Selasa, 16 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    Relasi Mubadalah

    Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

    Rahim

    Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    Relasi Mubadalah

    Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

    Rahim

    Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Langgengnya Mental Patriarki dalam Taaruf yang Toxic

Tidak ada satupun ajaran dalam taaruf yang membolehkan laki-laki mengekang kebebasan perempuan dan mengatur keputusannya.

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
27 Mei 2021
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Taaruf

Taaruf

11
SHARES
543
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tak hanya hijab, kaos kaki, odol, dan baju syar’i, bahkan jalinan relasi juga dikampanyekan dengan narasi syar’i. Hal ini tak lepas dari pengaruh public figure millennial yang merepresentasikan pernikahan yang penuh ke”UWU”an dengan jalan taaruf.

Secara istilah pacaran dan taarufan sudah tentu memiliki makna yang berbeda, namun secara praktik terkadang ada yang melakukannya seperti tidak jauh panggang dari api. Eksistensi dan makna dari taaruf disalahgunakan agar bisa melakukan pacaran syar’i.

Narasi Ekstrimis dan Paradoks Keluarga Sakinah

Dengan berbasis syari’i, dominasi peran laki-laki atas perempuan seringkali dilakukan dengan pendekatan ayat-ayat ekstrimis. Seperti mewajibkan perempuan izin terlebih dahulu sebelum bepergian, menguasai tubuh perempuan dengan mengatur jenis pakaiannya, larangan bertemu laki-laki lain, wajib melaporkan seluruh aktifitasnya, dan membatasi kontak laki-laki di telefon genggamnya. Seolah-olah dominasi laki-laki atas perempuan dalam relasi tersebut adalah sebuah gambaran rumah tangga islami yang ideal di masa depannya.

Menurut Hendri Yulius (2018), pasangan dalam tahap pacaran selalu memiliki satu tujuan yaitu hidup ideal. Dalam sebuah relasi yang timpang selalu memberikan dominan bagi salah satu pihak, dalam hal ini laki-laki. Sehingga orientasi juga membentuk suatu imajinasi yang ideal. Ketika perempuan belum memenuhi imajinasi laki-laki maka pembentukan orientasi pun dilakukan. Sedangkan standar imajinasi ideal yang dibentuk dalam taaruf atau pacaran berbasis syar’i ini tak lain adalah penafsiran dari narasi-narasi ekstrimis yang seksis.

Narasi ekstrimis seringkali dijadikan senjata untuk mengekang kebebasan perempuan. Naasnya dalam sebuah relasi laki-laki dan perempuan, narasi ekstrimis ini seringkali digunakan untuk mempertegas bahwa dominasi yang dilakukan laki-laki adalah sesuatu yang sesuai dengan syariat Islam.

Negosiasi dari pihak perempuan sebagai korban narasi ekstrimis laki-laki tak banyak dilakukan di masa pacaran. Hal ini disebabkan karena penerimaan perempuan yang menganggap segala ketertindasan dan kekerasan psikis yang ia alami adalah sesuatu yang wajar.

Menurut teori sitasionalitas Judith Butler (2011), negosiasi dalam keadaan ini tidak terjadi karena pengekangan dan kekerasan psikis terjadi berulang kali sehingga secara perlahan menjadi sesuatu yang baku. Pengekangan dianggap sebagai sebuah norma karena dalam imajinasi mereka, relasi perempuan dan laki-laki dalam pernikahan saling mendominasi dan mengatur sama lain.

Muncul simulasi peran laki-laki sebagai kepala rumah tangga yang memiliki hak mutlak, dan simulasi peran perempuan sebagai istri yang taat dan patuh pada kepala rumah tangga. Ketika dibawa pada konteks pacaran maka idealisme pernikahan itu akan muncul secara ‘alamiah’ bahkan jika segala kekerasan dialami.

Paradigm patriarki jelas tergambar dalam relasi ini, sebuah paradigma yang menempatkan laki-laki sebagai subjek dan perempuan sebagai objek. Dari paradigma ini kemudian lahirlah relasi yang toxic. Yaitu sebuah hubungan yang tidak sehat, namun pelaku yang di dalamnya baik sebagai aktor maupun korban tidak menyadari bahwa mereka dalam hubungan tidak sehat.

Diperkuat lagi dengan narasi ekstrimis yang mengkonstruksi pemikiran bahwa pengekangan yang terjadi pada perempuan adalah sesuatu yang akan bermanfaat bagi perempuan ke depannya. Sehingga terdoktrin dalam jiwa bahwa perempuan memang hidup di bawah aturan laki-laki, harus menurut, tidak punya kebebasan, harus selalu izin ke pasangan meskipun masih dalam tahap pacaran. Setidaknya itulah doktrin laki-laki akan simulasi keluarga sakinah yang mereka bangun ke depannya.

