Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Langit-langit Kaca Perempuan Penyelenggara Pemilu

Terlepas dari langit-langit kaca yang terus menghambat perempuan, setidaknya aku turut berbangga kepada Ibu Betty Epsilon Idroos dan Ibu Lolly Suhenty sebagai anggota KPU RI dan Bawaslu RI terpilih untuk tahun 2022-2027

Sulma Samkhaty Maghfiroh by Sulma Samkhaty Maghfiroh
20 Desember 2022
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Pemilu

Pemilu

3
SHARES
146
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa hari yang lalu, pimpinan Bawaslu RI dan KPU RI masa jabatan 2022-2027 telah dilantik oleh DPR. Dua perasaan yang bertolak belakang, berkecamuk tidak karuan. Bagaimana tidak, di satu sisi sebagai perempuan aku merasa sangat bangga dengan adanya perwakilan perempuan di dalam lembaga penyelenggara Pemilu Indonesia. Namun tidak dapat dipungkiri juga, rasa kecewa yang mendera kala menyadari bahwa 30% keterwakilan perempuan di sana, masih saja diabaikan. Seakan ada langit-langit kaca yang menjadi pembatas keterlibatan perempuan di dalam lembaga penyelenggara Pemilu negeri ini.

Ada 14 nama calon pimpinan KPU RI dengan komposisi 10 laki-laki dan 4 perempuan dan 10 nama calon pimpinan Bawaslu RI dengan komposisi 7 laki-laki dan 3 perempuan yang akan diikutsertakan dalam uji kelayakan dan kepatutan publik (fit and proper test).

Ini berarti ada persentase 28,57% keterwakilan perempuan sebagai calon pimpinan KPU RI yang mana masih berada di bawah ambang batas minimum keterwakilan perempuan yang diisyaratkan oleh UU namun sudah cukup mendekati dan 35,71% untuk calon pimpinan Bawaslu RI. Menurut Guspardi Gaus, Anggota Komisi II DPR, ada banyak pertimbangan dalam seleksi calon pimpinan KPU dan Bawaslu RI, seperti integritas, kapabilitas, kapasitas, independensi, dll. Juga banyaknya faktor yang diperhitungkan setelahnya.

Hasil seleksi itu menghasilkan 1 perempuan dari 7 pimpinan KPU RI yang secara persentase hanya 14,29% dan 1 perempuan dari 5 pimpinan Bawaslu RI yang secara persentase adalah 20%. Hal ini jelas tidak sejalan dengan UU No. 15 Tahun 2011 sebagai revisi dari UU No. 22 Tahun 2007 dimana dengan jelas menyatakan “Komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen)” – Pasal 6 ayat 5 dan “Komposisi keanggotaan Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen)” – Pasal 72 ayat 8.

UU jelas mengatakan komposisi keanggotaan, bukan lagi tentang calon keanggotaan. Mengapa meski sudah ada UU yang mengatur tentang persentase minimum bagi keterwakilan perempuan, masih saja sulit dipenuhi? Sekali lagi, fenomena langit-langit kaca membatasi eksistensi perempuan dalam lembaga penyelenggara Pemilu.

Puskapol FISIP UI pada 2014 pernah merilis hasil riset terkait “langit-langit kaca” atau hambatan-hambatan tidak kasat mata yang dihadapi oleh perempuan dalam partisipasinya sebagai penyelenggara Pemilu. Setidaknya ada empat hambatan yang dialami oleh perempuan dalam hal ini, yaitu: (1) Masalah budaya. (2) Pengetahuan Kepemiluan. (3) Letak Geografis. (4) Regulasi. Di mana budaya patriarki masih meraja, maka banyak perempuan menjadi tidak berdaya.

Patriarki selalu menempatkan laki-laki sebagai tokoh dan diidentikkan dengan pemimpin, hal ini semakin menyulitkan perempuan untuk setara dengan laki-laki di ruang publik. Tidak hanya itu, efek lain yang dialami oleh para perempuan adalah kendala izin yang tidak dikantonginya dari suami atau orang tua saat hendak berkiprah dalam penyelenggara Pemilu.

Pengetahuan kepemiluan yang minim dari perempuan membuat mereka mudah sekali tersisih dari laki-laki dalam seleksi ini. Hal ini sangat mungkin terjadi ketika perempuan tidak mendapatkan kesempatan yang sama dengan laki-laki saat mendalaminya. Mudah ditebak jika hal ini berkaitan erat dengan ketidakadilan gender yang sering dialami oleh perempuan, seperti subordinasi, marginalisasi, stigmatisasi buruk, kekerasan terhadap perempuan, dan beban ganda.

Semua ini adalah langit-langit kaca lain, yang tentu saja menjadi hambatan bagi majunya perempuan dalam kiprahnya sebagai penyelenggara Pemilu. Seandainya saja perempuan mendapatkan kesempatan yang sama dengan laki-laki dalam belajar hal-hal terkait kepemiluan, sepertinya hambatan ini menjadi tidak berarti.

Hambatan “langit-langit kaca” selanjutnya adalah letak geografis yang ada di beberapa daerah di Indonesia yang menjadi sebab terhalangnya peran perempuan sebagai penyelenggara Pemilu. Hal ini memang tidak dapat dipungkiri, karena Indonesia memang memiliki kontur alam yang istimewa. Gunung dan laut Indonesia memiliki tantangan medannya masing-masing, dimana beberapa darinya masih belum ramah bagi perempuan.

Namun meski demikian, hal ini dapat saja diatasi jikalau laki-laki sebagai pihak yang diberi anugerah lebih dari Tuhan secara fisik berkenan dan berbesar hati untuk turut mendukung dan memfasilitasi para perempuan dalam mempermudah jalan kiprah mereka sebagai penyelenggara Pemilu.

Selanjutnya, regulasi menjadi langit-langit kaca terakhir yang menghambat perempuan dalam kiprahnya sebagai penyelenggara Pemilu, baik dalam hirarki KPU atau Bawaslu. Jika kita melihat dari hierarki terbawah dari penyelenggara Pemilu jajaran, KPPS misalnya, syaratnya harus minimal lulusan SMA dan umur 17 tahun. Padahal di banyak tempat, anak-anak yang telah lulus SMA memilih untuk merantau dan bekerja di luar wilayah tempat tinggal mereka, sehingga yang terjadi adalah tidak adanya regenerasi KPPS di sana.

Meski ada pilihan lain, yakni anak yang telah lulus S1 bahkan S2, mereka jarang sekali terpilih menjadi penyelenggara lantaran minimnya pengalaman dalam hal penyelenggara Pemilu. Jika hal ini terus dilanggengkan, akan sampai kapan mereka-mereka yang memiliki kapasitas terganjal jalannya lantaran minimnya pengalaman, saat pengalaman itu hampir mustahil mereka dapatkan.

Terlepas dari langit-langit kaca yang terus menghambat perempuan, setidaknya aku turut berbangga kepada Ibu Betty Epsilon Idroos dan Ibu Lolly Suhenty sebagai anggota KPU RI dan Bawaslu RI terpilih untuk tahun 2022-2027. Meskipun 30% keterwakilan perempuan yang menjadi indikator keadilan gender, kesetaraan akses partisipasi perempuan dan kesetaraan peluang perempuan untuk mempengaruhi proses politik dengan perspektif perempuan lagi-lagi tidak terpenuhi, kepada dua Srikandi itu aku menaruh harapan besar agar keduanya mampu mewarnai dunia penyelenggara Pemilu dengan warna yang ramah untuk perempuan. []

Tags: Pemilu 2024Penyelenggara Pemiluperempuanpolitik
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Yuk Pahami Makna “Woman Supporting Woman”

Next Post

Buya Husein: Nafkah Kesehatan bagi Istri itu Penting!

Sulma Samkhaty Maghfiroh

Sulma Samkhaty Maghfiroh

Penulis Merupakan Anggota Komunitas Puan Menulis, dan berasal dari Ungaran Jawa Tengah

Related Posts

Pengalaman Perempuan
Personal

Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

4 Maret 2026
Hijrah
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

3 Maret 2026
Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
Next Post
Nafkah kesehatan bagi istri

Buya Husein: Nafkah Kesehatan bagi Istri itu Penting!

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?
  • Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan
  • QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0