• Login
  • Register
Sabtu, 19 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mari Desak Pemerintah untuk Segera Mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga!

Kekosongan hukum yang mengatur terkait PRT di tanah air akhirnya menyebabkan pelanggaran hak-hak PRT marak terjadi

Hasna Azmi Fadhilah Hasna Azmi Fadhilah
07/11/2022
in Publik, Rekomendasi
0
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

417
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mengapa UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) itu penting. Mari kita simak alasannya berdasarkan kisah ini. Kepulangan anak yang pergi merantau ke kampung halaman seharusnya menjadi momentum bahagia bagi keluarga besar yang telah lama ia tinggalkan. Namun, bagi keluarga Rohimah, kegembiraan itu berselimut duka.

Bagaimana tidak, pada hari Rabu tanggal 2 November dimana Rohimah (29 tahun) datang ke rumahnya, ia dalam kondisi sakit tak berdaya akibat menjadi korban penganiayaan majikannya. Wajah Rohimah babak belur, ia sebelum pulang bahkan sempat petugas bawa ke rumah sakit karena kondisi tubuhnya telah kritis.

Apa yang Rohimah alami sayangnya bukan hal baru dalam dunia ketenagkerjaan Indonesia, utamanya bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT). Pengalaman Rohimah yang teraniaya secara membabi buta juga banyak pekerja rumah tangga lainnya alami, termasuk yang mengabdikan diri bekerja di luar negeri.

PRT Rentan Menjadi Korban Kekerasan

Menurut catatan pemerintah, meski ditengarai jumlah kasus buruk menimpa terus meningkat, namun pihak berwajib masih menyatakan kesulitan menganalisis datanya. Sebab, selain masih perlindungan pekerja rumah tangga yang masih lemah, juga banyak pekerja rumah tangga yang enggan atau tak berdaya untuk melawan tindakan sewenang-wenang yang ia terima.

Seperti kasus Rohimah, ia tidak hanya disiksa secara fisik, tapi juga ‘dipenjara’ dalam rumah dan tidak diperkenankan keluar rumah oleh sang majikan. Upayanya melarikan diri selalu gagal, dan bila ketahuan, ia lagi-lagi menerima perlakuan kasar dan bentakan bertubi-tubi.

Baca Juga:

Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

Perempuan dan Pembangunan; Keadilan yang Terlupakan

Tidak Ada yang Sia-sia Dalam Kebaikan, Termasuk Menyuarakan Isu Disabilitas

Stop Menormalisasi Pelecehan Seksual: Terkenal Bukan Berarti Milik Semua Orang

Syukurlah, tetangga komplek rumah pelaku yang peduli akhirnya bahu membahu untuk menyelamatkan PRT asal Garut tersebut. Ketika bisa terbebaskan dari rumah majikan, Rohimah tampak lebam, bekas luka siksaan tampak nyata di sana-sini. Kedua pelaku yang berstatus suami istri yakni Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) kini telah polisi tangkap, dan mereka harus mendekam di sel Mapolres Cimahi.

Penangkapan pelaku tadi tentu merupakan kebijakan tepat yang pihak berwajib ambil. Namun, kita tidak bisa begitu saja hanya mengandalkan tindak lanjut hukum ketika kasus baru terjadi. Perlu adanya tindakan preventif yang secara nyata memberikan perlindungan kepada ART agar kasus Rohimah tak berulang kali terjadi.

Pentingnya Regulasi bagi PRT

Sebenarnya, pemerintah telah menggodok regulasi tentang pekerja rumah tangga. Namun banyak pihak mengkritik bahwa respon pemerintah sangatlah lamban. Terlebih, aturan tersebut sudah diinisiasi dari 2004 lalu. Mandeknya aturan tersebut ditengarai karena DPR tidak memiliki banyak kepentingan dalam regulasi ini. Sebagai undang-undang populis yang berpihak pada rakyat banyak, Komnas Perempuan juga menyayangkan mengapa DPR justru memandang aturan ini sebelah mata.