Hal ini menggambarkan teori yang dipaparkan oleh Fishben dan Ajzen (1988) mengenai belief about outcomes yang dapat berpengaruh pada attitude toward behavior seseorang. Dalam arti pihak perempuan meyakini bahwa dengan menurut pada laki-laki, maka hal itu akan membawa hubungan yang harmonis di antara keduanya, sehingga ia akan menerima perilaku tersebut dan tidak menyadari bahwa dirinya sedang berada dalam keadaan bermasalah.

Ladies, Get Up Please!

Menyadarkan perempuan bahwa ia sedang dalam hubungan toxic saja sulit, apalagi ditambah dengan pembenaran doktrin agama. Tentunya akan lebih menyulitkan lagi, bahkan mungkin dianggap melanggar syariat. Maka yang perlu dilakukan adalah memberikan penyadaran bahwa keadilan dan kesetaraan adalah inti pokok dalam ajaran Islam.

Standar kemuliaan tertinggi bagi seorang manusia adalah ketaqwaannya (al-Hujurat:13). Bukan karena pekerjaanya, parasnya, pun bukan pula karena jenis kelaminnya. Maka menempatkan perempuan di bawah laki-laki, mendikotomi peran domestik dan publik, mengekang kebebasan berekspresi, menentukan pilihan perempuan berdasarkan standar laki-laki jelas-jelas bertentangan dengan inti ajaran Islam.

Dalam hubungan pacaran yang nyata-nyatanya haram, belum ada ikatan, tidak ada pertanggungjawaban dari dua belah pihak, maka pengekangan jelas-jelas bagian dari abusive relationship. Pemahaman akan gambaran rumah tangga sakinah yang disimulasikan dengan pacaran dengan penuh aturan dan pengekangan adalah bentuk dari hubungan yang tidak sehat.

Pun demikian dengan hubungan taaruf yang semakin keluar dari nilai aslinya. Taaruf  adalah proses pengenalan antara laki-laki dan perempuan yang memang sudah siap menikah secara lahir dan batin. Namun tetap dilakukan sesuai dengan ajaran Islam dan tidak ada kebohongan atau kemaksiatan di antara salah satu pasangan.

Tidak ada satupun ajaran dalam taaruf yang membolehkan laki-laki mengekang kebebasan perempuan dan mengatur keputusannya. Maka berduaan di tempat sepi, berboncengan berduaan, mengatur kebebasan perempuan layaknya ia mengatur istri dan menganggap itu sebagai bagian dari taaruf  hanya karena ingin terlihat syari adalah sebuah kesalahan.

Maka bagi kalian para perempuan yang sedang berada dalam fase ini, harus segera menyadari bahwa hubungan yang saat ini dijalani adalah hubungan yang tidak sehat dan segera making decision. Melanjutkan hubungan sesuai dengan ajaran taaruf yang benar ataukah mengakhiri hubungan.

Setiap perempuan adalah istimewa, perempuan memiliki hak untuk memilih, hak untuk menentukan keputusan, dan hak untuk berperan di wilayah publik sama dengan laki-laki.

Abaikan janji yang diberikan laki-laki untuk menikahi sehingga menjadikan perempuan sebagai budak pelampiasannya. Baik pelampiasan ego, bahkan nafsu hewaninya. Hubungan yang baik adalah hubungan yang dilandasi dengan sikap saling percaya, saling mendukung, dan memberikan opsi terbaik saat salah satu pihak mengalami kesulitan.

Pun demikian dengan agama Islam, nilai-nilai keadilan yang diusung oleh Islam tak akan mungkin bermuatan diksi diskriminatif hanya karena perbedaan jenis kelamin. Setiap dari manusia adalah istimewa, bebas, dan merdeka. Bebas menjadi dirinya sendiri, melakukan aktifitas, menentukan keputusan bagi dirinya sesuai dengan syariat Islam. Bukan disesuaikan dengan standar keinginan orang lain. []

Tags: HijrahkeluargaKesalinganKesehatan MentalperempuanRelasi ToxicSyariat IslamTa'aruf
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Benazir Bhutto, Pemimpin Perempuan Muslim dalam Sejarah Modern

Next Post

Ketika Muslim Melaksanakan Ibadah Shalat di Gereja

Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Perempuan Bekerja
Keluarga

Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

15 Juni 2026
Mengenal Kondom
Pernak-pernik

Mengenal Kondom Perempuan

15 Juni 2026
Relasi Mubadalah
Publik

Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

15 Juni 2026
KB
Pernak-pernik

Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

14 Juni 2026
KB
Pernak-pernik

Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

13 Juni 2026
Kehamilan dan
Pernak-pernik

Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

13 Juni 2026
Next Post
Doa untuk Menjaga Relasi Pasangan Suami Istri Tetap Hangat dan Harmonis

Ketika Muslim Melaksanakan Ibadah Shalat di Gereja

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?
  • Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial
  • Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan
  • Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?
  • Mengenal Kondom Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0