Minggu, 2 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Maksimalkan Hutan sebagai Solusi Perubahan Iklim Berbasis Alam

Sebagai tuan rumah G20 tahun ini, kita perlu menggunakan momentum ini untuk meningkatkan komitmen G20 terhadap konservasi dan restorasi hutan, sekaligus memberikan contoh melalui penguatan tata kelola hutannya sendiri

Efrial Ruliandi Silalahi Efrial Ruliandi Silalahi
17 November 2022
in Publik
0
Perubahan iklim

Perubahan iklim

452
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 Mubadalah.id – Menurut Laporan IPCC 2022, bila dunia meningkatkan upaya dekarbonisasi dengan ambisius, gas rumah kaca (GRK) yang sudah ada di atmosfer dan tren emisi saat ini membuat dampak perubahan iklim yang signifikan menjadi tidak terhindarkan hingga tahun 2040.

Kesehatan dan kesejahteraan manusia di seluruh dunia pun dalam bahaya. Skenario emisi medium ke tinggi akan menyebabkan 250.000 kematian akibat malnutrisi, malaria, diare, dan tekanan panas (heat stress). Dampak ini kita perkirakan lebih parah di Asia Selatan, Timur, dan Tenggara.

Asia Selatan dan Tenggara merupakan wilayah dengan risiko tertinggi untuk pengurangan asupan zat besi pada wanita usia subur dan balita akibat peningkatan CO2. Di Afrika Selatan, angka kematian balita akibat stunting diproyeksikan meningkat sebesar 20.700 pada 2030.

Di Cina, angka kematian karena peningkatan partikel halus akibat gelombang panas diperkirakan bertambah sebanyak 8.900 pada 2030. IPCC juga memprediksi bahwa perubahan iklim akan mendorong 32-132 juta orang di seluruh dunia ke dalam kemiskinan parah pada tahun 2030. Krisis lain, seperti guncangan harga pangan dan wabah penyakit dapat memperburuk angka tersebut.

Dampak Perubahan Iklim Saat Ini

Kenaikan suhu sebesar 1,1° Celcius telah menyebabkan kerusakan di seluruh penjuru bumi. Berita tentang kekeringan panjang, cuaca ekstrem, dan banjir yang parah pun semakin sering terdengar. Sebenarnya, seberapa parah dampak perubahan iklim saat ini?

Sejak 2008, 20 juta orang di berbagai negara terpaksa mengungsi dari rumahnya akibat badai dan banjir setiap tahun. Sejak 1961, pertumbuhan produktivitas pertanian di Afrika menyusut sebanyak 1/3, mengancam ketahanan pangan dan mata pencaharian penduduk.

Saat ini, setengah dari populasi dunia menghadapi kerawanan air setidaknya selama satu bulan setiap tahun.  kebakaran lahan melanda area yang semakin luas sehingga mengubah bentuk landskap di banyak wilayah.

Kenaikan permukaan air laut terus berlanjut. Di Asia, kenaikan permukaan laut akan segera melampaui rata-rata global. Ditambah lagi, risiko badai dan gelombang tinggi akibat siklon tropis semakin meningkat. Negara-negara dengan populasi pesisir terbanyak, yaitu Cina, India, Bangladesh, Indonesia, dan Vietnam adalah yang paling rentan akan kematian akibat bencana. Perubahan iklim pun membuat beragam spesies dalam bahaya dan terancam punah akibat luas hutan yang semakin menyusut.

Memaksimalkan Peran Hutan

Hutan yang lestari memiliki banyak manfaat bagi kita karena dapat memenuhi sekitar 25% dari target pengurangan emisi global pada tahun 2030. Mencegah pandemi di masa depan, karena deforestasi dapat menyebabkan penyakit zoonosis. Serta menyediakan makanan dan mata pencaharian bagi 1,6 miliar orang. Negara harus memiliki peran strategis dalam melestarikan hutan.

Food and Agriculture Organization (FAO) menyatakan bahwa delapan anggota G20 termasuk di antara 10 negara dengan hutan terluas, tentunya salah satunya adalah Indonesia. Pada tahun 2021, G20 juga telah mendeklarasikan komitmen untuk menghentikan hilangnya keanekaragaman hayati pada tahun 2030.

Untuk sepenuhnya menyadari peran hutan sebagai solusi berbasis alam untuk mencegah perubahan iklim, pemulihan pandemi yang tangguh, dan mewujudkan ketahanan pangan. Langkah kongkret apa saja yang perlu di adopsi negara untuk mewujudkan hal tersebut, di antaranya dengan mendorong komitmen hukum untuk meminimalkan deforestasi hutan.

Penguatan Hukum Pemanfaatan dan Perlindungan Hutan

Negara harus mendorong penguatan hukum terkait pemanfaatan dan perlindungan hutan untuk menghentikan deforestasi. Sebagai contoh, Argentina yang telah kehilangan 10% Kawasan hutan Gran Chaco selama 20 tahun terakhir masih berencana memperluas lahan untuk meningkatkan produksi ternak mereka. Keputusan-keputusan seperti ini harus dipikirkan ulang oleh pemerintah agar deforestasi bisa dikurangi.

Selain itu menegaskan kembali target untuk menanam jutaan pohon secara kolektif di setiap daerah. Target restorasi kolektif akan memperkuat upaya global untuk meningkatkan pohon dan hutan sebagai solusi perubahan iklim berbasis alam.

Beberapa negara yang telah melakukan kegiatan restorasi berskala besar, seperti Indonesia yang berkomitmen merestorasi 600.000 hektare hutan mangrove selama 2020-2024. Afrika Selatan menargetkan penanaman 3,6 juta hektare kawasan hutan dan lahan sejak 2017. Serta Tiongkok berencana mewujudkan 30% tutupan hutan pada 2050.

Sistem Pangan yang Selaras dengan Perlindungan Sosial dan Lingkungan

Pentingnya mempromosikan transformasi sistem pangan yang selaras dengan perlindungan sosial dan lingkungan dalam kaitannya dengan ekosistem hutan. Panel Ahli Tingkat Tinggi tentang Ketahanan Pangan dan Gizi pada tahun 2017 menegaskan pentingnya mengaitkan upaya untuk melestarikan hutan dan mewujudkan ketahanan pangan.

Di Indonesia, sebagian masyarakat lokal memanen buah dan ubi jalar dari hutan sebagai sumber makanan alternatif. Lalu mengadopsi sistem agroforestri untuk mengurangi erosi tanah. Sementara itu, inisiatif seperti Food and Land Use Coalition berupaya mendorong transformasi sistem pangan untuk mengatasi tantangan iklim dan kemiskinan di banyak negara termasuk Indonesia.

Tidak kalah penting menjamin hak serta partisipasi masyarakat adat dan lokal dalam ekosistem hutan. Masyarakat adat dan lokal dapat membantu menekan peningkatan perubahan iklim dan hilangnya keanekaragaman hayati. Peran penting mereka dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk hutan, sudah diakui di beberapa platform, seperti Konvensi Keanekaragaman Hayati dan Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat.

Perlindungan hak-hak mereka dapat kita lakukan melalui alokasi izin Kawasan hutan untuk konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan, serta penerapan kerangka hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak lingkungan adat.

Di lain sisi, meningkatkan nilai dan permintaan pasar dari hasil hutan bukan kayu (HHBK) dan jasa hutan bukan kayu. Sebagian besar potensi HHBK masih belum dimanfaatkan, sehingga kontribusinya terhadap pendapatan masih terbatas. Padahal, HHBK merupakan kunci mendukung ketahanan pangan serta mata pencaharian pedesaan di negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah seperti Indonesia.

Sebuah penelitian di Indonesia menunjukkan bahwa HHBK menyumbang 53% pendapatan masyarakat di sekitar hutan. Oleh karena itu, pemerintah dapat mempromosikan beberapa langkah bersama untuk meningkatkan rantai nilai HHBK dan permintaan pasar. Selain itu juga menerapkan mekanisme pemanenan produk secara berkelanjutan untuk menghindari eksploitasi yang berlebihan.

Komitmen G20 terhadap Konservasi dan Restorasi Hutan

Terakhir adalah dengan menetapkan kebijakan kredit karbon berbasis alam yang menjunjung tinggi perlindungan lingkungan dan sosial. Indonesia dengan potensi kredit berbasis alam dari hutan yang besar tentunya dapat menggunakan kredit berbasis alam untuk pengimbangan karbon.

Sejalan dengan meningkatnya kebutuhan akan kredit berbasis alam berkualitas tinggi, kita perlu membuat beberapa kebijakan yang mendorong terciptanya kredit karbon dari hutan di Indonesia. Guna melestarikan keanekaragaman hayati, memberikan manfaat sosial ekonomi yang merata bagi masyarakat lokal, serta memastikan integritas lingkungan hidup.

Sebagai bagian dari penduduk bumi, serta bagian dari masyarakat Indonesia kita dan orang yang membaca tulisan ini menaruh harapan besar bagi Indonesia. Yakni untuk berkomitmen menghentikan laju deforestasi dan memulihkan hutan.

Sementara itu, sebagai tuan rumah G20 tahun ini, kita perlu menggunakan momentum ini untuk meningkatkan komitmen G20 terhadap konservasi dan restorasi hutan, sekaligus memberikan contoh melalui penguatan tata kelola hutannya sendiri. Indonesia pasti bisa !! []

Tags: Isu LingkunganKTT G20Lingkungan HidupPerubahan IklimRestorasi Hutan
Efrial Ruliandi Silalahi

Efrial Ruliandi Silalahi

Suka Menonton Film dan Pemburu Buku Gratisan

Terkait Posts

Sustainable Living
Publik

Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

29 Oktober 2025
Suhu Panas yang Tinggi
Publik

Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

18 Oktober 2025
Diplomasi Iklim
Publik

Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

14 Oktober 2025
Menjaga Lingkungan
Publik

POV Islam dalam Menjaga Lingkungan

13 Oktober 2025
Konflik Agraria
Publik

Konflik Agraria: Membaca Kembali Kasus Salim Kancil hingga Raja Ampat

29 September 2025
Ekofeminisme Spiritual
Hikmah

Meneladani Ajaran Cinta Nabi dalam Pelestarian Alam: Perspektif Ekofeminisme Spiritual

20 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan
  • Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID