran agama akan membantu kita menegakkan keadilan yang lebih manusiawi dan berlandaskan kasih sayang.

Saatnya kita memandang isu ini dengan lebih bijaksana dan berlandaskan pada maqasid, agar Islam benar-benar hadir sebagai rahmat bagi seluruh alam, termasuk bagi anak-anak yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah. Semoga kita dapat terus memperjuangkan hak-hak anak dengan semangat kasih sayang dan keadilan, sebagaimana yang diajarkan oleh Al-Qur’an dan Sunnah. []

 

Tags: Anak BiologisAnak yang Lahir di Luar NikahAyah BiologisHak anakKehamilan Tidak DiinginkankeluargaperkawinanRelasizina
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Media Sosial Anak
Keluarga

Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

10 Desember 2025
Manusia dan Alam
Publik

Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

8 Desember 2025
Makna Ibadah
Uncategorized

Makna Ibadah dalam Bayang Ritualitas

8 Desember 2025
Ekoteologi Islam
Publik

Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen

7 Desember 2025
Hukum Perkawinan Beda Agama
Publik

Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

6 Desember 2025
Pendidikan Karakter
Publik

Pendidikan Karakter, dari Keluarga hingga Perguruan Tinggi

3 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi
  • Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana
  • KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan
  • Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?
  • 16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID