Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Maksimalkan Hutan sebagai Solusi Perubahan Iklim Berbasis Alam

Sebagai tuan rumah G20 tahun ini, kita perlu menggunakan momentum ini untuk meningkatkan komitmen G20 terhadap konservasi dan restorasi hutan, sekaligus memberikan contoh melalui penguatan tata kelola hutannya sendiri

Efrial Ruliandi Silalahi by Efrial Ruliandi Silalahi
17 November 2022
in Publik
A A
0
Perubahan iklim

Perubahan iklim

9
SHARES
457
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 Mubadalah.id – Menurut Laporan IPCC 2022, bila dunia meningkatkan upaya dekarbonisasi dengan ambisius, gas rumah kaca (GRK) yang sudah ada di atmosfer dan tren emisi saat ini membuat dampak perubahan iklim yang signifikan menjadi tidak terhindarkan hingga tahun 2040.

Kesehatan dan kesejahteraan manusia di seluruh dunia pun dalam bahaya. Skenario emisi medium ke tinggi akan menyebabkan 250.000 kematian akibat malnutrisi, malaria, diare, dan tekanan panas (heat stress). Dampak ini kita perkirakan lebih parah di Asia Selatan, Timur, dan Tenggara.

Asia Selatan dan Tenggara merupakan wilayah dengan risiko tertinggi untuk pengurangan asupan zat besi pada wanita usia subur dan balita akibat peningkatan CO2. Di Afrika Selatan, angka kematian balita akibat stunting diproyeksikan meningkat sebesar 20.700 pada 2030.

Di Cina, angka kematian karena peningkatan partikel halus akibat gelombang panas diperkirakan bertambah sebanyak 8.900 pada 2030. IPCC juga memprediksi bahwa perubahan iklim akan mendorong 32-132 juta orang di seluruh dunia ke dalam kemiskinan parah pada tahun 2030. Krisis lain, seperti guncangan harga pangan dan wabah penyakit dapat memperburuk angka tersebut.

Dampak Perubahan Iklim Saat Ini

Kenaikan suhu sebesar 1,1° Celcius telah menyebabkan kerusakan di seluruh penjuru bumi. Berita tentang kekeringan panjang, cuaca ekstrem, dan banjir yang parah pun semakin sering terdengar. Sebenarnya, seberapa parah dampak perubahan iklim saat ini?

Sejak 2008, 20 juta orang di berbagai negara terpaksa mengungsi dari rumahnya akibat badai dan banjir setiap tahun. Sejak 1961, pertumbuhan produktivitas pertanian di Afrika menyusut sebanyak 1/3, mengancam ketahanan pangan dan mata pencaharian penduduk.

Saat ini, setengah dari populasi dunia menghadapi kerawanan air setidaknya selama satu bulan setiap tahun.  kebakaran lahan melanda area yang semakin luas sehingga mengubah bentuk landskap di banyak wilayah.

Kenaikan permukaan air laut terus berlanjut. Di Asia, kenaikan permukaan laut akan segera melampaui rata-rata global. Ditambah lagi, risiko badai dan gelombang tinggi akibat siklon tropis semakin meningkat. Negara-negara dengan populasi pesisir terbanyak, yaitu Cina, India, Bangladesh, Indonesia, dan Vietnam adalah yang paling rentan akan kematian akibat bencana. Perubahan iklim pun membuat beragam spesies dalam bahaya dan terancam punah akibat luas hutan yang semakin menyusut.

Memaksimalkan Peran Hutan

Hutan yang lestari memiliki banyak manfaat bagi kita karena dapat memenuhi sekitar 25% dari target pengurangan emisi global pada tahun 2030. Mencegah pandemi di masa depan, karena deforestasi dapat menyebabkan penyakit zoonosis. Serta menyediakan makanan dan mata pencaharian bagi 1,6 miliar orang. Negara harus memiliki peran strategis dalam melestarikan hutan.

Food and Agriculture Organization (FAO) menyatakan bahwa delapan anggota G20 termasuk di antara 10 negara dengan hutan terluas, tentunya salah satunya adalah Indonesia. Pada tahun 2021, G20 juga telah mendeklarasikan komitmen untuk menghentikan hilangnya keanekaragaman hayati pada tahun 2030.

Untuk sepenuhnya menyadari peran hutan sebagai solusi berbasis alam untuk mencegah perubahan iklim, pemulihan pandemi yang tangguh, dan mewujudkan ketahanan pangan. Langkah kongkret apa saja yang perlu di adopsi negara untuk mewujudkan hal tersebut, di antaranya dengan mendorong komitmen hukum untuk meminimalkan deforestasi hutan.

Penguatan Hukum Pemanfaatan dan Perlindungan Hutan

Negara harus mendorong penguatan hukum terkait pemanfaatan dan perlindungan hutan untuk menghentikan deforestasi. Sebagai contoh, Argentina yang telah kehilangan 10% Kawasan hutan Gran Chaco selama 20 tahun terakhir masih berencana memperluas lahan untuk meningkatkan produksi ternak mereka. Keputusan-keputusan seperti ini harus dipikirkan ulang oleh pemerintah agar deforestasi bisa dikurangi.

Selain itu menegaskan kembali target untuk menanam jutaan pohon secara kolektif di setiap daerah. Target restorasi kolektif akan memperkuat upaya global untuk meningkatkan pohon dan hutan sebagai solusi perubahan iklim berbasis alam.

Beberapa negara yang telah melakukan kegiatan restorasi berskala besar, seperti Indonesia yang berkomitmen merestorasi 600.000 hektare hutan mangrove selama 2020-2024. Afrika Selatan menargetkan penanaman 3,6 juta hektare kawasan hutan dan lahan sejak 2017. Serta Tiongkok berencana mewujudkan 30% tutupan hutan pada 2050.

Sistem Pangan yang Selaras dengan Perlindungan Sosial dan Lingkungan

Pentingnya mempromosikan transformasi sistem pangan yang selaras dengan perlindungan sosial dan lingkungan dalam kaitannya dengan ekosistem hutan. Panel Ahli Tingkat Tinggi tentang Ketahanan Pangan dan Gizi pada tahun 2017 menegaskan pentingnya mengaitkan upaya untuk melestarikan hutan dan mewujudkan ketahanan pangan.

Di Indonesia, sebagian masyarakat lokal memanen buah dan ubi jalar dari hutan sebagai sumber makanan alternatif. Lalu mengadopsi sistem agroforestri untuk mengurangi erosi tanah. Sementara itu, inisiatif seperti Food and Land Use Coalition berupaya mendorong transformasi sistem pangan untuk mengatasi tantangan iklim dan kemiskinan di banyak negara termasuk Indonesia.

Tidak kalah penting menjamin hak serta partisipasi masyarakat adat dan lokal dalam ekosistem hutan. Masyarakat adat dan lokal dapat membantu menekan peningkatan perubahan iklim dan hilangnya keanekaragaman hayati. Peran penting mereka dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk hutan, sudah diakui di beberapa platform, seperti Konvensi Keanekaragaman Hayati dan Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat.

Perlindungan hak-hak mereka dapat kita lakukan melalui alokasi izin Kawasan hutan untuk konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan, serta penerapan kerangka hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak lingkungan adat.

Di lain sisi, meningkatkan nilai dan permintaan pasar dari hasil hutan bukan kayu (HHBK) dan jasa hutan bukan kayu. Sebagian besar potensi HHBK masih belum dimanfaatkan, sehingga kontribusinya terhadap pendapatan masih terbatas. Padahal, HHBK merupakan kunci mendukung ketahanan pangan serta mata pencaharian pedesaan di negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah seperti Indonesia.

Sebuah penelitian di Indonesia menunjukkan bahwa HHBK menyumbang 53% pendapatan masyarakat di sekitar hutan. Oleh karena itu, pemerintah dapat mempromosikan beberapa langkah bersama untuk meningkatkan rantai nilai HHBK dan permintaan pasar. Selain itu juga menerapkan mekanisme pemanenan produk secara berkelanjutan untuk menghindari eksploitasi yang berlebihan.

Komitmen G20 terhadap Konservasi dan Restorasi Hutan

Terakhir adalah dengan menetapkan kebijakan kredit karbon berbasis alam yang menjunjung tinggi perlindungan lingkungan dan sosial. Indonesia dengan potensi kredit berbasis alam dari hutan yang besar tentunya dapat menggunakan kredit berbasis alam untuk pengimbangan karbon.

Sejalan dengan meningkatnya kebutuhan akan kredit berbasis alam berkualitas tinggi, kita perlu membuat beberapa kebijakan yang mendorong terciptanya kredit karbon dari hutan di Indonesia. Guna melestarikan keanekaragaman hayati, memberikan manfaat sosial ekonomi yang merata bagi masyarakat lokal, serta memastikan integritas lingkungan hidup.

Sebagai bagian dari penduduk bumi, serta bagian dari masyarakat Indonesia kita dan orang yang membaca tulisan ini menaruh harapan besar bagi Indonesia. Yakni untuk berkomitmen menghentikan laju deforestasi dan memulihkan hutan.

Sementara itu, sebagai tuan rumah G20 tahun ini, kita perlu menggunakan momentum ini untuk meningkatkan komitmen G20 terhadap konservasi dan restorasi hutan, sekaligus memberikan contoh melalui penguatan tata kelola hutannya sendiri. Indonesia pasti bisa !! []

Tags: Isu LingkunganKTT G20Lingkungan HidupPerubahan IklimRestorasi Hutan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Memakai Analisis Gender untuk Isu Kawin Anak dan Kawin Kontrak

Next Post

Tauhid Menjadi Landasan Pemikiran KH. Husein Muhammad

Efrial Ruliandi Silalahi

Efrial Ruliandi Silalahi

Suka Menonton Film dan Pemburu Buku Gratisan

Related Posts

Jihad Konstitusional
Lingkungan

Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

6 Februari 2026
Joko Pinurbo
Publik

Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

27 Januari 2026
Gotong-royong
Lingkungan

Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

2 Februari 2026
Isra Mikraj
Hikmah

Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

2 Februari 2026
Relasi dengan Bumi
Publik

Tahun Berganti, Tata Kembali Relasi dengan Bumi

3 Januari 2026
Proyek PSN
Publik

Kekerasan yang Menubuh: Penderitaan dan Perlawanan di Lingkar Proyek PSN

3 Januari 2026
Next Post
Tauhid

Tauhid Menjadi Landasan Pemikiran KH. Husein Muhammad

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0