Sabtu, 22 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Lingkungan Berkelanjutan dan Gerakan Minimalis Perempuan

Seni hidup minimalis menjadi solusi bagi lingkungan berkelanjutan untuk dilakukan sebagai cara mengurangi potensi ketidakbergunaan benda yang kita gunakan

Firda Imah Suryani Firda Imah Suryani
20 Oktober 2022
in Publik
0
Lingkungan Berkelanjutan dan Gerakan Minimalis Perempuan

Lingkungan Berkelanjutan dan Gerakan Minimalis Perempuan

193
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mungkin kita pernah mendengar kalimat ini “aku berpikir, maka aku ada”, bagi mereka yang menganut konsumerisme. Dikutip dari master Tim Garuda Eduka  Tahun 2019, pengertian konsumerisme adalah paham yang menjadikan seseorang atau kelompok melakukan proses konsumsi atau pemakaian barang-barang hasil produksi secara berlebihan. Sehingga penting untuk membincang lingkungan berkelanjutan, dan bagaimana gerakan minimalis perempuan memiliki peran yang signifikan.

Karena secara tidak sadar konsumerisme menjadikan manusia sebagai pecandu dari suatu produk, sehingga ketergantungan tersebut tidak mudah untuk dihilangkan. Beragam produk menarik yang ditawarkan, kemudahan memilih barang dan bertransaksi, sampai pengiriman dalam waktu cepat, menjadikan perilaku gila belanja semakin menjadi-jadi. Maka menjadi tantangan tersendiri untuk menggerakan lingkungan berkelanjutan.

Berbelanja barang baru telah menjadi gaya hidup baru. Ditambah dengan semakin mudahnya orang memperoleh fasilitas kartu kredit, tanpa sadar akhirnya banyak pula yang terjebak pada tumpukan utang karena tidak sanggup membayar cicilan.

Fenomena ini merupakan salah satu cara atau trik yang digunakan kapitalis dengan memanfaatkan pola hidup masyarakat untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya. Tidak jarang ada orang yang membeli sesuatu bukan karena butuh, tapi sekadar mengejar gengsi dan gaya hidup mewah.

Objek utama kaum kapitalis dalam hal ini adalah perempuan yang menurut mereka memiliki hasrat beli lebih tinggi dibanding laki-laki. Bahkan menurut survey di Inggris, setiap enam puluh detik seorang perempuan memikirkan tentang produk fashion.

Atas dasar tersebut, rasanya kaum kapitalis sudah memiliki cukup alasan untuk memanfaatkan perempuan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Dominasi kapitalis dengan media shopping catalogue berkaitan erat dengan simbolik eksploitasi terhadap perempuan. Sehingga sudah saatnya gerakan minimalis perempuan mengambil peran.

Konsumerisme saat ini menjadi salah satu perwujudan berkembangnya teknologi. Menurut teori Baudrillard, kini logika konsumsi masyarakat bukan lagi berdasarkan use value melainkan hadir nilai baru yang disebut “symbolic value”. Maksudnya, orang tidak lagi mengkonsumsi objek berdasarkan nilai tukar atau nilai guna, melainkan karena nilai simbolis yang sifatnya abstrak dan terkonstruksi.

Hal ini disebabkan karena beberapa bagian dari tawaran iklan justru menafikan kebutuhan konsumen akan keunggulan produk, melainkan dengan menyerang rasa sombong tersembunyi dalam diri manusia, produk ditawarkan sebagai simbol prestise & gaya hidup mewah yang menumbuhkan rasa bangga yang klise dalam diri pemakainya. Bahkan semboyannya adalah “Aku belanja, maka aku ada”. Sikap ini tercermin dengan berbagai hal yang melekat dalam diri perempuan. Makanan dan  fashion menjadi hal yang menarik bagi sebagian perempuan di era sekarang ini.

Membeli perlengkapan demi kepentingan fashion tak ubahnya membeli kebutuhan yang dikonsumsi sehari- hari. Tapi faktanya, masih banyak baju, sepatu dan tas yang masih bisa digunakan. Namun, pengaruh iklan membuat beberapa orang mudah membangun kesadaran untuk membelinya meskipun itu bukan barang pokok untuk di gunakan. Tren Fashion terbaru, diskon layanan belanja online turut menyumbang perilaku konsumtif masyarakat, terlebih bagi kaum perempuan. Namun perempuan sering mendapat stigma dengan adanya tren fasion itu, untuk mengikuti segala tren agar terlihat cantik, gaul dan fashionable.

Bukan persoalan fashion saja, makanan juga menjadi daya tarik sebagai gaya hidup. Makanan dengan merek ternama misalnya. Menjadi posisi teratas yang dianggap lebih kekinian, mewah dan mahal.  Pilihan makanan juga menjadi status kelas bagi pembelinya. Bagi mereka yang makan makanan bermerek dan mewah digolongkan sebagai masyarakat kelas atas.

Fenomena lain yang sering kita lihat, beberapa orang lebih percaya diri memposting makanan mewah dan bermerek di cafe atau restoran, dibandingkan dengan makanan di warung di pinggir jalan. Dari hal itu tidak semua tubuh manusia  bisa dan menerima makanan semacam junk food( makanan cepat saji). Mungkin saja tubuh kita lebih menyukai  makan nasi, sayur kankung di lengkapi dengan tempe dan tahu. Namun kesadaran palsu yang dibangun demi setatus sosial membuat kita mengada- ngadakan sesuatu yang tidak perlu ada.

Erich Fromm yang merupakan seorang psikologi sosial, sosiologi, humanisme, berkebangsaan Jerman mengomentari fenomena tersebut dengan menyebutnya sebagai,  “keterasingan diri pada manusia modern”. Gaya hidup seolah menjadi kebutuhan utama untuk seseorang mengikuti trend zaman. Fenomena ini seharusnya menjadi refleksi bersama sebagai perempuan yang memiliki kesadaran intelektual dan spiritual, agar bagaimana gerakan minimalis perempuan dapat menemukan momentumnya.

Seni hidup minimalis menjadi solusi bagi lingkungan berkelanjutan untuk dilakukan sebagai cara mengurangi potensi ketidakbergunaan benda yang kita gunakan. Hidup sederhana dengan mengurangi hal-hal konsumtif yang bisa memberikan banyak manfaat untuk kita menjadi hidup lebih hemat, lebih mulai bersyukur pada yang kita miliki, lebih fokus pada hal-hal yang kita perintahkan, sehingga hidup menjadi lebih tenang dan tertata.

Gerakan minimalis perempuan memaksa kita merenung sebelum berkeinginan. Kita dilatih untuk menimbang berkali-kali sebelum mendata daftar belanjaan, atau memilih barang yang perlu dan tidak perlu dimiliki sekalipun gratisan. Kita terlatih memilih seminar atau kelas-kelas online mana yang perlu kita ikuti. Mau tak mau, hasrat akan sedikit demi sedikit terfilter.

Pola pikir dan gaya hidup dalam gerakan minimalis perempuan yang sebenarnya, adalah hidup yang penuh dengan kesadaran. Kesadaran akan kebutuhan yang benar-benar kita pesan, semisal kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, dan papan. Ketika kesadaran itu kita miliki, maka kesederhanaan dan aspek lainnya juga pasti akan tertanam dengan sendirinya.

Islam tidak membatasi kepemilikan, tapi ajaran agama ini menganjurkan hidup secukupnya. Yang terpenting kemudian adalah, gerakan minimalis perempuan akan membuat kita lebih menjaga keberlanjutan lingkungan, dan berbagi bumi dengan makhluk lain. Kesadaran semacam ini perlu kita rawat dan praktikkan.

Jangan sampai kehilangan diri dan kesadaran kita hanya karena trend dan mode. Bahkan da,pak perilaku konsumtif yang menimbulkan masalah lingkungan, sering kali terjadi akibat meningkatnya pola konsumsi masyarakat, baik itu terhadap makanan, pakaian, dan barang-barang lainnya. []

 

Tags: Ekofeminsmegaya hidupIsu LingkunganKeadilan EkologisLingkungan Berkelanjutan
Firda Imah Suryani

Firda Imah Suryani

Saya perempuan bukan aib masyarakat, bukan juga orang kriminal.  Pengemar musik indie dan pemakan sayuran.

Terkait Posts

Transisi Energi
Publik

Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

22 November 2025
Tumbler
Publik

Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

15 November 2025
Perempuan Adat
Publik

Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

14 November 2025
Eco-Waqaf
Publik

Eco-Waqaf dan Masa Depan Hijau: Sinergi Iman, Ekonomi, dan Lingkungan

9 November 2025
Sustainable Living
Publik

Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

29 Oktober 2025
Diplomasi Iklim
Publik

Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

14 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam
  • Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa
  • Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga
  • Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan
  • Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID