Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Lima Pengalaman Perempuan yang Penting untuk Diperhatikan

Fitri Nurajizah by Fitri Nurajizah
20 Februari 2023
in Publik
A A
0
pengalaman perempuan

pengalaman perempuan

2
SHARES
81
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sore kemarin aku dan teman-teman dari berbagai komunitas mengikuti Kajian Gender Islam bersama Ibu Dr. Nyai Nur Rofiah, Bil. Uzm di gedung Balai Kota Cirebon. Menurutku dalam kegiatan tersebut banyak sekali hal baru dan menarik, di antara ialah lima pengalaman perempuan yang penting untuk diperhatikan dan menjadi kesadaran bersama, baik bagi perempuan yang sudah pasti mengalaminya maupun bagi laki-laki sebagai patner dalam kehidupan di dunia ini.

Pada sesi ini ibu Nur Rofiah menyampaikan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama mempunyai pengalaman biologis dan sosial namun tidak semua pengalaman yang dirasakan oleh perempuan itu dirasakan pula oleh laki-laki dan implikasi sistem reproduksinya juga sangat berbeda, misalnya seperti organ reproduksi yang dimiliki laki-laki terdiri dari penis, kantong sperma, dan sperma. Sedangkan perempuan terdiri dari vagina, indung telur, sel telur, rahim, kelenjar mamae yang nantinya akan menghasilkan air susu.

Selain itu, jika kita lihat dari kepemilikan organ reproduksi perempuan dan laki-laki, tentu saja lebih banyak perempuan sehingga fungsi dan pengalamannya menjadi berbeda. Mari kita lihat, laki-laki hanya mengalami mimpi basah dan berhubungan seksual. Sedangkan perempuan mengalami hubungan seksual, menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui.

Ketika perempuan dalam masa menstruasi, tentu ada dampaknya. Seperti secara biologis, menstruasi bisa menimbulkan rasa sakit. Hal ini sudah sangat jelas disampaikan dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 222 Allah Swt berfirman:4 “Wa yas`alụnaka ‘anil-maḥīḍ, qul huwa ażan..”. Artinya, mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah sesuatu yang bisa menimbulkan rasa sakit”.

Menurut penjelasan Ibu Nur Rofiah, ayat ini sedang mengubah cara pandang negatif atas perempuan yang sedang haid karena dianggap kotor, menjijikan, bahkan sebagian orang mengatakan bahwa mentruasi itu ialah sebuah kutukan, kepada  cara pandang yang  positif, yakni, sikap simpati dan empati atas rasa sakit yang dialami oleh perempuan.

Sehingga lanjutan ayatnya ialah “fa’tazilun-nisā`a fil-maḥīḍi.” (oleh sebab itu janganlah mendekati mereka untuk hubungan seksual hingga selesai haidnya). Karena dia sedang sakit, maka beri dia waktu untuk menenangkan dirinya.  Maka, ‘wa lā taqrabụhunna ḥattā yaṭ-hurn..’ (dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci).

Jadi sangat jelas makna dari  ayat haid ini ialah memberikan intruksi kepada laki-laki untuk berempati, mengerti, dan mendampingi perempuan yang tengah merasakan sakit haid. Bukan malah mengangap mereka sebagai makluk  yang kotor sehingga harus dijauhi.

Selain menstruasi perempuan juga mengalami  masa kehamilan selama 9 bulan, dengan segala resiko dan kesulitannya. Karenanya, Allah Swt sudah  mengingatkan kita untuk berbuat baik kepada kedua orang tua terutama kepada ibu yang telah mengandung, seperti dalam al-Qur’an surah Luqman ayat 14, yang Artinya “dan Kami perintahkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam usia dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada Aku kembalimu.”

Selain itu, perempuan juga akan melahirkan yang tentu bukan pengalaman yang biasa-biasa saja tetapi pengalaman yang sangat beresiko tinggi bahkan bisa menyebabkan perempuan kehilangan nyawanya akibat melahirkan.

Aku memang belum mengalaminya, namun ibu kandungku meninggal pada saat beliau melahirkanku, selain ibuku sudah banyak pula perempuan yang meninggal saat melahirkan.

Dengan demikian, hamil dan melahirkan itu butuh kesiapan mental yang kuat sehingga harus dipertimbangkan matang-matang. Dalam hal ini, aku sangat setuju jika dalam sebuah pernikahan segala sesuatu diputuskan atas dasar hasil musyawarah antara istri dan suami,  termasuk soal menunda atau tidaknya kehamilan. Sebab, sebagian orang meyakini bahwa banyak anak itu banyak rezeki, lalu kemudian mereka berlomba-lomba untuk memperbanyak keturunan tanpa memperhatikan kondisi kesehatan istrinya dan kehidupan anak-anaknya setelah dilahirkan.

Lalu perempuan juga mengalami masa nifas selama kurang lebih empat sampai enam puluh hari. Dalam masa itu perempuan akan mengalami keluar darah secara berturut-turut dan pasti menimbulkan ketidak nyamanan.

Tidak cukup disitu, setelah mengalami keempat hal tadi perempuan juga harus menyusui anak yang telah dikandung dan dilahirkannya selama dua tahun, sekaligus merawatnya hingga dewasa. Tentunya hal ini bukan perkara mudah. Ia harus selalu ada bersama si bayi untuk menyusuinya, belum lagi kalau ia bekerja, ia harus membagi waktu antara pekerjaan dengan mengurusi buah hatinya.

Melihat pengalaman-pengalaman perempuan di atas, memang penting sekali bagi kita untuk memahami dan memberi perhatian khusus terhadap pengalaman biologis yang dialami oleh  perempuan tersebut. Sebab,  segala sesuatu yang baik bagi laki-laki belum tentu baik untuk perempuan.

Lalu bagaimana cara memperlakukan perempuan dan laki-laki, apakah harus sama atau tidak? Dalam hal ini ibu Nur Rofi’ah yang juga berstatus sebagai dosen pascasarjana Perguruan Tinggi Iimu al-Qur’an di Jakarta menyampaikan dengan tegas bahwa “laki-laki dan perempuan mesti diperlakukan sama dalam pengalaman yang sama-sama mereka alami, tapi ada kalanya harus diperlakukan berbeda karena pengalamannya yang berbeda, tetapi semangatnya tentu bukan untuk mendiskriminasi perempuan. Tapi, untuk memastikan perempuan ada dalam kenyamanan ketika menjalani pengalaman biologis tersebut”.

Dan yang terakhir aku ingin menyampaikan bahwa semangat memperhatikan pengalaman biologis perempuan sebagai manusia yang utuh dengan segala keistimewaan yang diberikan Allah SWT kepadanya adalah tidak lepas dari semangat ajaran Islam.

Seluruh ajaran Islam diarahkan dalam rangka mewujudkan kehidupan manusia, baik laki-laki maupun perempuan secara sosial dan personal, keduaya harus sehat baik jasmani maupun rohani. Dan dengan dua hal tersbut dapat menciptakan kehidupan yang sejahtera secara rohani, jasmani dan sosial.[]

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Batas Usia Minimal Perkawinan 19 Tahun, KPI Jabar Apresiasi Kepada Pemerintah dan DPR

Next Post

RKUHP dan Aborsi dalam Islam

Fitri Nurajizah

Fitri Nurajizah

Perempuan yang banyak belajar dari tumbuhan, karena sama-sama sedang berproses bertumbuh.

Related Posts

Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Ayat-ayat Mubadalah
Ayat Quran

Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga

22 Februari 2026
Manusia Berpuasa
Personal

Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

22 Februari 2026
Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Over Think Club
Aktual

Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

21 Februari 2026
Disabilitas Netra
Disabilitas

MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

21 Februari 2026
Next Post
RKUHP, Islam

RKUHP dan Aborsi dalam Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga
  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0