Padahal, jika merujuk data lama dari ILO (International Labour Organization) pada tahun 2015 lalu, jumlah PRT Indonesia telah mencapai 4,2 juta jiwa. Dan tentu sekarang kita perkirakan bisa mencapai lebih dari dua kali lipatnya. Tetapi, situasi ini justru malah berbanding terbalik dengan kondisi banyak PRT yang kian menurun. Bahkan berulang kali laporan masuk kepolisian terkait penyiksaan PRT oleh majikannya.

Di satu sisi, para wakil rakyat kita justru masih memiliki bias dalam memandang aturan perlindungan PRT. Sebagian dari mereka cenderung memposisikan diri sebagai majikan sehingga pengesahan undang-undang tadi, mereka asumsikan malah akan merugikan mereka. Faktanya, kehadiran UU perlindungan PRT justru sangat urgen. Tanpa adanya payung hukum yang memadai, mayoritas PRT akan kesulitan memperoleh kondisi kerja layak, dan juga berpotensi tereksklusi dari jaminan sosial.

Menanti Kehadiran Negara untuk Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Menilik kondisi yang ada, kehadiran negara tentu saja sangat kita perlukan untuk memaksimalkan upaya perlindungan PRT Indonesia baik yang bekerja di dalam maupun luar negeri. Kekosongan hukum yang mengatur terkait PRT di tanah air akhirnya menyebabkan pelanggaran hak-hak PRT marak terjadi.

Lebih mirisnya lagi, kalaupun akhirnya sang majikan mereka laporkan kepada pihak berwajib, para pelaku tindak kekerasan tersebut tidak mendapat hukuman setimpal karena negosiasi PRT amatlah lemah. Terutama jika mereka bekerja di luar negeri.

Berdasar data Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia (2021), mereka dalam setahun terakhir telah membantu 206 kasus pelanggaran hak ART dengan total gaji tak terbayarkan lebih dari 2 juta ringgit (Rp 6,85 miliar) dan lebih dari 40 kasus serupa sekarang ditangani di pengadilan. Jika tak ada langkah proaktif dari pemerintah Indonesia, angka-angka tadi bisa saja makin melonjak drastis. Sebab, banyak perlakuan negatif majikan tak terlaporkan atau tak terdeteksi.

Menilik situasi ini, mengandalkan respon pemerintah saja tidaklah cukup. Kita semua perlu mendesak pimpinan DPR untuk segera melanjutkan proses legislasi RUU perlindungan pekerja rumah tangga. Yakni dengan mempertimbangkan maraknya pelanggaran hak-hak dasar yang para PRT Indonesia alami. Baik di dalam, maupun luar negeri. []

 

 

Tags: hukumIndonesiaKebangsaankebijakanKomnas PerempuanPekerja Rumah TanggaUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Terkait Posts

COC

COC: Panggung yang Mengafirmasi Kecerdasan Perempuan

18 Juli 2025
Mengantar Anak Sekolah

Mengantar Anak Sekolah: Selembar Aturan atau Kesadaran?

18 Juli 2025
Sirkus

Lampu Sirkus, Luka yang Disembunyikan

17 Juli 2025
Disabilitas dan Kemiskinan

Disabilitas dan Kemiskinan adalah Siklus Setan, Kok Bisa? 

17 Juli 2025
Wonosantri Abadi

Harmoni Iman dan Ekologi: Relasi Islam dan Lingkungan dari Komunitas Wonosantri Abadi

17 Juli 2025
Zakat Profesi

Ketika Zakat Profesi Dipotong Otomatis, Apakah Ini Sudah Adil?

16 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kehamilan Perempuan Bukan Kompetisi: Memeluk Setiap Perjalanan Tanpa Penghakiman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • COC: Panggung yang Mengafirmasi Kecerdasan Perempuan
  • Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan
  • Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an
  • Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab
  • Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID