Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Langit-langit Kaca Perempuan Penyelenggara Pemilu

Terlepas dari langit-langit kaca yang terus menghambat perempuan, setidaknya aku turut berbangga kepada Ibu Betty Epsilon Idroos dan Ibu Lolly Suhenty sebagai anggota KPU RI dan Bawaslu RI terpilih untuk tahun 2022-2027

Sulma Samkhaty Maghfiroh by Sulma Samkhaty Maghfiroh
24 Februari 2022
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Pemilu

Pemilu

3
SHARES
148
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa hari yang lalu, pimpinan Bawaslu RI dan KPU RI masa jabatan 2022-2027 telah dilantik oleh DPR. Dua perasaan yang bertolak belakang, berkecamuk tidak karuan. Bagaimana tidak, di satu sisi sebagai perempuan aku merasa sangat bangga dengan adanya perwakilan perempuan di dalam lembaga penyelenggara Pemilu Indonesia. Namun tidak dapat dipungkiri juga, rasa kecewa yang mendera kala menyadari bahwa 30% keterwakilan perempuan di sana, masih saja diabaikan. Seakan ada langit-langit kaca yang menjadi pembatas keterlibatan perempuan di dalam lembaga penyelenggara Pemilu negeri ini.

Ada 14 nama calon pimpinan KPU RI dengan komposisi 10 laki-laki dan 4 perempuan dan 10 nama calon pimpinan Bawaslu RI dengan komposisi 7 laki-laki dan 3 perempuan yang akan diikutsertakan dalam uji kelayakan dan kepatutan publik (fit and proper test).

Ini berarti ada persentase 28,57% keterwakilan perempuan sebagai calon pimpinan KPU RI yang mana masih berada di bawah ambang batas minimum keterwakilan perempuan yang diisyaratkan oleh UU namun sudah cukup mendekati dan 35,71% untuk calon pimpinan Bawaslu RI. Menurut Guspardi Gaus, Anggota Komisi II DPR, ada banyak pertimbangan dalam seleksi calon pimpinan KPU dan Bawaslu RI, seperti integritas, kapabilitas, kapasitas, independensi, dll. Juga banyaknya faktor yang diperhitungkan setelahnya.

Hasil seleksi itu menghasilkan 1 perempuan dari 7 pimpinan KPU RI yang secara persentase hanya 14,29% dan 1 perempuan dari 5 pimpinan Bawaslu RI yang secara persentase adalah 20%. Hal ini jelas tidak sejalan dengan UU No. 15 Tahun 2011 sebagai revisi dari UU No. 22 Tahun 2007 dimana dengan jelas menyatakan “Komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen)” – Pasal 6 ayat 5 dan “Komposisi keanggotaan Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen)” – Pasal 72 ayat 8.

UU jelas mengatakan komposisi keanggotaan, bukan lagi tentang calon keanggotaan. Mengapa meski sudah ada UU yang mengatur tentang persentase minimum bagi keterwakilan perempuan, masih saja sulit dipenuhi? Sekali lagi, fenomena langit-langit kaca membatasi eksistensi perempuan dalam lembaga penyelenggara Pemilu.

Puskapol FISIP UI pada 2014 pernah merilis hasil riset terkait “langit-langit kaca” atau hambatan-hambatan tidak kasat mata yang dihadapi oleh perempuan dalam partisipasinya sebagai penyelenggara Pemilu. Setidaknya ada empat hambatan yang dialami oleh perempuan dalam hal ini, yaitu: (1) Masalah budaya. (2) Pengetahuan Kepemiluan. (3) Letak Geografis. (4) Regulasi. Di mana budaya patriarki masih meraja, maka banyak perempuan menjadi tidak berdaya.

Patriarki selalu menempatkan laki-laki sebagai tokoh dan diidentikkan dengan pemimpin, hal ini semakin menyulitkan perempuan untuk setara dengan laki-laki di ruang publik. Tidak hanya itu, efek lain yang dialami oleh para perempuan adalah kendala izin yang tidak dikantonginya dari suami atau orang tua saat hendak berkiprah dalam penyelenggara Pemilu.

Pengetahuan kepemiluan yang minim dari perempuan membuat mereka mudah sekali tersisih dari laki-laki dalam seleksi ini. Hal ini sangat mungkin terjadi ketika perempuan tidak mendapatkan kesempatan yang sama dengan laki-laki saat mendalaminya. Mudah ditebak jika hal ini berkaitan erat dengan ketidakadilan gender yang sering dialami oleh perempuan, seperti subordinasi, marginalisasi, stigmatisasi buruk, kekerasan terhadap perempuan, dan beban ganda.

Semua ini adalah langit-langit kaca lain, yang tentu saja menjadi hambatan bagi majunya perempuan dalam kiprahnya sebagai penyelenggara Pemilu. Seandainya saja perempuan mendapatkan kesempatan yang sama dengan laki-laki dalam belajar hal-hal terkait kepemiluan, sepertinya hambatan ini menjadi tidak berarti.

Hambatan “langit-langit kaca” selanjutnya adalah letak geografis yang ada di beberapa daerah di Indonesia yang menjadi sebab terhalangnya peran perempuan sebagai penyelenggara Pemilu. Hal ini memang tidak dapat dipungkiri, karena Indonesia memang memiliki kontur alam yang istimewa. Gunung dan laut Indonesia memiliki tantangan medannya masing-masing, dimana beberapa darinya masih belum ramah bagi perempuan.

Namun meski demikian, hal ini dapat saja diatasi jikalau laki-laki sebagai pihak yang diberi anugerah lebih dari Tuhan secara fisik berkenan dan berbesar hati untuk turut mendukung dan memfasilitasi para perempuan dalam mempermudah jalan kiprah mereka sebagai penyelenggara Pemilu.

Selanjutnya, regulasi menjadi langit-langit kaca terakhir yang menghambat perempuan dalam kiprahnya sebagai penyelenggara Pemilu, baik dalam hirarki KPU atau Bawaslu. Jika kita melihat dari hierarki terbawah dari penyelenggara Pemilu jajaran, KPPS misalnya, syaratnya harus minimal lulusan SMA dan umur 17 tahun. Padahal di banyak tempat, anak-anak yang telah lulus SMA memilih untuk merantau dan bekerja di luar wilayah tempat tinggal mereka, sehingga yang terjadi adalah tidak adanya regenerasi KPPS di sana.

Meski ada pilihan lain, yakni anak yang telah lulus S1 bahkan S2, mereka jarang sekali terpilih menjadi penyelenggara lantaran minimnya pengalaman dalam hal penyelenggara Pemilu. Jika hal ini terus dilanggengkan, akan sampai kapan mereka-mereka yang memiliki kapasitas terganjal jalannya lantaran minimnya pengalaman, saat pengalaman itu hampir mustahil mereka dapatkan.

Terlepas dari langit-langit kaca yang terus menghambat perempuan, setidaknya aku turut berbangga kepada Ibu Betty Epsilon Idroos dan Ibu Lolly Suhenty sebagai anggota KPU RI dan Bawaslu RI terpilih untuk tahun 2022-2027. Meskipun 30% keterwakilan perempuan yang menjadi indikator keadilan gender, kesetaraan akses partisipasi perempuan dan kesetaraan peluang perempuan untuk mempengaruhi proses politik dengan perspektif perempuan lagi-lagi tidak terpenuhi, kepada dua Srikandi itu aku menaruh harapan besar agar keduanya mampu mewarnai dunia penyelenggara Pemilu dengan warna yang ramah untuk perempuan. []

Tags: Pemilu 2024Penyelenggara Pemiluperempuanpolitik
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Yuk Pahami Makna “Woman Supporting Woman”

Next Post

Buya Husein: Nafkah Kesehatan bagi Istri itu Penting!

Sulma Samkhaty Maghfiroh

Sulma Samkhaty Maghfiroh

Penulis merupakan alumni DKUP Fahmina dan jaringan penulis perempuan AMAN Indonesia yang berasal dari Kabupaten Semarang.

Related Posts

HIV
Pernak-pernik

Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

20 Juli 2026
Sepak Bola Dunia
Aktual

Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

20 Juli 2026
Sejarah Prancis
Aktual

Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

19 Juli 2026
HIV
Pernak-pernik

Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

18 Juli 2026
Militerisasi
Publik

Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

17 Juli 2026
Lagu Teh Hijau
Personal

Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

17 Juli 2026
Next Post
Nafkah kesehatan bagi istri

Buya Husein: Nafkah Kesehatan bagi Istri itu Penting!

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya
  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak
  • Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes
  • Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara
  • HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0