• Login
  • Register
Sabtu, 21 Mei 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    mubadalah

    Mubadalah dan ID COMM akan Gelar Webinar Perempuan Bekerja di Mata Islam

    niat puasa

    Bacaan Niat Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    5 Keutamaan Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Bacaan Doa Sebelum Hubungan Intim

    1 Syawal 1443 Hijriah Resmi Jatuh pada Senin 2 Mei 2022, Ini Niat dan Tata Cara Shalat Idulfitri

    ngaji diri

    Ngaji Diri Part 8 : Healing Ala Bu Menteri

    Social Justice Day

    Pandangan Nyai Usfiyatul Soal Kepemimpinan

    Kartini

    Nur Rofiah Sebut RA Kartini Jadi Spirit Pemanusiaan Penuh Perempuan

    keluarga sakinah

    Keseimbangan Jadi Prinsip Utama Dalam Bangun Relasi Suami dan Istri

    Ngaji Diri Part 7: Spritualitas Diri Menerima – Memilih Chidfree dan Childless

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    hukum nikah

    5 Hukum Nikah Menurut Perspektif Ulama Perempuan KUPI

    Moderasi Cinta

    Moderasi Cinta Suami Istri dalam Wadah Rumah Tangga

    hukum nikah

    Nabi Saw Tegaskan Perempuan Berhak Atas Pernikahan Dirinya Sendiri

    Hak Asuh Anak

    Hak Asuh Anak secara Bersama dalam Perspektif Mubadalah

    hukum suami mengasuh anak

    Hukum Suami Mengasuh Anak dalam Perspektif Mubadalah

    Pola Perkawinan

    Pola Perkawinan Equal Partner dalam Pandangan Islam Bagian II

    pendidikan

    4 Pola Pendidikan yang Ramah Terhadap Anak

    istri

    Kisah saat Nabi Saw Melibatkan Istri dalam Memutuskan Suatu Perkara

    Perdamaian Dunia

    Al-Qur’an Menjunjung Tinggi Perdamaian Dunia

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    hukum nikah

    5 Hukum Nikah Menurut Perspektif Ulama Perempuan KUPI

    Ikhtiar Tawakal dan Sabar

    Implementasi Ikhtiar Tawakal dan Sabar Dalam Kehidupan Sehari-Hari

    hukum nikah

    Nabi Saw Tegaskan Perempuan Berhak Atas Pernikahan Dirinya Sendiri

    Pondok Pesantren

    Menilik Kehidupan Santri di Pondok Pesantren Nurul Ihsan Gresik

    hukum suami mengasuh anak

    Hukum Suami Mengasuh Anak dalam Perspektif Mubadalah

    pendidikan

    4 Pola Pendidikan yang Ramah Terhadap Anak

    Tradisi Rewang

    Mengurai Makna Tradisi Rewang Di Balik Acara Hajatan

    istri

    Kisah saat Nabi Saw Melibatkan Istri dalam Memutuskan Suatu Perkara

    Tradisi Rewang

    Perempuan Dan Gerakan Sosial Dari Tradisi Rewang

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Cinta Tanah Air dalam Islam

    Cinta Tanah Air dalam Islam: Perspektif KUPI

    Mengasuh Anak

    Apakah Mengasuh Anak Hanya Menjadi Tanggung Jawab Istri dan Mencari Nafkah Hanya Tanggung Jawab Suami?

    Hadits tentang Pemukulan Anak

    Hadits tentang Pemukulan Anak dalam Perspektif Maqashid Syariah

    Khutbah Idulfitri

    Khutbah Idulfitri 1443 H: Idulfitri sebagai Momentum Ibadah Kebahagiaan dalam Islam

    Nabi Muhammad Tidak Pernah Memukul Istri

    7 Kategori Zakat Fitrah Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Seksual

    doa agar terhindar dari bahaya

    Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap dengan Artinya

    zakat fitrah

    6 Syarat Seseorang Wajib Bayar Zakat Fitrah

    mendidik

    5 Cara Mendidik Anak Ala Nabi Muhammad Saw

    zakat fitrah

    8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Menurut Ulama Perempuan

  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    mubadalah

    Mubadalah dan ID COMM akan Gelar Webinar Perempuan Bekerja di Mata Islam

    niat puasa

    Bacaan Niat Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    5 Keutamaan Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Bacaan Doa Sebelum Hubungan Intim

    1 Syawal 1443 Hijriah Resmi Jatuh pada Senin 2 Mei 2022, Ini Niat dan Tata Cara Shalat Idulfitri

    ngaji diri

    Ngaji Diri Part 8 : Healing Ala Bu Menteri

    Social Justice Day

    Pandangan Nyai Usfiyatul Soal Kepemimpinan

    Kartini

    Nur Rofiah Sebut RA Kartini Jadi Spirit Pemanusiaan Penuh Perempuan

    keluarga sakinah

    Keseimbangan Jadi Prinsip Utama Dalam Bangun Relasi Suami dan Istri

    Ngaji Diri Part 7: Spritualitas Diri Menerima – Memilih Chidfree dan Childless

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    hukum nikah

    5 Hukum Nikah Menurut Perspektif Ulama Perempuan KUPI

    Moderasi Cinta

    Moderasi Cinta Suami Istri dalam Wadah Rumah Tangga

    hukum nikah

    Nabi Saw Tegaskan Perempuan Berhak Atas Pernikahan Dirinya Sendiri

    Hak Asuh Anak

    Hak Asuh Anak secara Bersama dalam Perspektif Mubadalah

    hukum suami mengasuh anak

    Hukum Suami Mengasuh Anak dalam Perspektif Mubadalah

    Pola Perkawinan

    Pola Perkawinan Equal Partner dalam Pandangan Islam Bagian II

    pendidikan

    4 Pola Pendidikan yang Ramah Terhadap Anak

    istri

    Kisah saat Nabi Saw Melibatkan Istri dalam Memutuskan Suatu Perkara

    Perdamaian Dunia

    Al-Qur’an Menjunjung Tinggi Perdamaian Dunia

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    hukum nikah

    5 Hukum Nikah Menurut Perspektif Ulama Perempuan KUPI

    Ikhtiar Tawakal dan Sabar

    Implementasi Ikhtiar Tawakal dan Sabar Dalam Kehidupan Sehari-Hari

    hukum nikah

    Nabi Saw Tegaskan Perempuan Berhak Atas Pernikahan Dirinya Sendiri

    Pondok Pesantren

    Menilik Kehidupan Santri di Pondok Pesantren Nurul Ihsan Gresik

    hukum suami mengasuh anak

    Hukum Suami Mengasuh Anak dalam Perspektif Mubadalah

    pendidikan

    4 Pola Pendidikan yang Ramah Terhadap Anak

    Tradisi Rewang

    Mengurai Makna Tradisi Rewang Di Balik Acara Hajatan

    istri

    Kisah saat Nabi Saw Melibatkan Istri dalam Memutuskan Suatu Perkara

    Tradisi Rewang

    Perempuan Dan Gerakan Sosial Dari Tradisi Rewang

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Cinta Tanah Air dalam Islam

    Cinta Tanah Air dalam Islam: Perspektif KUPI

    Mengasuh Anak

    Apakah Mengasuh Anak Hanya Menjadi Tanggung Jawab Istri dan Mencari Nafkah Hanya Tanggung Jawab Suami?

    Hadits tentang Pemukulan Anak

    Hadits tentang Pemukulan Anak dalam Perspektif Maqashid Syariah

    Khutbah Idulfitri

    Khutbah Idulfitri 1443 H: Idulfitri sebagai Momentum Ibadah Kebahagiaan dalam Islam

    Nabi Muhammad Tidak Pernah Memukul Istri

    7 Kategori Zakat Fitrah Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Seksual

    doa agar terhindar dari bahaya

    Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap dengan Artinya

    zakat fitrah

    6 Syarat Seseorang Wajib Bayar Zakat Fitrah

    mendidik

    5 Cara Mendidik Anak Ala Nabi Muhammad Saw

    zakat fitrah

    8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Menurut Ulama Perempuan

  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Manakah Kalender Islam, Hijriyah atau Masehi?

Mumu Muhyidin Mumu Muhyidin
02/01/2019
in Featured, Kolom, Publik
0
Bulan

Ilustrasi: tribunnews[dot]com

74
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jauh sebelum Islam datang, orang Arab sudah menggunakan perhitungan waktu dengan berdasar pada perputaran bulan. Sistem perhitungan ini kemudian disebut sistem Qomariyah. Tetapi waktu itu orang Arab belum memberikan urutan angka dalam setiap siklus satu tahun perhitungan. Meskipun untuk nama-nama bulan sudah digunakan istilah seperti Muharrom, Sofar, dan seterusnya.

Sebagai gantinya, untuk menandai tahun mereka biasa menggunakan sebutan yang merujuk kepada peristiwa besar yang terjadi di tahun tersebut. Seperti ‘amul-fiil (tahun gajah), ‘amul-huzn (tahun duka), dan lain-lain.

Khalifah kedua, baginda Umar bin Khothob r.a. adalah orang yang disebut-sebut sejarah sebagai yang pertama kali memberi angka tahun Qomariyah. Pada zaman Umar ditentukanlah awal tahun Qomariyah dari tahun hijrahnya baginda Nabi SAW. Maka sejak itulah di dunia Islam tahun Qomariah itu dikenal dengan sebutan tahun Hijriyah.

Penetapan bulan puasa, penetapan hari raya, miqot zamani haji, asyhurul-hurum (bulan-bulan yang dimuliakan), dan lain-lain, itu semua merujuk pada sistem perhitungan tahun Qomariyah. Inilah di antara sisi keterkaitan antara Islam dan tahun Qomariyah.

