Mubadalah.id – Komnas Perempuan menyelenggarakan pertanggungjawaban atas kinerjanya seperti tahun-tahun sebelumnya. Yaitu menyerahkan laporan kerjanya kepada Presiden Republik Indonesia secara tertulis dan pertanggungjawaban publik untuk menguatkan akuntabilitas publik atas kinerjanya.
Kegiatan ini berlangsung secara hybrid pada 2 April 2024 di Kantor Komnas Perempuan. Tujuan kegiatan ini tentunya sebagai ruang konsultasi publik. Di mana dapat memberikan gambaran tentang pelaksanaan mandat Komnas Perempuan, rencana dan isu strategis yang menjadi prioritas 2023.
Termasuk di dalamnya membahas mengenai kerja-kerja Komisioner, capaian-capaian yang telah mereka raih, hambatan dan bacaan analitis tentang konteks HAM di Indonesia serta rekomendasi ke depan. Kemudian kegiatan ini juga bertujuan untuk merawat kesinambungan dan keberlanjutan kerja-kerja Komnas Perempuan yang telah mereka kembangkan bersama mitra.
Selain itu tentunya Komnas Perempuan mendapatkan masukan tentang arahan kebijakan, strategi dan prioritas kerja. Yakni dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2024 dan 2025 mendatang.
Komnas Perempuan tentunya mengundang Komisioner Periode 2020-2024, Badan Pekerja, stakeholder terkait. Baik dari instansi pemerintahan maupun swasta, komunitas korban, akademisi, CSO’s, media termasuk di dalamnya Mubadalah.id dan juga mitra lain serta publik luas sebagai peserta kegiatan ini.
Isu Prioritas di 2024
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam sambutannya menyampaikan, “tindak lanjut utama 2024 dalam isu prioritas Komnas Perempuan terdiri dari Konflik dan Bencana, Penguatan Kelembagaan, Perempuan Pekerja, Kekerasan Seksual, Penyiksaan dan Penghukuman atau perlakuan lain yang kejam dan tidak manusiawi”.
Pada sesi breakout room atau konsultasi publik tematik, kelima isu ini terbahas dengan pembagian satu breakroom membahas satu isu prioritas. Pada isu Perempuan Pekerja dan penguatan kebijakan di sektor ekonomi, narasumber yang hadir adalah Yuli Adratna. Ia merupakan perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Early Dewi Nuriana selaku National Project Coordinator for HIV and Care Economy ILO.
Isu ini tentunya mereka angkat sebagai isu prioritas karena berangkat dari situasi perempuan pekerja. Selain itu kebijakan yang masih belum mengakomodir perlindungan perempuan pekerja di semua sektor. Maka Komnas Perempuan memberikan perhatian lebih khusus pada isu Perempuan Pekerja.
Selain itu, masih banyak pula kita temukan kesenjangan perempuan dan laki-laki pekerja mulai dari tingkat angka partisipasi kerja, perkawinan anak dan angka kematian ibu, rata-rata lama sekolah, penghasilan, kemiskinan, hingga angka harapan hidup yang perempuan alami khususnya perempuan pekerja.
Oleh karenanya di tahun 2020-2024 Komnas Perempuan membentuk Tim Perempuan Pekerja yang meneliti pada persoalan yang perempuan pekerja hadapi. Khususnya kekerasan berbasis gender di sektor formal maupun informal. Selain itu, tim ini juga memberikan perhatian kepada perempuan pekerja migran.
Menilik Data Catahu 2023
Data Catahu 2023 menyebutkan bahwa terdapat 500 laporan kekerasan di ranah publik yang masuk langsung ke Komnas Perempuan maupun melalui mitra lembaga dengan beberapa kategori. Yaitu kekerasan di tempat kerja-PRT (37 kasus), kekerasan di tempat kerja luar negeri (17 kasus), trafficking dan migran (112 kasus), kekerasan di tempat kerja (334 kasus).
Oleh karenanya, dari hasil diskusi tematik ini, Komnas Perempuan dan mitra memberikan kesimpulan sebagai berikut:
Pada kasus PPRT, advokasi RUU PPRT sudah lama terbahas dan masih terdapat kendala di DPR, sehingga Kemenaker juga harapannya turut mengawal dan mendorong RUU PPRT untuk DPR bahas. Tentunya Komnas Perempuan bersama masyarakat sipil juga akan mengawal proses advokasi RUU PPRT. Selain itu, skema perlindungan sosial untuk PPRT penting untuk terbahas begitu juga dengan pekerja rumahan.
Pada kasus Pekerja Rumahan, Kemenaker telah bekerjasama dengan ILO untuk membuat panduan terkait pengawasan di berbagai sektor tetapi masih mengalami kendala dan membutuhkan penguatan. Selain itu, untuk putting out system belum ada peraturannya dan hanya ada panduan sehingga sulit untuk menindaklanjuti.
Kemudian dari sisi definisi pekerja rumahan juga menjadi penting untuk melihat relasi kerjanya seperti apa sebelum mengarah pada pengawasan. Definisi ini juga menjadi penting karena dapat melihat jenis-jenis pekerjaan, upah, serta status hubungan kerja. Terakhir adalah penting untuk menemukenali perantara di antara pekerja rumahan dengan pemberi kerja apakah perantara atau outsource dengan lingkup individu atau lembaga (perusahaan).
Hak Maternitas Perempuan Pekerja
Pada beberapa negara, perantara pekerja berasal dari koperasi sehingga nantinya koperasi lah yang akan diminta order. Pola seperti ini akan berjalan dengan mekanisme supply chain yang dapat menjadi peluang tetapi perlindungannya juga harus kita perkuat.
Selain itu legalitas pekerjaan yang diberikan pemberi kerja juga harus kita lihat. Tentunya pada sektor ini masih terdapat hambatan transisi formalitas dan informalitas dengan belum adanya pendefinisian pekerja rumahan.
Terkait perlindungan pekerja, pasca diundang-undangkannya UU TPKS, Kemenaker RI telah mengeluarkan pedoman penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. Yakni mulai dari cara pelaporan baik secara manual maupun digital dengan aplikasi dan koordinasi dengan pihak terkait.
Kemenaker RI juga telah mengeluarkan peraturan terkait perlindungan fungsi reproduksi pekerja perempuan dengan memberikan kesempatan kepada pekerja yang masih menyusui, menyediakan ruang laktasi, dan memberikan perlindungan terhadap perempuan yang menjalani cuti haid.
Menutup laporan ini, dalam diskusi tematik Perempuan Pekerja, tersampaikan pula hak maternitas pekerja yang perlu kita dorong upaya pelaksanaannya karena berdasarkan riset yang ILO lakukan hanya 45% pekerja yang dapat mengakses hak maternitas selama menjadi Perempuan Pekerja.
Semoga dari temuan-temuan ini, dapat menjadi awal yang baik untuk perempuan pekerja agar dapat mengakses hak-hak Perempuan Pekerja di Indonesia ke depannya dengan lebih baik lagi. []