Mungkin atas dasar keterkaitan ini sebagian orang berujar: “Kalender Islam adalah kalender Hijriyah, bukan kalender Masehi. Tahun baru Islam adalam tahun baru Hijriyah, bukan tahun baru Masehi.” Benarkah demikian?

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Implementasi Ikhtiar Tawakal dan Sabar Dalam Kehidupan Sehari-Hari
  • Mubadalah dan ID COMM akan Gelar Webinar Perempuan Bekerja di Mata Islam
  • Cinta Tanah Air dalam Islam: Perspektif KUPI
  • Hak Asuh Anak secara Bersama dalam Perspektif Mubadalah

Baca Juga:

Implementasi Ikhtiar Tawakal dan Sabar Dalam Kehidupan Sehari-Hari

Mubadalah dan ID COMM akan Gelar Webinar Perempuan Bekerja di Mata Islam

Cinta Tanah Air dalam Islam: Perspektif KUPI

Hak Asuh Anak secara Bersama dalam Perspektif Mubadalah

Faktanya, tidak hanya Hijriyah, sistem perhitungan tahun Masehi pun mempunyai keterkaitan erat dengan Islam. Tidak tanggung-tanggung, Masehi amat terkait dengan ibadah mahdhoh nomor wahid di dalam Islam: salat wajib lima waktu.

Ya, waktu pelaksanaan salat fardhu mesti merujuk pada kalender Masehi. Dalam arti, waktu salat didasarkan kepada posisi matahari dari bumi. Atau lebih tepatnya dari tempat di mana orang yang akan menunaikan salat itu berada.

Sementara itu posisi matahari dari bumi setiap hari pasti mengalami perubahan sebagai akibat dari peredaran bumi mengelilingi matahari. Nah, peredaran bumi mengelilingi matahari itu tidak lain yang disebut dengan sistem perhitungan tahun Syamsiyah atau sebutan populernya tahun Masehi.

Karena merujuknya pada tahun Masehi maka tidak heran kalau semua jadwal waktu salat disuguhkan dengan menggunakan tanggal dan bulan Masehi. Ini bisa dilihat di antaranya pada kalender-kalender yang menyuguhkan jadwal waktu salat.

Falhasil, tidak sepatutnya umat Islam antipati terhadap kalender Masehi atau kalender mana pun. Bagaimana pun juga kalender-kalender itu merupakan pencapaian ilmu umat manusia dalam perhitungan, penetapan dan pemanfaatan waktu dalam kehidupan. Islam menuntut umatnya untuk mengkaji, mempelajari dan terus mengembangkannya. Sehingga dapat dituai buah manfaatnya untuk kebaikan bersama. Wallaahu a’lam.[]

Tags: bumiHijriyahislamkalenderkhalifahmatahariQomariyahsalatTahun Barutahun Islam
Mumu Muhyidin

Mumu Muhyidin

Mumu Muhyidin, Ustadz senior Pondok Kebon Jambu al Islamy, Pesanatren Babakan Ciwaringin Cirebon

Terkait Posts

hukum nikah

5 Hukum Nikah Menurut Perspektif Ulama Perempuan KUPI

20 Mei 2022
Moderasi Cinta

Moderasi Cinta Suami Istri dalam Wadah Rumah Tangga

20 Mei 2022
hukum nikah

Nabi Saw Tegaskan Perempuan Berhak Atas Pernikahan Dirinya Sendiri

20 Mei 2022
Hak Asuh Anak

Hak Asuh Anak secara Bersama dalam Perspektif Mubadalah

20 Mei 2022
hukum suami mengasuh anak

Hukum Suami Mengasuh Anak dalam Perspektif Mubadalah

19 Mei 2022
Pola Perkawinan

Pola Perkawinan Equal Partner dalam Pandangan Islam Bagian II

19 Mei 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • hukum nikah

    Nabi Saw Tegaskan Perempuan Berhak Atas Pernikahan Dirinya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Moderasi Cinta Suami Istri dalam Wadah Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Kehidupan Santri di Pondok Pesantren Nurul Ihsan Gresik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mubadalah dan ID COMM akan Gelar Webinar Perempuan Bekerja di Mata Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Asuh Anak secara Bersama dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Gangubai Kathiawadi Sosok Pejuang Hak Perempuan di Wilayah Kamathipura
  • 5 Hukum Nikah Menurut Perspektif Ulama Perempuan KUPI
  • Implementasi Ikhtiar Tawakal dan Sabar Dalam Kehidupan Sehari-Hari
  • Mubadalah dan ID COMM akan Gelar Webinar Perempuan Bekerja di Mata Islam
  • Moderasi Cinta Suami Istri dalam Wadah Rumah Tangga

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kiat Membaca Kecerdasan Spiritual Perspektif Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist